Apa yang dimaksud dengan Bukan Penerima Upah (BPU)? Bagi Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentunya info ini wajib dipahami.

Ayo simak informasi lengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca.

 

Mengenal Istilah BPU dalam BPJS Ketenagakerjaan

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, terdapat kategori bukan penerima upah (BPU). Pada dasarnya, perlu diketahui bahwa yang wajib mendaftarkan diri sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan itu bukan hanya karyawan.

Melainkan, juga para pengusaha atau perusahaan pun mempunyai kewajiban melaksanakan registrasi menjadi peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi selengkapnya mengenai hal tersebut, utamanya perihal bukan penerima upah (BPU), penjelasannya terdapat di bawah ini.

Kategori dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya satu. Melainkan, terdiri dari empat jenis klasifikasi golongan yang berbeda. Meliputi, pekerja penerima upah, bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, dan pekerja migran.

Merujuk pada kategori golongan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang telah disebutkan itu, karyawan perusahaan masuk dalam golongan peserta BPJS Penerima Upah (PU).

Sementara itu, beralih dari karyawan perusahaan, para pengusaha merupakan kategori peserta BPJS bukan penerima upah. Bukan penerima upah disini, sering disebut sebagai BPU.

Secara lebih rinci, terdapat kategori golongan dari sub BPU. Secara garis besar, yang masuk dalam BPU adalah pekerja yang tidak dipekerjakan oleh orang lain serta tidak menerima balas jasa berupa upah.

 

Informasi Lengkap Seputar BPU

Berangkat dari kategori BPU secara umum, secara lebih khusus dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori berbeda. Diantaranya, pemberi kerja. Seperti, pengusaha atau pemilik perusahaan.

Kemudian, ada pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Misal, pengacara, arsitek, dokter, seniman, juga freelancer. Lebih lanjut, ada pula pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal.

Contohnya, yakni pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, dan tukang ojek. Berikut adalah info lengkap terkait BPU yang penting untuk diketahui.

 

Pengertian dari Bukan Penerima Upah

Pada implementasinya di lapangan, kendati telah berstatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ternyata masih banyak yang belum mengenal secara komprehensif perihal BPU.

Ditinjau dari segi pengertian, pekerja bukan penerima upah (BPU) merupakan golongan pekerja yang melaksanakan kegiatan di bidang usaha ekonomi secara mandiri guna mendapatkan penghasilan dari aktivitas usaha besutannya itu.

Adapun pengertian mengenai BPU telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, terdapat pula seluk beluk mengenai BPU juga BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap.

 

Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

Merujuk pada Pasal 3 Permenaker No. 1 Tahun 2016, diatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk kategori bukan penerima upah (BPU) diharuskan untuk mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan.

Dua program yang dimaksudkan itu, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja atau disingkat JKK dan Jaminan Kematian atau JKM.

Sedangkan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bukan merupakan kewajiban, tetapi bisa diikuti secara sukarela oleh peserta.

Mengenai cara mendaftar, para peserta BPU wajib melangsungkan registrasi kepesertaan diri secara kolektif melalui wadah maupun kelompok tertentu.

Wadah tertentu disini mengarah ke organisasi profesi yang kemudian mengikat perjanjian kerjasama dengan kantor BPJS setempat.

[Baca Juga: Kenali Cara Beli Rumah Pakai BPJS, KPR BPJS Ketenagakerjaan]

 

Syarat yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta saat akan mendaftar. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi manakala akan melakukan registrasi diri menjadi peserta BPJS BPU tergolong cukup mudah.

[Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan Online]

Pertama, harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, yang bersangkutan itu belum mencapai usia 56 tahun.

Terkait prosedur pendaftaran, bisa dilangsungkan secara offline atau manual melalui kantor BPJS. Bisa pula melalui metode online pada laman web bpjsketenagakerjaan.

