Tahlilan bukanlah hal baru terutama di kalangan muslim. Biasanya, acara ini digelar oleh pihak keluarga ketika ada anggotanya yang meninggal dunia sebagai bentuk memanjatkan doa secara bersama-sama.

Lalu, berapa biaya tahlilan yang harus dipersiapkan? Bagaimana jika pihak keluarga sampai berutang untuk memenuhi kebutuhan ini? Simak penjelasannya dalam artikel berikut!

 

Summary:

  • Tahlilan merupakan salah satu tradisi umat Muslim di Indonesia dalam rangka memanjatkan doa bersama untuk seseorang yang telah tiada.
  • Terdapat beberapa inti dari tahlilan dalam pandangan Islam yang sebaiknya kita perhatikan agar sesuai hukum dan syariat agama.

 

Apa itu Tahlilan? 

Melansir laman Tebuireng.online, tahlilan memiliki makna “bersama-bersama mengucapkan kalimat thayyibah dan kiriman doa kepada seseorang yang telah meninggal dunia”. 

Tahlilan sendiri bisa dilakukan di mana saja, mulai dari masjid, musala, atau kediaman keluarga yang ditinggalkan.

Acara ini umumnya berlangsung pada hari-hari tertentu, seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, atau ke-1000-nya.

Selain diisi pengajian dan doa, untuk menjamu para tamu yang datang biasanya pihak keluarga juga menyediakan hidangan makanan untuk di makan di tempat atau dibawa pulang.

Maka tak heran, ketika menggelar acara ini kita perlu mempersiapkan biaya tahlilan yang jumlahnya tidak sedikit.

 

Hukum Tahlilan

Sebelum membahas lebih jauh seputar biaya tahlilan, mungkin tidak sedikit dari Sobat Finansialku yang mempertanyakan, apakah tahlilan ini hukumnya wajib?

Merujuk pada isi ceramah yang Ustadz Abdul Somad (UAS) sampaikan di kanal YouTube TAMAN SURGA.NET dan Intifada Channel, berikut hukum tahlilan dalam pandangan Islam. 

Isi tahlil ada lima, yang pertama berkirim doa. Apakah sampai doa untuk orang mati? Jawabnya sampai. Kami tadi lewat kuburan, saya doakan. Nabi Muhammad katakan sampai, itu tadi Rasulullah SAW ajarkan doa lewat kubur,” kata UAS.

 

Sementara itu, dalam laman islam.nu.or.id, menjelaskan beberapa inti dari tahlilan, yakni:

  1. Menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit.
  1. Mengkhususkan bacaan itu pada waktu-waktu tertentu, yaitu tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, dan sebagainya.
  1. Bersedekah untuk mayit, berupa pemberian makanan untuk peserta tahlilan.

 

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tahlilan diperbolehkan dalam Islam, sebab mayoritas ulama menegaskan kebolehan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan kalimat thayyibah kepada mayit.

Sebagaimana mereka menyatakan kebolehan mengkhususkan waktu tertentu untuk membaca Al-Qur’an dan kalimat thayyibah. Para ulama juga sepakat akan kebolehan bersedekah untuk mayit.

[Baca Juga: Biaya Pemakaman San Diego Hills dan Tipe-tipenya, Fantastis!]

 

Doa Tahlilan

Ketika akan melaksanakan tahlilan, biasanya ada doa khusus yang sebaiknya kita panjatkan. Hal ini merujuk pada sebuah hadis yang berbunyi: 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” جَدِّدُوا إِيمَانَكُمْ “. قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ نُجَدِّدُ إِيمَانَنَا ؟ قَالَ : ” أَكْثِرُوا مِنْ قَوْلِ : لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

 

Artinya:

Dari Abi Hurairah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda: Perbaruilah iman kalian. Para sahabat bertanya, “Bagaimana kami memperbarui iman kami ya Rasullah?’ Beliau Menjawab: “Perbanyaklah mengucapkan La Illaaha Illahllah”

 

Adapun susunan bacaan tahlilan, mengutip dari dalil serta ijtihad (kesepakatan) para alim ulama, yaitu surah Al-Fatihah, Al-Ikhlas dan Al-Mu’awwidzatain bersumber dari fatwa Imam Ahmad, yang berbunyi:

“Dianjurkan membaca Al-Qur’an di kubur. Ahmad berkata “Jika masuk kubur bacalah Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas. Hadiahkan untuk ahli kubur, maka akan sampai. Inilah kebiasaan sahabat Anshar yang bolak-balik kepada orang yang meninggal dari golongan mereka dengan membaca Al-Qur’an”.

 

Kandungan Lengkap Tahlilan

Berikut ini kandungan lengkap tahlilan berdasarkan penjelasan Ustad Abdul Somad, antara lain:

 

#1 Mengirimkan Doa Kepada yang Sudah Wafat 

Mengirimkan doa kepada yang telah meinggal merupakan hal yang Nabi Muhammad SAW anjurkan lewat sebuah hadis, yang berbunyi: 

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

 

Assalaamu ‘alaikum ahlad-diyaari minal mu’miniina wal muslimiin, wa innaa in syaa-allaahu bikum laa hiquuna. Nas-alullaaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah.

Artinya: “Semoga keselamatan terlimpah kepada kalian wahai penduduk alam barzah, dari kaum mukmin dan muslimin. Sesungguhnya kami akan menyusul kalian. Dan kami meminta Allah untuk kami dan kalian agar diberi keselamatan.”

 

#2 Membaca Al Quran 

Membaca Al Quran sebagai kiriman doa kepada yang sudah meninggal juga merupakan anjuran Nabi seperti dalam hadis dari Nasa’i berikut ini: 

أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ، ثنا أَبُو الْعَبَّاسِ مُحَمَّدُ بْنُ يَعْقُوبَ، ثنا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَ: سَأَلْتُ يَحْيَى بْنَ مَعِينٍ عَنِ الْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ، فَقَالَ حَدَّثَنَا مُبَشِّرُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْحَلَبِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْعَلاءِ بْنِ اللَّجْلاجِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ قَالَ لِبَنِيهِ: ” إِذَا أَدْخَلْتُمُونِي قَبْرِي فَضَعُونِي فِي اللَّحْدِ وَقُولُوا: بِاسْمِ اللَّهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُنُّوا عَلَيَّ التُّرَابَ سَنًّا، وَاقْرَءُوا عِنْدَ رَأْسِي أَوَّلَ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتَهَا فَإِنِّي رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَسْتَحِبُّ ذَلِكَ “

 

Artinya: Telah mengkhabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Haafidh, telah menceritakan kepada kami Abul-‘Abbaas Muhammad bin Ya’quub, telah menceritakan kepada kami Al-‘Abbaas bin Muhammad, ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Yahyaa bin Ma’iin tentang qiraa’ah di sisi kubur, maka ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Mubasysyir bin Ismaa’iil Al-Halabiy, dari ‘Abdurrahmaan bin Al-‘Alaa’ bin Al-Lajlaaj, dari ayahnya, bahwasannya ia pernah berkata kepada anak-anaknya : “Apabila kalian memasukkan aku ke kuburku, maka letakkanlah aku dalam liang lahad dan ucapkanlah : ‘bismillaahi wa ‘alaa sunnati Rasuulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam’. Lalu letakkanlah di atas (mayat)-ku tanah, dan bacalah di atas kepalaku awal dan akhir surat Al-Baqarah. Karena sesungguhnya aku melihat Ibnu ‘Umar menyukai hal tersebut.”

 

#3 Dzikir 

Selain pengajian dan memanjatkan doa, dalam acara tahlilan juga diisi dengan kegiatan berdzikir bersama.

 

#4 Tausiyah 

Selanjutnya, acara tahlilan juga biasa dilengkapi dengan tausiyah atau ceramah.

Hal ini umumnya bertujuan agar para jamaah yang hadir bisa diingatkan kembali akan kematian dan sejumlah hal yang sebaiknya kita persiapkan sebagai bekal di akhirat.

 

#5 Taadzi 

Taadzi merupakan kedatangan para sanak saudara serta teman-teman ataupun tetangga untuk ikut mendoakan yang telah meninggal.

Taadzi juga bisa menjadi support system keluarga yang ditinggalkan untuk bisa lebih tabah dan sabar menerima kepergian ini. 

[Baca Juga: Biaya Kremasi Hampir Rp 100 Juta! Duit Dari Mana, Tuh?]

 

Biaya Tahlilan yang Perlu Disiapkan

Setelah mengetahui gambaran acara tahlilan, lalu berapa kira-kira biaya tahlil yang harus keluarga persiapkan?

Untuk lebih jelasnya, simak jawaban dari salah satu Perencana Keuangan Finansialku, Luna Mantyasih Makarti S.T., M.S.M., CFP®. Menurutnya:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengajarkan cara mengurus kematian yang mudah, murah, dan tidak membebani. Cukup dengan memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkannya. Namun tradisi yang membuatnya rumit dan mahal sehingga perlu dipersiapkan biaya-biaya tahlilan seperti makanan dan minuman untuk jamuan tahlil, sewa kursi dan tenda, sewa sound system, bahkan sampai amplop untuk seluruh jemaah tahlilan.” 

 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka untuk membuat gambaran biaya tahlilan kita bisa membaginya ke dalam beberapa kebutuhan yang harus terpenuhi.

