Bagaimana cara menghitung pajak kendaraan bermotor dan pajak mobil progresif? Kewajiban membayar pajak harus dijalankan secara tepat waktu dan tepat jumlah. Jika Anda belum tahu cara menghitung pajak kendaraan bermotor dan pajak mobil progresif, mari simak artikel berikut ini.
Rubrik Finansialku
Pajak Kendaraan Bermotor Progresif
Apakah saat ini Anda sudah memiliki kendaraan pribadi? Jika sudah Anda pasti tahu bahwa setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor pribadi wajib membayar pajak setiap tahun. Pajak ini disebut Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya pajak kendaraan bermotor ditentukan dari berbagai faktor. Jika ingin mengetahui besarnya pajak kendaraan bermotor Anda, cukup lihat nilai pajak yang tertera di STNK kendaraan bermotor.
Seringkali memiliki 1 kendaraan saja belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena itu membeli kendaraan pribadi yang baru terdengar seperti sebuah solusi.
Begitu sudah memiliki uang muka yang cukup serta memprediksi pajak yang kurang lebih sama dengan kendaraan sebelumnya, Anda segera ingin membeli kendaraan baru. Namun sebelum Anda memutuskan untuk membeli kendaraan baru tersebut, pertimbangkan juga pajak kendaraan bermotor progresif.
Pajak kendaraan bermotor progresif adalah pajak yang dikenakan kepada seseorang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 unit. Kendaraan tersebut bisa berupa mobil atau motor. Semakin banyak kendaraan pribadi yang dimiliki seseorang maka semakin besar pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
Sistem ini serupa dengan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat progresif. Semakin besar penghasilan yang Anda dapatkan maka semakin besar pajak yang harus dibayar.
[Baca Juga: Siap-siap! Tanah “Nganggur” Bakal Kena Pajak Progresif]
Syarat dikenakan pajak progresif adalah jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Misalnya:
Bapak Tri memiliki 4 mobil dengan merek dan tipe yang sama. Pada STNK keempat mobil tersebut terdaftar nama dan alamat Pak Tri.
Karena itu Pak Tri wajib membayar pajak kendaraan bermotor progresif untuk keempat mobil tersebut. Walaupun merek, tipe dan harga keempat mobil tersebut sama, besaran pajak yang dibayarkan untuk setiap mobil tidak sama.
Dalam kondisi jual beli mobil bekas, seringkali penjual lupa mengurus proses balik nama kepemilikan kendaraan kepada pembelinya. Padahal jika tidak dibalik nama maka pajak progresifnya tetap menjadi tanggung jawab pemilik pertama.
Ingat syarat terkena pajak kendaraan bermotor progresif adalah jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Walaupun mobil tersebut sudah tidak Anda gunakan tetapi nama dan alamat pemiliknya masih tetap sama.
Namun pajak kendaraan bermotor progresif tidak berlaku bagi kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.
[Baca Juga: Informasi PPh 21 di Website Resmi Pajak.go.id yang Harusnya Sudah Kamu Ketahui]
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Progresif?
Berdasarkan UU no 28 tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penilaian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) didasarkan atas pengalian dua faktor, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Besaran nilai PKB ini sudah tertulis pada STNK setiap kendaraan bermotor yang Anda miliki. Hanya saja 2 kendaraan pribadi dengan tipe dan harga yang sama bisa memiliki PKB yang berbeda jika dimiliki oleh 1 orang yang sama karena terkena pajak progresif.
Anda dapat menghitungnya dengan mengalikan NJKB dengan persentase pajak progresif yang sudah ditentukan masing-masing pemerintah daerah. NJKB berbeda dengan harga kendaraan ketika Anda membelinya. NJKB ini ditentukan berdasarkan nilai rata-rata penjualan kendaraan terkait yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM).
Setiap daerah bisa memiliki aturan pajak progresif yang berbeda-beda, namun dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 Pasal 6 butir (1) diatur bahwa besaran pajak kendaraan pertama untuk setiap daerah adalah minimal sebesar 1% dan maksimal 2%.
