Asuransi telah menjadi salah satu bagian penting dari perencanaan keuangan. Oleh karena itu, pada rubrik kali ini kita akan belajar mengenai istilah-istilah dan manfaat asuransi.
Definisi Asuransi
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, adalah:
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang memberikan risiko disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima risiko disebut “penanggung”. Perjanjian antara kedua badan ini disebut kontrak polis, yang adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi.
Biaya yang dibayar oleh “tertanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
[Baca Juga: Apakah Anda Ingin Membeli Asuransi Investasi Terbaik? Pikirkan Lagi 3 Hal Ini!]
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246, adalah:
Suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah (selanjutnya menjadi “tertanggung”) seharga Rp500 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, jadi mereka mengambil perlindungan.
Asuransi tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan (“penanggung”) mengenai mereka premi sebesar Rp10 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah (“tertanggung”) ke perusahaan (“penanggung”).
Jadi, secara mudah dapat dipahami bahwa, Asuransi adalah ganti rugi secara finansial (perlindungan finansial) oleh penanggung kepada tertanggung, dari kejadian-kejadian atau risiko-risiko yang tidak dapat diduga seperti kerusakan, kehilangan, kematian, sakit atau yang lainnya, yang dapat menimpa benda atau properti, jiwa atau kesehatan tertanggung.
[Baca Juga: Cara Melindungi Diri dengan Asuransi Jiwa dan Asuransi Mobil bagi Anda yang Sering Pergi dengan Mobil Pribadi]
Fungsi, Tujuan dan Manfaat Asuransi
Fungsi utamanya sebagai mekanisme pengalihan risiko atau risk transfer mechanism, yang bertujuan untuk mengalihkan risiko dari satu pihak (pihak tertanggung) kepada pihak lainnya (pihak penanggung). Pengalihan risiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan terjadinya risiko (misfortune), melainkan pihak penanggung menyediakan fasilitas pengamanan keuangan atau financial security.
Sebagai imbalannya, maka tertanggung wajib membayarkan uang iuran (biasa disebut premi) dalam jumlah relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin akan dialaminya.
[Baca Juga: Mengenal Asuransi Haji Untuk Perlindungan Diri Saat Naik Haji]
Manfaat:
Asuransi umum (General Insurance)
- Harta Benda, memberikan proteksi atau perlindungan terhadap properti (rumah, mobil, toko, pabrik, dan yang lainnya) akibat peristiwa seperti kecelakaan, pencurian/kehilangan, kebakaran, bencana alam, dan kejadian yang tidak dapat dihindarkan lainnya.
- Tanggung Gugat, memberikan perlindungan kepada tertanggung terhadap klaim pihak ketiga akibat produk cacat atau kecelakaan. Misalnya mobil dapat berupa asuransi harta benda yang memberikan penggantian ketika mobil mengalami kerusakan atau kehilangan, dan/atau terhadap klaim pihak ketiga bila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh mobil pemegang polis.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
- Jiwa, memberikan perlindungan terhadap aliran dana (cashflow) atau pendapatan kepada ahli waris, jika tertanggung meninggal dunia.
- Cacat Tetap dan Total, memberikan perlindungan pendapatan kepada tertanggung, jika tertanggung mengalami catat tubuh sehingga tidak bisa bekerja lagi.
- Kecelakaan, memberikan perlindungan pendapatan kepada tertanggung apabila tergantung mengalami catat disebabkan oleh kecelakaan, atau kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan.
- Kesehatan, memberikan perlindungan terhadap biaya pengobatan yang disebabkan oleh sakit penyakit.
- Anuitas, memberikan jaminan adanya aliran pendapatan selama mereka masih hidup. Biasanya manfaat anuitas ini diambil oleh mereka yang sudah memasuki usia pensiun. Premi anuitas dibayarkan hanya sekali di awal kontrak dan relatif mahal.
[Baca Juga: Bagaimana Cara Memilih Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia?]
Istilah-istilah Asuransi
Ada banyak istilah-istilah, dibawah ini beberapa istilah dasar yang harus Anda ketahui:
Proposal Asuransi
Penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh perusahaan mengenai manfaat uang pertanggungan yang dijamin, yang ditawarkan untuk masing-masing peserta, bersama dengan besaran premi dan syarat-syarat pokok pertanggungan. Proposal biasanya juga sering disebut sebagai quotation dan bersifat tidak mengikat.
