Apakah warisan dikenakan pajak? Bagaimana ketentuan pajak warisan di Indonesia? Berikut ini pembahasan yang disiapkan oleh Finansialku. Yuk simak dan selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pajak Warisan

Sudah tidak asing lagi bahwa anak muda sekarang ini sudah memiliki banyak harta alias kaya raya. Namun, harta yang dimilikinya itu bukanlah dicapai atas usaha sendiri. Harta tersebut didapatkan dari warisan orangtuanya.

Jangan melihat dari besarnya harta (warisan) yang didapat, namun bagaimana dengan pajak warisan tersebut?

Menurut Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 1983, menganut prinsip bahwa, pajak akan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Pajak Warisan Apakah Warisan Dikenakan Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris? Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan]

 

Menurut ketentuan pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2 dan huruf b UU (Undang-undang) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang menyebutkan bahwa harta hibah dan warisan bukan objek pajak.

Pengecualian ini secara legal didasarkan pada adanya Akta Hibah atau Akta Waris yang sah terbitan Notaris dan dibuat sebelum pengakuan kepemilikannya.

Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun tidak merupakan objek pajak.

Warisan yang dimaksud ini adalah meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

Dapat Tanah Warisan Kenali Dulu Cara Mengurus BPHTB dan Menghitung BPHTB 01 - Finansialku

[Baca Juga: Dapat Tanah Warisan? Kenali Dulu Cara Mengurus BPHTB dan Menghitung BPHTB]

 

Walaupun warisan dikategorikan ke dalam bukan objek pajak, tetap harus diperhatikan, apakah warisan tersebut sudah dibagikan ataukah belum.

 

#1 WARISAN (Belum Dibagikan)

Artinya warisan ini masih atas nama pewarisnya, maka si pewaris masih berkewajiban untuk membayarkan pajak warisan ini. Selain itu, pewaris harus melaporkan hartanya dahulu di SPT Tahunan.

 

#2 WARISAN (Sudah Dibagikan)

Jika warisan tersebut sudah dibagikan maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris tersebut terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut.

 

Download E-book Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Syarat suatu harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat dikatakan sebagai warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah:

  1. Pewaris dan ahli waris harus ada hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
  2. Harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris dan pajak terutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu.

 

Contoh:

Bapak Budi membeli sebidang tanah pada bulan Desember 2016 dengan harga Rp100 juta belum termasuk PPN.

Dari hal ini, Bapak Budi harus melunasi pajak-pajaknya seperti PPN, PPh 4 ayat 2 atas pengalihan tanah atau bangunan dengan tarif sebesar 2,5%, BPHTB dan lain sebagainya.

Ketika pelaporan di Maret 2017, Bapak Budi harus memasukan pembelian tanahnya tersebut ke dalam SPT. Nantinya, saat Bapak Budi akan mewariskannya kepada salah satu dari anaknya, maka warisan yang didapat oleh anak Bapa Budi merupakan warisan yang bukan merupakan objek pajak.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Jika ke dua syarat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut ketika diwariskan bukan lagi merupakan bukan objek pajak melainkan menjadi objek pajak.

Bagaimana jika warisan yang akan diwariskan belum dilaporkan ke dalam SPT sebelumnya oleh si pewaris?

Jika ternyata harta warisan tidak terlapor dalam SPT pewaris bisa saja warisan tersebut tetap menjadi yang bukan merupakan objek pajak. Namun, harus dengan syarat bahwa penghasilan si pewaris dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Wajib pajak yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidaklah memiliki kewajiban untuk dipungut atau menyetorkan pajak penghasilan.

Dengan kata lain, ketika ahli waris yang penghasilannya di bawah PTKP mendapat warisan maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak.

apa-yang-harus-dilakukan-jika-mendapat-warisan-finansialku

[Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Warisan?]

 

Pahami dan Kenali Peraturan Pajak Warisan

Jika Anda memiliki sejumlah warisan dari orangtua, alangkah baiknya jika Anda memahami dan mengenali peraturan tentang pajak warisan.

Warisan bisa tidak menjadi objek pajak, tetapi harus dipatuhi beberapa peraturan yang sudah dibahas sebelumnya.

Namun, bisa menjadi objek pajak juga apabila wajib pajak tidak mematuhi aturan dan ketentuan pajak warisan.

Bijaklah dalam mengurus pajak dan pahami aturan tentang pajak warisan.

 

Silakan beri komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini. Jangan lupa untuk selalu membagikan informasi yang bermanfaat ini kepada rekan terdekat Anda. Anda akan membantu mereka yang sedang mengalami kesulitan.

 

Sumber Gambar:

  • Pajak Warisan – https://goo.gl/YXFztF dan https://goo.gl/XBYZJX

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up