Penasaran tips membeli rumah bekas dengan menggunakan KPR yang aman?

Jangan Anda anggap remeh, membeli rumah bekas itu ternyata tidak mudah, lho!

Sebelum Anda memutuskan untuk membelinya, Anda harus memastikan agar rumah bekas yang Anda beli tersebut tidak akan membawa masalah di kemudian hari.

Agar Anda dapat membeli rumah bekas dengan mudah dan lancar, cek 9 tips di bawah ini yuk!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Memiliki Rumah Sendiri dengan KPR

Seperti yang Anda ketahui, rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi.

Akan tetapi, harga rumah yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya bisa menghambat Anda untuk dapat memiliki sebuah rumah.

Oleh karena itu, memiliki rumah baru di zaman sekarang akan menjadi semakin sulit.

Tetapi Anda tidak perlu khawatir, saat ini sudah ada sistem Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang akan sangat membantu Anda untuk dapat memiliki rumah pribadi.

KPR sendiri merupakan fasilitas kredit yang disediakan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan melakukan renovasi atau membeli rumah.

9 Tips Membeli Rumah Bekas Minimalis KPR-02-Finansialku

[Baca Juga: Baru Nikah? Ini Tips Hemat Mengisi Rumah untuk Pengantin Baru]

 

Salah satu alternatif yang dapat Anda lakukan untuk mendapatkan harga rumah yang lebih efisien adalah dengan membeli rumah bekas.

Keuntungan dari membeli rumah bekas adalah harganya lebih terjangkau dan Anda terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Membeli rumah bekas dengan KPR nyatanya tidak segampang yang Anda pikirkan.

Kurangnya pemahaman Anda sebagai calon nasabah mengenai proses dan persyaratan dalam membeli rumah dengan KPR tentunya akan menjadi kendala tersendiri.

Akibatnya, Anda malah akan mendapatkan rumah yang tidak sesuai dan tidak seperti yang Anda harapkan.

Nah, berikut ini adalah 9 tips yang dapat Anda lakukan sebelum membeli rumah bekas dengan KPR secara aman:

banner -millennials tidak bisa beli rumah, kata siapa

 

#1 Lokasi Rumah

Tips pertama yang dapat Anda lakukan adalah memastikan bahwa lokasi rumah bekas pilihan Anda sudah nyaman.

Pertimbangkan lokasi rumah karena lokasi juga akan menentukan aspek pendukung lainnya, seperti akses transportasi, jarak rumah dan lokasi kerja atau sekolah, serta tingkat kemacetan.

Selain itu, penentuan lokasi juga menjadi pertimbangan Anda apakah daerah rumah bekas tersebut rawan bencana seperti banjir dan longsor.

Sangat disarankan Anda memilih lokasi rumah yang memudahkan Anda dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

 

#2 Usia Bangunan

Tips kedua, pastikan Anda telah memastikan dan memverifikasi usia bangunan serta kondisi bangunan dari rumah bekas pilihan Anda.

Lamanya usia bangunan dapat memengaruhi harga dari rumah bekas tersebut.

Jika usia bangunan dibawah 10 tahun rumah tersebut terbilang baru, usia bangunan 10 sampai 20 tahun rumah tersebut tergolong sedang, dan usia bangunan lebih dari 20 tahun rumah tersebut sudah tergolong bangunan tua

Kenali Dengan Garansi Pembelian Rumah, Saat Anda Mengambil KPR 02 - Finansialku

[Baca Juga: Wujudkan Kepemilikan Rumah Minimalis Sederhana dengan Aplikasi Finansialku]

 

Usia bangunan yang semakin tua tentunya kualitasnya juga semakin menurun.

Sehingga jika pilihan rumah bekas Anda usia bangunannya semakin tua, maka Anda harus menyiapkan dana tambahan untuk renovasi.

 

#3 Cari Tahu Lingkungan Sekitar

Tips ketiga adalah pastikan lingkungan sekitar dari rumah bekas pilihan Anda sudah membuat nyaman dan terasa aman untuk ditinggali.

Pastikan Anda sudah mengecek kondisi jalan dan penerangan di sekitar daerah rumah bekas Anda.

Anda juga bisa bertanya ke penduduk sekitar, apakah sering terjadi tindak kriminalitas (kemalingan dan penculikan) di kawasan tersebut.

 

#4 Legalitas

Tips keempat adalah cek kelengkapan legalitas dari rumah bekas pilihan Anda.

Cermati setiap sertifikat rumah atau Surat Hak Milik (SHM), Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bukti pembayaran pajak PBB.

Pastikan juga dengan benar nama yang tertera pada sertifikat SHM. Jika sertifikat bukan atas nama penjual, maka Anda harus mencari tahu apa hubungan pemilik sertifikat dengan penjual.

Pasalnya, Anda perlu segera melakukan balik nama atau surat jual beli dengan pemilik sebelumnya.

Tahapan ini sangatlah penting karena berurusan dengan hukum kepemilikan.

5 Jenis Sertifikat Rumah  AJB, HGB, SHM, Girik dan SHSRS - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Cara Hemat dan Murah Membangun Rumah Idaman]

 

Pastikan Anda juga mengecek sertifikat IMB rumah tersebut. Dengan begitu, Anda dapat memastikan luas bangunan telah sesuai dengan yang tertera di surat PBB dan pastikan pemilik sebelumnya telah melakukan pajak PBB beserta bukti pembayarannya.

Cek secara cermat dan berulang semua kelengkapan dokumen legalitas tersebut. Jika Anda merasa ada yang janggal, sebaiknya segera diskusikan bersama notaris.

Kelengkapan dokumen legalitas tersebut ternyata akan memengaruhi harga jual rumah.

Dengan dokumen legalitas yang lengkap, mengurus keperluan yanng berkaitan dengan bank akan menjadi mudah.

 

#5 Harga Pasaran

Tips kelima adalah cek harga pasaran di daerah yang Anda inginkan dan Anda dapat menaksir harga yang sesuai untuk rumah bekas tersebut.

Carilah informasi sebanyak mungkin tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar daerah rumah bekas pilihan Anda.

Dengan begitu Anda memiliki harga patokan saat akan melakukan proses tawar-menawar harga.

Cara Mengajukan KPR Rumah Second, Panduan dari Nol Sampai Akad Berjalan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Tapera, Program Tabungan Rumah Menjadi Angin Segar Bagi Masyarakat Indonesia]

 

Selanjutnya Anda dapat menaksir harga dari rumah bekas tersebut. Terdapat beberapa yang dapat Anda lakukan, di antaranya adalah:

  • Menghitung berdasarkan nilai pasar dengan rumus sederhana yang selalu digunakan yaitu nilai pasar = harga tanah + nilai bangunan serta sarana pelengkap. 
  • Bertanya kepada kontraktor atau developer perumahan agar mendapatkan hasil yang lebih akurat. Nilai bangunan biasanya dihitung berdasarkan harga rata-rata. Contohnya, jika luas bangunan 60 meter persegi dan nilai rata-rata bangunan rumah tersebut 2,5 juta per meter, maka totalnya adalah luas bangunan dikalikan harga nilai bangunan tersebut, yaitu 60 x 2,5 = 150 juta. Untuk mendapatkan nilai dari sarana pelengkap, Anda tinggal menghitung sendiri barang-barang tersebut sesuai dengan kondisi dan harga pasaran.
  • Menaksir harga rumah berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah tersebut. Dalam NJOP akan tercantum luas tanah bangunan dan harga per meter rumah tersebut.
  • Menaksir rumah dengan bantuan appraiser profesional, misalnya appraiser dari pihak bank. Hasil dari bantuan appraiser profesional dan berpengalaman seringkali akurat dan merupakan cara terbaik untuk menaksir harga rumah bekas.

 

#6 Kualitas Bangunan

Tips keenam adalah pastikan dan cek kualitas dari rumah bekas tersebut.

Pastikan Anda mengecek secara detail kondisi bangunan dari rumah bekas tersebut dengan melibatkan seorang kontraktor atau arsitek.

Beberapa hal yang harus Anda perhatikan pada kondisi rumah bekas adalah:

  • Cek kondisi dinding, apakah terdapat noda bekas dari rembesan air tanah
  • Cek kualitas lantai, apakah masih bagus atau sudah terdapat retak
  • Cek kondisi kusen, jendela, pintu, plafon, dan atap rumah apakah terdapat bekas serangan rayap
  • Cek apakah struktur atap masih dalam kondisi yang baik. Lihatlah secara cermat apakah terdapat balok yang keropos atau terdapat kebocoran pada talang
  • Cek kondisi jaringan listrik PLN
  • Cek kondisi dari sumber air di rumah tersebut dan cermati pula letak jalur pipa air yang harus berjarak minimal 10 meter dengan tangki septik. Jika jarak ideal tidak terpenuhi, maka air akan tercemar dan tidak layak untuk digunakan

Beberapa poin tersebut dapat menjadi bahan perhitungan Anda ketika menaksir harga dan melakukan tawar menawar dengan pemilik rumah.