Pengertian Bukan Penerima Upah (BPU) Dalam BPJS Ketenagakerjaan - 02 - Finansialku

Sumber: detik.net.id – https://bit.ly/3k2Bq0q

 

Cara Pelaporan BPU

Cara melaporkan kepesertaan apabila terjadi perubahan data, maka pelaporan bisa dijalankan sendiri lewat kantor cabang BPJS terdekat. Opsi kedua, bisa juga melalui wadah/kelompok tertentu yang mewadahi peserta.

Lalu, manakala terjadi kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa peserta BPU, cara seperti yang telah disebutkan itu pun dapat ditempuh.

Batas waktu yang diberikan untuk pelaporan kecelakaan kerja, yaitu selama 2×24 jam sejak kejadian.

 

Besarnya Iuran

Tidak sama dengan iuran BPJS penerima upah, iuran dari BPJS untuk bukan penerima upah perhitungannya bukan lewat persentase upah karyawan.

Melainkan, besar iuran BPJS BPU dihitung berdasarkan nominal tertentu yang ditetapkan merujuk pada besaran upah peserta.

Sesuai dengan regulasi yang mengatur, yaitu PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, besar iuran untuk JKK BPU sebesar 1% dari nominal tertentu didasarkan penghasilan.

Batas minimal nominalnya Rp 10.000, sedangkan yang paling tinggi Rp 207.000. Adapun premi dari JKM BPJS BPU, yakni Rp 6.800 setiap bulan.

Beralih dari JKK dan JKM, untuk program JHT diatur oleh PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Besar iuran JHT, yaitu 2% dari nominal tertentu yang didasarkan pada penghasilan. Kisaran nominal antara Rp 20.000 sampai Rp 414.000.

[Baca Juga: Untuk Dana Pensiun Nanti Pilih Mana: Reksa Dana, BPJS Ketenagakerjaan atau DPLK?]

 

Prosedur Pembayaran

Pembayaran iuran atau premi bisa dilangsungkan setiap bulan. Batas paling lambat setiap bulannya adalah tanggal 15.

Pembayaran dapat dilaksanakan secara perorangan maupun melalui wadah atau kelompok tertentu. Disamping itu, ada pula opsi untuk membayar dimuka selama periode 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

 

Manfaat yang Akan Diperoleh Peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat yang akan diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU) hampir sama seperti kategori penerima upah.

Terdapat banyak manfaat yang diterima usai mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

[Baca Juga: Kenali Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya]

Diantaranya, para pekerja akan menerima pengobatan hingga sembuh tanpa ada batasan biaya ketika terjadi kecelakaan kerja.

Apabila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan memperoleh manfaat program jaminan kematian sebesar Rp 16,2 juta.

Nominal ini masih ditambah beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12 juta. Dengan catatan, masa kepesertaan mencapai lima tahun.

Jadi, itulah penjelasan seputar bukan penerima upah (BPU) yang penting untuk diketahui. Melalui informasi yang telah disajikan, diharapkan dapat bermanfaat untuk Anda.

Sobat Finasialku, bagi Anda yang ingin mengetahui produk asuransi-investasi dengan perlindungan optimal, bisa mendengarkan audiobook di bawah ini secara gratis.banner -asuransi unitlink

 

Tentunya, informasi di atas sangat penting bagi semua peserta BPJS Ketenagakerjaan. Membagikan artikel ini tentu bisa menambah wawasan orang terdekat Anda ya, terima kasih.

 

Editor: Maria Christianti

Sumber Referensi:

  • Syiti Rommalla. 17 Maret 2020. Ringkasan Lengkap Keanggotaan Bukan Penerima Upah BPJS (BPJS BPU). Gadjian.com – https://bit.ly/3ga6dXZ
  • Admin. 14 januari 2021. Memahami Program BPJS Bukan Penerima Upah (BPU). Linovhr.com – https://bit.ly/3B1Pm1R

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3g9bQpt