Sobat Finansialku, Indonesia punya DJPK (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan. Sudah tahu apa itu DJPK?

Yuk, gali informasinya di artikel Finansialku kali ini. Semoga bermanfaat.

 

DJPK dan Pengelolaan Keuangan Negara

Sobat Finansialku, berbicara tentang keuangan memang bukan perkara sederhana apalagi menyangkut keuangan negara. Secara garis besar, pengelolaan keuangan di Indonesia terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Saat ini pemerintah pun telah memberikan kewenangan secara luas kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI. Sehingga dari yang semula pengelolaannya bersifat sentralisasi, menjadi desentralisasi.

[Baca Juga: Peran Kurs KMK (Kurs Kementerian Keuangan) Dalam e-Faktur]

Meski begitu, antara pusat dan daerah diperlukan kebijakan dan standarisasi tertentu. Tujuannya agar pengelolaan keuangan negara lebih terarah sesuai dengan road map yang direncanankan alias ‘gak kebablasan’.

Berdasarkan itulah maka dibentuk DJPK dibawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejalan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

 

Mengenal DJPK

Sobat Finansialku, sudah mulai terbayang apa itu DJPK? Daripada cuma dibayangin, yuk lanjut gali informasinya berikut ini.

 

Pengertian dan Sejarah DJPK

DJPK atau Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah eselon I dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tugas utamanya merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Melansir laman djpk.kemenkeu.go.id, mulanya DJPK ini bernama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (DJPKPD) melalui KMK-02/KMK.1/2001. Hal ini didasari pada Keppres Nomor 165 Tahun 2000.

Bersamaan dengan itu, lahir Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mempertegas konsep money follow function.

[Baca Juga: Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Syariah]

 

Seiring berjalannya waktu, di tahun 2004 terjadi reorganisasi melalui Keppres Nomor 36 tahun 2004.

Sehingga tugas dan fungsi DJPKPD digabungkan dengan 2 unit eselon I lainnya, yaitu bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) menjadi Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) serta bersama Badan Analisa Fiskal menjadi Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI).

 

Hanya berselang sekitar tiga tahun, kembali terjadi reorganisasi tepatnya di tahun 2007. Yaitu memisahkan DJAPK menjadi DJPK dan DJA, sehingga fungsi-fungsi yang sebelumnya digabung dengan BAPPEKI pun dikembalikan.

 

Tugas Pokok dan Fungsi DJPK

Setelah mengetahui perjalanan terbentuknya DJPK di Indonesia, penting untuk Sobat Finansialku ketahui apa saja yang menjadi tupoksi atau tugas pokok dan fungsi DJPK ini.

DJPK memiliki peran strategis dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Melalui PMK 217/PMK.01/2018, DJPK menyempurnakan bentuk organisasi mengingat tanggung jawab dan tantangan semakin besar dan beragam serta dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih dinamis dan mampu menjawab kebutuhan para pemangku kepentingan.

[Baca Juga: Peranan Perencana Keuangan]

Berdasarkan PMK 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, DJPK memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut.

 

#1 Tugas Pokok

Tugas pokok DJPK yakni secara strategis menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya serta pajak daerah dan retribusi daerah.

Tentunya keseluruhan tugas yang dilakukan DJPK ini didasari pada ketentuan perundang-undangan yang terkait.

Mengenal DJPK, Apa itu DJPK dan Tupoksinya - 02 - FInansialku

Sumber: fin.co.id – https://bit.ly/3jQFhPQ

 

#2 Fungsi

Mengacu pada tugas yang dilakukan DJPK, maka fungsi dari direktorat ini yaitu:

  1. Merumuskan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  7. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

 

Pengelolaan Keuangan Saat Ini

Sobat Finansialku, DJPK bisa dikatakan memegang peranan penting dalam hal pengelolaan keuangan negara. Mengingat, efektif atau tidaknya sebuah pengelolaan keuangan akan berpengaruh pada kemajuan negara itu sendiri.

