Polis lapse adalah penghentian penanggungan asuransi sebagai akibat tidak terbayarnya premi dan biaya-biaya polis yang sudah jatuh tempo, atau nilai tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar premi dan biaya-biayanya lagi.

Istilah polis lapse ini mulai banyak masyarakat kenal di dalam polis asuransi unitlink.

Tetapi istilah ini juga terpakai untuk polis asuransi tradisional apabila kita membayar premi atau biaya asuransinya secara reguler.

 

Polis Asuransi Menjadi Lapse

Bagi kita yang memiliki polis asuransi, kita harus benar-benar mengerti konsekuensinya jika polis lapse.

Jika polis asuransi tersebut menjadi lapse, maka setiap manfaat yang ada di dalamnya tidak dapat kita ambil atau klaim lagi. Hal ini dapat menyebabkan kerugian pada saat terjadi risiko, karena kita tidak dapat lagi mengklaim manfaat apapun yang ada di dalam polis asuransi tersebut.

Definisi Polis Lapse Adalah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Polis Asuransi Adalah]

 

Contohnya, bapak Ali yang berumur 38 tahun, memiliki istri (ibu rumah tangga) dan seorang anak berumur 6 tahun.

Bapak Ali pernah membeli polis dengan uang pertanggungan Rp1 miliar. Pada saat bapak Ali meninggal dunia, status polisnya adalah lapse (tidak aktif) karena adanya beliau tidak membayar biaya asuransinya.

Akibatnya anak dan istri dari bapak Ali akan kehilangan kesempatan untuk memiliki warisan Rp1 miliar.

 

Kenapa Polis Bisa Lapse?

Ada 2 alasan kenapa polis bisa lapse. Simak pembahasan pada bagian berikut ini.

 

#1 Dalam dua tahun pertama, premi tidak dibayarkan hingga melewati masa tenggang (khusus polis unitlink) atau biaya asuransi tidak dibayarkan

Di dalam asuransi tradisional, jika kita tidak membayar premi maka kita sama seperti tidak membayar biaya asuransinya, sehingga kontrak asuransi otomatis akan berakhir pada saat itu juga.

Tetapi beda halnya dengan asuransi unitlink. Oleh karena premi yang berbeda dengan biaya asuransi, maka ada peraturan di asuransi unitlink bahwa di dalam 2 tahun pertama, nasabah harus membayar premi sebelum melewati masa tenggang.

Masa tenggang atau grace period dari polis asuransi unitlink umumnya adalah 45 hari.

Contohnya:

Suatu polis asuransi memiliki jatuh tempo pembayaran premi tanggal 1 Januari. Jika nasabah tidak membayar premi sampai dengan tanggal 1 Januari tersebut, maka polis tersebut akan tetap aktif sampai 45 hari setelahnya, yaitu tanggal 15 Februari.

Namun jika sampai tanggal 15 Februari, nasabah juga belum membayar premi, maka polis asuransi tersebut akan lapse pada tanggal 16 Februari.

Untuk mengaktifkan kembali, nasabah harus terlebih dahulu membayar premi yang tertunggak, yaitu untuk periode dua bulan, yaitu 1 Januari dan 1 Februari.

 

#2 Nilai investasi yang sudah ada tidak cukup untuk membayar biaya-biaya polis

Di dalam asuransi unitlink, setelah polis asuransi berusia dua tahun, maka semua biaya-biaya polis meliputi biaya akuisisi yang masih tersisa, biaya asuransi dan biaya administrasi, otomatis akan terpotong dari nilai investasi, tanpa melihat apakah nasabah sudah membayarkan premi regulernya atau tidak.

Jika nilai investasi yang ada tidak cukup untuk membayar biaya-biaya tersebut, maka polis asuransi otomatis akan menjadi lapse.

8 Risiko Asuransi Pendidikan yang Tidak Diketahui Oleh Pembeli 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Dulu Yuk Jenis Unitlink Sebelum Anda Mengambil Asuransi Unitlink]

 

Nilai investasi dari asuransi unitlink dapat habis oleh beberapa penyebab, salah satunya karena nasabah yang tidak membayar premi secara rutin, atau nasabah sering melakukan penarikan dana tunai atau bisa juga karena kinerja investasi tidak baik untuk jangka waktu yang cukup lama, khususnya pada saat nasabah sedang dalam masa cuti premi.

Oleh karena itu, polis asuransi akan tetap aktif selama nasabah rutin untuk melakukan pembayaran premi reguler secara tepat waktu dan tidak melakukan penarikan tunai. 

Kita dapat memanfaatkan fitur atau fasilitas auto debit atau kartu kredit yang tersedia pada perusahaan asuransi, agar tidak lupa untuk membayar premi reguler tersebut.

 

Akibat dan Konsekuensi Polis Lapse

Apa saja akibat dan konsekuensi polis lapse? Setidaknya terdapat 5 point akibat dan konsekuensi polis lapse, yaitu:

 

#1 Masa tunggu akan Mulai dari Awal Lagi

Jika polis asuransi pulih dari kondisi lapse, maka masa tunggu manfaat asuransinya akan mulai dari awal seperti layaknya polis baru. 

Contohnya untuk manfaat penyakit kritis akan ada masa tunggu 90 hari. Artinya, jika nasabah terdiagnosa terkena penyakit kritis sebelum melewati 90 hari sejak tanggal pemulihan polis, maka klaim manfaat penyakit kritis tidak akan dibayar.

Jika polis lapse, maka masa tunggu tersebut akan mulai lagi dari awal sejak polis asuransi pulih dari kondisi lapse.

 

#2 Jika Ada Klaim yang Besar Dalam Dua Tahun Sejak Pemulihan Polis, maka akan ada Investigasi

Dua tahun pertama sejak tanggal polis berlaku adalah masa yang krusial bagi perusahaan asuransi yang berhubungan dengan masalah klaim dari nasabahnya. 

Jika nasabah melakukan klaim di masa dua tahun pertama ini, terutama yang memiliki nilai pertanggungan yang besar, misalnya klaim meninggal dunia atau penyakit kritis, maka perusahaan asuransi akan melakukan pemeriksaan yang saksama dan teliti, termasuk kemungkinan dilakukannya investigasi (jika diperlukan).

Double Claim Asuransi Jiwa dan Kesehatan, Apakah Benar-Benar Menguntungkan 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sebelum Mengambil Asuransi, Ketahui Dulu Manfaat dan Isi Polis Asuransi]

 

Seperti poin sebelumnya, jika polis asuransi sempat mengalami lapse dan kemudian pulih, maka polis tersebut akan mulai kembali dari awal.

Jadi jika ada klaim, maka ada kemungkinan klaim tersebut masuk ke dalam proses investigasi yang berakibat proses klaim akan menjadi lebih lama.

 

#3 Harus Membayar Premi atau Biaya Asuransi yang Tertunggak

Jika polis asuransi unitlink lapse di dua tahun pertama, maka untuk memulihkan polisnya, Anda harus membayar premi sejumlah bulan yang tertunggak. 

Misalnya, nasabah terlambat untuk membayar premi asuransi selama dua bulan, maka nasabah tersebut wajib membayar premi dua bulan sebelum polis tersebut dapat aktif kembali.

Bagaimana jika nasabah telat membayar premi selama 10 bulan? Tentunya akan menjadi bertambah berat untuk membayarnya bukan?

 

Jika polis lapse setelah dua tahun pertama, maka pada saat kita ingin memulihkan polisnya, kita harus membayar biaya asuransi dan administrasi yang terutang, atau kita dapat membayarkan tunggakan sesuai dengan jumlah bulannya.

Biasanya dengan membayarkan tunggakan, maka secara otomatis biaya asuransinya pun akan terbayarkan.

 

#4 Dapat Terkena Pemeriksaan Kesehatan Lagi

Masing-masing perusahaan asuransi memiliki peraturan dan kebijakan tersendiri mengenai cara atau teknis pemulihan polis.

Di beberapa perusahaan asuransi, jika polis asuransi baru lapse 1 sampai 2 bulan, nasabah dapat memulihkan kembali polis asuransinya hanya dengan membayarkan premi yang tertunggak.

Tetapi jika polis lapse sudah 3 bulan atau lebih, maka nasabah harus mengisi beberapa pertanyaan kesehatan.

Apakah Biaya Pengobatan Kanker Ditanggung Oleh Perusahaan Asuransi Sepenuhnya 02 - Finansialku

[Baca Juga: Biar Klaim Tidak Ditolak, Teliti Baca Polis Pertanggungan Asuransi]

 

Jika pada masa lapse tersebut nasabah sempat mengalami sakit, maka kemungkinan besar nasabah harus melakukan proses medical check-up atau pemeriksaan kesehatan lagi.

Dan biaya medical check-up yang terjadi harus nasabahnya tanggung sendiri. Hal ini berbeda dengan ketika proses medical check-up saat pertama kali mengajukan polis, yang biasanya ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.

 

#5 Pemulihan Polis Mungkin Tidak Disetujui

Jika dari hasil medical check-up atau pemeriksaan kesehatan, ada masalah atau kondisi kesehatan yang memberatkan, maka ada kemungkinan polis tersebut tidak dapat pulih lagi atau masih dapat pulih namun akan terkena ekstra premi.

Ini adalah akibat yang harus ditanggung apabila polis menjadi lapse.

 

Jangan Biarkan Polis Anda Menjadi Lapse

Seperti yang sudah tertera di atas, sebaiknya Anda tidak membiarkan polis asuransi Anda sampai lapse. Karena jika sampai polis lapse maka kita harus menanggung akibat yang mungkin akan sangat merugikan kita.

Kita harus melakukan perencanaan dana asuransi sehingga kita dapat menjaga agar polis asuransi kita tidak lapse.

Semoga informasi ini menambah wawasan Anda dan bermanfaat untuk Anda.

 

Terima kasih karena Anda sudah membaca rubrik ini sampai selesai.

Apakah informasi di dalam rubrik ini menambah wawasan Anda? Apakah ada rekan atau teman-teman Anda yang membutuhkan informasi ini juga?

Bagikan informasi ini kepada mereka!

 

Sumber Referensi:    

  • Afrianto Budi. 5 November 2013. Daftar Istilah dalam Asuransi. Akademiasuransi.org – https://goo.gl/gjxWFh
  • Admin. Maret 2017. Inilah Penyebab Dan Akibat Serta Konsekuensi Jika Polis Anda Sempat Lapse. Apa Solusinya? Solusiasuransiku.com – https://goo.gl/SWULBz

 

Sumber Gambar:

  • Polis Lapse Adalah – https://goo.gl/8QgqbW
  • Polis Lapse – https://goo.gl/ZTDJP7

 

Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg