Apakah Anda berniat untuk mengajukan pinjaman online? Sudah tahu risiko pinjaman online yang bisa saja terjadi pada Anda?

Mari simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Tingginya Perkembangan Fintech Pinjaman Online

Kebutuhan akan uang memang semakin meningkat akhir-akhir ini. Bertambahnya kebutuhan yang disertai dengan kenaikan harga menjadi salah satu penyebabnya.

Setiap orang akan berusaha untuk bisa memenuhi hal tersebut. Sayangnya, tidak semua berhasil mewujudkannya.

Akhirnya, mereka pun mencari cara lain untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat.

Tidak mau mendapatkannya dengan cara yang tidak baik, mereka pun memilih pinjaman sebagai solusi terbaiknya.

Melihat kebutuhan akan pinjaman semakin meningkat, para pebisnis pun memutuskan untuk menciptakan pinjaman online bagi mereka yang membutuhkannya.

Hadirnya pinjaman online nyatanya memberikan angin segar bagi masyarakat karena menawarkan banyak kemudahan mengambil kredit.

Pinjaman bisa dilakukan secara online tanpa perlu ribet mendatangi kantor.

Proses dan persetujuan syarat pengajuan pinjaman yang biasanya memakan waktu minimal 1 minggu, kini bisa diperoleh hanya dalam waktu sekian jam tanpa perlu mempersiapkan banyak syarat.

Risiko Pinjaman Online 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kemenhub Paparkan Kejelasan Terkait Penerbangan Codeshare]

 

Saat ini, sudah ada lebih dari 30 perusahaan fintech pinjaman online yang terdaftar di OJK.

Perlu dicatat bahwa terdapat dasar hukum pinjaman online yang berlaku saat ini, yaitu POJK 77.

Peraturan OJK ini mengatur pasal pinjaman online yang terdiri dari prosedur pinjaman online, kategori pinjaman online illegal, hingga sanksi OJK terhadap pinjaman online.

Adanya POJK 77 dari OJK menjadi dasar hukum kredit online di Indonesia.

Melihat banyaknya sisi positif dari pinjaman online, harus Anda sadari bahwa terdapat pula sejumlah risiko yang perlu Anda cermati.

Risiko tidak hanya membahayakan diri Anda, namun juga pihak-pihak yang terkait di dalamnya saat Anda memberikan data diri kepada perusahaan pinjaman online.

Untuk itu, Finansialku akan memberikan Anda informasi mengenai risiko pinjaman online yang mungkin saja terjadi pada diri Anda.

Risiko Pinjaman Online 02 - Finansialku

[Baca Juga: Polling: Sudah Tahu Apa Alasan Membuat Anggaran Keuangan]

 

Sebelum membahasnya lebih jauh, sudah tahu status kesehatan keuangan pribadi Anda?

Manfaatkan fitur Financial Health Check Up dari Aplikasi Finansialku! Gunakan fasilitas free trial-nya terlebih dahulu untuk menikmati fitur tersebut dan mengetahui kondisi kesehatan keuangan Anda.

Anda juga bisa menikmati fitur lainnya dari untuk mengelola keuangan dengan lebih praktis dan mudah.

Tidak perlu lagi menghitung secara manual, di sini Anda bisa memperoleh hasil perhitungan hanya dengan klik tombol saja.

Gunakan kode promo: POTONG50RIBU untuk mendapatkan potongan harga berlangganan hingga Rp50.000 untuk menjadi member Premium agar Anda bisa berkonsultasi tanpa batas dengan Konsultan Keuangan Bersertifikat dari Finansialku.

Takut gaptek dan tidak bisa melakukannya? Jangan khawatir, Finansialku sudah menyiapkan tutorial menggunakan setiap fiturnya dalam bentuk video yang bisa Anda tonton melalui channel Youtube Finansialku.

Menarik bukan? Yuk download aplikasinya melalui Google Play Store atau lakukan registrasi terlebih dahulu melalui PC sekarang juga!

 

banner -yuk bebaskan diri dari jeratan utang pinjaman online (1)

 

7 Risiko Pinjaman Online

Di samping banyaknya sisi positif dari pinjaman online, berikut ini ialah sejumlah risiko yang bisa saja terjadi saat Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman online kepada perusahaan yang bersangkutan, mulai dari:

 

#1 Tereksposnya Data Pribadi

Sebagai bagian dari prosedur pinjaman online, biasanya calon nasabah wajib mengunduh aplikasi pinjaman online.

Setelah itu, calon nasabah akan membuat akun juga memasukkan sejumlah data pribadi agar bisa mengakses aplikasi pinjaman online tersebut.

Langkah ini penting untuk mempermudah calon nasabah untuk mengajukan pinjaman online hanya melalui smartphone.

Namun, perlu Anda sadari bahwa terdapat risiko saat Anda melakukan tahapan ini.

Risikonya adalah tereksposnya data-data pribadi yang Anda masukkan saat melakukan registrasi.

Data-data Anda sudah tidak bersifat rahasia lagi bagi perusahaan peminjam online tersebut.

Mereka sudah pasti akan mengetahui alamat rumah, nomor telepon, hingga tempat Anda bekerja sebagai data utama yang mereka butuhkan.

Hal yang ditakutkan terjadi ialah penggunaan data-data pribadi milik Anda untuk hal-hal yang tidak baik.

 

#2 Bunga yang Tinggi

Meskipun sudah banyak perusahaan pinjaman online yang menawarkan bunga rendah, namun tetap saja Anda harus cermat saat mencari informasi mengenai bunga pinjaman yang diberlakukan pada perusahaan tersebut.

Tidak jarang bilang “bunga rendah” digunakan sebagai iming-iming untuk menarik perhatian calon nasabah.

Faktanya, bunga pinjaman online relatif tinggi. Bahkan boleh dibilang tinggi sekali.

Sampai saat ini, OJK tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman online. Tingginya suku bunga diserahkan kepada market player, perusahaan pinjaman online.

WASPADA Dengan Modus Pinjaman Online! Jangan Sampai Terjadi Kepada Anda! 01 - Finansialku

[Baca Juga: #LangsungCatat, Cara Mengatur Keuangan yang Mudah dan Praktis : Aplikasi Keuangan untuk Mencatat Pengeluaran]

 

Perusahaan pinjaman online memiliki alasan sendiri menerapkan bunga setinggi itu.

Salah satunya, tingginya risiko nasabah online akibat kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

Selama Anda tahu dan berhitung soal bunga yang harus dibayar, seharusnya tidak masalah mengambil pinjaman dengan bunga pinjaman super tinggi.

Hal yang jadi masalah adalah mereka yang mengambil pinjaman online tanpa berhitung soal bunga dan baru komplain ketika sudah mengambil pinjaman yang akibatnya tidak mau atau tidak sanggup mengembalikan pinjaman.

 

#3 Plafond Pinjaman dengan Jumlah yang Kecil

Risiko lain dari pinjaman online ialah plafond pinjaman yang kecil.

Maksudnya, rata-rata pinjaman online yang beroperasi saat ini hanya memberikan pinjaman dengan dibawah Rp5 juta per pinjaman.

Bahkan beberapa pinjaman online memberlakukan peraturan di mana nasabah baru bisa meminta kenaikkan plafond setelah mengambil pinjaman beberapa kali.

Hal ini pun menjelaskan bahwa nasabah yang ingin mengajukkan pinjaman online dalam jumlah besar, harus benar-benar terikat dengan perusahaan tersebut. Tentu saja hal ini tidaklah baik.

 

#4 Pemblokiran Saat Tidak Mampu Melaksanakan Kewajiban

Layaknya semua pinjaman, jika nasabah tidak mampu membayar kewajibannya, maka akan ada tindakan penagihan.

Tentunya penagihan tidak akan dilakukan jika nasabah membayar tepat waktu.

Masalahnya, muncul banyak persepsi yang keliru soal ini.

Banyak yang berpikir bahwa tidak akan ada penagihan secara langsung jika nasabah tidak melakukan kewajibannya dan hanya dilakukan reminder via email serta SMS.

Faktanya hal ini tidak sepenuhnya benar. Dalam website dan informasi di perjanjian, jelas bahwa nasabah yang tidak melaksanakan kewajibannya akan ditagih oleh perusahaan pinjaman online.

TTS Yakin Sudah Tahu Tentang Pinjol Atau Pinjaman Online 02 Pinjaman Online 2 - Finansialku

[Baca Juga: Menyiapkan Dana Pensiun Ala Generasi Milenial. Ini Penjelasannya]

 

Tagihan ini akan berproses dari yang hanya berupa tindakan reminder sampai dengan intensif agar nasabah membayar kewajibannya.

Lebih parahnya lagi, jika nasabah tidak kunjung melaksanakan kewajibannya setelah adanya reminder juga penagihan, maka nasabah akan dilaporkan ke biro kredit yang diwajibkan oleh OJK kepada setiap perusahaan fintech.

Pelaporan ini bertujuan memastikan bahwa nasabah yang tidak bayar tidak dapat mengajukan pinjaman kembali.

 

#5 Adanya Tambahan Biaya Administrasi Penagihan

Perlu Anda ingat bahwa ketika menunggak, maka akan ada tambahan biaya yang dibebankan karena perusahaan pinjaman online meminta biaya atas keterlambatan pembayaran (late fee).

Jumlah biaya penagihan ini cukup besar jika dibandingkan plafond pinjaman.

Masalahnya, ketentuan soal biaya yang harus dibayar jika nasabah menunggak, tidak secara jelas dicantumkan dalam website beberapa perusahaan pinjaman online.

Seolah-olah tidak ada kewajiban tambahan jika terlambat membayar, walaupun kenyataannya tidak.

Karena itu, calon nasabah perlu menanyakan atau membaca perjanjian kredit dengan teliti soal kewajiban jika nasabah terlambat membayar tunggakan pinjaman.

Ini salah satu contoh pinjaman online yang secara transparan memaparkan biaya keterlambatan di situs mereka.

 

#6 Perusahaan Pinjaman Online yang Belum Terdaftar OJK

Meskipun terlihat sudah lama berdiri juga memiliki banyak nasabah, nyatanya terdapat sejumlah perusahaan pinjaman online yang belum terdaftar secara resmi di OJK.

Hal ini tentu sangat berbahaya mengingat OJK tidak akan turut bertanggung jawab jika saja terjadi hal buruk pada Anda.

Sebenarnya, Anda bisa dengan mudah mengetahui perusahaan fintech apa saja yang sudah terdaftar resmi melalui situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jangan mudah tergiur dengan berbagai iming-iming yang tentu saja sangat menarik hati Anda.

WASPADA Dengan Modus Pinjaman Online! Jangan Sampai Terjadi Kepada Anda! 03 Pinjaman Online 3 - Finansialku

[Baca Juga: HR: Bagaimana Perencanaan Dana Hari Tua Dapat Mempersiapkan Masa Pensiun Karyawan Anda]

 

#7 Investasi Bodong

Suka tidak suka kenyataan bahwa masih banyak investasi bodong yang beredar saat ini.

Meskipun investasi bodong lebih ditujukan kepada mereka yang sebagai investor, tetapi penting bagi para peminjam memastikan bahwa tempat mengambil pinjaman adalah perusahaan yang resmi.

Karena jika tidak termasuk dalam daftar investasi bodong, boleh disimpulkan itu adalah pinjaman online yang tidak terpercaya.

Salah satu cara memastikannya adalah mengecek daftar perusahaan investasi yang terdaftar di OJK. Bisa pula melihat daftar investasi bodong menurut OJK.

 

#8 Proses Persetujuan Lama

Salah satu tag line yang ditawarkan oleh perusahaan pinjol adalah persetujuan cepat cair. Namun dalam kenyataannya, tidak semua perusahaan pinjaman online akan dapat mewujudkan janji cepat cair tersebut.

Hal ini dapat dilihat pada review aplikasi di Playstore atau Appstore mengenai keluhan respon pinjaman.

Meskipun menggunakan teknologi, namun pada beberapa perusahaan pinjol tidak dapat dielakkan bahwa pengajuan pinjaman akan membutuhkan waktu lebih lama untuk verifikasi data dan keluar keputusan untuk disetujui atau tidaknya.

Kondisi ini perlu disadari oleh calon peminjam dalam menaruh ekspektasi pada pinjaman online.

 

#9 Penagih Datang Jika Tidak Bayar

Ketika kita mengajukan pinjaman, maka kita bertanggung jawab untuk membayar pinjaman pokok kita berikut dengan bunga dan biaya yang diatur dalam perjanjian pinjaman. Layaknya semua pinjaman, jika peminjam tidak membayar tepat waktu maka perusahaan pemberi pinjaman akan melakukan tindakan penagihan.

Ada persepsi, karena ini adalah pinjaman online, jika nasabah tidak bayar maka tidak akan ada proses penagihan dan hanya dilakukan reminder via email serta SMS.

Tentu saja, ini tidak sepenuhnya benar. Dalam website dan informasi di perjanjian, jelas bahwa nasabah yang tidak bayar akan ditagih oleh perusahaan pinjaman online.

 

Pengaduan Perusahaan Pinjaman Online kepada OJK

Oh iya, jika Anda mengalami hal yang tidak seharusnya dari sejumlah perusahaan pinjaman online, segeralah melapor kepada OJK yang secara resmi menaunginya.

Anda bisa melakukannya dengan melaporkannya melalui:

  • Surat Tertulis. Surat tertulis tersebut ditujukan kepada:
    Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2  Jakarta Pusat 10350.
  • Telepon. Telepon: 157; Jam operasional: Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB (Kecuali Hari Libur).
  • Email. Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat: konsumen@ojk.go.id.
  • Form Pengaduan Online. Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada alamat http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

 

OJK Kembali Blokir 123 Fintech Ilegal, Total Ada 946! 01 - Finansialku

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

 

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke OJK disertai dengan:

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya.
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili).
  • Deskripsi/kronologis pengaduan.
  • Dokumen pendukung lainnya.

 

Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

 

Tetap Waspada Meskipun Menarik

Hadirnya pinjaman online menawarkan alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Pengajuan kredit yang selama ini, identik dengan lama dan rumit, sekarang menjadi cepat dan mudah.

Meskipun begitu, calon nasabah wajib mengerti risiko dan kasus pinjaman online yang marak terjadi saat ini.

Hal ini sangat penting agar nasabah tidak akan menghadapi masalah di kemudian hari.

 

Apa pendapat Anda mengenai pinjaman online? Tulis pendapat dan komentar Anda dalam kolom bawah ini. Bagikan informasi penting ini kepada mereka yang belum mengetahuinya.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 28 Juli 2018. 10 Resiko Pinjaman Online Wajib Dipahami Semua Peminjam. Duwitmu.com – http://bit.ly/30ZgZWw

 

Sumber Gambar:

  • Risiko Pinjaman Online – http://bit.ly/2AWfXjI