Topik mengenai warisan utang sempat ramai diperbincangkan usai Abidzar Al Ghifari, putra Almarhum Ustaz Jefri Al Buchori, hadir dalam podcast Denny Sumargo.

Tidak sedikit yang bertanya-tanya, apakah utang bisa diwariskan kepada keluarga? Simak penjelasan dari ahlinya berikut ini!

 

Summary:

  • Selain berupa harta atau kekayaan, warisan juga bisa dalam bentuk utang yang perlu ahli waris bayarkan.
  • Terdapat beberapa dasar hukum mengenai warisan utang ini, lengkap dengan aturan jika seseorang menolak untuk menjadi ahli waris.

 

Apa itu Warisan Utang? 

Sobat Finansialku, secara bahasa, warisan adalah kekayaan yang sebelumnya milik pewaris kini berpindah kepada para ahli waris.

Kekayaan yang dimaksud ternyata bukan cuma harta, lho. Tapi dapat berupa utang piutang, atau aktiva maupun pasiva (hak dan kewajiban pewaris). 

Dari penjelasan di atas, maka warisan bukan sebatas kekayaan milik seseorang yang telah meninggal saja, ya

 

Status Legal Warisan Utang

Mengenai hal ini, maka persoalan utang piutang akan menjadi tanggungan ahli waris sesuai dengan Pasal 833 KUHP yang berbunyi: 

“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.”

 

Status hukum ini kemudian kembali dipertegas dalam Pasal 1100 KUHP Perdata: 

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”

 

Sehingga merujuk pada legalitas hukum tersebut, utang merupakan bagian warisan. Dalam hal ini, ahli waris akan menanggung persoalan keuangan tersebut jika yang bersangkutan sudah tiada. 

[Baca Juga: Haruskah Ahli Waris Membayar Semua Utang Pewaris?]

 

FAQ Tentang Warisan Utang

Jika Sobat Finansialku masih bertanya-tanya mengenai hal ini, berikut adalah penjelasan dari Luna Mantyasih Makarti S.T., M.S.M., CFP®, Perencana Keuangan Finansialku.

Siapa tahu ada pertanyaan kamu juga yang terjawab di sini, yuk, simak sampai akhir!

 

#1 Apakah Utang Bisa Diwariskan?

Jika merujuk pada pasal 1100 KUH Perdata, menyebutkan bahwa ahli waris akan mewarisi beberapa hal, salah satunya utang.

Maka jawabannya tentu saja utang bisa diwariskan. Berdasarkan pasal 1100 KUHPerdata:

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.”

Ketika seseorang (pewaris) meninggal dunia, maka dengan sendirinya hak dan kewajiban pewaris beralih kepada ahli warisnya. Utang seorang debitur yang meninggal dunia dapat dialihkan kepada ahli warisnya, baik yang dituliskan atau tidak dalam perjanjian atau surat utang.”

 

#2 Bagaimana Jika Utang Tersebut Lebih Besar dari Harta yang Ada?

Berdasarkan hukum perdata Islam, pasal 171 huruf e KHI:

“Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang, dan pemberian untuk kerabat.”

 

Dengan demikian, pemenuhan kewajiban pewaris perlu didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya.

 

#3 Bagaimana Caranya Supaya Tidak Meninggalkan Warisan Utang?

Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk meminimalisasi warisan utang. Salah satunya lewat klaim asuransi. 

“Bayar utang bisa dengan harta waris, klaim asuransi kredit, dan klaim asuransi jiwa. Pastikan harta waris cukup (aset lebih besar daripada utang) dan miliki asuransi kredit serta asuransi jiwa yang memadai untuk pelunasan utang. Jika tidak memadai, mau tidak mau ahli waris harus merelakan dana pribadinya untuk melunasi utang pewaris.”

 

Nah, untuk Sobat Finansialku yang ingin mengetahui lebih lanjut seputar asuransi dan bagaimana menentukan produk yang sesuai kebutuhan. Yuk, gali referensinya lewat ebook gratis dari Finansialku berikut ini, ya!