Underwriting
Underwriting adalah proses untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta.
Polis Asuransi
Perjanjian antara penanggung dengan pemegang polis serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian tersebut. Polis sering pula disebut sebagai kontrak polis.
Tertanggung
Orang atau sekelompok orang yang risikonya dipertanggungkan dalam kontrak.
Penanggung
Perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan melalui perjanjian dalam kontrak asuransi.
Premi (Premium)
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi sesuai dengan perjanjian, sebagai kewajiban dari tertanggung agar polis tetap aktif dan manfaat asuransi tetap berjalan.
Rider (Manfaat Tambahan)
Rider adalah manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program dasar, contohnya program pemberian bantuan (endowment) pada produk asuransi jiwa, atau program pertanggungan akibat huru hara pada produk asuransi rumah. Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah.
Klaim Asuransi
Klaim asuransi adalah sebuah permintaan resmi kepada perusahaan, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian. Klaim yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan sesuai dengan yang tertulis pada kontrak polis setelah disetujui.
Uang Pertanggungan (Sum Assured)
Uang pertanggungan adalah sejumlah uang yang menjadi kewajiban perusahaan asuransi untuk diberikan kepada tertanggung atau penerima manfaat atas kerugian keuangan yang terjadi pada tertanggung sebagaimana disebutkan dalam polis.
Penerima Manfaat
Orang atau badan yang ditunjuk, sebagai pihak yang berhak atas uang pertanggungan dari manfaat asuransi apabila tertanggung meninggal dunia. Penerima manfaat biasanya harus memiliki hubungan kepentingan asuransi terhadap tergantung (misalnya hubungan keluarga) atas pertanggungan yang bersangkutan.
Inforce (Polis Aktif) dan Lapse (Polis Non-Aktif)
Inforce adalah suatu kondisi dimana pembayaran premi terbayar tepat waktu atau sudah dibayar sepenuhnya, sehingga semua manfaat asuransi yang terdapat dalam polis asuransi dapat digunakan.
Lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya premi setelah melewati masa tenggang.
Masa Tenggang
Masa tenggang adalah periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi, yang mana premi masih dapat dibayarkan tanpa dikenai bunga dan pertanggungan masih inforce (status dimana polis asuransi aktif dan mengikat secara hukum). Masa tenggang ini bervariasi tergantung pada jenis polis dan tahapan pembayaran.
Nilai Tunai
Sejumlah uang yang akan diterima oleh pemegang polis diluar uang pertanggungan yang dapat dicairkan oleh pemegang polis sesuai dengan ketentuan polis(biasanya terdapat pada produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat nilai tabungan).
[Baca Juga: Strategi Single Parent Mengatur Keuangan Keluarga: Harta Gono Gini dan/atau Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa]
Semoga Informasi di atas dapat menambah pengetahuan Anda di bidang asuransi sehingga Anda dapat lebih baik lagi dalam merencanakan keuangan Anda.
Untuk lebih jelasnya, Finansialku sudah merangkum mengenai cara memilih asuransi. Anda bisa mengambil beberapa tips langsung dari video berikut ini:
Apakah ada istilah lain yang ingin Anda tanyakan? Silahkan kirim komentar Anda pada kolom di bawah ini. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Wikipedia. 8 April 2017. Asuransi. Wikipedia.org – https://goo.gl/hBtFlL
- 2017. Pengertian, Fungsi, Tujuan, Prinsip Asuransi. Ardra.biz – https://goo.gl/CXJcnn
- Rizqia Koirunisa. Oktober 2016. Mengenal Istilah Asuransi (Premi, Polis, Klaim, Underwriting, Penanggung & Tertanggung). Pasienbpjs.com – https://goo.gl/On541P
- 2016. Mengenal Istilah-Istilah Dalam Asuransi. Asuransijiwaku.org – https://goo.gl/VGSkc8
Sumber Gambar:
- Asuransi – https://goo.gl/5msPDV dan https://goo.gl/4yeo1x
Leave A Comment