Hati-hati, tawaran pinjaman online ilegal semakin marak di sekitar kita! Jangan biarkan diri Anda sebagai korban mereka.

Beberapa pinjaman online yang ilegal berikut ini perlu untuk Anda catat, dan yang terpenting hindari. Kali ini Finansialku akan mengulasnya agar Anda dapat bertindak hati-hati.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Maraknya Pinjaman Online Ilegal Selama Masa Pandemi

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap maraknya penawaran pinjaman dari fintech lending tak berizin. Mereka yang memanfaatkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.

Melemahnya perekonomian akibat dampak dari penyebaran Covid 19, membuka celah bagi para fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat.

Fintech tersebut menyasar masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk pemenuhan kebutuhan pokok di tengah kondisi perekonomian yang sulit.

Fintech dengan layanan pinjaman online ilegal tersebut akan semakin merugikan masyarakat. Selain bunga pinjaman yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman pun tergolong sangat pendek, dan privasi peminjam akan terancam.

Karena mereka akan meminta akses semua kontak di handphone Anda. Hal ini berbahaya, karena data tersebut dapat disebarkan secara tidak bertanggungjawab dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan.

banner -yuk bebaskan diri dari jeratan utang pinjaman online (1)

 

Penemuan Baru, Pinjaman Online dan Investasi Ilegal

Pada masa pandemi Covid 19 ini, Satgas kembali menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal baru. Sehingga total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan April 2020 sebanyak 2.486 entitas.

Satgas Waspada Investasi (SWI) juga menghentikan 18 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Waspada! Gini Cara Terhindar Investasi Bodong dari OJK! 02- Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Dulu 7 Risiko Pinjaman Online, Sebelum Mengajukan!]

 

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Caranya, dengan iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar agar masyarakat tergiur.

Selain itu, banyak pula kegiatan duplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 18 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

  • 12 Penawaran Investasi Uang tanpa izin;
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
  • 1 Perdagangan Forex tanpa izin;
  • 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin;
  • 1 Kegiatan Undian berhadiah tanpa izin; dan
  • 1 Investasi emas tanpa izin.

Maka, tetap waspada ya!

 

Daftar Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Terbaru 2020

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup 81 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal selama pandemi Covid-19.

Jadi, jangan mau apabila Anda ditawari pinjaman online oleh salah satu fintech ilegal tersebut. Berikut daftar pinjaman online ilegal terbaru 2020 yang dilansir dari ojk.go.id.

Lihat pada link ini. Waspada! Ketahui Daftar Fintech Ilegal Terbaru yang Ditutup OJK!

 

Pastikan Fintech yang Kamu Pilih Terdaftar di OJK

Perusahaan pinjaman online yang memberikan dana tunai atau dana usaha harus memiliki legalitas yang jelas. OJK memiliki peraturan yang jelas sehingga setiap perusahaan yang terdaftar di bawahnya akan mengikuti ketentuan yang diberikan.

Selain ketentuan bunga yang sesuai peraturan, OJK juga menjamin keamanan data jika Anda berurusan dengan salah satu perusahaan di bawah naungannya sebagai bentuk dari perlindungan konsumen.

Jangan pernah meminjam pada fintech tidak terdaftar di bawah OJK meskipun dijanjikan pinjaman uang yang langsung cair dan sebagainya. Tujuan fintech adalah untuk membantu dan mempermudah proses peminjaman dana ketika Anda membutuhkan.

Apalagi di tengah kondisi perekonomian saat ini. Jangan biarkan pinjaman online dari fintech ilegal justru membuat kondisi keuangan semakin memburuk. Maka, selalu pastikan kalau fintech pilihan Anda sudah terdaftar di OJK.

Biar Gak Kalut, Pahami Risiko Pinjam Uang di Fintech Bodong 02 - Finansialku

[Baca Juga: Canangkan Pinjaman Online, Aplikasi WhatsApp Jadi Fintech?]

 

Masyarakat dihimbau agar sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan agar terlebih dahulu memahami hal-hal sebagai berikut:

  1. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.

 

 

SWI Terus Bekerja

SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi, dan gadai swasta ilegal dengan berbagai langkah yaitu dengan cara:

  1. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
  2. Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal:
  3. Menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending
  4. Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending
  5. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
  6. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending

 

Bijaklah dalam Memilih Perusahaan dan Melakukan Pinjaman Online

Pastikan Anda memilih perusahaan yang sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK sebelum memutuskan untuk berurusan dengan pinjaman online. Jangan mudah diimingi kemudahan, namun prioritaskan keamanan dan kenyamanan.


Pahami manfaat, biaya, dan risikonya sebelum melakukan. Apabila Anda membutuhkan asisten keuangan di masa perekonomian saat ini, Finansialku siap membantu!

 

Apakah Anda memiliki cerita tersendiri dengan salah satu pinjaman online ilegal di atas? Bagikan pengalaman Anda di kolom komentar ya.

Di tengah pandemi seperti ini, ada baiknya membagikan artikel mengenai daftar pinjaman online ilegal terbaru untuk membantu teman-temanmu agar tidak terjebak. Yuk, saling membantu!

 

Sumber Referensi:

  • Ardan Adhi Chandra. 14 Maret 2020. Ada Lagi 388 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya. Finance.detik.com – https://bit.ly/3bb4U61
  • Ojk. 29 April 2020. Siaran Pers: Waspadai Penawaran Fintech Lending dan Penawaran Investasi Tanpa Izin di Masa Pandemi Covid-19. Ojk.go.id – https://bit.ly/2WgUwp7
Â