Sebagian Aparatur Sipil Negara belum paham tentang peraturan mengenai penerima dana pensiun. Padahal, informasi ini penting untuk membantu merencanakan keuangan.

Artikel berikut akan membahas tentang penerima dana pensiun sesuai dengan Undang-undang di Indonesia!

 

Summary:

  • Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah program jaminan sosial yang memberikan penghasilan bulanan kepada individu yang menerima pensiun.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK. 02/2016 mengatur administrasi dan pelaporan dana pensiun PNS dan pejabat negara.

 

Sekilas Tentang Dana Pensiun

Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan program jaminan sosial yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan. 

Penghasilan tersebut merupakan jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja di dinas pemerintahan.

Pemerintah Indonesia bertanggung jawab penuh atas pendanaan program pensiun PNS melalui APBN. 

Pemerintah sempat menerima sharing dari PNS sebesar 2% dari gajinya. Tetapi saat ini sharing tersebut sudah kembali ke 100% APBN.

Penerima dana pensiun 1

Ilustrasi PNS. Sumber: menpan.go.id

 

Pada awalnya, iuran pensiun PNS dan pejabat negara ditempatkan di bank-bank pemerintah. 

Kemudian, berdasarkan PP No 25 tahun 1981 dan PP No 20 Tahun 2013, pengelolaan dana pensiun PNS dialihkan ke PT TASPEN. 

Pengadministrasian dan pelaporan pengelolaan dana pensiun PNS dan pejabat negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK. 02/2016.

Pemerintah mulai mengalihkan pembayaran pensiun PNS dari pemerintah ke PT TASPEN pada tahun 1987 untuk wilayah Bali, NTB, dan NTT.

Pembayaran pensiun PNS secara nasional dilakukan oleh PT TASPEN sejak April 1990.

[Baca Juga: Jenis Dana Pensiun di Indonesia, Fungsi dan Manfaatnya, Lengkap!]

 

Penerima Dana Pensiun Menurut Undang-undang

Penerima dana pensiun terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan posisi lain yang disebut dalam Undang-undang.

 

#1 Penerima Dana Pensiun Menurut Undang-undang

Dalam Pasal 9 Undang-undang RI No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun-Janda/Duda Pegawai, disebutkan bahwa penerima dana pensiun adalah:

  • Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri:
    • Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
    • Oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apa pun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan atau
    • Mempunyai masa-kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apa pun juga karena keadaan jasmani atau rohani, yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  • Pegawai negeri yang diberhentikan atau dibebaskan dari pekerjaannya karena penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur Negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya dan kemudian tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri itu telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
  • Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun-pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. 
  • Apabila pegawai negeri yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini pada saat ia diberhentikan sebagai pegawai negeri telah memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun akan tetapi pada saat itu belum mencapai usia 50 tahun, maka pemberian pensiun kepadanya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 tahun.

[Baca Juga: 4 Jenis Produk Dana Pensiun dan Cara Memilih yang Tepat, Penting!]

 

#2 Kelompok Penerima Dana Pensiun

Berikut adalah kelompok penerima dana pensiun menurut Undang-undang:

  • Pegawai Negeri Sipil Pusat (UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai)
  • Pegawai Negeri Daerah Otonom (UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai)
  • Pejabat Negara (UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai)
  • Hakim (UU No.  11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai)
  • Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan (PP No. 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, diubah terakhir melalui PP No.  37 Tahun 2015)
  • Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989
  • Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan (PP No. 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, diubah dengan PP No. 23 Tahun 2016)
  • Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), (PP No. 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT KAI)
  • Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun)

 

Setelah mengetahui siapa saja kelompok penerima dana pensiun, apakah Sobat Finansialku termasuk salah satunya?

Ternyata untuk mewujudkan masa pensiun yang sejahtera, ada sejumlah investasi yang cocok untuk dana pensiun. Selengkapnya, simak YouTube Finansialku berikut ini!

 

 

#3 Pengakhiran dan Pembatalan

Penerima pensiun bisa kehilangan haknya karena sebab-sebab tertentu. 

Pasal 14 Undang-undang RI No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun-Janda/Duda Pegawai menyebutkan bahwa hak pensiun pegawai akan berakhir jika penerima meninggal dunia. 

Selanjutnya, penerima dana pensiun adalah janda/duda/anak.

Sementara itu, Pasal 15 peraturan yang sama mengatakan bahwa pembatalan pemberian manfaat akan diberlakukan jika penerima dana pensiun diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau jabatan negeri yang berhak mendapat manfaat serupa jika nanti diberhentikan kembali.

Nantinya, jumlah manfaat pensiun akan diakumulasikan dengan kedua masa kerja—jika perhitungan ini lebih menguntungkan.

 

Konsep Dana Pensiun Bagi Aparatur Negara

Dilansir dari laman resmi PT Taspen, berikut adalah nilai manfaat yang berhak dimiliki penerima dana pensiun sesuai kelompoknya:

penerima dana pensiun 1

Nilai Manfaat yang Dimiliki Penerima Dana Pensiun

 

Perhitungan dana pensiun PNS dapat Anda simak dalam tabel berikut:

Penerima dana pensiun 3

Perhitungan Dana Pensiun PNS

 

Berikut adalah nilai dana pensiun yang berhak didapat pejabat negara:

Penerima dana pensiun 4

Nilai Dana Pensiun

 

Arahkan Pendapatan untuk Membangun Kesejahteraan Finansial

Ada beberapa kelompok penerima dana pensiun bagi penyelenggara negara. Untuk membangun kesejahteraan finansial, sebaiknya arahkan pendapatan ke berbagai tujuan keuangan.

Mulai dari memenuhi kebutuhan sehari-hari, mencapai tujuan jangka pendek hingga tujuan jangka panjang. 

Untuk bisa menyiapkan masa pensiun dengan matang, Anda bisa membaca ebook dari Finansialku berjudul Panduan Praktis Pensiun Bahagia, Sejahtera dan Sehat.

Jika merasa kesulitan untuk mengatur keuangan sendiri, Anda dapat berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku. 

Anda akan memperoleh advice dan strategi perencanaan keuangan yang sesuai dengan tujuan dan kondisi keuangan saat ini. Hubungi 0851 5866 2940 untuk informasi selengkapnya atau klik banner di bawah ini.

konsul - DANA PENSIUN Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian ulasan tentang penerima dana pensiun dan nilai manfaatnya. Jika ada pertanyaan lain terkait topik ini, silahkan sampaikan di kolom komentar di bawah.

Jangan lupa share artikel ini di media sosial untuk membantu lebih banyak orang memahami poin ini. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi: 

  • Admin. 29 Januari 2023. Cara Cek Saldo Taspen secara Online, Mudah dan Praktis. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3Qyeg49
  • Admin. Program Pensiun. Taspen.co.id – https://bit.ly/3RUua7V
  • Puti Yasmin. 02 November 2021. Siapa Saja yang Berhak atas Pensiun PNS? Ini Ketentuannya. Detik.com – https://bit.ly/3S8nrIO
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai