Jika Anda punya penyewaan properti, sudah tahukah berapa pajak penghasilan atau PPh final yang harus Anda bayarkan?

 

Summary

  • Menyewakan properti termasuk ke dalam salah satu sumber passive income, yaitu jenis penghasilan tidak langsung.
  • Tarif pajak untuk PPh sewa tanah dan/atau bangunan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.
  • Pelaporan pajak maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, jika disetor sendiri maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.

 

Passive Income dari Penyewaan Properti

Passive income adalah jenis penghasilan yang tidak dihasilkan secara langsung. Dengan kata lain, Sobat Finansialku bisa memperoleh pendapatan bahkan saat sedang tidak aktif bekerja. Salah satu sumber passive income adalah dengan menyewakan properti.

Contoh, Anda memiliki tanah berukuran 5 x 20 meter dengan 5 kamar kos di dekat kampus. Anda merawat dan menyediakan fasilitas yang baik dan lengkap, mulai dari AC, kamar mandi dalam, layanan laundry, dll.

Karena kondisinya bersih dan fasilitas mencukupi, kamar kos ini selalu penuh. Sehingga, kamar kos tersebut dapat Anda sewakan seharga Rp 1.250.000 per bulan per kamar di luar biaya listrik.

Nah, mari kita berhitung, dengan ukuran tanah 5 x 20 meter dengan 5 kamar kos saja Anda bisa meraup pendapatan pasif Rp 6.250.000 per bulan, lho. Kalau setahun Rp 75.000.000.

Penghasilan ini bisa Anda dapat tanpa harus mengganggu kegiatan Anda untuk terus mendapatkan penghasilan aktif dari pekerjaan sehari-hari.

Cukup menggiurkan bukan, penghasilan pasif yang berasal dari menyewakan properti? Asetnya masih kita miliki, namun dapat menghasilkan penghasilan pasif untuk kita.

Eits, di antara semua keuntungan yang menggiurkan itu jangan lupa kewajiban kita kepada negara, ya. Apa itu? Yups pajak. Sebagai warga negara yang baik tentunya kita harus menjalankan kewajiban untuk membayar pajak, ya.

[Baca Juga: TTS: 10++ Ide Passive Income Dalam Menggapai Kemerdekaan Keuangan]

 

PPh Final

Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan sifat pemotongan/pemungutan dibagi menjadi 2 jenis yaitu PPh final dan PPh tidak final.

Pajak Penghasilan final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang didapatkan atau diperoleh dalam satu tahun berjalan.

Pembayaran, pemotongan, atau pemungutan PPh final yang dipotong oleh pihak lain ataupun disetorkan sendiri bukanlah pembayaran di muka atas PPh terutang melainkan pelunasan PPh terutang atas penghasilan yang bersangkutan, oleh karena itu Wajib Pajak dianggap telah melakukan kewajiban pajaknya.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu pada waktu penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.

PPh yang dikenakan, baik dipotong oleh pihak lain maupun yang disetor sendiri sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak tidak memiliki utang atas Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan.

Hal ini berarti penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak lagi diperhitungkan di SPT Tahunan dan juga merupakan bukan kredit pajak di SPT Tahunan namun tetap harus dilaporkan.

[Baca Juga: Mengenal Revaluasi Aset Tetap dan Pengaruhnya pada Perpajakan]

 

PPh Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PPh sewa properti, yaitu sebagai berikut.

 

Objek Pajak

Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

 

Tarif

Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud di atas adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

[Baca Juga: Fasilitas Natura Kantor Untuk Karyawan Akan Dikenakan Pajak]

 

Pemotong

Pemotongan dilakukan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut di atas, PPh disetor sendiri oleh yang menyewakan.

Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan adalah:

  1. Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;
  2. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan;

yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.

 

Waktu Setor dan Lapor

Jika PPh final dipotong, maka harus disetor oleh pemotong maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, jika disetor sendiri maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.

[Baca Juga: Viral Penjual Online Dapat Tagihan Pajak 35 Jt, Begini Kata DJP]

 

Sebagai Penyewa

Dalam hal Anda merupakan penyewa tanah/bangunan, yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
  2. membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
  3. melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya: pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan pada bulan November 2021, maka penyetoran PPh nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan Desember 2021
  4. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi espt pph melalui pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

 

Sebagai yang Menyewakan

Dalam hal Anda adalah pemilik tanah/bangunan, yang harus Anda lakukan adalah:

  1. Dalam hal Anda bertransaksi dengan Orang Pribadi maka Anda harus melakukan penyetoran sendiri PPh atas penghasilan yang Anda peroleh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan
  2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya: atas penghasilan dari sewa tanah/bangunan bulan November 2021, maka penyetoran PPh nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Desember 2021
  3. Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui pajak.go.id atau PJAP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

 

Contoh Kasus

Supaya lebih memahami, mari kita simak contoh kasus berikut ini.

Brandon memiliki rumah di Surabaya. Namun, karena ia harus melanjutkan pendidikan ke luar negeri selama 5 tahun, ia menyewakan rumahnya.

Brandon menyewakan rumahnya seharga Rp 150.000.000 untuk jangka waktu 5 tahun. Penyewanya merupakan orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong sehingga tidak dapat melakukan pemotongan PPh final atas transaksi sewa ini.

Kesepakatan terjadi pada tanggal 20 November 2021. Atas transaksi persewaan tersebut, Brandon harus melakukan penyetoran PPh Final sebesar 10% dari nilai bruto yaitu

Rp 150.000.000 x 10% = Rp 15.000.000 paling lambat tanggal 15 Desember 2021 dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 411128-403).

Selanjutnya Brandon harius melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau PJAP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Nah, Sobat Finansialku, begitulah gambaran mengenai pajak penghasilan atas sewa properti.

Jika Anda mau tahu lebih lanjut terkait pajak, hubungi saya melalui website konsultasi.finansialku.com atau Anda bisa langsung booking jadwal konsultasi melalui WhatsApp Finansialku.

Anda juga bisa berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku lainnya di aplikasi Finansialku yang bisa Anda download secara gratis.

Download Aplikasi Finansialku Sekarang!!

Download Aplikasi Finansialku

 

Jangan lupa manfaatkan promo potongan harga Rp 50 ribu untuk berlangganan akun premium tahunan dengan memasukkan kode voucher WEBTAHUNAN supaya penggunaan aplikasi lebih maksimal.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan atau komentar, silakan isi pada kolom di bawah ini, ya. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini pada rekan-rekan lainnya agar kita semua taat pajak. Terima kasih.

 

Editor: Ratna SH