Ada tidaknya pajak reksadana masih menjadi pertanyaan sebagian orang. Menurut Anda, apakah produk investasi ini dikenakan pajak?

Simak ulasan Finansialku berikut untuk informasi selengkapnya!

 

Summary:

  • Reksadana dikategorikan sebagai kontrak investasi kolektif dan dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pemegang unit penyertaannya.
  • Meskipun reksadana bebas pajak, kita tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan sebagai harta kekayaan.

 

Apakah Investasi Reksadana Dikenakan Pajak?

Reksadana, sebagai salah satu instrumen investasi populer, menawarkan potensi keuntungan stabil dengan risiko minim. Dana investor dihimpun dan dikelola oleh Manajer Investasi untuk memaksimalkan profit. Pertanyaan mengenai pajak reksadana sering muncul karena investasi ini menghasilkan pendapatan.

Mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 46 Tahun 2008, setiap penghasilan pada dasarnya dikenakan pajak. Namun, undang-undang yang sama juga mengecualikan beberapa jenis objek pajak, termasuk kontrak investasi kolektif.

Reksadana, baik reksadana pasar uang, reksadana saham, maupun reksadana pendapatan tetap, dikategorikan sebagai kontrak investasi kolektif dan dikecualikan dari pajak.

Ketidakberlakuan pajak pada reksadana didasari oleh karakternya sebagai produk investasi yang menghimpun modal masyarakat dan dikelola oleh Manajer Investasi dalam portofolio efek, seperti obligasi, saham, deposito, dan lainnya.

 

Aturan Pajak untuk Investasi Reksadana

Reksa dana dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pemegang unit penyertaannya.

Meskipun demikian, penghasilan dari portofolio investasi reksa dana—yang dilakukan oleh manajer investasi—seperti dividen, bunga obligasi, dan penjualan saham, tetap dikenakan pajak.

Satu-satunya pengecualian adalah dividen yang diperoleh dari penyertaan saham minimal 25% pada badan usaha di Indonesia. Dividen ini tidak termasuk objek pajak.

Berikut adalah aturan pajak reksadana dari investasi bunga obligasi, deposito, dan penjualan saham:

[Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito yang Tepat, Cek Yuk!]

 

#1 PP No. 16 Tahun 2009

Pemerintah melalui PP No. 16 Tahun 2009 menetapkan skema pajak penghasilan (PPh) final 15% atas penghasilan Reksa Dana dari investasi pada obligasi, baik dalam bentuk bunga maupun diskonto.

Skema ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor Reksa Dana dalam menghitung dan membayar pajak atas keuntungan investasinya.

 

#2 PP No. 131 Tahun 2000

Pemerintah melalui PP No. 131 Tahun 2000 memungut PPh Final 20% atas bunga deposito yang diperoleh reksadana.

Pajak ini bersifat final, artinya pajak sudah dipotong langsung dari penghasilan reksadana dan tidak perlu dibayarkan lagi oleh investor. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Dengan memahami ketentuan ini, investor reksadana dapat lebih mudah menghitung potensi keuntungannya. PPh Final 20% atas bunga deposito menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih produk reksadana.

 

#3 PP No. 41 Tahun 1994

Keuntungan yang diperoleh dari penjualan saham Reksa Dana yang ditransaksikan di Bursa Efek dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Tarif PPh Final ini ditetapkan sebesar 0,1% dari nilai transaksi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997.

Penerapan PPh Final ini memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor Reksa Dana dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan sistem ini, investor tidak perlu menghitung penghasilan neto dari penjualan saham Reksa Dana, dan cukup membayar PPh Final secara langsung saat melakukan transaksi.

Penetapan tarif PPh Final yang rendah ini juga dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan industri Reksa Dana di Indonesia, serta memberikan insentif bagi investor untuk berinvestasi di Reksa Dana.

[Baca Juga: Apakah THR Dipotong Pajak? Ini Cara Perhitungannya]

 

Berapa PPh Reksadana?

Secara umum, investor reksadana tidak dikenakan PPh atas keuntungan yang didapat. Hal ini sesuai dengan UU PPh pasal 4 ayat 3 (i), yang menyebutkan bahwa reksadana atau pemegang unit penyertaan dikecualikan dari objek pajak.