Sementara pajak kendaraan bermotor progresif (untuk kendaraan kedua dan seterusnya) paling rendah sebesar 2% dan maksimal 10%.
Berapa persisnya pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya? Hal ini ditentukan dalam masing-masing peraturan daerah. Mari kita lihat contoh tarif pajak kendaraan bermotor progresif di Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 berikut ini:
Urutan Kepemilikan | Tarif Pajak |
---|---|
Kendaraan Pertama | 2% |
Kendaraan Kedua | 2,5% |
Kendaraan Ketiga | 3% |
Kendaraan Keempat | 3,5% |
Kendaraan Kelima | 4% |
Kendaraan Keenam | 4,5% |
Kendaraan Ketujuh | 5% |
Kendaraan Kedelapan | 5,5% |
Kendaraan Kesembilan | 6% |
Kendaraan Kesepuluh | 6,5% |
Kendaraan Kesebelas | 7% |
Kendaraan Kedua Belas | 7,5% |
Kendaraan Ketiga Belas | 8% |
Kendaraan Keempat Belas | 8,5% |
Kendaraan Kelima Belas | 9% |
Kendaraan Keenam Belas | 9,5% |
Kendaraan Ketujuh Belas | 10% |
Agar Anda tidak bingung, mari kita coba hitung pajak progresif yang harus dibayarkan oleh Pak Tri yang memilki 4 mobil tadi:
[Baca Juga: Freelance, Kenali Pajak Penghasilan yang Harus Anda Lapor dan Bayarkan]
Berdasarkan data dari Dispenda, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dari mobil yang dimiliki Pak Tri adalah sebesar Rp150.000.000. Berapa besar PKB setiap mobil berdasarkan peraturan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta?
Mobil Pertama
PKB = 2% x Rp150.000.000 = Rp3.000.000
Mobil Kedua
PKB = 2,5% x Rp150.000.000 = Rp3.750.000
Mobil Ketiga
PKB = 3% x Rp150.000.000 = Rp4.500.000
Mobil Keempat
PKB = 3,5% x Rp150.000.000 =Rp5.250.000
Jika Pak Tri berpikir untuk membeli mobil kelima dengan NJKB yang sama maka PKB mobil tersebut nantinya adalah sebesar:
PKB = 4% x Rp150.000.000 = Rp6.000.000
Begitu seterusnya hingga maksimal pajak kendaraan bermotor progresif sebesar 10%.
[Baca Juga: 6 Barang Mewah Terkena Pajak di Indonesia]
Sudah berapakah mobil yang Anda punyai sekarang? Anda dapat memperhitungkan juga pajak pembelian mobil ini dalam perhitungan dana membeli mobil Anda. Anda dapat mengunduh Aplikasi Finansialku untuk menghitungnya.
Semakin Banyak Semakin Mahal
Pajak kendaraan bermotor bersifat progresif, baik itu untuk mobil maupun motor. Hal ini diberlakukan dengan harapan setiap masyarakat memiliki kendaraan yang secukupnya untuk menghindari tingkat kemacetan.
Jika Anda mempertimbangkan untuk membeli kendaraan baru setelah memiliki kendaraan sebelumnya, coba perhitungkan dulu berapa besar pajak yang harus dibayarkan nantinya. Jika sekiranya tidak terlalu diperlukan sebaiknya Anda menghindari memiliki terlalu banyak mobil agar tidak terkena pajak progresif yang sangat tinggi.
Apakah tujuan pemerintah membuat pajak kendaraan bermotor menggunakan perhitungan pajak progresif? Berikan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Cermati. 28 November 2015. Pajak Progresif Mobil: Ketahui Cara Menghitungnya. Cermati.com – https://goo.gl/FosPte
- Hukum Online. 19 Juli 2016. Satu Alamat Beda Kartu Keluarga, Apakah Terkena Pajak Progresif Kendaraan? Hukumonline.com – https://goo.gl/c8mfPx
- Admin. 9 Maret 2017. Pajak Progresif Mobil? Cari Tahu Cara Perhitungannya! Momobil.id – https://goo.gl/jVnsbf
- Ericha Andreya. 8 Maret 2016. Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan dan Denda PKB. Kreditgogo.com – https://goo.gl/Bb60tN
Sumber Gambar:
- BPKB dan STNK – https://goo.gl/PVgexE
- Pajak Kendaraan – https://goo.gl/OY5XA5
selamat siang
saya lulu, mau menanyakan jika saya pindah KK dan 2 anggota keluarga di KK tersebut sudah memiliki kendaraan bermotor yaitu mobil, apakah saya kena pajak progresif dengan nama yg berbeda tapi alamat sama?
Hi Bu Lulu
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa progreif akan di jatuhkan pada nama yang sama jika beda nama meski dalam satu KK maka tidak akan dikenakan pajak progresif,
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hanya ingin meyakinkan, sy punya motor 1 atas nama sy, dan skrg saya mau balik nama mobil yg bru sy beli, apakah terkena pajak progresif??
Hi Bu Noci
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa progresif akan dikenakan pada nama yang sama dengan jenis kendaraan yang sama. jadi untuk kasusu Anda saat ini balik nama mobil tidak akan kena progresif karena kendaraan Anda sebelumnya atas nama Anda adalah motor
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya kena pajak progresif 2.25%, yg ingin saya tanyakan untuk mengetahui nominal yg harus dibayar apakah 2.25% ini dikali kan dengan harga kendaraan yg saya beli kah?
Mohon penjelasannya, trimakasih
Hi Bu Noci
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk menghitung progresif misalkan mobil adalah sebagai berikut :
Mobil Kedua. NJKB x pajak kedua = 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000. SWDKLLJ = 200.000. …
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya ingin bertanya. Di stnk saya kok total pajaknya mahal sekali yaa. Sekitaran 2juta lebih. Motor saya kredit, atas nama kaka saya. Dan kaka saya punya motor 1 dan motor saya juga atas nama dia. Dan tahun 2018 adalah pembayaran pajak pertama motor saya. Jika motornya kredit aoakah berpengaruh pada pembayaran pajak yang mahal?
Halo Pak Reyka,
Sepemahaman kami, seharusnya kredit ataupun tidak, tidak akan berpengaruh pada tarif pembayaran pajaknya.
Jika merasa memang ada keganjilan, konsultasikan permasalahan pajak Anda langsung kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Halo,
Bila saya sudah memiliki mobil sebagai kendaraan pertama, kemudian sekarang mau membeli motor sebagai kendaraan kedua. Apakah motor tersebut terkena pajak progresif ya ?
Terima kasih.
Hi Pak Budi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa progresif akan dikenakan pada nama yang sama dengan jenis kendaraan yang sama. jadi untuk kasus
Anda saat ini motor sebagai kendaraan kedua Anda tidak akan kena progresif karena kendaraan sebelumnya adalah mobil
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya beli motor bekas keluaran tahun 2008 tapi pajaknya mahal . Mungkin pemilik sebelumnya punya lebih 1 kendaraan . Kalo misal saya balik nma bisakah turun pajaknya …
Hi Bu Alisa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa jika Anda balik nama kendaraan Anda dan ini merupakan jenis kendaraan pertama yang Anda miliki pertama maka akan mengurani pembayaran pajak kendaraan Anda sebelumnya
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
jika beda kartu keluarga tetapi satu alamat apakah masih berlaku pajak progresive tersebut
Hi Pak Sawung
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat tidak akan dikenakan progresif jika dengan beda nama meski dalam satu KK
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Motor yang pertama udah d jual TPI atas namanya saya masih d kabupaten sekarang saya tinggal d kota apakah kena pajak progresif kalau saya beli motor baru?????
Halo Pak Toby,
Sepemahaman kami, membeli motor baru akan dikenakan pajak progresif.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
KEREN INFONYA
MATUR THANK YOU
Halo, Bu Yohana.
Terima kasih atas apresiasinya. Semoga artikel-artikel kami bermanfaat bagi Anda dan dapat terus menginspirasi!
