Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor dan pajak mobil progresif? Kewajiban membayar pajak harus dijalankan secara tepat waktu dan tepat jumlah. Jika Anda belum tahu cara menghitung pajak kendaraan bermotor dan pajak mobil progresif, mari simak artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pajak Kendaraan Bermotor Progresif

Apakah saat ini Anda sudah memiliki kendaraan pribadi? Jika sudah Anda pasti tahu bahwa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor pribadi wajib membayar pajak setiap tahun. Pajak ini disebut Pajak Kendaraan Bermotor.

Besarnya pajak kendaraan bermotor ditentukan dari berbagai faktor. Jika ingin mengetahui besarnya pajak kendaraan bermotor Anda, cukup lihat nilai pajak yang tertera di STNK kendaraan bermotor.

Seringkali memiliki 1 kendaraan saja belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena itu membeli kendaraan pribadi yang baru terdengar seperti sebuah solusi.

Begitu sudah memiliki uang muka yang cukup serta memprediksi pajak yang kurang lebih sama dengan kendaraan sebelumnya, Anda segera ingin membeli kendaraan baru. Namun sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan baru tersebut, pertimbangkan juga pajak kendaraan bermotor progresif.

Pajak kendaraan bermotor progresif adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 unit. Kendaraan tersebut bisa berupa mobil atau motor. Semakin banyak kendaraan pribadi yang dimiliki seseorang maka semakin besar pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.

Sistem ini serupa dengan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat progresif. Semakin besar penghasilan yang Anda dapatkan maka semakin besar pajak yang harus dibayar.

Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Mobil Progresif, Bagaimana Cara Perhitungannya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Siap-siap! Tanah “Nganggur” Bakal Kena Pajak Progresif]

 

Syarat dikenakan pajak progresif adalah jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Misalnya:

Bapak Tri memiliki 4 mobil dengan merek dan tipe yang sama. Pada STNK keempat mobil tersebut terdaftar nama dan alamat Pak Tri.

Karena itu Pak Tri wajib membayar pajak kendaraan bermotor progresif untuk keempat mobil tersebut. Walaupun merek, tipe dan harga keempat mobil tersebut sama, besaran pajak yang dibayarkan untuk setiap mobil tidak sama.

Dalam kondisi jual beli mobil bekas, seringkali penjual lupa mengurus proses balik nama kepemilikan kendaraan kepada pembelinya. Padahal jika tidak dibalik nama maka pajak progresifnya tetap menjadi tanggung jawab pemilik pertama.

Ingat syarat terkena pajak kendaraan bermotor progresif adalah jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Walaupun mobil tersebut sudah tidak Anda gunakan tetapi nama dan alamat pemiliknya masih tetap sama.

Namun pajak kendaraan bermotor progresif tidak berlaku bagi kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.

informasi-pph-21-di-website-resmi-pajak-go-id-yang-harusnya-sudah-kamu-ketahui-finansialku

[Baca Juga: Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui]

 

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Progresif?

Berdasarkan UU no 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penilaian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) didasarkan atas pengalian dua faktor, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Besaran nilai PKB ini sudah tertulis pada STNK setiap kendaraan bermotor yang Anda miliki. Hanya saja 2 kendaraan pribadi dengan tipe dan harga yang sama bisa memiliki PKB yang berbeda jika dimiliki oleh 1 orang yang sama karena terkena pajak progresif.

Anda dapat menghitungnya dengan mengalikan NJKB dengan persentase pajak progresif yang sudah ditentukan masing-masing pemerintah daerah. NJKB berbeda dengan harga kendaraan ketika Anda membelinya. NJKB ini ditentukan berdasarkan nilai rata-rata penjualan kendaraan terkait yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM).

Setiap daerah bisa memiliki aturan pajak progresif yang berbeda-beda, namun dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 Pasal 6 butir (1) diatur bahwa besaran pajak kendaraan pertama untuk setiap daerah adalah minimal sebesar 1% dan maksimal 2%.

Sementara pajak kendaraan bermotor progresif (untuk kendaraan kedua dan seterusnya) paling rendah sebesar 2% dan maksimal 10%.

