Kontrak kerja adalah sebuah perjanjian penting yang dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban pemberi kerja dan penerima kerja.

Artikel ini akan membahas hal tersebut dan jenis-jenis kontrak kerja dan cara membuat kontrak kerja yang sah.

Mari simak bersama dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Kontrak Kerja

Kontrak kerja atau yang juga dikenal dengan sebutan perjanjian kerja adalah sebuah perjanjian atau kontrak lisan dan/atau tulisan antara pekerja dengan pemberi modal (pengusaha).

Di dalam kontrak tersebut akan berisi syarat kerja serta masing-masing hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Pengertian ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang menuliskan bahwa kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Kontrak kerja ini penting karena kontrak ini akan menentukan dan menjadi bukti atas apa saja yang harus Anda lakukan dan Anda dapatkan dari pekerjaan tersebut.

Oleh karena itu, ketika Anda diterima bekerja di sebuah perusahaan, Anda pasti akan diberikan sebuah kontrak kerja.

Anda harus membacanya secara seksama agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya. Banyak penjelasan yang penting dan tidak boleh dilewatkan di dalamnya.

Anda tentu tidak mau melewatkan informasi mengenai penghasilan dan cara pembayarannya bukan?

Kontrak Kerja yang Sah 02 - Finansialku

[Baca Juga: 10+ Contoh Slip Gaji Karyawan Perusahaan]

 

Sebelum membahasnya lebih lanjut, sudahkah Anda melakukan pencatatan keuangan hari ini?

Finansialku tidak akan pernah lelah untuk mengingatkan hal yang satu ini.

Ingat ya! Pencatatan keuangan sangat penting untuk dilakukan agar Anda bisa melakukan evaluasi pengeluaran dari pemasukan yang Anda miliki.

Selain itu, Anda juga bisa lebih mengontrol arus keuangan setiap harinya. Jika ingin lebih mudah, jangan lupa gunakan aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang sangat membantu Anda untuk melakukan pengelolaan dan perencanaan keuangan, termasuk soal catatan keuangan.

Jika belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Selain itu, jangan lupa juga untuk selalu melakukan perencanaan keuangan.

Perencanaan keuangan sangat penting untuk dilakukan agar Anda dapat mengetahui hal apa saja yang dapat Anda rencanakan secara keuangan saat ini dan masa mendatang.

Meskipun terlihat mudah, masih saja banyak orang yang melakukan kesalahan saat mempraktikkannya.

Itulah mengapa Anda sangat disarankan untuk mempelajarinya terlebih dahulu. Anda bisa mempelajarinya dari berbagai sumber relevan yang terpercaya, salah satunya ialah ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Di dalamnya terdapat sejumlah pembahasan beserta simulasi yang dapat membantu Anda agar lebih mudah dalam memahaminya.

Tunggu apalagi? Yuk lakukan sekarang juga dan rasakan manfaatnya.

 

Isi di Dalam Kontrak Kerja

Menurut Undang Undang Pasal 54 Nomor 13 Tahun 2003, kontrak kerja yang sah setidaknya harus memuat:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya.
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  8. Tempat dan tanggal kontrak kerja dibuat dan ditanda tangan para pihak dalam kontrak kerja.

 

Kontrak Kerja yang Sah 03 - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Metode Penilaian Kinerja Karyawan yang Efektif dan Efisien]

 

Jenis Kontrak Kerja

Kontrak kerja dapat dibagi menjadi beberapa jenis tergantung dengan kategorinya. Berikut ini beberapa jenis kontrak kerja, yaitu:

 

#1 Menurut Bentuknya

Pertama, kontrak kerja menurut bentuknya yang dapat dibagi menjadi 2, lisan atau tidak tertulis dan tulisan.

Pada kontrak kerja lisan, pengusaha dan pekerja tetap harus melaksanakan isi kontrak kerja sebagaimana mestinya.

Salah satu kelemahan pada kontrak kerja secara lisan adalah apabila isi kontrak kerja ada yang tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka tidak ada bukti tertentu yang dapat dijadikan landasan atau membantu pihak yang dirugikan.

Selanjutnya adalah kontrak kerja tertulis yang mana perjanjian dituangkan dalam bentuk tulisan.

Kontrak kerja tertulis dapat dengan mudah dijadikan bukti tertulis pada saat perselisihan muncul apabila terdapat beberapa kesepakatan yang tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak.

Sesuai dengan Undang Undang Pasal 54 Ayat 3 Nomor 13 Tahun 2003, kontrak kerja tertulis harus dibuat dalam rangkap 2 dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

Masing-masing pihak, pengusaha maupun pekerja, harus menerima dan menyimpan kontrak kerja tersebut.