Assalaamu alaikum
Saya punya motor sudah lima tahun (ganti kaleng)
dan saya ingin beli motor lagi, apakah nantinya dikenakan pajak progresif atau tidak?
Terima kasih
Maaf ada pertanyaan lagi:
JIka punya 1 mobil dan 1 moge diatas 250cc apakah mogenya kena progresif? Jika hanya punya kedua kendaraan tsb. Terima kasih .
Jika mempunyai 1 motor dan 1 mobil atas nama yang sama tidak kena progresif ya Min?
Bagaimana jika 1 motor dan 1 mobil lalu membeli lagi mobil kedua dengan harga lebih tinggi dari mobil pertama?
Yang kena progresif tetap mobil kedua ataukah kita bisa merubah urutan progresifnya agar mobil pertama tsb masuk progresif ke 2, dan mobil yang lebih mahal masuk progresif ke 1???
Terima kasih sebelumnya.
mau tanya jika saya memiliki satu 1 motor pada tahun 2013, pada tahun 2018 akan membeli motor lagi dengan merk dan tipe yang berbeda, apakah saya kenah pajak progresif ? dan apakah di tahun 2018 ini juga 2.5% dari kendaraan yang pertama?
Apakah pajak progresif hanya dibayarkan di awal kendaraan datang atau setiap tahun dibayarkan?
pagi.. saya ingin bertanya apabila saya telah memiliki 2 motor a/n ayah saya dan memiliki 1 motor atas nama saya. Masih dalam 1 kk. Kemudian saya hendak beli mobil atas nama saya apakah terkena pajak progresif?
Mohon pencerahan . sy membeli motor second yg di STNK tertera nominal PKB yg sangat tinggi [2x lipat dr PKB normal motor yg sama],asumsi sy pemilik pertama terkena pajak progresif. jika motor sy balik nama,apakah secara otomatis pajak progresif akan hilanng? mengingat semestinya sy blm kena pajak progresif. thanks admin .
selamat malam,
mohon info nya saya punya 1 motor th 2012 dan baru beli 1 mobil th 2018, semua atas nama saya, apakah kena pajak progresif? bila kena , yang mana yang kena? berapa kisarannya?
terima kasih
Hi Pak Hendra
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.
Jika Bapak memiliki 1 motor dan 1 mobil atas nama Bapak, itu tidak terkena pajak progresif Pak.
Jika Bapak memiliki 2 motor atau 2 mobil, maka Bapak akan terkena pajak progresif.
Semoga penjelasan kami bermanfaat.
apakah jika saya punya motor 1 atas nama saya dan yang ke 2 atas nama istri apakah tetap kena pajak progresif?
terima kasih
Hi Pak Ranto,
Pajak progresif dikenakan jika 1 individu memiliki lebih dari 2 kendaraan Pak.
Terima Kasih
saya ingin menanya kan apa bila saya belum memliki kendara dan kemudian ingin membelinya apa ter kena pajak progresif ?
Hi Pak Ariel
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Tidak terkena Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya mau bertanya,, motor saya seblmnya hanya 1 dan saya jual .. kemudian saya beli motor baru ,,
apakah motor baru saya kena pajak progresif. ?
Hi Pak Indra L Siagian
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika motor yang lama dijual dan balik nama kepemilik baru, seharusnya motor baru tidak terkena pajak progresif.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana apabila kondisinya kendaraan bermorot tersebut telah dijual sebelumnya apakah berubah pajak prgrefifnya terhadap kendaraan bermotor lainnya? terima kasih
Hi Pak Iqbal
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Jika kendaraan di jual dan ganti nama, maka pajak progresif akan berubah.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Ada yang mau saya tanya nih, apabila saya mempunyai 1 motor atas nama saya dan berencana mau membeli 1 mobil, jadi ada 2 kendaraan beda tipe di rumah saya dengan atas nama saya semuanya apakah terkena pajak progresif? Makasih sblmnya
Hi Pak Thomas
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Termasuk pajak progresif Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Sangat bermanfaat
Hi Bu Astikanova
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Semoga artikel Finansialku dapat bermanfaat.