[Baca Juga: Tarif Pajak Baru UMKM Berlaku 1 Juli 2018, Dirjen Pajak Perketat Pengawasan]

Melansir laman djkn.kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan pun melakukan perubahan pola penganggaran menuju konsep money follow program.

Tujuannya untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian dengan berlandaskan gotong royong merupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa ini.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu RI, Sumiati dalam acara Kemenkeu Corpu Talk dengan tema Peran Strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Dokumen Anggaran K/L pada Selasa (14/07/20) secara daring melalui kanal Youtube BPPK Kemenkeu RI.

Konsep ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rangka penyelarasan terkait dengan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

[Baca Juga: APBN Januari 2021 Defisit Sebesar Rp 45,7 Triliun, Ini Penyebabnya]

APBN harus disusun selaras dengan 5 arahan utama presiden yang merupakan penjabaran dari visi tersebut yaitu, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi,” jelas Sumiati.

Selain itu, Kementerian Keuangan pun tengah melakukan re-design pada sistem perencanaan dan penganggaran. Supaya dapat memperkuat penerapan penganggaran berbasis kinerja dengan mewujudkan kebijakan money follow program.

Harapannya dapat mengurangi tumpang tindih program dan kegiatan antar K/L atau pemerintah daerah dan juga meningkatkan integrasi antara belanja pemerintah pusat dan daerah.

 

Perbaikan Itu Perlu!

Sobat Finansialku, dengan adanya DJPK ini diharapkan pengelolaan keuangan negara baik pemerintah pusat maupun daerah dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan tujuannya untuk kepentingan bersama.

Terlebih adanya perbaikan atau re-design yang dilakukan Kementerian Keuangan semoga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik, dengan lebih menghargai uang dan dan pastinya memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.

Nah, berbicara tentang re-design, bukan hanya Kementerian Keuangan saja lho yang harus melakukan perbaikan sistem perencanaan dan penganggaran keuangan negara.

[Baca Juga: Mengenal Tugas, Fungsi dan Keberadaan Dirjen Pajak di Indonesia]

Kamu pun bisa melakukan re-design pada pengelolaan keuangan pribadi apalagi jika keuanganmu dirasa sedang tidak stabil. Caranya?

Kamu bisa mulai dari penyusunan kembali anggaran bulanan, membiasakan untuk mencatat setiap pengeluaran, dan membuat rencana keuangan. Ribet? Ngga kok.

Semua itu bisa kamu lakukan dengan mudah melalui Aplikasi Finansialku. Kamu tinggal download aplikasinya di Google Playstore atau Appstore, atau dengan klik link berikut ini:

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Oh ya, selain memperbaiki pengelolaan keuanganmu. Melalui aplikasi Finansialku, kamu bisa mengetahui kondisi kesehatan keuanganmu juga dengan mengeceknya di fitur Financial Check Up.

Untuk meningkatkan kemampuanmu dalam pengelolaan keuangan, ada juga menu belajar keuangan dalam bentuk audiobook atau online course seperti di bawah ini.

Pokoknya lengkap deh, pastinya semua ini bisa membantu untuk memperbaiki dan mewujudkan berbagai tujuan keuanganmu. Yuk, download sekarang juga. Terima kasih.banner -perencanaan keuangan usia 30an

 

Itulah informasi mengenai DJPK. Semoga apa yang sudah kamu baca bisa menambah pengetahuan dan memberikan manfaat.

 Supaya manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang, kamu boleh share artikel ini kepada orang-orang di sekitar kamu! Jangan lupa di share ya!

 

Editor: Maria Christianti

Sumber Referensi:

  • Admin. 14 Juli 2020. Irjen Kemenkeu: Konsep “Money Follow Program” dalam Penganggaran, Wujudkan Indonesia yang Maju dan Berdaulat. Djkn.kemenkeu.go.id- https://bit.ly/3qrRsDV

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/2TRFiZ0