Dalam dunia pajak, dikenal istilah “Norma Penghitungan Penghasilan Neto”. Istilah tersebut menjadi salah satu norma pajak yang sudah tidak asing lagi untuk kita dengar.

Namun, apakah Anda mengetahui apa itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

Jika tidak, kali ini Finansialku akan membahas mengenai Norma Penghasilan Neto yang kami siapkan untuk Anda! Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

 

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

Bagi kebanyakan orang, menghitung penghasilan neto itu susah, rumit, dan aturannya berubah-ubah. Tidak sempat ingat, sudah lupa.

Menepis kerumitan ini, sebenarnya Undang-undang Pajak Penghasilan sudah memberikan fasilitas berupa norma yang fungsinya untuk menghitung penghasilan neto.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam penghitungan penghasilan neto dalam satu tahun pajak sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 25/29 terutang.

Norma penghitungan penghasilan neto tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-undang PPh.

Sebelum membahasnya lebih lanjut, hal yang perlu diingat bahwa pajak menjadi suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Namun terkadang, masih saja banyak orang yang enggan atau lupa membayarnya.

Alasannya banyak, mulai dari pajak yang terlalu tinggi, tidak adanya uang, atau terlalu sibuk dengan urusan masing-masing hingga akhirnya lupa membayar pajak.

Ingat ya! Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk membangun negara. Maka, jangan sampai mengabaikannya.

Jika Anda termasuk salah satu orang yang sering lupa dengan pajak, ada baiknya untuk selalu melakukan perencanaan keuangan.

Dengan melakukannya, Anda bisa mengetahui hal apa saja yang dapat Anda rencanakan secara keuangan untuk saat ini dan masa mendatang, termasuk membayar pajak.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Kini, Anda dengan mudah memanfaatkan teknologi untuk melakukannya. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang berfungsi untuk membantu mengelola keuangan dan merencanakan keuangan keluarga melalui fitur-fiturnya yang canggih.

Anda bisa mulai mengalokasikan dana untuk membayar pajak setiap bulannya juga dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.

Selain itu, aplikasi ini juga memiliki fitur pengingat sehingga Anda dipastikan tidak akan lupa dengan kewajiban membayar pajak.

Jika belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store atau Apple Apps Store.

Nah selain itu, jangan lupa juga untuk selalu melakukan perencanaan keuangan untuk hal lainnya.

Alangkah lebih baiknya agar Anda mempelajarinya terlebih dahulu menggunakan ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Ilmu yang akan Anda dapatkan bisa diperoleh secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Tunggu apalagi? Yuk segera miliki dan praktikkan sekarang juga!

 

Siapa yang Boleh Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

Wajib Pajak yang diperbolehkan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto dalam menghitung penghasilan neto dalam satu tahun untuk penghitungan PPh Pasal 25/29 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi 01 - Finansialku

[Baca Juga: 5 Website Populer Untuk Cek Jadwal Bola Secara Online]

 

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun pajak berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh dan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  2. Ketentuan tersebut berlaku sejak tahun pajak 2007.
  3. Khusus mulai bulan Juli 2013 penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bermaksud menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan neto wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan (Pasal 14 ayat 2 UU PPh). Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  5. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap menyelenggarakan pembukuan berdasarkan Pasal 14 ayat 4 UU PPh dan Pasal 2 ayat 3 PER-17/PJ/2015.
  6. Dalam hal terhadap Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, ternyata Wajib Pajak tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto berdasarkan Pasal 14 ayat 5 UU PPh dan Pasal 3 ayat 1 PER 17/PJ/2015.

 

Kewajiban yang Timbul Atas Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Kewajiban yang timbul atas penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto di antaranya:

  1. Menyampaikan surat pemberitahuan penggunaan norma kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Menyelenggarakan pencatatan Peredaran Usaha sebagaimana dimaksud dalam UU KUP Pasal 14 ayat 3 UU PPh sesuai format Lampiran I PER-4/PJ/2009.

 

Bagi Wajib Pajak yang tetap menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan tidak menyampaikan Penggunaan Norma, maka akan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana yang diatur dalam UU KUP Pasal 3 ayat 3 PER-17/PJ/2015.

 

Besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Besarnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi menjadi 4 (empat) bagian berdasarkan Pasal 4 PER-17/PJ/2015 yang terdiri dari:

Wajib Pajak Orang Pribadi 02 - Finansialku

[Baca Juga: 10+ Alasan Pentingnya Belajar Bahasa Inggris Untuk Dunia Kerja]

 

  1. Daftar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang dikelompokkan menurut wilayah terdiri dari:
    • 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak,
    • Ibukota Propinsi lainnya, dan
    • Daerah lainnya.
  1. Daftar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (Lampiran I PER 17/PJ/2015).
  2. Daftar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya (Lampiran II PER 17/PJ/2015).
  3. Daftar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak Badan yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya (Wajib Pajak Badan yang dimaksud Pasal 14 ayat 5 UU PPh) (Lampiran III PER 17/PJ/2015).

 

Cara Menghitung Besarnya Penghasilan Neto

Berdasarkan Pasal 6 ayat 1 PER-17/PJ/2015, penghasilan neto bagi setiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak bersangkutan.

 

Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagai Cara Lain Menghitung Penghasilan Neto

Norma penghitungan penghasilan neto merupakan cara lain menghitung penghasilan neto.

Disebut cara lain karena penghasilan neto ini tidak menggambarkan penghasilan neto sebenarnya.

Walaupun keadaan sebenarnya rugi, dengan norma tidak ada istilah rugi. Tetap akan menghasilkan penghasilan neto.

Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan ke KPP terdaftar.

Disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

Tiga bulan sejak awal tahun pajak artinya bulan Maret karena tahun pajak sama dengan tahun kalender.

 

Setelah Anda selesai membaca artikel ini, saya yakin Anda menjadi orang yang lebih tahu tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Share informasi ini ke rekan atau saudara Anda. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 15 Agustus 2018. Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). V2cconsultant.com – https://goo.gl/dm1jSc
  • H Irvan S. 20 Maret 2017. Norma Penghitungan Penghasilan Neto Untuk Orang Pribadi Pekerjaan Bebas. Hervans.com – https://goo.gl/BHUk6f
  • Wibowo Subekti. 25 Maret 2018. Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan. Wibowopajak.com – https://goo.gl/vStEz3

 

Sumber Gambar:

  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto 1 – https://goo.gl/7nvqpY