Berapa persisnya pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya? Hal ini ditentukan dalam masing-masing peraturan daerah. Mari kita lihat contoh tarif pajak kendaraan bermotor progresif di Jakarta berdasarkan  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 berikut ini:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama 2%
Kendaraan Kedua 2,5%
Kendaraan Ketiga 3%
Kendaraan Keempat 3,5%
Kendaraan Kelima 4%
Kendaraan Keenam 4,5%
Kendaraan Ketujuh 5%
Kendaraan Kedelapan 5,5%
Kendaraan Kesembilan 6%
Kendaraan Kesepuluh 6,5%
Kendaraan Kesebelas 7%
Kendaraan Kedua Belas 7,5%
Kendaraan Ketiga Belas 8%
Kendaraan Keempat Belas 8,5%
Kendaraan Kelima Belas 9%
Kendaraan Keenam Belas 9,5%
Kendaraan Ketujuh Belas 10%

 

Agar Anda tidak bingung, mari kita coba hitung pajak progresif yang harus dibayarkan oleh Pak Tri yang memilki 4 mobil tadi:

Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan 1 - Finansialku

[Baca Juga: Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan]

 

Berdasarkan data dari Dispenda, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dari mobil yang dimiliki Pak Tri adalah sebesar Rp150.000.000. Berapa besar PKB setiap mobil berdasarkan peraturan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta?

Mobil Pertama

PKB = 2% x Rp150.000.000 = Rp3.000.000

Mobil Kedua

PKB = 2,5% x Rp150.000.000 = Rp3.750.000

Mobil Ketiga

PKB = 3% x Rp150.000.000 = Rp4.500.000

Mobil Keempat

PKB = 3,5% x Rp150.000.000 =Rp5.250.000

 

Jika Pak Tri berpikir untuk membeli mobil kelima dengan NJKB yang sama maka PKB mobil tersebut nantinya adalah sebesar:

PKB = 4% x Rp150.000.000 = Rp6.000.000

Begitu seterusnya hingga maksimal pajak kendaraan bermotor progresif sebesar 10%.

6 Barang Mewah Terkena Pajak di Indonesia - Finansialku - Helikopter dan Pesawat Terbang

[Baca Juga: 6 Barang Mewah Terkena Pajak di Indonesia]

 

Sudah berapakah mobil yang Anda punyai sekarang? Anda dapat memperhitungkan juga pajak pembelian mobil ini dalam perhitungan dana membeli mobil Anda. Anda dapat mengunduh Aplikasi Finansialku untuk menghitungnya.

Iklan Banner Perencanaan Dana Membeli Mobil - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Semakin Banyak Semakin Mahal

Pajak kendaraan bermotor bersifat progresif, baik itu untuk mobil maupun motor. Hal ini diberlakukan dengan harapan setiap masyarakat memiliki kendaraan yang secukupnya untuk menghindari tingkat kemacetan.

Jika Anda mempertimbangkan untuk membeli kendaraan baru setelah memiliki kendaraan sebelumnya, coba perhitungkan dulu berapa besar pajak yang harus dibayarkan nantinya. Jika sekiranya tidak terlalu diperlukan sebaiknya Anda menghindari memiliki terlalu banyak mobil agar tidak terkena pajak progresif yang sangat tinggi.

 

Apakah tujuan pemerintah membuat pajak kendaraan bermotor menggunakan perhitungan pajak progresif? Berikan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Cermati. 28 November 2015. Pajak Progresif Mobil: Ketahui Cara Menghitungnya. Cermati.com – https://goo.gl/FosPte
  • Hukum Online. 19 Juli 2016. Satu Alamat Beda Kartu Keluarga, Apakah Terkena Pajak Progresif Kendaraan? Hukumonline.com – https://goo.gl/c8mfPx
  • Admin. 9 Maret 2017. Pajak Progresif Mobil? Cari Tahu Cara Perhitungannya! Momobil.id – https://goo.gl/jVnsbf
  • Ericha Andreya. 8 Maret 2016. Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Denda PKB. Kreditgogo.com – https://goo.gl/Bb60tN

 

Sumber Gambar:

  • BPKB dan STNK – https://goo.gl/PVgexE
  • Pajak Kendaraan – https://goo.gl/OY5XA5

 

Gratis Download Ebook Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula Finansialku.com