Sebagai investor saham, pasti kamu mau kan dividen kamu bebas dari pajak? Untuk mengetahui caranya, mari simak penjelasan berikut ini.

 

Summary

  • Pemerintah telah mengatur mengenai pengecualian dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri, dari objek PPh. 
  • Supaya bebas pajak, dividen harus diinvestasikan dalam bentuk investasi tertentu, sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.
  • Dividen wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak.
  • Dividen yang tidak diinvestasikan atau diinvestasikan, tetapi tidak memenuhi kriteria investasi, tidak memenuhi ketentuan pelaporan realisasi investasi, atau tidak dilaporkan di SPT Tahunan, tetap terutang PPh Final.

 

Sumber Keuntungan Investasi Saham

Berinvestasi pada saham tentunya memiliki potensi untuk memberikan keuntungan bagi para investor. Terdapat dua sumber keuntungan yang bisa didapatkan oleh para investor saat berinvestasi saham, yaitu capital gain dan dividen

Keuntungan ini akan kamu dapatkan jika menyimpan saham dalam jangka waktu yang lama (tidak diperjual-belikan) atau memiliki saham sebelum cum date. 

[Baca Juga: Capital Gain – Definisi, Jenis, dan Contoh]

 

Asal Usul

Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan dari UU sapu jagat tersebut, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan
  • Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/PMK.032021).

 

Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalah dikecualikannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri, dari objek PPh. 

 

Dividen Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

Meski demikian, tidak serta-merta dividen tersebut bebas pajak, lho. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak. Kira-kira, apa saja, ya?

 

Diinvestasikan

Supaya bebas pajak, dividen harus diinvestasikan dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur. 

Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Sesuai dengan Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021, instrumen investasi yang bisa ditempatkan di pasar keuangan antara lain:

  1. Efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  2. Sukuk;
  3. Saham;
  4. Unit penyertaan reksa dana;
  5. Efek beragun aset;
  6. Unit penyertaan dana investasi real estate;
  7. Deposito;
  8. Tabungan;
  9. Giro;
  10. Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di indonesia; dan/ atau
  11. Instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk
  12. Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan otoritas jasa keuangan.

 

Saham, Termasuk Investasi Keuangan

Saham Sebagai Instrumen Investasi Pasar Keuangan
Sumber: Unsplash

 

Investasi sebagaimana di atas dapat ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan berikut:

  1. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  2. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  3. Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya;
  4. Investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan;
  6. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  7. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  8. Bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

[Baca Juga: Melebarkan Cuan di Crypto, Bagaimana dengan Pajaknya?]

Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan.

Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99%, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi.

Artinya, dividen tersebut bebas pajak, lho Sobat Finansialku.

 

Laporan Realisasi Investasi

Setelah investasi, ada hal lain yang mesti dilakukan, yaitu menyampaikan laporan realisasi investasi. Itu harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir dan harus dilakukan secara berkala.

Singkatnya, laporan realisasi investasi harus disampaikan setiap tahun selama jangka waktu investasi, paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Pelaporannya pun cukup mudah karena bisa dilakukan secara daring menggunakan smartphone atau melalui perangkat komputer.

Jadi, kita tidak perlu mengisi formulir kertas berlembar-lembar dan repot-repot datang ke kantor pajak. Cukup login pada laman pajak.go.id.

  1. Pertama-tama, kita harus mengaktifkan fitur layanan laporan realisasi investasi. Caranya, pilih menu “Profil”, “Aktivasi Fitur Layanan”, centang “eReporting Investasi”.
  2. Setelah fitur layanan eReporting Investasi aktif, barulah kita dapat melakukan pelaporan realisasi investasi. Caranya, pilih menu “Layanan”, “eReporting Investasi”. Kemudian, pada bagian “Daftar Pelaporan”, klik “Lapor”.
layanan laporan realisasi investasi

Layanan Laporan Realisasi Investasi. Sumber: Tips pajak

 

  1. Kita akan diarahkan ke halaman yang berisi dua bagian. Pertama, Laporan Dividen atau Penghasilan Lain. Kedua, Laporan Investasi. Perlu diingat, kedua bagian tersebut harus diisi.
  2. Pada bagian Laporan Dividen atau Penghasilan Lain, klik “Tambah”. Kemudian, kita akan diarahkan ke halaman yang berisi kolom-kolom yang harus dilengkapi. 
    1. Kolom Pelaporan Ke, dipilih kali ke berapa (tahun) pelaporan dividen, misalnya 1 (2020). 
    2. Kolom Jenis Penghasilan, dipilih Dividen Dari Dalam Negeri. Kolom Pemberi Penghasilan, diisi nama emiten atau perusahaan yang membagikan dividen. 
    3. Kolom Tanggal Diterima, dipilih tanggal dividen diterima atau masuk ke rekening dana nasabah (RDN). 
    4. Kolom Jumlah Dividen Dibagikan, dipilih mata uang dan diisi jumlah dividen yang diterima atau masuk ke RDN. 
    5. Kolom Dividen Diinvestasikan, dipilih mata uang dan diisi jumlah dividen yang diinvestasikan serta memenuhi kriteria investasi dalam PMK-18/PMK.03/2021. 
    6. Lalu, klik Tambah.
Input Laporan Dividen

Input Laporan Dividen. Sumber: Tips pajak

 

  1. Selanjutnya, pada bagian Laporan Investasi, klik Tambah. Kemudian, kita akan diarahkan ke halaman yang berisi kolom-kolom yang harus dilengkapi.
    1. Kolom Pelaporan Ke, dipilih kali ke berapa (tahun) pelaporan investasi, misalnya 1 (2021). 
    2. Kolom Tanggal Investasi, dipilih tanggal investasi dilakukan. 
    3. Kolom Bentuk Investasi, dipilih bentuk investasi yang dilakukan. 
    4. Kolom Nilai Investasi, dipilih mata uang dan diisi jumlah investasi. 
    5. Lalu, klik Tambah.

6. Setelah kedua bagian tersebut selesai diisi, klik Submit. Kemudian, akan muncul kotak dialog konfirmasi. Jika sudah yakin untuk men-submit laporan, klik Ya.

Setelah itu, akan muncul notifikasi bahwa pelaporan telah tersimpan dan muncul nomor Bukti Penerimaan Surat (BPS). Kita dapat mengunduh BPS tersebut sebagai arsip pribadi.

[Baca Juga: DJP Pajak Online: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak]

 

Lapor di SPT Tahunan

Selain dilaporkan pada laporan realisasi investasi, dividen juga wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar bebas pajak.

Itu dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selain itu, investasi atas dividen yang diterima juga wajib dilaporkan di SPT Tahunan. Itu dilaporkan pada bagian Harta pada Akhir Tahun.

[Baca Juga: Wajib Pajak, Ini Cara Lapor Tax Amnesty Secara Online!]

 

Tetap Terutang PPh Final

Dividen yang tidak diinvestasikan atau diinvestasikan, tetapi tidak memenuhi kriteria investasi, tidak memenuhi ketentuan pelaporan realisasi investasi, atau tidak dilaporkan di SPT Tahunan, tetap terutang PPh Final.

Bedanya, kini, PPh Final atas dividen tersebut harus disetor sendiri, tidak seperti sebelumnya yang dipotong oleh pemberi penghasilan atau KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Penyetorannya menggunakan kode akun pajak (KAP) 411128-PPh Final dan kode jenis setoran (KJS) 419-Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen untuk OP Dalam Negeri.

Jika telah mendapat validasi berupa nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), penyetoran tersebut juga dianggap sebagai pelaporan SPT Masa PPh.

Kalau kamu masih bingung gimana cara lapor pajak orang pribadi, kamu bisa dengarkan audiobook berikut ini.

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

 

Contoh Kasus

Agar penjelasan di atas lebih mudah dipahami, mari simak contoh kasus berikut:

Pak Ali menerima dividen dari PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) sebesar Rp 50 juta. Dividen tersebut masuk ke RDN-nya pada tanggal 16 April 2021 dan menggunakan uang dividen tersebut.

  • Rp 20 juta dibelikan Iphone 13 Pro
  • Rp 20 juta dibelikan emas batangan 99,99% pada 19 April 2021
  • Rp 10 juta dibelikan saham UNVR kembali pada 20 April 2021

 

Untuk perhitungan pajaknya, yaitu:

1. Uang Rp 20 juta untuk beli handphone merupakan dividen yang tetap terutang PPh Final sebesar Rp 2 juta (10% x Rp 20 juta). 

PPh Final tersebut wajib disetor sendiri oleh Pak Ali paling lambat tanggal 17 Mei 2021 (karena 15 Mei 2021 jatuh pada hari Sabtu) menggunakan KAP 411128 dan KJS 419. 

Dividen tersebut juga harus dilaporkan Pak Ali di SPT Tahunan 2021 pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final di pos Dividen.

2. Rp 20 juta yang dibelikan emas batangan 99,99% dan Rp 10 juta yang dibelikan saham UNVR kembali, merupakan dividen yang bebas pajak.

Atas dividen tersebut, Pak Ali wajib menyampaikan laporan realisasi investasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk pelaporan ke-1 (2021), 31 Maret 2023 untuk pelaporan ke-2 (2022), dan 31 Maret 2024 untuk pelaporan ke-3 (2023).

 

Selain itu, ia juga harus melaporkan dividen sebesar Rp 30 juta tersebut di SPT Tahunan 2021 pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak. 

Emas batangan 99,99% sebesar Rp 20 juta dan saham UNVR sebesar Rp 10 juta juga harus dilaporkan di SPT Tahunan 2021, 2022, dan 2023 pada bagian Harta pada Akhir Tahun oleh Pak Ali.

Jadi, hanya dengan investasi, laporan realisasi investasi, dan lapor di SPT Tahunan, dividen yang kita terima bebas pajak. 

Bagi Sobat Finansialku yang juga mengalami hal yang serupa dengan Pak Ali, atau mungkin memiliki keraguan dan kebingungan soal perpajakan lainnya, yuk konsultasikan bersama saya, Retty, Perencana Keuangan di Finansialku.

Temui saya di konsultasi.finansialku.com atau buat janji ketemu langsung melalui Whatsapp! Klik link ini!

Whatsapp Konsultasi Keuangan

 

Bagaimana? Apakah kamu sudah jelas mengenai dividen yang bebas pajak? Semoga artikel ini bisa bermanfaat, ya. Jangan lupa untuk membagikan informasi ini pada rekan-rekan investor lainnya. Terima kasih.

Editor: Ratna SH