Apa saja sih penipuan berkedok agama yang ada selama ini? Mari kita simak bersama dalam artikel ini. Sebagai antisipasi kita.

Selamat membaca…  

 

Penipuan Berkedok Agama

Sudah tak heran dengan penipuan yang marak di tengah masyarakat. Apalagi yang berkedok agama, investasi dengan sejumlah dana yang digandakan dengan iming-iming pengembalian yang besar.

Berbagai modus yang digunakan untuk menghasilkan uang dengan cara yang instan, di antaranya seperti money game, MLM (Multi Level Marketing).

Tidak sedikit korbannya yang menjual harta benda demi janji keuntungan dan bonus return yang akan didapat tanpa memikirkan risiko apabila terjadi penipuan.

Kenyataannya banyak yang menjadi korban dan melapor ke pihak berwajib.

[Baca juga: Daftar Investasi Bodong Terbaru yang Dirilis OJK]

Kasus investasi bodong berkonsep agama sudah banyak memakan korban. Salah satunya yang terbaru datang dari PT Kampoeng Kurma, yang ujungnya malah membuat investor jadi rugi.

Yuswohady seorang pakar dalam bidang marketing mengatakan investasi bodong berkonsep agama gampang menarik orang karena mereka diajak melalui pendekatan secara emosional dan spiritual.

Apalagi jika yang menawarkan itu adalah orang yang dikenal.

 

Beberapa investasi bodong atau penipuan berkedok agama yang pelakunya sudah diciduk pihak berwajib antara lain sebagai berikut:

 

Keraton Agung Sejagat

Mengatasnamakan Keraton Agung Sejagat, aksi penipuan ini berada di Purworejo tepatnya di Desa Pogung Jurutengah, Bayan. Totok Santosa dan Dyah Gitarja mengaku sebagai Raja dan Permaisuri Keraton Agung.

Dari pengakuannya, Keraton Agung Sejagat mengklaim menguasai wilayah seluruh dunia termasuk PBB dan Pentagon. Tak sedikit yan gmenjadi pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini, yakni sekitar 450 orang.

Resi Joyodiningrat yang mengaku sebagai Penasihat Keraton Agung Sejagat, menegaskan bahwa Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat.

Menurutnya, Keraton Agung Sejagat adalah kerajaan yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu antara Majapahit dengan Portugis.

Karena sudah terbukti sebagai sebuah aksi penipuan, Raja dan Permaisuri Keraton Agung tersebut telah ditahan oleh Polda Jawa Tengah pada Januari 2020 silam. Berdasarkan keresahan masyarakat akibat kehadiran mereka.

Mereka pun dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan.

 

Padepokan Dimas Kanjeng

Terletak di Dusun Cengklek, Probolinggo, Jawa Timur, padepokan ini dipimpin oleh Dimas Kanjeng yang memiliki nama lengkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Dari pengakuannya, Dimas Kanjeng memiliki kesaktian yaitu dapat menggandakan uang.

Hal tersebut membuat para masyarakat mempercayainya dan menjadi pengikutnya. Bahkan banyak dari pengikut yang menyerahkan harta mereka untuk dilipat gandakan.

Usut punya usut, setelah pemeriksaan oleh pihak berwajib, dengan segala tipu dayanya ternyata Dimas Kanjeng terbukti berbohong dan terjerat kasus penipuan uang miliaran rupiah

[Baca juga: Hati-hati Investasi Bodong, Tawaran Menarik yang Menjerumuskan Anda]

 

Kerajaan Ubur-ubur

Rudy dan Aisyah adalah pasangan suami istri yang menciptakan sekte sesat Kerajaan Ubur-ubur yang sempat menjadi perbincangan publik.

Pasalnya banyak sejumlah pernyataan kontroversial yang ditebarkan kepada publik, salah satunya adalah pernyataan kalau Nabi Muhammad bukanlah seorang laki-laki.

Di samping ibadah yang nyeleneh, mereka meyakini kalau ritual yang mereka lakukan dapat membuka kunci kekayaan Indonesia di rekening yang ada di dua Bank Internasional.