Namun, Manajer Investasi (MI) sebagai pengelola reksadana tetap harus membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh reksadana. Pajak ini dihitung berdasarkan jenis pendapatan reksadana, seperti:

  1. Dividen: PPh tarif umum (Pasal 4 (1) UU PPh)
  1. Bunga Deposito: PPh Final (15%) (Peraturan Pemerintah 51 TAHUN 1994)
  1. Capital gain saham di bursa: PPh Final (0,1%)
  1. Bunga Obligasi: Bebas Pajak (Pasal 4 (3) (i) UU PPh)
pajak reksa dana

Ilustrasi menghitung pajak. Sumber: Freepik/Snowing

 

Ketentuan Pajak untuk Investasi Reksadana

Reksadana dikecualikan dalam aturan perpajakan Indonesia. Hal ini disebabkan oleh cara kerja produk ini yang menghimpun dana dari masyarakat—lebih dari satu orang—untuk dikelola oleh manajer investasi. Karena pengecualian ini, tidak ada ketentuan pajak khusus untuk reksadana.

 

Skema Pelaporan Reksadana dalam SPT

Meskipun Reksadana bebas pajak, Anda tetap wajib melaporkannya di SPT Tahunan sebagai harta kekayaan, sama halnya dengan emas, tanah, uang tunai, dan bangunan. Berikut skema pelaporannya:

 

#1 Kategori Harta (Aset Investasi)

Investor reksadana dapat melaporkan investasinya melalui skema kategori harta atau aset investasi. Skema kategori harta umumnya digunakan untuk reksadana yang dibeli dan disimpan hingga akhir periode SPT. Nilai aset investasi yang dilaporkan adalah harga beli reksadana.

Contohnya, reksadana pendapatan tetap senilai Rp40 juta yang dibeli di awal tahun bertambah menjadi Rp50 juta di akhir periode SPT. Nilai aset investasi yang dilaporkan adalah harga beli awal, yaitu Rp40 juta.

 

#2 Kategori Penghasilan Bukan Objek Pajak

Investor yang membeli produk reksadana di awal tahun dan menjualnya kembali dalam periode SPT (di tahun pajak yang sama), wajib melaporkan keuntungan yang didapat.

Keuntungan dihitung dari selisih harga beli dan harga jual reksadana. Investor tidak perlu membayar pajak atas keuntungan ini karena termasuk kategori penghasilan bukan objek pajak. Reksadana tidak perlu dilaporkan jika tidak menimbulkan untung atau rugi.

 

Nah, setelah mengetahui informasi di atas, saatnya Anda lapor pajak segera sebelum batas waktunya. Cara lapor pajak mudah sekali, lho. Yuk, ikuti video ini sebagai panduan Anda.

 

 

Mulai Investasi Reksadana? Siapa Takut

Ketiadaan pajak reksadana dapa dijadikan motivasi untuk berinvestasi di produk tersebut. Tak hanya itu, reksadana juga dikenal rendah risiko sehingga relatif aman untuk investor pemula.

Jika masih ragu menentukan produk reksadana yang tepat, Anda bisa mengobrol dengan perencana keuangan Finansialku. Selama tatap muka, Anda akan diberi paparan produk potensial berdasarkan financial health.

Cari tahu informasi konsultasi melalui WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner-nya sekarang!

konsul- INVESTASI Q3 23

 

Sekian ulasan tentang pajak reksadana. Silakan sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini ke grup chat Anda dan mulai investasi bersama teman. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Admin. 10 Mei 2023. Adakah Pajak Reksa Dana? Simak Ketentuan dan Cara Lapornya! Ocbc.id – https://bit.ly/49IshCA
  • Admin. 15 Agustus 2023. Apakah Reksadana Terkena Pajak? dbs.id – https://bit.ly/3uG4y71
  • Admin. 29 April 1996. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 18/PJ.42/1996. Datacenter.ortax.org – https://bit.ly/3OQWhnJ
  • Admin. 12 Oktober 2023. Ketentuan Pajak Reksadana dan Cara Lapor SPT Tahunannya. Klikpajak.id – https://bit.ly/3wzcjfu

 

Sumber Gambar:

  • Cover – Freepik/8photo