Setiap umat Muslim pasti ingin untuk menunaikan Rukun Hukum Islam yang kelima, oleh karena itu naik Haji menjadi sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengiriman jemaah Haji terbanyak di dunia setiap tahunnya. Dan asuransi Haji memiliki peranan yang penting untuk melindungi para jemaah yang akan naik Haji, mengingat risiko-risiko yang dapat timbul saat naik Haji.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

Pengertian Asuransi Haji

Asuransi Haji merupakan bentuk perlindungan finansial terhadap jemaah Haji atas risiko yang mungkin terjadi. Asuransi Haji sudah diatur dan memang dianjurkan. Hal ini dipertegas lewat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi Haji. MUI menyatakan diperlukan sebuah perlindungan keselamatan atas risiko berupa kecelakaan atau kematian, mengingat lamanya masa naik Haji dan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Adapun pengelolaan asuransi Haji diharuskan sesuai dengan syariat Islam. Artinya, pengelolaan asuransi Haji terdapat unsur-unsur seperti yang ada pada asuransi syariah. Asuransi Haji dalam hal ini, biasanya terdiri dari asuransi jiwa dan asuransi perjalanan.

Mengenal Asuransi Haji Untuk Perlindungan Diri Saat Naik Haji 02 - Finansialku

[Baca Juga: Gaji Rp3 Juta Ingin Berangkatkan Orangtua Naik Haji, Ini Caranya!]

 

5 Hal Penting Terkait Asuransi Haji

Berikut ini terdapat hal-hal penting terkait asuransi Haji, yang perlu Anda ketahui sebelum asuransi Haji.

 

#1 Persyaratan Umum

Syarat utama untuk mengikuti asuransi Haji adalah memiliki tabungan Haji. Untuk membuka tabungan Haji, Anda dapat membukanya di bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menangani perihal keberangkatan Haji.

Siapkan juga berkas-berkas untuk mendaftar tabungan Haji sekaligus asuransi Haji. Berikut ini syarat-syarat umum yang harus Anda ketahui menurut Kementerian Agama:

  • Beragama Islam
  • Berusia Minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  • KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  • Tabungan atas nama Jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  • Pas Foto berwarna 3×4 berjumlah 10 lembar dengan latar belakang berwarna putih dengan ketentuan:
    • Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
    • Tidak memakai pakaian dinas;
    • Tidak menggunakan kacamata;
    • Tampak wajah minimal 80%;
    • Bagi jemaah Haji wanita menggunakan busana muslimah.
    • Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.

banner_mengapa_perlu_menyiapkan_dana_perjalanan_ibadah_haji_01 (1)

[Baca Juga: Mau Siapin Dana Naik Haji? Kenali Badan Pengelola Keuangan Haji]

 

#2 Manfaat Yang Ditawarkan

Manfaat yang ditawarkan oleh asuransi Haji meliputi semua risiko yang dapat terjadi pada saat Anda naik Haji. Dari mulai berangkat dari rumah untuk naik Haji, sampai Anda kembali lagi ke rumah.

Beberapa manfaat yang ditawarkan untuk asuransi naik Haji diantaranya:

  • Manfaat Meninggal
  • Manfaat Kecelakaan
  • Manfaat Cacat Tetap dan Total
  • Manfaat Rawat Inap Medis
  • Manfaat Evakuasi Darurat Medis
  • Manfaat Kehilangan Bagasi atau Barang Pribadi
  • Manfaat Keterlambatan atau Pembatalan Perjalanan

 

#3 Premi Asuransi

Besarnya premi asuransi tiap perusahaan asuransi berbeda-beda sesuai dengan manfaat yang diambil dan ketentuan perusahaan tersebut. Bagi perusahaan asuransi yang sudah bekerja sama dengan bank penyedia tabungan Haji, biaya asuransi sudah termasuk dalam pembayaran biaya Haji. Oleh karena itu, setiap preminya akan berbeda nilainya, semua tergantung dengan produk tabungan Haji yang Anda pilih.

Berapa Jumlah Investasi Raja Salman dan Arab Saudi di Indonesia dan Investasi Apa 04 - Finansialku

[Baca Juga: Berapa Jumlah Investasi Raja Salman di Indonesia dan Investasi Apa?]

 

#4 Masa Berlaku Asuransi

Masa berlaku asuransi Haji dimulai dari saat jemaah berangkat naik Haji ke embarkasi asrama Haji, setelah menerima Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA), hingga jemaah tersebut kembali lagi ke rumahnya.

Sementara itu, masa pengajuan klaim asuransi selambat-lambatnya 60 hari kalender atau 30 hari setelah jamaah kloter terakhir kembali ke Indonesia. Pengajuan klaim asuransi yang melewati batas tenggat yang telah ditentukan, maka pengajuan klaim asuransi akan diselesaikan melalui konfirmasi dari Kementerian Agama Pusat. Jadi sangat tidak disarankan menunda-nunda pengajuan klaim asuransi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

mau-siapin-dana-naik-haji-kenalin-badan-pengelola-keuangan-haji-1-finansialku

[Baca Juga: Cara Melindungi Diri dengan Asuransi Jiwa dan Asuransi Mobil bagi Anda yang Sering Pergi dengan Mobil Pribadi]

 

#5 Proses Klaim

Pengajuan klaim asuransi Haji umumnya diurus oleh keluarga jemaah Haji yang bersangkutan, oleh karena itu baik jemaah Haji maupun keluarga harus mengetahui perihal cara melakukan klaim.

Hal pertama yang dapat dilakukan adalah mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan guna mencairkan dana asuransi. Berkas yang diperlukan berbeda-beda bergantung pada perusahaan asuransi yang menyediakan. Secara umum berkas yang dibutuhkan untuk klaim asuransi Haji adalah:

  • Surat keterangan Kematian (untuk peserta yang wafat)
  • Surat keterangan dari dokter (untuk peserta yang mengalami cacat/rawat inap)
  • Surat keterangan perjalanan (untuk peserta yang mengalami gangguan penerbangan ataupun kehilangan barang)
  • Fotokopi kartu identitas
  • Formulir Pengajuan Klaim Asuransi
  • Fotokopi sampul buku Rekening Tabungan
  • Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
  • Surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama dimana Jemaah terdaftar.

 

Setelah semua berkas yang diperlukan sudah terkumpul, selanjutnya tinggal menyerahkan berkas tersebut. Untuk penyerahan berkas ini sendiri, Anda harus datang ke lokasi atau kantor pusat dari perusahaan penyedia asuransi Haji. Baru nantinya perusahaan asuransi akan memproses klaim.

Gaji Rp3 Juta Ingin Berangkatkan Orangtua Naik Haji, Ini Caranya! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apakah Anda Ingin Membeli Asuransi Investasi Terbaik? Pikirkan Lagi 3 Hal Ini!]

 

Bagi jemaah Haji yang meninggal, biaya santunan akan diberikan kepada ahli waris yang telah ditentukan saat mendaftar asuransi. Sedangkan, biaya santunan bagi jemaah Haji yang mengalami hal lainnya, biaya akan diberikan kepada jemaah Haji tersebut.

 

Pahami Pentingnya Asuransi Haji

Asuransi Haji tercipta sebagai bentuk perlindungan diri saat Anda menunaikan ibadah Haji, karena tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi hari esok. Persiapkan dengan baik dari sekarang, mulai dari tabungan Haji, asuransi Haji, serta persiapan kesehatan dan terutama ketenangan batin untuk menunaikan ibadah Haji.

 

Apakah Anda adalah salah seorang yang ingin merencanakan naik Haji? Seberapa pentingkah asuransi Haji untuk Anda? Anda dapat memberikan tanggapan dan komentar serta pertanyaan pada kolom yang tersedia di bawah ini. Setiap artikel Finansialku dapat Anda bagikan kepada rekan-rekan dan kenalan Anda. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Futuready Team. 5 September 2016. Pentingkah Lindungi Diri Sebelum Haji dengan Asuransi Haji? Futuready.com – https://goo.gl/829zfl
  • Ismail Kamal. 13 Maret 2017. Asuransi Haji, Produk Perlindungan Diri Saat Ibadah. Cermati.com – https://goo.gl/Y9L3Yl

 

Sumber Gambar:

  • Naik Haji – https://goo.gl/0FGV59 dan https://goo.gl/gL2oG3

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku

Â