Ebook GRATIS, Perlindungan yang Sebenarnya Kamu Butuhkan 

Banner Iklan Ebook Perlindungan yang Sebenarnya Kamu Butuhkan - PC
Banner Iklan Ebook Perlindungan yang Sebenarnya Kamu Butuhkan - HP

 

#4 Bagaimana Jika Anak/Istri yang Ditinggalkan Menolak Sebagai Ahli Waris?

Dalam hal ini kita bisa merujuk pada Pasal 1045 KUHPerdata yang menyatakan bahwa,

“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

 

Sehingga, jika seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPer).

Penolakan warisan tidak dapat kita lakukan hanya untuk sebagian harta warisan. Sebab, penolakan warisan mengakibatkan orang tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (Pasal 1058 KUHPer). Maka orang tersebut tidak berhak atas harta warisan.

 

#5 Informasi Penting Apa Saja yang Sebaiknya Pihak Keluarga Ketahui Terutama Pasangan, Sebelum Seseorang Tiada?

Tentunya ada beberapa informasi yang harus pihak keluarga ketahui sebelum seseorang meninggal. Mulai dari list daftar tanggungan, utang, hingga rinciannya. 

“Susun daftar utang, tentukan prioritas. Cari informasi sedetail mungkin mengenai utang pewaris. Utang untuk apa? Utang kepada siapa? Berapa besar bunganya? Berapa cicilannya? Bagaimana pelunasannya? Buat opsi pelunasan. Misalnya dari bunga yang paling besar, nominal yang paling kecil, atau opsi pertimbangan prioritas lain.” 

[Baca Juga: Bagaimana Cara Agar Tidak Mewariskan Utang ke Anak?]

 

Warisan Utang, Utang Pewaris yang Harus Dibayarkan

Demikian penjelasan seputar warisan utang yang perlu kita pahami. Selain mendapatkan warisan berupa harta, ahli waris juga mendapatkan tanggungan debitur dari pewaris.

Hal ini merupakan amanah pewaris yang harus kita jalankan sebagai ahli waris. Namun, perhatikan ketentuan agama serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ya

Jika Sobat Finansialku tidak ingin meninggalkan beban keuangan untuk keluarga, atau bahkan menjadi ahli waris yang harus menyelesaikan persoalan keuangan tersebut.

Yuk, mulai sekarang perbaiki cara kamu dalam mengatur dan mengelola keuangan. Persiapkan berbagai proteksi yang bisa menjadi perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga.

Selain itu, pastikan Sobat Finansialku terbuka soal keuangan dengan pasangan atau keluarga terdekat.

Jika ingin mendapatkan advice lebih lanjut seputar cara mengatur keuangan dan membuat rencana keuangan yang matang, langsung diskusikan bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Klik banner di bawah ini untuk buat janji dengan menghubungi Customer Advisory Finansialku.

Banner Konsul Atur Keuangan

 

Semoga artikel seputar warisan utang ini bisa menambah wawasan kamu. Jangan lupa bagikan informasinya kepada keluarga dan kerabat lainnya. Terima kasih.

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 4 Februari 2024. Dapatkah Ahli Waris Menolak Warisan Utang?. Megister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area- https://bit.ly/3LeqHhf. 
  • Admin. 1 Juli 2021. Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Hutang Pewaris?. Lassa Advocate & Associates- https://bit.ly/3AyzghS. 
  • Erick. 29 Maret 2022. Apakah hutang pewaris termasuk dalam komponen harta warisan yang akan terima oleh ahli waris?. Dalimunthe Tampubolon- https://bit.ly/3nbaLnW. 
  • Aulia Akbar. 10 April 2023. Belajar dari Almarhum Uje, Utang Diwariskan ke Keluarga?. CNBC Indonesia- https://bit.ly/41WJFiW.