Apakah kita bisa melakukan pembatalan KPR setelah akad kredit? Lantas bagaimana aturan mengenai hal ini?

Simak informasi selengkapnya dalam artikel Finansialku!

 

Summary:

  • Pengajuan KPR dilakukan jika seseorang ingin membeli sebuah hunian dengan sistem mencicil.
  • Terdapat beberapa aturan yang sebaiknya dipahami sebelum mengajukan KPR agar prosesnya berjalan lancer.

 

Mengenal Apa Itu KPR

Apakah kamu ingin melakukan pembatalan KPR setelah akad kredit? Mungkin banyak diantara kita yang bertanya-tanya, memangnya hal itu bisa dilakukan?

Sebelum mengetahui jawabannya, yuk, kenali terlebih dahulu apa itu KPR.

Kredit Perumahan Rakyat atau KPR adalah pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan atau perbankan kepada klien pribadi untuk membeli sebuah hunian.

Mengambil atau mengajukan KPR membutuhkan komitmen yang besar. Pasalnya kamu akan membayar cicilan selama puluhan tahun.

Proses pengajuan dan penandatanganan akad kredit KPR pun bisa terbilang rumit dan melibatkan biaya yang tidak sedikit.

 

Bisakah Melakukan Pembatalan KPR Setelah Akad Kredit?

Lantas apakah bisa kita bisa melakukan pembatalan KPR setelah melakukan akad kredit?

Jawabannya adalah tidak bisa. Pembatalan KPR setelah proses akad kredit tidak memungkinkan karena tahap akad merupakan tahap akhir dari transaksi jual beli rumah.

Pada tahap akad, biasanya notaris atau PPAT bertanggung jawab atas proses peralihan nama sertifikat rumah dan pengurusan dokumen penting seperti AJB.

Maka secara hukum, kepemilikan rumah telah resmi dialihkan dari penjual kepada pembeli, dan tidak ada kemungkinan untuk membatalkan transaksi setelah proses akad kredit selesai.

[Baca Juga: Beli Rumah Pilih Cash, Cicil Developer atau KPR? Ini Jawabannya]

 

Hukum Pembatalan Pembelian KPR Rumah

Lalu, bagaimana jika kita memang harus membatalkan proses pembelian hunian secara KPR? Pada dasarnya, proses pembatalan bisa kita lakukan sebelum melakukan akad kredit.

Baik itu setelah membayar DP hingga saat menandatangani Surat Pemesanan Rumah (PPJB).

Hukum yang mengatur terkait pembatalan sebelum akad tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

Dalam Pasal 13 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa jika pembatalan terjadi karena kesalahan penjual, maka seluruh pembayaran yang telah Anda lakukan akan kembali sepenuhnya.

Namun sebaliknya, jika pembatalan tersebut karena kesalahan pembeli, maka uang muka yang telah dibayarkan tidak bisa kembali.

Ada pun persyaratannya antara lain sebagai berikut:

  • Jika pembayaran paling tinggi 10% dari harga transaksi, maka keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku pembangunan (penjual).
  • Jika pembayaran lebih dari 10% dari harga transaksi, maka pelaku pembangunan (penjual) berhak untuk memotong sebesar 10% dari harga transaksi.

 

Cara Membatalkan KPR Beserta Konsekuensinya

Nah, jika setelah mengetahui informasi di atas kamu masih tetap melakukan pembatalan karena berbagai alasan seperti tidak sanggup bayar kpr, atau yang lainnya, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan.

 

#1 Ajukan Alasan Pembatalan

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah ajukan alasan pembatalan kepada pihak penjual maupun developer.

Kamu perlu menjelaskan mengapa kamu enggan melanjutkan KPR, berikut dengan beberapa detail yang perlu kamu komunikasikan agar kedua belah pihak memahami satu sama lain.

Dalam menjelaskan alasan pembatalan kepada petugas bank, sampaikan secara terperinci dan jelas.

Misalnya, karena perubahan situasi finansial, masalah hukum terkait properti yang terungkap setelah proses penelitian lebih lanjut, atau pertimbangan pribadi lainnya.

 

#2 Harus Menerima Segala Konsekuensinya

Memutuskan untuk membatalkan KPR bukanlah tanpa konsekuensi. Pasalnya dengan membatalkan secara pihak maka akan menimbulkan kerugian. 

Contohnya, jika seorang pembeli ingin membatalkan KPR, penjual dapat menerapkan sanksi sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.

Beberapa contoh sanksi tersebut seperti biaya booking fee dan appraisal yang tidak dapat dikembalikan.

Tak jarang ada juga pihak penjual yang menahan uang muka apabila pembeli melakukan pembatalan.

[Baca Juga: 3 Instrumen Investasi untuk Beli Rumah dan Tips dari Ahlinya, Wajib Tahu!]

 

Bijak dalam Mengambil Keputusan

Itulah informasi seputar cara melakukan pembatalan KPR setelah akad kredit. Jika kamu ingin mendapat lebih banyak informasi mengenai KPR, maka kamu bisa mengajukan KPR di Rumah123.com.

Di dalamnya terdapat informasi seputar KPR dari beberapa bank baik konvensional maupun syariah. Tidak hanya itu, kamu juga bisa mengetahui bunga KPR baik itu yang Fix & Floating maupun bunga berjenjang.

Selain itu kamu bisa mempelajari dan memperdalam informasi seputar KPR lainnya

Di sisi lain, agar keputusan yang kamu ambil lebih matang, terutama dari segi kesiapan finansial. Maka, Sobat Finansialku bisa berkonsultasi terlebih dahulu bersama ahlinya.

Buat janji konsultasi bersama Perencana Keuangan Finansialku dengan menghubungi Customer Advisory di nomor 0813-1646-8488.

 

Artikel ini merupakan hasil kerjasama Finansialku.com dengan Rumah123.com dan 99.co. Isi dan data yang tertera dalam artikel ini merupakan tanggung jawab Rumah123.com dan 99.co.

 

Itulah informasi seputar cara transaksi melakukan pembatalan KPR setelah akad kredit. Jangan lupa untuk share artikel ini jika informasinya bermanfaat. Nantikan update artikel selanjutnya ya!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Shafira Chairunnisa. 22 Desember 2022. Apakah Bisa Melakukan Pembatalan KPR Setelah Akad Kredit? Ini Penjelasan Dan Caranya!. 99.co – https://bit.ly/3BuZz9c