 

#2 Menurut Waktu Berakhirnya

Menurut waktu berakhirnya, kontrak kerja dapat dibagi menjadi 2, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Perbedaannya ialah sebagai berikut:

 

  • PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Karyawan yang terikat dengan PKWT biasanya disebut sebagai karyawan kontrak.

Sesuai dengan namanya, PKWT adalah kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Kontrak kerja PKWT yang sah, harus memenuhi syarat-syarat antara lain:

  • Didasarkan atas jangka waktu paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  • Dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap. Satu untuk buruh, satu untuk pengusaha dan satu untuk Disnaker (Permenaker No. Per-02/Men/1993), apabila dibuat secara lisan maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
  • Dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin atau dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan Bahasa Indonesia sebagai yang utama.
  • Sesuai dengan Undang Undang Pasal 58 Nomor 13 Tahun 2003, tidak ada masa percobaan kerja (probation), bila disyaratkan maka perjanjian kerja batal demi hukum.

 

Kontrak Kerja yang Sah 04 - Finansialku

[Baca Juga: Para HRD, Ini Cara Membangkitkan Motivasi untuk Karyawan yang Depresi]

 

Dalam poin ketiga, dikatakan bahwa perjanjian kerja harus dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Jika, penerima kerja adalah tenaga asing, maka perjanjian dapat diterjemahkan ke Bahasa Inggris.

Hukum yang mengikat dalam perjanjian tersebut adalah hukum Ketenagakerjaan Indonesia.

Oleh karena itu, segala ketentuan yang mengikat secara hukum wajib ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Bahasa Inggris hanya akan digunakan sebagai terjemahan agar para pihak dapat mengerti isi kontrak kerja tersebut.

 

  • PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

PKWTT dapat dibuat secara lisan maupun tulisan dan tidak memerlukan pengesahan dari instansi ketenagakerjaan.

Jika PKWTT dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kerja bagi karyawan yang bersangkutan.

Menurut Undang Undang Pasal 63 Ketenagakerjaan, surat pengangkatan kerja, setidaknya memuat:

  • Nama dan alamat pekerja/buruh.
  • Tanggal mulai bekerja.
  • Jenis pekerjaan.
  • Besarnya upah.

 

Para Karyawan, Kenali Kontrak Kerja, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Outsourcing 02 - Finansialku

[Baca Juga: Selain Fingerprint, Sistem Presensi Karyawan Apa yang Efektif?]

 

Karyawan dalam PKWTT sering disebut sebagai karyawan tetap. Dalam perjanjiannya, PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan  maksimal 3 bulan.

Bila ada perusahaan yang memberlakukan lebih dari 3 bulan, maka demi hukum mulai dari bulan keempat, si pekerja sudah dinyatakan sebagai pekerja tetap (PKWTT).

Perusahaan wajib membayar upah pekerja selama masa percobaan. Upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

 

Syarat Kontrak Kerja yang Sah

Kontrak kerja yang sah, memiliki persyaratan yang telah ditentukan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang menyatakan bahwa perjanjian kerja yang sah perlu memenuhi 4 persyaratan yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Para Karyawan, Kenali Kontrak Kerja, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan Outsourcing 01 - Finansialku

[Baca Juga: Para Karyawan, Ini Caranya Memperlihatkan Potensi Kepemimpinan di Kantor]

 

Pasal 52 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa kontrak kerja harus dibuat atas dasar:

  1. Kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Pahami Kontrak Kerja dengan Benar

Untuk menghindari adanya kesalahpahaman di masa nanti, baik pekerja maupun pemberi kerja wajib memahami kontrak kerja dengan benar.

Kontrak kerja ini akan menjadi acuan hukum apabila adanya persengketaan. Oleh karena itu, jika Anda memiliki kontrak kerja, simpan di tempat yang aman.

Jangan lupa untuk membacanya dengan seksama agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara dua pihak.

Semangat bekerja!

 

Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda mengerti cara untuk membuat kontrak kerja serta mengetahui mana kontrak kerja yang sah.

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan tuliskan pertanyaan Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Ketentuan Seputar Kontrak Kerja. Gajimu.com – https://bit.ly/2WGfb2X

 

Sumber Gambar:

  • Kontrak Kerja yang Sah 1 – http://bit.ly/2ZzKjUm
  • Kontrak Kerja yang Sah 2 – http://bit.ly/2ZpCoJ9
  • Kontrak Kerja yang Sah 3 – http://bit.ly/2GAwPA7
  • Kontrak Kerja yang Sah 4 – http://bit.ly/2UrmIRP