Sudah lakukan cara klaim asuransi jiwa tapi masih saja klaim ditolak? Sebenarnya klaim asuransinya bisa dicarikan nggak sih?

 

Summary

  • Klaim adalah permintaan pergantian risiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
  • Asuransi jiwa memiliki prosedur yang sama terkait administrasi dan kelengkapan dokumen. yang sudah diatur oleh OJK dan diawasi AAJI (asosiasi asuransi jiwa Indonesia).
  • Jika semua kelengkapan dokumen sudah diserahkan namun klaim masih ditolak, mungkin ada beberapa hal yang membuat perusahaan asuransi menolak klaim.

 

Pahami Asuransi Jiwa

Memahami tentang asuransi memang tidak mudah, karena ada beberapa hal yang perlu Anda cermati. Terutama, jika Anda ingin mengajukan klaim asuransi.

Klaim adalah permintaan pergantian risiko dari pemegang polis kepada perusahaan asuransi. Hal ini dapat dilakukan sewaktu-waktu, tetapi tidak keluar begitu saja, melainkan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Bicara soal asuransi jiwa, tentunya tidak lepas terkait cairnya sejumlah uang pertanggungan yang akan diterima oleh termaslahat (ahli waris).

Sudah banyak bukti klaim asuransi jiwa yang telah dibayarkan perusahaan asuransi, sekaligus menyelamatkan banyak keluarga dari risiko finansial.

Namun, ada juga kekhawatiran bagi beberapa orang terkait klaim asuransi.

  • Apakah benar klaim itu bisa cair?
  • Bagaimana kalau nanti sudah meninggal ternyata klaim asuransi jiwanya tidak cair?

 

Adanya pertanyaan dan kekhawatiran tersebut karena hingga saat ini masih banyak orang yang belum paham mengenai proses klaim. Bahkan tak sedikit juga klaim yang diajukan tidak diterima oleh perusahaan asuransi.

Oleh karena itu, pastikan Anda paham betul setiap rincian yang pihak asuransi berikan kepada Anda. dan jangan sampai Anda salah memilih perusahaan asuransi jiwa. Jika Anda butuh informasi cara memilih asuransi jiwa yang tepat, yuk dengarkan audiobook ini. Gratis!

banner -asuransi jiwa

 

Cara Klaim Asuransi Jiwa Tanpa Ditolak

Pada umumnya semua perusahaan asuransi jiwa memiliki prosedur yang sama terkait administrasi dan kelengkapan dokumen. Karena, semuanya sudah diatur oleh OJK dan diawasi AAJI (asosiasi asuransi jiwa Indonesia).

Di dalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia diberikan dalam bentuk santunan tunai. Ini berarti jika terjadi risiko meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan sesuai dengan perjanjian polis via transfer bank.

Berikut ini langkah pengajuan klaim asuransi jiwa.

 

Langkah 1: Laporkan Bahwa Tertanggung Meninggal

Langkah pertama adalah laporkan kepada penyedia atau tenaga pemasar asuransi bahwa tertanggung meninggal dunia. Ingat, pada asuransi jiwa batas waktu pengajuan klaim adalah 30 hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung.

Tapi, hal ini tergantung dengan ketentuan yang ada pada polis asuransi.

[Baca Juga: Menghitung Besaran Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa]

 

Langkah 2: Lengkapi Formulir Pengajuan Klaim

Berikutnya, lengkapi formulir pengajuan klaim sesuai dengan klaim yang akan Anda ajukan. Anda harus mengisi formulir lengkap dengan semua detail yang berhubungan dengan pemegang polis.

Dokumen-dokumen terkait yang diperlukan yaitu:

  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Penerima Manfaat
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia Diisi Oleh Dokter
  • Formulir Surat Kuasa Pemaparan Isi Rekam Medik – diisi dan tanda tangan di atas meterai oleh Ahli Waris
  • Surat Keterangan Meninggal dari Instansi Pemerintahan yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang dilegalisir
  • Bila Meninggal karena kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian
  • Bila meninggal di rumah tanpa perawatan Dokter, buat kronologis kematian dan di tandatangani oleh Ahli Waris
  • Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan Tertanggung
  • Formulir Pemberitahuan No. Rekening dan Fotocopy Buku Rekening
  • Fotocopy Identitas diri Tertanggung
  • Fotocopy Identitas diri Ahli waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Dokumen lain bila diperlukan

 

Informasi mengenai dokumen yang diperlukan juga tersedia di website perusahaan asuransi Anda, sehingga mudah untuk diakses.

[Baca Juga: Ini Dia Cara Mudah Hitung Premi Asuransi Jiwa]

 

Langkah 3: Proses Verifikasi

Setelah semua berkas selesai, perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan polis.

Untuk hal ini biasanya memerlukan waktu 14 hari kerja terhitung dari tanggal penerimaan berkas dengan lengkap. Tapi Kembali lagi, ini semua tergantung dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa yang Anda pilih.

 

Langkah 4: Proses Pencairan Asuransi

Jika dokumen sudah sesuai dengan ketentuan, maka selanjutnya pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.

Tetapi perlu diingat Kembali, setelah persyaratan tadi dilakukan, masih banyak yang klaimnya ditolak. Namun, pengurusan klaim tersebut juga bukan tanpa alasan.

Semuanya ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi jiwa, dan terikat hukum. Artinya, klaim tidak akan sembarangan ditolak.

 

Perhatikan Hal Ini Agar Klaim Tidak Ditolak

Sobat Finansialku, berikut ini adalah hal-hal yang harus Anda lakukan agar klaim asuransi jiwa Anda diterima oleh pihak asuransi.

 

Pastikan Data Sudah Benar

Saat mengisi formulir, isilah data dengan jujur dan jelas karena pihak asuransi nantinya akan melakukan pengecekan. Mereka tidak akan membayar klaim jika isi formulir klaim terbukti mengandung ketidakjujuran.

Pastikan juga Anda sudah mengumpulkan dokumen secara lengkap saat mengajukan klaim.  Jika ada satu saja informasi yang salah atau dokumen yang tidak lengkap, maka klaim asuransi Anda bisa ditolak.

 

Polis Harus Aktif

Saat mengajukan klaim, pastikan polis asuransi Anda dalam keadaan aktif. Ini berarti Anda tidak boleh menunggak pembayaran premi. Jika Anda tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, polis Anda akan ditetapkan sebagai lapse atau batal.

Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi akan menolak klaim Anda.

 

Kejadian Terjadi di Dalam Masa Perlindungan

Risiko yang terjadi harus dalam masa perlindungan, ya. Jika risiko ini sudah terjadi sebelum masa aktifnya asuransi atau sesuda masa aktif asuransi, maka Anda tidak bisa mengajukan klaim.

Selain itu, tertanggung asuransi yang meninggal akibat bunuh diri dan tindak kejahatan, perusahaan asuransi konsisten untuk menolak klaim. Hal ini juga berlaku jika ahli waris yang melakukan kejahatan.

Misalnya, ahli waris sengaja membunuh tertanggung, agar mendapat uang asuransi.

[Baca Juga: Kaum Lajang, Pilih Asuransi Kesehatan atau Asuransi Jiwa?]

 

Nah Sobat Finansialku, itulah cara mengajukan klaim asuransi jiwa dengan benar. Semoga dengan informasi ini Sobat Finansialku bisa lebih mengerti mengenai pengajuan klaim.

Jika Anda melakukan cara klaim asuransi jiwa dengan tepat, Anda pun bisa mendapatkan manfaat perlindungannya.

Jika Anda masih bingung dan memiliki pertanyaan seputar asuransi, yuk, konsultasikan bersama saya. Hubungi saya di menu Konsultasi Keuangan dalam aplikasi Finansialku.

Nantinya, kita akan berdiskusi perihal asuransi yang Anda perlukan sesuai dengan keuangan Anda. Download aplikasi Finansialku dan manfaatkan kode promo potongan Rp 50 ribu dengan kode voucher WEBTAHUNAN untuk berlangganan akun premium tahunan.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Sobat Finansialku, apakah klaim Anda sudah berhasil? Yuk, bagikan pengalaman Anda pada Sobat Finansialku lainnya di kolom komentar.

 

Editor: Ratna SH