Selain itu mereka juga punya surat untuk mencairkan dana tersebut.

Pihak berwenang akhirnya menangkat mereka karena berbagai keanehan yang mereka ciptakan dan sekte ini dianggap sebagai aliran sesat yang juga melakukan aksi penipuan.

Sobat Finansilaku, pengetahuan kita akan membantu untuk terhindar jadi korban para penipu. Oleh karena itu Sobat Finansiaku perlu membaca artikel ini juga, Berbagai Modus Penipuan Koperasi, Jangan Sampai Kena Deh!

Penipuan Berkedok Agama

Penipuan Berkedok Agama. Sumber: Kompasiana.com – https://bit.ly/3yOWfm8

 

Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf

Puang Lahang merupakan seorang kakek 74 tahun yang mengaku kalau dirinya adalah seorang rasul. Ia bahkan mendirikan Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang memiliki banyak jamaah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tak hanya sesat, ternyata aliran satu ini juga melangsungkan penipuan, seperti jaminan masuk surga untuk para pengikutnya dengan membeli kartu surga senilai sekitar Rp 10 ribu.

Puang Lahang kemudian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan berakhir di penjara.

 

Dinar & Dirham Kasus Penipuan Zaim Saidi

Kasus penipuan berikutnya adalah yang dilakukan oleh Zaim Saidi yang menyatakan bahwa orang yang menukarkan uang ke koin Dirham atau Dinar yang ia jual akan masuk surga.

Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang Rupiah.

Yaitu menggunakan Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat. Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah.

[Baca juga: Viral! Pasar Muamalah di Depok Bertransaksi Pake Dinar Dirham]

Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.

Zaim Saidi sang tersangka dan yang sudah ditahan oleh pihak berwajib ini mengambil untung sebesar 2,5 persen untuk setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.

Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram, sementara Dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.

 

Hati-hati Investasi Bodong

Selain penipuan dengan modus investasi bodong berkedok agama, masyarakat juga perlu awas terhadap investasi dari perusahaan abat-abat dalam melakukan investasi illegal.

Dilansir dari laman resmi CNBC Indonesia, Satgas Waspada Investasi atau SWI mencatat, sampai dengan April 2021, ada sebanyak 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal.

Dari temuan tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan usaha, antara lain Money Game sebanyak 11 perusahaan, tiga investasi uang kripto tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, satu penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan sembilan kegiatan lainnya.

[Baca juga: Hati-hati! Penipuan Ponzi Berkedok MLM]

Kami akan menyuguhkan bagi semua Sobat Finansialku daftar investasi entitas ilegal, namun sebelum itu kami ingin bertanya, Apakah Sobat Finansialku tertarik untuk mulai investasi tapi belum paham bagaimana memulainya?

Bila tertarik dan ingin memulai, Sobat Finansialku perlu belajar, eits… belajar dengan Finansialku tidak melulu dengan membaca artikel saja, bisa juga dengan mendengarkan audiobook, ingin belajar dengarkan audiobook berikut ini!

banner_jangan_asal,_ketahui_ini_dulu_sebelum_investasi_saham

Baiklah, berikut ini daftar entitas investasi ilegal yang telah dihentikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

 

Lucky Best Coin (LBC)

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

 

GBHub Chain

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.

 

Raja Coin

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.

 

PT Trijaya Tirto Marto

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.

 

PT Tanam Uang Indonesia

Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.

 

[Baca juga: Jenis-Jenis Penipuan yang Ada di Indonesia, Hati-Hati Ya!]

 

PT Medussa Multi Business Center

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.

 

Program Saling Jaga Sesama dari KitaBisa (https://salingjaga.kitabisa.com/)

Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.

 

PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.

 

Koperasi Tabung Haji Umroh

Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.

 

Creative Trading System

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game atau Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.

 

Auto Trade Gold 4.0

Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.

 

Investasi Titip Dana Amanah

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.

