Apa betul Bank Indonesia memberikan lisensi uang elektronik alias e-money?

Seperti yang telah Anda ketahui bahwa PayTren dan beberapa platform lainnya sempat dibekukan. Lalu benarkah kini Bank Indonesia sudah resmi mengeluarkan lisensinya?

Cari tahu disini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Mari Mengenal Uang Elektronik (e-money)

Dewasa ini, instrumen pembayaran semakin variatif, dimana tujuannya adalah memudahkan penggunanya dan membuat proses pembayaran semakin praktis. Salah satu instrumen pembayaran baru yang sedang beredar di tanah air adalah uang elektronik alias e-money.

Melansir dari situs Bi.go.id, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dengan beberapa unsur berikut terkandung di dalamnya:

  1. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
  2. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
  3. Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
  4. Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.

 

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Menurut Bank Indonesia, jenis uang elektronik terbagi menjadi 2, berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit Uang Elektronik yakni sebagai berikut:

  1. Uang Elektronik registered: Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
  2. Uang Elektronik unregistered: Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).

Apa manfaat dari diciptakannya uang elektronik ini?

Keberadaan uang elektronik awalnya diharapkan akan mendorong terwujudnya cashless society, yaitu sebuah mekanisme dalam masyarakat untuk menjalankan ekonominya tanpa harus menggunakan uang fisik atau kontan dalam berbagai macam transaksi atau pembayarannya.

Selain-Kartu-Kredit,-Ini-Alat-Bayar-Belanja-Online-yang-Aman-Digunakan-2-Finansialku

[Baca Juga: 11 Fakta Unik Tentang Uang yang akan Membuat Anda Terperangah]

 

Bi.go.id mengungkapkan beberapa manfaat uang elektronik sebagai instrumen pembayaran sebagai berikut:

  • Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
  • Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
  • Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dan lain sebagainya.

 

Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.

Di samping berbagai manfaatnya, tentu ada risiko yang melengkapi uang elektronik ini. Beberapa risikonya antara lain adalah sebagai berikut:

  • Hilang dan digunakan oleh pihak lain, karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.
  • Kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.

 

Yang Perlu Anda Pahami Tentang Penipuan Kartu Kredit 02 - Finansialku

[Baca Juga: Belajar Meningkatkan Keterampilan Keuangan bagi Buah Hati Anda dengan Menggunakan Koin]

Dalam pemanfaatan uang elektronik, Anda terlebih dahulu harus menyetorkan uang kepada pihak penerbit. Uang tersebut kemudian akan disimpan dalam media elektronik dan siap digunakan untuk keperluan bertransaksi.

Saat Anda menggunakannya, secara otomatis nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi yang dilakukan. Anda kemudian dapat mengisi kembali (top-up) untuk mengisi saldo lagi.

Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server.

Melansir dari Bi.go.id, ada 7 pihak yang terkait dalam penyelenggaran uang elektronik ini, yakni sebagai berikut:

  • Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
  • Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
  • Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
  • Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
  • Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik.
  • Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
  • Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.

 

 

Dasar Hukum dan Peraturan Uang Elektronik (e-money) 

Penyelenggaraan uang elektronik sebelumnya telah diatur dalam 2 Peraturan Bank Indonesia (PBI) berikut:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
  2. Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).

 

Namun baru-baru ini, Bank Indonesia kembali merilis sebuah peraturan (PBI) baru, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018.

Dalam peraturan ini dilakukan beberapa penyesuaian dari peraturan sebelumnya.

Lisensi Uang Elektronik 02 e-Money - Finansialku

[Baca Juga: Uang Tidak Dapat Dilihat dengan Menggunakan Mata, Latihlah Pikiran Anda dari Sekarang agar Dapat Melihat Uang]

 

Secara umum, PBI Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur perihal:

  1. Tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggara uang elektronik.
  2. Pembatasan minimal modal disetor.
  3. Pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.

 

PBI ini akan berlaku per tanggal 4 Mei 2018 dengan pihak yang diatur adalah bank, dan lembaga selain bank yang sedang dalam proses perizinan maupun yang sudah memiliki izin.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Onny Wijanarko mengungkapkan bahwa Bank Indonesia akan menyesuaikan hingga 15 poin aturan demi memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat.

Onny mengungkapkan di Gedung BI, Jakarta (7/5/18):

“Memang yang pertama bisnis uang elektronik ini semakin bervariasi seiring peningkatan teknologi dan peningkatan kebutuhan masyarakat.”