Pertama, biaya untuk tempat berlangsungnya acara tahlilan. Namun, Sobat Finansialku bisa menyiasatinya dengan menggelar acara di rumah ataupun di masjid.

Kedua, biaya pendukung seperti alat-alat yang digunakan selama acara, seperti sound system misalnya. Untuk meminimalisasi budget, maka kita bisa meminjam perlengkapan ini.

Kemudian biaya ketiga, adalah konsumsi. Biaya ini mungkin bisa menjadi biaya yang paling tinggi. Sebaiknya, sesuaikan lagi dengan kondisi keuangan, ya.

Jangan sampai memberatkan pihak penyelenggara. Jika memang kondisi keuangan tidak memungkinkan, cukup mengundang keluarga atau orang-orang terdekat saja.

 

Apa Hukumnya Jika Tahlilan Harus Berutang?

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, biaya untuk mengadakan tahlilan itu tergantung pada kebutuhan pihak penyelenggara.

Akan tetapi, alangkah baiknya untuk tidak memaksakan keadaan terlebih jika sampai berhutang. Sebab, memfasilitasi jamaah dengan makanan/konsumsi saat tahlilan hukumnya sunnah dan bagian dari sedekah.

Hal ini sesuai dengan kitab al-Hawi li al-Fatawi dari Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), juz II, hal. 178:

قال الامام أحمد بن حنبل رضي الله عنه فى كتاب الزهد له : حدثنا هاشم بن القاسم قال: حدثنا الأشجعى عن سفيان قال قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام , قال الحافظ ألو نعيم فى الجنة: حدثنا أبو بكر بن مالك حدثنا عبد الله بن أحمد بن حنبل حدثنا أبى حدثنا هاشم بن القاسم حدثنا الأشجعى عن سفيان قال: قال طاوس: ان الموتى يفتنون فى قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام

 

Artinya: “Telah berkata Imam Thawus (ulama besar generasi tabi’in, wafat kira-kira tahun 110 H/729 M): Sesungguhnya orang-orang yang meninggal akan mendapat ujian dari Allah dalam kuburan mereka selama 7 hari. Maka, disunnahkan bagi mereka yang masih hidup mengadakan jamuan makan (sedekah) untuk orang-orang yang sudah meninggal selama hari-hari tersebut.”

 

Meski tergolong amalan sunnah, memberi konsumsi atau makanan kepada jamaah selama tahlilan pun bisa berubah hukumnya menjadi makruh dan haram.

Hal ini menjadi makruh jika keluarga atau penyelenggaran memenuhi biaya konsumsi para jamaah dengan cara berutang. Bahkan menjadi haram hukumnya ketika biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi jamaah berasal dari cara yang haram juga. 

[Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kematian di Kantor Catatan Sipil]

 

Luruskan Niat dan Jangan Paksakan Keadaan

Sobat Finansialku, demikian pembahasan seputar tahlilan dan biaya yang perlu kita persiapkan jika akan menggelar acara ini.

Semuanya kembali pada niat dan inti tahlilan, yang sebaiknya tidak memberatkan pihak penyelenggara.

Mengingat masih ada biaya-biaya lain yang perlu dipersiapkan untuk menjalani hari-hari ke depannya. Terlebih jika yang meninggal adalah tulang punggung keluarga.

Pastinya akan banyak kebutuhan yang menunggu untuk terpenuhi. Seperti biaya hidup sehari-hari, dana pendidikan, dan sebagainya.

Karena itu, penting bagi setiap orang membuat perencanaan keuangan yang matang dan melengkapinya dengan proteksi yang bisa melindungi keluarga meski kita telah tiada.

Sobat Finansialku bisa mempertimbangkan untuk memilih produk asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan.

Jika memerlukan saran, jangan ragu untuk diskusikan bersama Perencana Keuangan Finansialku. Yuk, konsultasi sekarang!

 

Semoga informasi seputar biaya tahlilan kali ini bermanfaat. Jangan lupa bagikan artikelnya kepada keluarga dan kerabat terdekat. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 30 Januari 2018. Melaksanakan Tahlilan Sampai Berutang, Apa Hukumnya?. Islam.nu.or.id – https://bit.ly/3IGUajp. 
  • Husnul Haq. 30 Desember 2019. Hukum Tahlilan Menurut Mazhab Empat. Islam.nu.or.id- https://bit.ly/3oP6abS
  • Rosmha Widiyani. 15 Juni 2022. Bagaimana Hukum Tahlilan 3, 7, 40, 100 Hari Kematian Dalam Islam?. Detik.com – https://bit.ly/45AD3JF. 
  • Dimas Setyawan. 17 Maret 2022. Pengertian Hingga Dalil Tradisi Tahlilan. Tebuireng.online – https://bit.ly/3MZn5S0