 

#7 Diskusi Dengan Perbankan

Setelah melakukan keenam tips di atas, carilah KPR yang paling sesuai dengan kemampuan finansial Anda dan lengkapilah persyaratan untuk dibawa ke bank.

Persyaratan yang harus Anda bawa dan lengkapi adalah:

  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Surat Nikah
  • NPWP
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Fotokopi sertifikat SHM, IMB, bukti pembayaran PBB
  • Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan tanda tangan di atas materai

Setelah dokumen persyaratan dianggap lengkap dan Anda lolos cek data kredit (BI Checking), proses selanjutnya adalah appraisal.

Biaya appraisal ditanggung oleh Anda, kecuali, bila sudah ada perjanjian sebelumnya, kalau pihak penjual yang menanggung biaya appraisal.

 

#8 Lakukan Proses Appraisal Sebagai Bahan untuk Menawar Harga

Melanjutkan tips sebelumnya, proses selanjutnya adalah appraisal yang dilakukan pihak bank.

Pada tahap ini, yang perlu Anda lakukan adalah menunggu laporan dan hasil survei harga yang telah dilakukan.

Apa Bedanya PPJB dan AJB saat Transaksi Jual Beli Rumah Bekas - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Punya Rumah Sendiri Jadi Kenyataan! Ini Strategi Kredit Rumah Murah]

 

Biaya yang harus Anda bayarkan untuk appraisal sekitar 300 ribu sampai 500 ribu rupiah.

Biaya appraisal tersebut dapat Anda bayarkan di muka atau setelah KPR disetujui.

Jika Anda memilih untuk membayar di muka, ketika KPR tidak disetujui maka uang yang sudah Anda bayarkan untuk biaya appraisal akan hangus.

Hasil laporan dan survei appraisal tersebut dapat Anda gunakan sebagai bahan untuk menawar harga rumah bekas terhadap penjual.

 

#9 Selesaikan Perjanjian dan Menandatangani Akad Kredit

Selanjutnya Anda tinggal membereskan perjanjian-perjanjian dan mendatangani akad kredit.

Sebelum tanda tangan akad kredit, bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK) yang isinya merupakan informasi baya-biaya kredit, besaran bunga, biaya penalti, dan penunjukan notaris yang akan mengurusi legalitas dokumen atas persetujuan debitur.

Untuk beban biaya kredit dan bunga, setiap bank memiliki patokannya sendiri. Oleh karena itu, lebih baik Anda sudah melakukan survei pada bank yang akan dipilih.

Biasanya bank konvensional memiliki bunga yang lebih ringan pada 2 tahun pertama dibandingkan dengan bank syariah

 

Lakukan Semua Tips agar Proses Pembelian Rumah Bekas Berjalan Lancar

Memiliki rumah merupakan impian setiap orang, tetapi harga rumah yang tinggi menghambat Anda untuk mendapatkan rumah.

Dengan membeli rumah bekas Anda dapat mendapatkan harga rumah yang lebih murah dan dapat Anda langsung tinggali.

Dalam usaha memilikinya, ada tips-tips yang harus dilakukan seperti yang telah dijelaskan di atas.

Pahami proses dan persyaratan kredit, sehingga pengajuan KPR akan berjalan lancar tanpa mengalami kendala.

 

Tonton juga tips untuk membeli rumah idaman bagi pasangan muda pada video berikut ini.

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan dalam mewujudkan kepemilikan rumah bekas dengan KPR lainnya?

Tinggalkan komentar Anda di bawah. Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Lebih mudahnya Anda dapat mengecek pada aplikasi DP Rumah!

 

Sumber Referensi:

  • Arthur Gideon. 4 Agustus 2017. 6 Tips Cerdas Beli Rumah Bekas. Bisnis.liputan6.com – https://goo.gl/Ky66qp
  • Boby Chandro Oktavianus. 25 April 2017. Langkah dan Proses Beli Rumah Seken dengan KPR – https://goo.gl/7nmoC8
  • Ray White Indonesia. 2013. Perhatikan Hal-Hal Berikut Ketika Membeli Rumah Bekas. Raywhite.co.id – https://goo.gl/aKk2Yc
  • Sindo. 24 Juni 2015. Menaksir Harga Rumah Bekas. Ekbis.sindonews.com – https://goo.gl/QfnsUx
  • Eltendi Dhirgan. 20 November 2017. 7 Tips Ini Akan Membantu Membeli Rumah Bekas. Lyceum.id – https://goo.gl/omUBTL

 

Sumber Gambar:

  • Rumah Bekas – https://goo.gl/6gP9gy
  • Rumah Bekas 2 – https://goo.gl/LF4HbB