 

Magnipay – h5.Magnipay.com

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

 

BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

 

PT Bintang Maha Wijaya

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

 

Trader Sukses Indonesia

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

 

Trader King Pro

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

 

Batu Vulkanik

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

 

XBIT (Mining Crypto)

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

 

https://thelikey.org

Kegiatan yang Dihentikan: Money Game

 

PT Dana Oil Konsorsium

Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin

 

Investasi Saham NSI

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin

 

ARA HUNTER

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin

 

HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

 

Syndication Group of Investors and Investment Banks

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin

 

PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana

Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).

 

Tips OJK Terkair Investasi Bodong

Tirta Segara selaku Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa perusahaan investasi maupun pinjaman uang secara online harus memenuhi dua prinsip yaitu legal dan logis.

Melalui pemaparannya, kedua prinsip ini dapat membantu masyarakat berhati-hati ketika ingin berinvestasi atau menggunakan layanan peminjaman online.

 

Legal

Perusahaan investasi atau fintech memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang, dalam hal ini termasuk OJK. Selain itu juga melakukan penawaran sesuai izin yang sudah diberikan.

Biasanya, perusahaan investasi ilegal tidak memiliki izin. Apabila memiliki izin kelembagaan, tapi tidak punya izin usaha. Selain itu jika memiliki kedua izin tersebut, tapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

Dalam praktik yang selama ini pernah ditangani misalnya, hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), tapi melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi.

Hal ini penting untuk diketahui masyarakat, dimana SIUP dan TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi. SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan yg melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, biasanya jual beli barang atau jasa.

 

Logis

Selain itu, dalam menilai sebuah investasi, masyarakat juga harus berpikir logis jika perusahaan investasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang tidak wajar.

 

Apabila sebuah perusahaan investasi menjanjikan keuntungan yang diluar batas kewajaran, maka kita bisa menilai perusahaan itu illegal. Masyarakat perlu waspada dan memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech sebelum bertransaksi.

Caranya bisa dengan menghubungi nomor kontak yang sudah disediakan oleh OJK yaitu call center 157. Selain itu, juga bisa menghubungi melalui WhatsApp pada nomor 081157157157.

Jadi, jangan tergiur dengan keuntungan yang diluar batas kewajaran ya!

 

Jika Sobat Finansialku ingin memiliki perencanaan keuangan yang baik dan tujuan keuangan yang jelas, Anda dapat berkonsultasi dengan Financial Planner Finansialku.

Yuk download aplikasinya di Google Play Store maupun Apple Apps Store sekarang! Nikmati konsultasi dan cek kesehatan keuangan dengan akses premium gratis selama 30 hari. 

Jika Anda merasa terbantu dengan aplikasi Finansialku premium, silakan gunakan kode voucher WEBTAHUNAN saat melakukan upgrade aplikasi premium dan dapatkan diskon langsung Rp 50 ribu.

 

Apabila Anda menemukan hal serupa atau ada teman Anda yang terjerumus dalam investasi bodong apalagi yang berkedok tentang keagamaan, Anda dapat memberikan informasi penting di atas!

 

Sumber Referensi:

  • Mansur AM. 5 Februari 2021. Inilah Bahayanya Bisnis Haram Berkedok Agama, ‘Penipu Untung Banyak yang Tertipu Merasa Masuk Surga’. Tribunnews.com – https://bit.ly/2U5Bt2B
  • Indo Zone. 17 Januari 2020. 3 Modus Penipuan Aliran Sesat Berkedok Agama. Indozone.id – https://bit.ly/37vd8Gx
  • Syahriyah Semaun, S.E.,M.M. Properti Berkedok Syariah Picu Tingginya Penipuan Konsumen. Iainpare.ac.id – https://bit.ly/2XhOiZ7
  • Anisa Indraini. 27 Mei 2021. Kenapa Orang Mudah Tertipu Investasi Bodong Berbalut Agama? Detik.com – https://bit.ly/3jHdtf6
  • Syahrizal Sidik. 9 Mei 2021. Hati-Hati Jangan Tertipu, Ini Daftar 26 Investasi Bodong. Cnbc.com – https://bit.ly/2VEAU0x
  • Andina Librianty. 13 April 2021. Tips dari OJK Agar Tak Tertipu Investasi Bodong. Liputan6.com – https://bit.ly/2U3XaA3

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3xMLIqe