Apakah Anda tahu cara mengatasi utang yang diwariskan? Warisan biasanya diharapkan menjadi hal yang menguntungkan untuk ahli warisnya. Sayangnya ada beberapa orang yang mengalami ‘Rest In Debt’ atau meninggal dengan utang yang belum lunas sehingga ahli waris yang harus menanggung bebannya. Anda perlu solusi untuk menghadapi warisan utang tersebut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

 

Rest In Debt Meninggal dan Mewariskan Utang, Apa Solusinya?

Kali ini Finansialku membahas fenomena ‘Rest In Debt’ dimana seseorang meninggal dalam keadaan memiliki utang yang belum lunas. Berdasarkan proses hukum akan ada ahli waris yang akan mendapatkan seluruh milik orang yang meninggal. Hal yang diwariskan bukan hanya aset, tetapi juga seluruh utang yang belum lunas. Memberikan warisan utang bukanlah hal yang akan menyenangkan hati ahli waris. Selain mengalami kedukaan akibat meninggalnya seseorang, ahli waris juga harus mengalami kedukaan karena menanggung utang orang lain.

rest-in-debt-meninggal-dan-mewariskan-utang-apa-solusinya-2-finansialku

[Baca Juga : Apa yang Harus Dilakukan Jika Diwarisi Utang?]

 

Tidak ada yang tahu kapan seseorang akan meninggal dunia. Kondisi Rest In Debt bisa saja terjadi tanpa disengaja karena seseorang meninggal dunia pada usia produktif. Untuk itu Anda perlu melakukan langkah preventif, jangan sampai Anda mengalami fenomena Rest In Debt. Sebisa mungkin minimalisir utang Anda, lunasi secepatnya dan jangan tambahkan utang-utang konsumtif. Hal ini sangat penting terutama jika Anda sudah memiliki keturunan. Jika terjadi sesuatu, tentu Anda tidak ingin membebani anak dengan utang Anda.

untung-ruginya-menggunakan-mewariskan-emas-batangan-2-finansialku

[Baca Juga : Untung Ruginya menggunakan Mewariskan Emas Batangan]

 

Sekali lagi tidak ada yang tahu kapan seseorang akan meninggal dunia. Jika keadaan Rest In Debt sudah terlanjur terjadi, maka ada beberapa solusi yang dapat Anda coba. Berikut adalah beberapa langkah untuk mengatasi utang warisan :

 

#1 Tolak Warisan

Berdasarkan Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi :

“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

 

Artinya Anda dapat menolak sebuah warisan. Tetapi jika ingin menolak warisan, Anda harus menolaknya secara tegas dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUHPerdata).

Seseorang yang meninggal dan mewariskan utang memang memberatkan. Untungnya bukan hanya utang yang diwariskan, harta pun akan diwariskan. Hitunglah besaran total utang dibandingkan dengan harta yang diwariskan. Jika total utang lebih besar daripada harta yang diwariskan, sebaiknya Anda tolak warisan tersebut sehingga Anda tidak terbeban dengan utang yang diwariskan. Tetapi jangan berpikir Anda dapat menolak utang warisan dan mengambil hartanya. Menolak warisan berarti menolak seluruh hal yang diwariskan, termasuk utang dan harta.

apa-yang-harus-dilakukan-jika-mendapat-warisan-finansialku

[Baca Juga : Apa yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Warisan?]

 

Tetapi ada risiko yang harus diperhatikan. Ahli waris tidak selalu berhasil menolak warisan yang diberikan. Kreditur yang memberikan utang pada debitur yang meninggal memiliki hak untuk meminta kepada Hakim agar warisan debitur tidak ditolak. Hak ini diberikan karena kreditur akan dirugikan jika tidak ada yang membayar utang tersebut. Ada kemungkinan kreditur menang dalam perkara tersebut. Jika kreditur menang, Anda tetap harus menerima utang dan harta yang diwariskan dan berkewajiban membayar seluruh utang tersebut.

 

#2 Bayar Utang dengan Warisan Harta

Jika Anda mendapat warisan utang dan harta jangan langsung menolaknya. Perhitungkan dulu total utang dan harta yang diwariskan. Jika harta yang diwariskan jumlahnya lebih besar, sebaiknya Anda terima warisan tersebut. Gunakan harta tersebut untuk melunasi seluruh utang yang diwariskan. Dengan begitu permasalahan akan selesai. Anda memang akan sedikit repot dalam mengurus pembayaran utang tersebut. Tetapi ini lebih baik daripada harus melakukan penolakan warisan dan berurusan dengan pengadilan jika pihak kreditur meminta permohonan penerimaan waris kepada Hakim. Tentunya ada biaya yang harus Anda keluarkan untuk melewati proses tersebut. Ditambah lagi ada risiko kekalahan sehingga pada akhirnya Anda tetap harus membayar utangnya. Lebih baik mengeluarkan sedikit usaha untuk menutupi utang dengan harta yang diwariskan.

sebelum-membeli-tanah-warisan-baca-dulu-hal-hal-penting-ini

[ Baca Juga : Terkait Tanah Warisan, Apa yang Dimaksud dengan Turun Waris?]

 

Setelah memutuskan menerima warisan dan menyelesaikan pembayaran utangnya, jangan serakah dan menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi. Ingat bahwa yang diwariskan bukan hanya hak tetapi juga kewajiban. Jika Anda menerima hak yang berupa harta maka Anda juga harus siap bertanggung jawab atas utangnya. Daripada kebingungan untuk membayar utangnya nanti, lebih baik segera lunasi utang dengan harta yang diwariskan.

 

#3 Minimalisir Bunga Pembayaran Utang

Terkadang ada kondisi dimana utang yang diwariskan lebih besar dari harta tetapi Anda tidak menang dalam perkara penolakan warisan. Dengan terpaksa Anda harus membayar seluruh utang yang diwariskan tersebut. Tetapi ada cara untuk meringankan beban utang tersebut.

Cara Memanfaatkan Uang Warisan dengan Bijak - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga : Cara Memanfaatkan Uang Warisan dengan Bijak]

 

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menggunakan seluruh harta yang diwariskan untuk membayar sebagian utang yang diwariskan. Setelah itu barulah pikirkan cara membayar sisa utang dan bunganya. Utang yang diwariskan tentu memiliki bunga. Untuk meminimalisir bunga utang, cobalah cari pinjaman lain dengan bunga yang lebih rendah. Jangan lupa untuk memperhitungkan seluruh biaya termasuk biaya membayar lunas utang di muka. Jika memang ada pinjaman dengan bunga dan biaya yang lebih murah, gunakan pinjaman tersebut untuk menutupi utang yang diwariskan. Dengan begitu setidaknya Anda sudah meminimalisir bunga yang ditagihkan. Langkah ini lebih baik daripada harus membayar utang yang diwariskan beserta bunganya 100%.

 

Hindari Rest In Debt

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi utang yang diwariskan. Walaupun demikian ada usaha yang harus dilakukan dan ada juga kemungkinan gagalnya. Daripada Anda membahayakan ahli waris dengan kemungkinan-kemungkinan tersebut, sebaiknya lakukan langkah preventif agar terhindar dari Rest In Debt. Tidak ada yang tahu kapan seseorang akan meninggal dunia, tetapi langkah pencegahan tidak ada salahnya bukan?

 

Apakah Anda memiliki permasalahan dalam waris? Silakan tinggalkan komentar Anda di bawah ini dan perencana keuangan kami akan membantu menjawabnya.

 

Sumber Gambar : 

  • Debt – https://goo.gl/KqtbMq dan https://goo.gl/LMs9TZ

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku