Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh 21.

Berikut penjelasan tentang aturan baru pajak 2024 yang perlu Sobat Finansialku ketahui!

 

Summary: 

  • Pemerintah mengeluarkan peraturan pajak baru yang berkaitan dengan perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan pajak penghasilan (PPh).
  • Pengurangan penghasilan bruto telah diperhitungkan saat menetapkan tarif efektif pemotongan PPh 21.

 

Pemerintah Tetapkan Aturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) 2024

Pemerintah merilis aturan baru perpajakan terkait perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

TER 1

Ilustrasi di Kantor Pajak. Sumber: ekbis.sindonews.com

 

Peraturan tersebut yakni tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Tujuan Perubahan Perhitungan PPh 21 dengan TER

Penerbitan aturan baru perpajakan ini bertujuan untuk memudahkan dan menyederhanakan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak atas pemotongan PPh 21.

Ini termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan pensiunan nya.

Adapun penetapan tarif efektif pemotongan PPh 21 ini telah memperhatikan adanya pengurang penghasilan bruto. 

Seperti biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, tarif efektif penghitungan PPh 21 tidak memberikan beban pajak baru.

Menurut Dwi, penerapan TER bertujuan memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang, yang tercermin pada kesederhanaan cara penghitungannya.

Sebelumnya, untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. 

Hasilnya baru dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

 

Format Perhitungan TER

Melalui PP Nomor 58 Tahun 2023, pemerintah membagi TER menjadi 2 jenis, yakni TER bulanan dan TER harian.

Pemberian TER bulanan yakni kepada Wajib Pajak yang mendapat penghasilan bulanan dan berstatus pegawai tetap. 

Sementara TER harian untuk Wajib Pajak dengan penghasilan harian, mingguan, satuan, atau borongan berstatus pegawai tidak tetap.

Dengan PP tersebut, penghitungan pajak terutang cukup dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Penerapan TER bulanan untuk menghitung besaran PPh 21 pada setiap masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau periode 11 bulan pertama.

Sedangkan penghitungan PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini.

Jadi, Wajib Pajak hanya perlu menghitung total pendapatan serta klasifikasi golongan dan tarif saja pada setiap bulannya. 

Namun, WP tetap perlu melakukan perhitungan kembali di akhir tahun pajak atau masa Desember.

[Baca Juga: Apakah THR Dipotong Pajak? Ini Cara Perhitungannya]

 

Pembagian Golongan TER

Besaran TER bulanan untuk aturan baru pajak 2024 terbagi menjadi tiga golongan, yakni A, B, dan C. 

Kategori tersebut berdasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan WP.

Untuk besaran tarif pada setiap golongan adalah 0% hingga 34%, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.

Secara lebih rinci, pembagian golongan TER adalah sebagai berikut:

  • TER A, PT’KP: Tidak Kawin tanggungan 0 (TK/0), TK/1, dan Kawin tanggungan 0 (K/0).
  • TER B, PTKP: TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  • TER C, PTKP: K/3.

 

Sementara itu, untuk menghitung besaran PPh pada masa pajak terakhir dengan menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun terkena tarif pajak 5%.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun terkena tarif pajak 15%.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun terkena tarif pajak 25%.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun terkena tarif pajak 30%.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun terkena tarif pajak 35%.

 

Perhitungan TER untuk Karyawan Non Tetap/Freelancer

Metode TER dalam perhitungan PPh 21 akan lebih sederhana jika dibandingkan dengan perhitungan PPh 21 sebelumnya.

Rumus perhitungan ini berbeda-beda, tergantung pada subjek pajaknya. Berikut adalah rumus perhitungan tarif efektif untuk PPh 21 terbaru:

 

#1 Pegawai Tetap dan PNS

Berikut adalah rumus perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetap dan PNS:

Penghasilan bruto x TER bulanan

 

Rumus ini berlaku pada setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, seperti bulan Desember atau saat resign, perhitungan PPh 21 menggunakan rumus berikut:

Penghasilan netto setahun (penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun jika ada) – PTKP) x Tarif PPh Pasal 17

 

 

#2 Pegawai Tidak Tetap

Selanjutnya, berikut adalah rumus perhitungan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap:

Penghasilan bruto x TER harian

 

Penerapan rumus ini yakni pada saat pembayaran penghasilan, dengan perhitungan secara harian.

 

#3 Bukan Pegawai Tetap

Kemudian, rumus menghitung PPh 21 bagi yang bukan pegawai tetap, yaitu:

Penghasilan bruto x 50% x TER bukan pegawai

 

Perhitungan ini diterapkan saat pembayaran penghasilan. Sebagai tambahan referensi, Sobat Finansialku juga bisa simak tayangan berikut ini!

 

 

#4 Dewan Komisaris yang Tidak Merangkap Karyawan Tetap

Berikutnya, rumus menghitung PPh 21 untuk dewan komisaris yang tidak merangkap karyawan adalah sebagai berikut:

Penghasilan bruto x TER bulanan

 

#5 Peserta Kegiatan, Mantan Karyawan, dan Karyawan Peserta Program Pensiun

Terakhir, rumus perhitungan PPh 21 untuk peserta kegiatan, mantan karyawan, dan karyawan program pensiun, yaitu:

Penghasilan bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh

 

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan Metode TER

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 dengan metode TER untuk Pegawai Tetap:

Pak Wisnu merupakan seorang pegawai tetap perusahaan PT ABD dan memperoleh gaji sebulan Rp10 juta, serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan.

Pak Wisnu telah menikah dan tidak memiliki tanggungan. Dengan demikian, Pak Wisnu tergolong ke dalam TER A lapisan 9 (penghasilan di atas Rp9,65 juta sampai Rp10,05 juta).

Sehingga TER bulanannya adalah sebesar 2%. Perhitungan yang masih berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  • Gaji = Rp10 juta.
  • Biaya jabatan = 5% x Rp10 juta = Rp500.000.
  • Iuran pensiun = RP100.000.
  • Penghasilan neto = gaji – biaya jabatan – iuran pensiun = Rp9,4 juta.
  • Penghasilan neto setahun = Rp9,4 juta x 12 = Rp112,8 juta.
  • PTKP setahun = RP58,5 juta.
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) = penghasilan neto setahun – PTKP setahun = Rp54,3 juta.
  • PPh 21 terutang = Rp54,3 juta x 5% = Rp2,715 juta.
  • PPh 21 per bulan (Januari sampai Desember) = Rp226,250.

 

Dengan penghitungan lama, PPh 21 Pak Wisnu adalah sebesar Rp2,715 juta per tahun atau sebesar Rp226,250 per bulan.

Sedangkan, cara penghitungan baru dengan metode TER yakni:

  • PPh 21 per bulan periode Januari hingga November = penghasilan bruto x TER bulanan = Rp10 juta x 2% = Rp200.000 per bulan.
  • PPh 21 bulan Desember = PPh 21 terutang penghitungan lama – PPh 21 periode Januari hingga November = Rp2,715 juta – Rp2,2 juta = Rp515.000.

Dengan demikian, total PPh 21 setahun yang harus Pak Wisnu bayarkan adalah sebesar Rp2,715 juta.

[Baca Juga: Aplikasi Pajak Online yang Terdaftar Di DJP, Lebih Praktis!]

 

Anggarkan Keuangan untuk Bayar Pajak Tahunan

Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berkontribusi cukup besar pada APBN.

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan pengembangan guna penerimaan pajak yang lebih baik. 

Seperti PPh Pasal 21 yang akan mengalami perubahan signifikan dengan penerapan TER (tarif efektif rata-rata).

Dengan adanya perubahan metode yang lebih sederhana ini, harapannya Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam melakukan perhitungan PPh 21.

Supaya Sobat Finansialku bisa tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak, ada baiknya kamu menyiapkan anggaran khusus agar tidak mengganggu cash flow keuangan.

Dalam hal ini, kamu bisa membaca ebook Finansialku tentang Cara Membuat Anggaran dengan Tepat sebagai referensi untuk memudahkan kamu menyusun anggaran.

Jika kamu ingin berkonsultasi lebih lanjut seputar pajak, langsung saja hubungi Perencana Keuangan Finansialku melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ini!

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itulah tadi penjelasan serta cara menghitung PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang lebih sederhana.

Semoga informasi di atas dapat membantu Sobat Finansialku dalam menghitung pajak penghasilan. Jangan lupa bagikan artikel ini ke berbagai platform media sosial kamu, ya! Terima kasih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

  • Jordhi Farhansyah. 05 Desember 2023. Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Talenta.co – https://shorturl.at/etyKO 
  • Lala. 27 Desember 2023. Perhitungan Terbaru PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER), Ini Caranya! Linovhr.com – https://shorturl.at/wEJV5 
  • Sinta Heryani. 27 Desember 2023. Tahun 2024, DJP tetapkan Penggunaan Metode TER (Tarif Efektif Rata-Rata). Jstax.co.id – https://shorturl.at/nrAM0 
  • Tim Redaksi. 08 Januari 2024. Cara Baru Penghitungan Pemotongan PPh 21 untuk Pegawai Tetap. Kompas.com – https://shorturl.at/OTZ79 
  • Tira Santia. 08 Januari 2024. DJP: Pemberlakuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai 1 Januari 2024 Tak Timbulkan Pajak Baru. Liputan6.com – https://shorturl.at/ilvESÂ