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Beliau mengungkapkan beberapa perubahan utama yang dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Batas maksimal saldo uang elektronik dimana yang tidak memiliki data pemilik atau unregistered akan dinaikkan batas maksimumnya dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
  • Minimal modal disetor yakni minimal Rp3 miliar saat pertama mengajukan izin (besaran modal yang wajib disetor juga akan meningkat berdasarkan nilai floating fund, alias akumulasi dari seluruh dana mengendap yang belum digunakan konsumen).
  • Adanya holding period izin selama lima tahun, dan masih banyak lagi.

 

Slide Do’s and Don’ts Penggunaan Kartu Kredit yang Benar 02 - Finansialku

[Baca Juga: Kasus Mega Korupsi e-KTP Triliunan Rupiah, Menurut Anda Mengapa Korupsi Masih Terjadi?]

 

Yang terbaru adalah perilisan perizinan uang elektronik (e-money) kepada beberapa penyelenggara oleh Bank Indonesia.

Perizinan terbaru dilakukan pada 5 perusahaan, yakni:

  1. PT Verita Sentosa Internasional (pengusung platform PayTren)
  2. PT Ezeelink Indonesia (pengusung platform Ezeelink)
  3. PT Solusi Pasti Indonesia (pengusung platform PayPro)
  4. PT Cakra Ultima Sejahtera (pengusung platformid)
  5. PT E2Pay Global Utama (pengusung platform Kocek)

 

Dengan demikian, sudah ada 28 perusahaan yang mengantongi lisensi uang elektronik BI per 8 Juni 2018, yakni sebagai berikut:

Daftar Penyelenggara Uang Elektronik yang Telah Memperoleh Izin dari Bank Indonesia

Per 8 Juni 2018

No Nama Alamat Surat dan Tanggal Izin Tanggal Efektif Operasional Keterangan
1 PT Artajasa Pembayaran Elektronis Grha Artajasa, Jl. Letnan Sutopo Blok B.1 No. 3 Sektor Komersil III B, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310 No. 14/327/DASP tanggal 9 Mei 2012 21 Nov 2012 Penerbit
2

PT Bank Central Asia Tbk

Menara BCA, Grand Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 1, Jakarta 10310 No. 11/424/DASP tanggal 3 Juli 2009 3 Jul 2009 Penerbit
3 PT Bank CIMB Niaga Graha Niaga/Niaga Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 No. 15/119/DASP tanggal 13 Februari 2013 27 Mar 2013 Penerbit
4 PT Bank DKI Jl. Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat 10130 No. 11/429/DASP tanggal 3 Juli 2009 3 Jul 2009 Penerbit
5 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36 – 38, Jakarta 12190 No. 11/434/DASP tanggal 3 Juli 2009 3 Jul 2009 Penerbit
6 PT Bank Mega Tbk Menara Bank Mega, Jl. Kapten Tendean Kav. 12-14A, Mampang Prapatan, Jakarta 12790 No. 11/443/DASP tanggal 3 Juli 2009 3 Jul 2009 Penerbit
7 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Gedung BNI, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 No. 11/438/DASP tanggal 3 Juli 2009 3 Jul 2009 Penerbit
8 PT Bank Nationalnobu Nobu Center, Plaza Semanggi, Jl. Jend. Sudirman Kav 50, Jakarta 12930 No. 15/148/DASP tanggal 26 Februari 2013 23 Apr 2013 Penerbit
9 PT Bank Permata Gedung World Trade Center (WTC) II, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 Jakarta 12920 No. 15/26/DASP tanggal 11 Januari 201 23 Jan 2013 Penerbit
10 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Jl. Jend. Sudirman No. 44-46, Jakarta 10210 No. 12/691/DASP tanggal 13 Agustus 2010 29 Des 2010 Penerbit
11 PT Finnet Indonesia Menara Bidakara Lt. 21, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 71-73, Pancoran, Jakarta 12870 No. 14/277/DASP tanggal 16 April 2012 1 Jun 2012 Penerbit
12 PT Indosat Tbk Gedung Indosat Lt. 19, Jl. Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta 10110 No. 11/512/DASP tanggal 3 Juli 2009 3 Jul 2009 Penerbit
13 PT Nusa Satu Inti Artha Plaza Asia Office Park Unit 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta 12190 No. 14/898/DASP tanggal 20 Desember 201 25 Mar 2013 Penerbit
14 PT Skye Sab Indonesia Jl. Pangeran Antasari No. 18A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12150 No. 11/431/DASP tanggal 3 Juli 200 3 Jul 2009 Penerbit
15 PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Jl. Japati No. 1 Bandung No. 11/432/DASP tanggal 3 Juli 2009 3 Jul 2009 Penerbit
16 PT Telekomunikasi Selular Komplek Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta 12710 No. 11/513/DASP tanggal 3 Juli 2009 3 Jul 2009 Penerbit
17 PT XL Axiata Tbk XL Axiata Tower, Jl. H.R. Rasuna Said X5 Kav. 11 – 12, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 No. 12/816/DASP tanggal 6 Oktober 2010 29 Mar 2011 Penerbit
18

PT Smartfren Telecom Tbk

Jl. H. Agus Salim No. 45, Menteng, Jakarta 10340 No. 16/85/DKSP tanggal 26 Mei 2014 16 Jun 2014 Penerbit
19 PT Dompet Anak Bangsa (d/h PT MVCommerce Indonesia) Gd. Pasaraya Blok M, Gd. B Lt. 6 & 7, Jl. Iskandarsyah II, No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160 No. 16/98/DKSP tanggal 17 Juni 2014 29 Sep 2014 Penerbit
20 PT Witami Tunai Mandiri Gran Rubina Business Park, Generali Tower Lt. 19, Jl. HR Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 No. 16/129/DKSP tanggal 18 Juli 2014 5 Jan 2015 Penerbit
21 PT Espay Debit Indonesia Koe Gedung Capital Place Lt. 18, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710 No. 18/262/DKSP/Srt/B tanggal 29 Februari 2016 20 Jul 2016 Penerbit
22 PT Bank QNB Indonesia Tbk QNB Tower, 18 Parc SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta Pusat No. 19/129/DKSP/Srt/B tanggal 13 Februari 2017 1 Mar 2017 Penerbit
23 PT BPD Sumsel Babel Jl. Gubernur H. Ahmad Bastari No. 07, Kel. Silaberanti, Kec. Seberang Ulu I, Jakabaring, Palembang No. 19/250/DKSP/Srt/B tanggal 13 Maret 2017 2 Apr 2017 Penerbit
24 PT Buana Media Teknologi Jl. Ciputat Raya No. 28B, Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan 12240 No. 19/468/DKSP/Srt/B tanggal 23 Mei 2017 29 Mei 2017 Penerbit
25 PT Bimasakti Multi Sinergi Graha Bimasakti, Jl. Delta Raya Utara Kav. 49-51, Deltasari Baru Sidoarjo, Jawa Timur 61256 No. 19/467/DKSP/Srt/B tanggal 23 Mei 2017 14 Jun 2017 Penerbit
26 PT Visionet Internasional Lippo Kuningan Lantai 21 Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-12 Jakarta Selatan 12940 No. 19/661/DKSP/Srt/B tanggal 7 Agustus 2017 22 Ags 2017 Penerbit
27 PT Inti Dunia Sukse Jl. Ancol Barat I No.9-10 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara 14430 No. 19/672/DKSP/Srt/B tanggal 10 Agustus 2017 10 Okt 2017 Penerbit
28 PT Veritra Sentosa Internasional The Suites Metro Blok E5-E7, Jl. Soekarno Hatta No. 693, RT/RW 06/06, Kelurahan Jatisari, Bandung No. 20/207/DKSP/Srt/B tanggal 22 Mei 2018 1 Jun 2018 Penerbit

*Sumber: Bi.go.id

 

Kesimpulan: Adanya Perubahan dan Penyesuaian

Melalui penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah dilakukan beberapa perubahan dan penyesuaian dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018.

Perubahan dan penyesuaian itu dilakukan semata-mata demi memenuhi peningkatan kebutuhan masyarakat akan uang elektronik, dimana jumlah pemegang lisensi uang elektronik pun terus bertambah per Juni 2018 ini.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda juga pro dengan uang elektronik? Atau malah kontra? Berikan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah ini, terima kasih.

Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang menantikan kabar bahagia soal uang elektronik ini. Anda bisa share artikel ini.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai Bank Indonesia memberikan lisensi uang elektronik lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Edukasi (Uang Elektronik). Bi.go.id – https://goo.gl/VpHjck
  • Admin. Informasi Perizinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran. Bi.go.id – https://goo.gl/HzhQqX
  • Randi Eka. 21 Juni 2018. Bank Indonesia Rilis Lisensi Uang Elektronik untuk Lima Perusahaan Baru (Di antaranya adalah perusahaan pengusung layanan PayTren, Ezeelink, PayPro, Duwit.id, dan Kocek). Dailysocial.id – https://goo.gl/pakTLN
  • Fadhly Fauzi Rachman. 8 Mei 2018. Aturan Baru Uang Elektronik Dirilis, Ini Rinciannya. Detik.com – https://goo.gl/mBvoqg

 

Sumber Gambar:

  • Lisensi Uang Elektronik 01 – https://goo.gl/2MqFyG
  • Lisensi Uang Elektronik 02 – https://goo.gl/nYDa8N