Kira-kira apa yang menyebabkan seseorang mengalami gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol)?

Lalu, bagaimana cara terbaik untuk melunasi utang-utang karena pinjol ini?

 

Summary:

  • Seorang debitur dikatakan gagal bayar ketika tidak mampu melunasi cicilan pinjaman dari perusahaan pinjol, atau dalam bahasa hukum dianggap wanprestasi.
  • Seseorang bisa mengalami galbay pinjol karena mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar, akibat tergiur dengan bunga pinjaman yang rendah.
  • Selain akan ditagih debt collector, debitur yang galbay akan tercatat di SLIK OJK dengan status kolektivitas yang buruk.

 

Hadirnya Pinjol Membawa Kemudahan?

Siapa yang belum pernah mendengar istilah pinjol atau pinjaman online? Sesekali mungkin kita pernah melihat iklan yang menawarkan pinjaman instan saat kita mengakses konten di media sosial.

Pinjaman online (Pinjol) dapat diartikan sebagai layanan finansial berupa pemberian pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan yang berbasis online atau Fintech dan pengajuannya dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut.

Fintech yang ada saat ini menawarkan produk pinjaman peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online yang dapat diajukan dengan sangat mudah dan tanpa persyaratan yang rumit.

Bahkan proses approval pinjamannya hanya memerlukan waktu tidak lebih dari 24 jam hingga dana diterima nasabah.

Sayangnya, di balik kemudahan tersebut, tidak sedikit orang yang memanfaatkan pinjaman online dengan tidak bijak.

Hal ini berisiko membuat nasabah yang meminjam terjebak dalam jeratan utang karena tidak mampu membayar pinjaman dan biaya-biaya yang dibebankan.

Lalu bagaimana langkah antisipasi agar lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman online tanpa terjerat risiko gagal bayar? Simak pembahasan selengkapnya di artikel berikut.

 

 

Kasus Gagal Bayar Pinjol

Kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) banyak diberitakan di berbagai media. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

 

Kasus #1

Seperti yang dilansir dari bbc.com, kasus pertama adalah kasus yang dibagikan oleh akun X—sebelumnya bernama Twitter— @rakyatvspinjol.

kasus galbay

Kasus galbay pinjol hingga bunuh diri. Sumber: Twitter/rakyatvspinjol

 

Dalam tulisannya dijelaskan bahwa korban merupakan ayah dengan satu anak berusia tiga tahun. Korban disebut meminjam uang ke suatu Fintech sebesar Rp9,4 juta.

Namun jumlah uang pinjaman yang harus dikembalikan sebesar Rp18 juta – Rp19 juta, atau dua kali lipat dari pinjaman semula.

Disebutkan juga bahwa karena tak sanggup membayar, korban diteror oleh debt collector yang bekerja sama dengan Fintech tersebut.

Debt collector terus menerus menghubungi telepon kantor korban yang bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi pemerintah. Teror tersebut diduga menjadi pemicu pemecatan korban.

Tidak cukup sampai di sana, teror dari debt collector makin menjadi berupa order fiktif.

Setiap hari korban didatangi oleh lima bahkan enam pengemudi ojol berbeda yang mengantar makanan dan minuman. Miris, diduga tak tahan akhirnya korban memutuskan bunuh diri pada Mei 2023.

[Baca Juga: Update! OJK Rilis 40+ Daftar Pinjol Ilegal 2023 yang Wajib Diwaspadai]

 

Kasus #2

Kasus kedua dialami juga oleh seorang ibu rumah tangga, dengan nama alias Santi, di mana kasusnya berawal dari tahun 2021. Dia menjadi korban penagihan debt collector dengan cara menyebarkan data pribadinya ke semua kontak yang dia miliki.

Santi memiliki tagihan pinjaman online hingga Rp80 juta, walaupun sebenarnya dia hanya melakukan transaksi pinjaman tak sampai Rp20 juta.

Berdasarkan keterangannya, Santi meminjam dari beberapa aplikasi dan pinjamannya mulai dari Rp300 ribu sampai Rp5 juta.

Banyaknya pinjaman dilakukan Santi untuk melunasi pinjaman-pinjaman sebelumnya atau “gali lubang tutup lubang”.

Di saat cicilan pinjamannya mengalami keterlambatan, perlakuan kasar dialami.

Hingga yang paling parah, para penagih utang itu mengirimkan konten pornografi yang fotonya diedit menggunakan fotonya dan ibunya tidak berhenti dihubungi dan mengancam akan membunuh Santi.

Enggak kebayang ternyata kasus-kasus galbay pinjol bikin gigit jari, ya.

[Baca Juga: Kenapa Masyarakat Tertarik dengan Pinjol? Ini Alasannya!]

 

Modus Pinjol yang Bunganya Rendah tapi Biaya Layanannya Besar

Dari kasus-kasus yang telah terjadi, biasanya bunga rendah ditawarkan Fintech Pinjaman online sering kali tidak dibarengi dengan pengungkapan informasi yang sempurna kepada nasabah.

Contohnya iklan pinjaman online hanya menampilkan besaran bunga yang rendah seperti 0,1% hingga 0,4% tanpa menampilkan itu harian, mingguan, atau bulanan.

Bayangkan bila bunga per hari 0,4% maka satu bulan bisa mencapai 12%.

galbay pinjol

Ilustrasi pinjaman online. Sumber: Liputan6

 

Fintech pinjaman online yang legal ternyata hanya diperbolehkan memberlakukan bunga sebesar 0,1% – 0,3% setiap hari sesuai ketetapan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia) terbaru.

Jika satu bulan adalah 30 hari, bunga maksimal yang dikenakan adalah 9%.

Bunga yang rendah tersebut merupakan salah satu strategi penyelenggara pinjol untuk menarik masyarakat.

Namun di balik itu, ada biaya-biaya lainnya yang dinaikkan seperti biaya admin dan layanan. Sehingga jika diakumulasi, uang yang harus dibayar konsumen di luar pokok tetap terbilang besar.

Dilansir dari CNBC Indonesia, salah satu Fintech pinjaman online memiliki 6 periode pinjaman, yakni 14 hari, 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 9 bulan.

Untuk pinjaman nominal Rp10 juta dengan tenor 14 hari, nasabah akan menerima pencairan dana Rp9.990.000, setelah dikurangi bea meterai Rp10.000.

Pinjaman tersebut akan dikenakan beban bunga, biaya layanan, dan PPN sebesar 4,3% atau rata-rata 0,31% per hari. Bila dirinci biaya layanan sebesar Rp345.000 (3,5%), dan bunga Rp76.713 (0,8%).

Beban bunga dan layanan tersebut kurang lebih sama bila mengajukan pinjaman yang lebih panjang atau hingga 9 bulan.

Pinjaman Rp10 juta dengan tenor 9 bulan akan dikenakan total biaya (bunga dan layanan) sebesar 96,5% atau sekitar 0,36% per hari.

Nah, jika Anda memiliki permasalahan yang sama terkait pinjol, Anda bisa diskusi bersama saya. Buat janji temu konsultasi dengan menghubungi WhatsApp di nomor 0851 5866 2940 atau klik banner ini untuk info lengkapnya.

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Pengertian Gagal Bayar Pinjol

Ternyata skema bisnis dari pinjaman online tersebut tidak semanis yang diiklankan, ya. Tidak heran banyak nasabah yang menjadi korban dan gagal melunasi utangnya.

Hal ini sering disebut gagal bayar pinjol atau kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol, atau dalam bahasa hukum dianggap wanprestasi.

Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

 

Risiko Gagal Bayar Pinjol

Lantas, bagaimana risiko jika pinjol tidak dibayar?

Bila tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau nasabah peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar dan biaya tersebut akan bertambah semakin lama nasabah menunggak membayar pinjamannya.

Sebenarnya per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,3% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari.

Sementara untuk pinjaman produktif yaitu 0,067% – 0,1% per hari.

 

Faktor yang Menyebabkan Seseorang Gagal Bayar Pinjol

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan nasabah menjadi gagal bayar, antara lain:

 

#1 Pinjaman online Langsung Cair, Tanpa Syarat, Pasti Disetujui

Ini merupakan daya tarik dari pinjaman online yang tentunya menggiurkan bagi kalangan yang sedang membutuhkan dana.

Siapa yang tidak tertarik iming-iming berupa pinjaman langsung cair, hanya dalam hitungan menit, tanpa syarat, dan pasti disetujui.

Itu dapat membuat seseorang tanpa berpikir panjang untuk mengajukan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar cicilannya.

Bila suatu hari ternyata nasabah tersebut tidak mampu untuk membayar, ke depannya beban bunga dan cicilan yang mesti dilunasi akan berlipat, sehingga semakin lama nasabah tersebut menunggak, semakin besar kemungkinan gagal bayarnya.

 

#2 Kurangnya Edukasi Mengenai Risiko Pengembalian Utang

Nasabah atau debitur pinjaman online ternyata banyak yang belum memahami apakah utang yang harus dibayar itu hanya pokoknya saja atau termasuk bunga dan biaya-biaya tunggakannya.

Beda dengan pinjaman bank konvensional jika terjadi gagal bayar ada ketentuan bunga dan denda yang harus dibayar pada perjanjian kredit.

Hal ini berbeda dengan pinjaman bank konvensional, jika terjadi gagal bayar ada ketentuan bunga dan denda yang harus dibayar pada perjanjian kredit dan disampaikan di awal kepada nasabah yang mengajukan pinjaman.

Untuk menambah literasi terkait utang, Anda bisa baca ebook gratis ini 👉 Cara Terbebas dan Terhindar dari Utang

 

Dampak Gagal Bayar Bagi Peminjam

Adapun dampak yang akan dirasakan atau diterima peminjam jika tidak berhasil membayar cicilan adalah sebagai berikut.

 

#1 Ditagih Debt Collector

Jika debitur atau nasabah peminjam tidak melunasi pinjamannya, tentu konsekuensinya akan ditagih oleh debt collector yang bekerja sama dengan fintech pinjaman online.

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

#2 Tercatat Di SLIK OJK dengan Status Kolektivitas yang Buruk

Pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan nasabah kepada OJK yang mencakup informasi mengenai nasabah, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Informasi debitur tersebut akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK  (SLIK OJK) dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur.

Artinya, ketika pinjaman tidak dibayarkan, maka debitur yang tercatat di SLIK OJK dengan kolektivitas kurang baik akibat pembayaran pinjaman yang macet, maka nantinya akan menjadi pertimbangan LJK lain atau bank untuk memberikan pinjaman, proyek, seleksi pegawai, atau keperluan lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Selain dampak yang disebutkan di atas, risiko lain jika kita menggunakan jasa pinjol ada dalam video ini, lho. Yuk, tonton!

 

 

Cara Melunasi Utang Pinjol

Tentunya Sobat Finansialku tidak ingin kejadian galbay pinjol menimpa Anda, ‘kan? Untuk itu, cara di bawah ini bisa Anda lakukan untuk melunasi utang pinjol.

 

#1 Periksa Kembali Penghasilan dan Pengeluaran

Mulailah dengan melakukan pencatatan penghasilan dan pengeluaran. Kenali pengeluaran apa yang paling besar dan berapa kali frekuensinya.

Anda dapat memulai dari satu hari terlebih dahulu. Setelah rutin dilakukan dapat dilanjutkan dengan pengeluaran dalam satu minggu, hingga satu bulan.

Apakah ada pengeluaran yang sering dilakukan? Atau ada yang sifatnya sesekali tapi nominalnya besar? Itulah yang akan menjadi prioritas penghematan Anda nantinya.

Ini akan memberikan gambaran ke mana perginya penghasilan Anda dan membantu untuk membuat keputusan penghematan.

 

#2 Cek Batas Wajar Utang Sobat

Idealnya, batas wajar utang yaitu tidak melebihi dari 50% dari seluruh aset yang Anda miliki.

Anda dapat menghitungnya adalah dengan menjumlahkan seluruh utang yang belum terbayar dan membaginya dengan nilai seluruh aset yang dimiliki.

Jika nilai rasio Anda melebihi 50% aset, maka hal itu termasuk mengkhawatirkan karena Anda akan kesulitan untuk melunasi utang-utang yang ada apabila Anda kehilangan penghasilan dan terpaksa harus menjual aset yang dimiliki.

 

#3 Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Dalam hal ini, ungkapan gali lubang tutup lubang berarti mengajukan pinjaman online baru untuk membayar pinjaman yang sudah jatuh tempo sebelumnya.

Walaupun menyelesaikan masalah pertama, namun hal ini tidak akan membuat Anda terbebas dari jeratan pinjaman online.

