OJK Malang terima pengaduan untuk 497 perusahaan bodong pinjaman online ilegal yang berkamuflase jadi koperasi simpan pinjam!

Ketahui informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

497 Perusahaan Pinjaman Online Ilegal Bikin Pusing OJK Malang

Tidak habis-habisnya siasat para oknum pinjaman online ilegal untuk menipu calon korban.

Kali ini, mereka berkamuflase menjadi koperasi simpan pinjam yang menawarkan langsung produk lewat berbagai media baik langsung atau pun tidak langsung.

Beruntungnya, kedok ini segera diketahui oleh Satuan Petugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.

Sampai Juli 2020 ini saja, pihak otoritas terkait sudah menangani 497 kasus pengaduan mengenai pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi simpan pinjam.

“497 pengaduan terkait koperasi telah kami tangani dan saat ini juga menjadi konsen kami untuk penanganan investasi yang ilegal.” kata Sugiarto, Kepala OJK Malang, dikutip laman jatimtimes.com, Selasa (14/07).

[Baca juga: Inilah 233 Daftar Pinjol Ilegal yang Dirilis OJK 2024, Waspada!]

Kasus pinjaman online ilegal ini, dikatakannya mengalami kenaikan dalam kurun waktu dua tahun belakangan.

Dengan segala tipu daya, dan iming-iming yang tidak masuk akal, ini akhirnya membuat masyarakat dan otoritas terkait makin resah.

“Sekarang ini, ada yang modusnya koperasi online, tapi praktiknya sama saja seperti peer-to-peer lending dan tidak terdaftar sebagai badan usaha secara resmi. Ada pula yang namanya mirip-mirip dengan yang resmi, hanya beda spasi atau satu huruf saja. Jadi, masyarakat harus lebih sadar dan jeli sekarang ini.” Kata Ketua SWI OJK, Tongam L. Tobing dalam kesempatan berbeda, dikutip laman bisnis.com, Jumat (10/07).

Tongam mengatakan kalau sistem ini para pelaku pinjaman online ilegal yang berkedok sebagai Koperasi Simpan Pinjam ini menyalahi aturan yang ada.

OJK Kembali Blokir 123 Fintech Ilegal, Total Ada 946! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Guys! Gue Bebas Utang Pinjol 50 Juta Dalam 3 Bulan Pake Ini]

 

Melansir laman tempo.com, mereka telah menyalahi aturan karena bentuk badan usahanya Koperasi Simpan Pinjam, tapi para pelaku pinjaman online ilegal ini menawarkan pinjaman di luar anggota koperasi, bahkan mengundang investor dan memilih peminjamannya.

“Ya, jadi kami juga mendeteksi ada KSP yang melakukan fintech lending. Coba saja lihat di aplikasi Playstore, ada KSP yang terbuka selain dengan anggotanya. Jadi ini bukan kegiatan koperasi.” Katanya, dikutip laman yang sama.

Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan, kedok ini adalah apa yang selama ini dikhawatirkan oleh pihaknya.

“Memang disinyalir fintech ilegal itu berganti baju menjadi KSP. Itu sudah kami sampaikan waktu itu, kekhawatiran kami para pelaku yang legal terhadap fintech ilegal mencoba berganti baju, mencari celah hukum masuk ke koperasi.” Katanya, di kesempatan berbeda, dikutip laman finance.detik.com, Selasa (14/07).

Padahal, dia menilai, apabila beroperasi secara legal, kerja sama antara fintech pinjol dengan koperasi sangat baik.

Dia mengatakan, pinjol yang berizin bisa memanfaatkan data anggota koperasi untuk memberikan bantuan pinjaman.

“Memang ada beberapa platform bekerja sama dengan koperasi. Koperasi ini kan kelompok yang lebih memudahkan fintech lending bekerjasama untuk mengidentifikasi peminjamnya Ini sangat cocok, karena ini menurunkan risiko.” Katanya, dikutip laman yang sama.

Adapun, saat ini, pihak otoritas terkait sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menangani kasus ini, agar bisa segera dilakukan penindakan.

 

banner -yuk bebaskan diri dari jeratan utang pinjaman online (1)

 

Sementara itu, dia mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli dalam melakukan pinjaman.

Pastikan untuk mengetahui risiko, melihat data fintech resmi dari OJK, mempertimbangkan bunga yang ditawarkan, sampai tata cara penagihan hingga syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya, Sobat Finansialku melakukan pengecekan keberadaan platform pinjol tersebut lewat situs resmi OJK.

Sobat Finansialku juga bisa menghubungi kontak OJK, 157 atau 081157157157 agar terhindar dari kemungkinan penipuan.

 

Apakah Sobat Finansialku punya tips lain untuk menghindari jebakan pinjol ilegal? Segera bagikan di kolom komentar, supaya tidak ada lagi yang tertipu, ya!

Jangan lupa untuk membagikan juga informasi penting di atas, agar rekan dan keluarga tidak menjadi korban pinjol ilegal selanjutnya, ya!

 

Sumber Referensi:

  • Aziz Rahardyan. 10 Juli 2020. Modus Pinjaman Online Ilegal Makin Beragam, Manfaatkan Kondisi Pandemi.bisnis.com – https://bit.ly/3gZgXXd
  • Danang Sugianto. 14 Juli 2020. Jangan Terjebak! Pinjol Ilegal ‘Ganti Baju’ Jadi Koperasi. Finance.detik.com – https://bit.ly/2ZrGEtF
  • Eko Wahyudi. 13 Juli 2020. OJK Ungkap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam. Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/2ZtVgZu
  • Hendra Saputra. 14 Juli 2020. OJK Malang Tangani 497 Pinjaman Online Berkedok KSP. Jatimtimes.com – https://bit.ly/2OpOM7B