Masalah yang sama pun akan terulang kembali, dan bahkan berpotensi menjadikan masalah bertambah besar. Jadi sebaiknya, sebisa mungkin Anda tidak mencoba hal ini, ya!

[Baca Juga: Ampuh! 5 Cara Lepas dari Pinjol, Biar Gak Utang Sana-Sini]

 

#4 Menghubungi Fintech Pinjol & Ajukan Restrukturisasi Pinjaman

Apabila Anda mengalami galbay pinjol dan dihubungi pihak pinjol, usahakan untuk tidak menghindar. Sebaiknya, sampaikan secara baik-baik kondisi keuangan dan rencana pembayaran tunggakan utang tersebut.

Atau lebih baik lagi bila Anda yang terlebih dahulu menghubungi kontak perusahaan secara langsung untuk menceritakan kondisi keuangan yang sedang dihadapi secara transparan.

Selain itu, Anda juga dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada pihak pinjol, di mana program tersebut digunakan untuk meringankan angsuran kreditur sehingga menghindari kredit macet.

Restrukturisasi kredit ini umumnya dalam bentuk potongan denda, potongan bunga cicilan, atau perpanjangan tenor pinjaman, tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan.

 

#5 Prioritaskan Utang dengan Bunga Besar

Apabila Anda terjerat utang lebih dari satu, maka memprioritaskan pelunasan utang dengan bunga paling besar adalah salah satu cara lepas dari masalah tersebut yang perlu dicoba.

Ini karena bila utang dengan bunga yang besar dibiarkan berjalan maka lama-kelamaan beban bunganya akan bertambah besar dan Anda akan makin sulit untuk melunasinya.

Anda dapat menuliskan pokok kredit, bunga, jatuh tempo, serta jumlah cicilan perbulan untuk masing-masing utang.

Jika sudah dibuat daftar, fokuslah untuk membereskan utang dengan bunga kredit terbesar dan jatuh tempo yang paling singkat terlebih dahulu.

 

#6 Lunasi dengan Dana Darurat atau Tabungan yang Ada

Salah satu cara yang paling aman untuk melunasi dan mengakhiri jeratan pinjaman online adalah dengan menggunakan dana darurat yang tersedia.

Dana darurat adalah tabungan yang dipersiapkan dan digunakan untuk menghadapi situasi-situasi mendesak. Idealnya besaran dana darurat ini minimal 6 kali dari pengeluaran bulanan Anda.

Bila dana darurat itu habis terpakai, jangan lupa untuk mengumpulkan lagi ke jumlah semula.

 

#7 Menjual Aset yang Dimiliki

Selain dana darurat, apabila ada aset-aset guna yang tidak terlalu dibutuhkan, Anda dapat mencoba menjualnya untuk membayar utang pinjaman online.

Patut diingat bahwa jangan terburu-buru menjual aset produktif atau investasi kecuali dalam keadaan mendesak dan tidak ada aset lain yang dapat dijual.

Menjual aset produktif atau investasi justru bisa berpotensi menggagalkan tujuan keuangan yang telah direncanakan sebelumnya.

 

#8 Mencari Kerja Sampingan

Cara lainnya yang dapat diusahakan adalah mencari pemasukan tambahan berupa pekerjaan sampingan selain pemasukan utama. Hal ini perlu diusahakan apabila gaji dari pekerjaan utama tidak mencukupi.

Cobalah mencari kerja sampingan yang bisa dilakukan di luar jam kerja, misalnya menjadi pekerja lepas atau membuka bisnis.

[Baca Juga: Inilah Perbedaan P2P Lending dengan Pinjaman Online]

 

Study Case Melunasi Utang Pinjol

Sebagai seorang Perencana Keuangan, tentu ada saja klien yang datang untuk berkonsultasi dengan saya terkait masalah utang pinjol. Salah satu case-nya yaitu seperti ini.

 

Case

Karena data klien bersifat confidential, mari kita sebut klien saya yang satu ini dengan nama alias Pak XY.

Pak XY adalah seorang karyawan swasta. Setiap bulan ia harus membayar cicilan dengan total Rp8,1 juta ke tiga aplikasi Fintech pinjaman online.

Awalnya ia mengajukan pinjaman sebesar Rp20 juta untuk mengembalikan uang kepada orang tuanya dengan cicilan Rp3,9 juta per bulan selama 12 bulan.

Pada bulan-bulan awal bulan pinjaman, Pak XY masih dapat mencicil pinjaman. Kondisi berubah ketika pada Februari 2023 Pak XY keluar dari pekerjaan tetapnya karena ingin membesarkan usaha rumahan yang sebelumnya sudah dirintis bersama istrinya.

Ternyata, penghasilan dari usahanya tidak sebesar ketika masih bekerja di kantor.

Mau tidak mau Pak XY harus kembali mengajukan pinjaman online dari dua aplikasi lain untuk menutupi utang di aplikasi pertama dan menambal kebutuhan harian keluarga.

Besar cicilannya masing-masing Rp2,2 juta dan Rp2 juta per bulan. Hingga saat ini diketahui bahwa Pak XY sulit melunasi tiga pinjaman itu.

 

Solution

Setelah mengetahui informasi lengkapnya, saya minta Pak XY untuk lakukan financial check up untuk mengetahui kondisi keuangannya.

Kemudian setelah dianalisis, beberapa alternatif solusi untuk menyelesaikan masalah Pak XY tersebut antara lain:

  1. Melunasi utang dengan cicilan per bulan terbesar.

Diketahui bahwa pinjaman yang diajukan pertama kali nominalnya Rp20 juta dengan cicilan Rp3,9 juta per bulan selama 12 bulan.

Cicilan ini akan menjadi fokus untuk dilunasi terlebih dahulu karena cicilannya sudah berjalan beberapa bulan dan nominal yang perlu dilunasi tentunya sudah berkurang.

  1. Tidak tergoda untuk mengajukan ke Fintech pinjaman online lain.
  1. Coba menghubungi pihak Fintech untuk mencari jalan tengah dan mengajukan restrukturisasi pinjaman. Bila dilakukan dengan itikad baik besar kemungkinan akan disetujui.
  1. Pelunasan utang diusahakan menggunakan dana darurat atau tabungan yang sekiranya tidak mengganggu kebutuhan rumah tangga.

Bila masih kurang dapat diusahakan dengan menjual aset atau barang – barang yang tidak terlalu dibutuhkan, tapi masih bernilai.

  1. Kekurangannya kemudian masih dapat diusahakan dengan mencari penghasilan tambahan sesuai keterampilan yang dimiliki.
  1. Jalan terakhir yang bisa diusahakan tentunya dengan menjelaskan kondisi yang sedang dihadapi kepada keluarga yang sekiranya dapat membantu.

Sering kali hal ini dianggap tabu karena seakan-akan menceritakan aib kepada keluarga. Bila dilakukan dengan itikad baik dan penjelasan yang transparan, bukannya tidak mungkin keluarga akan membantu anggota keluarganya yang sedang dalam kesusahan.

 

Note:

Hasil konsultasi tidak semua dipublikasikan dalam study case di atas.

 

Atur Keuangan untuk Hindari Galbay!

Jadi gimana Sobat Finansialku, ternyata kemudahan layanan pinjaman online tidak semanis konsekuensi yang mesti dihadapi bukan?

Bila ternyata Sobat Finansialku sedang menghadapi masalah keuangan terkait utang, Anda juga dapat berkonsultasi dengan saya untuk membantu membedah dan menyehatkan keuangan Anda.

Yuk, langsung buat janji temu dengan saya melalui Advisory Support di nomor WhatsApp 0851 5866 2940 sekarang juga!

 

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi. 

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Ada yang pernah mengalami atau punya kenalan dengan kasus serupa? Yuk share pengalaman kalian di kolom komentar.

Bagikan juga artikel ini ke teman-teman atau keluarga, jadi bisa sama-sama paham, ya.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • ​Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
  • Redaksi. 22 September 2023. Pinjol AdaKami diduga teror nasabah karena terlambat bayar cicilan – ‘Saya dibilang anak haram, orangtua dimaki dengan kasar’. Bbc.com – https://shorturl.at/dHPY6
  • Muhammad Khadafi. 22 September 2023. Ngeri! Bunga AdaKami Rendah, tapi Biaya Layanan Gak Kira-kira. cnbcindonesia.com – https://shorturl.at/uLO26
  • Emir Yanwardhana. 21 Oktober 2023. Jangan Terjebak Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahaya dan Cara Atasi. cnbcindonesia.com – https://shorturl.at/bpMN3

Sumber Gambar:

  • Cover – Gettyimages/pekic