Sobat Finansialku ingin mengambil cuti dari kantor tapi masih belum mengerti jelas mengenai hak cuti karyawan?

Sebagai karyawan, cuti merupakan hal yang tentunya tidak asing lagi di telinga. Namun tahukah kamu, hak cuti apa saja yang kamu peroleh dan bagaimana menghitungnya?

Kali ini, Finansialku akan membahas ulasan tentang hak cuti karyawan menurut Undang-Undang yang berlaku.

 

Hak Cuti Karyawan yang Telah Diatur dalam Undang-Undang

Karyawan sebagai sumber daya manusia utama dalam sebuah perusahaan menjadi sokongan penting untuk menentukan keberhasilan usaha.

Dengan demikian, perusahaan harus memastikan bahwa setiap karyawan yang dipekerjakan mendapatkan hak-haknya dengan baik. Termasuk di dalamnya adalah hak cuti.

Selain rasa kemanusiaan, hak cuti diberikan sebagai wujud pengertian dari perusahaan akan hal-hal yang dapat mendukung efektifitas kerja karyawannya. Hak ini juga turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Terdapat tujuh hak cuti beserta ketentuannya yang perlu kamu ketahui sebelum menimbang untuk mengambil cuti kerja. Apa saja hak cuti yang dapat kamu peroleh tersebut? Berikut penjelasannya.

 

#1 Hak Cuti Tahunan

Setiap tenaga kerja memiliki hak cuti 1 hari setiap satu bulan atau 12 hari dalam satu tahun. Jenis cuti karyawan ini disebut dengan cuti tahunan yang diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003.

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai hak cuti tahunan akan dijawab pada penjelasan berikut:

 

#1 Apa syarat untuk mengajukan cuti tahunan?

Kamu berhak memperoleh cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari jika kamu telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus-menerus dalam sebuah perusahaan.

Namun, ketentuan pemberian hak cuti tahunan bergantung kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Beberapa perusahaan memberikan hak cuti tahunan kepada karyawan walaupun masa kerjanya belum 12 bulan.

Baca Juga: Apakah Sisa Cuti Dapat Diuangkan?

Perusahaan memiliki wewenang untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan lebih lanjut dalam peraturan perusahaan ataupun dalam kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan di awal persetujuan kontrak kerja.

Namun pada dasarnya, cuti tahunan wajib diberikan karena merupakan hak mutlak dari karyawan, terlepas dari sistematika pemberian cuti tersebut. Maka, pastikan kamu telah mengetahui dengan jelas bagaimana pengaturan hak cuti tahunan di perusahaan tempat kamu bekerja.

Simak 7 Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-undang 02-Finansialku

Day off. Sumber: https://bit.ly/2C6y7TL

 

#2 Apabila saya memiliki sisa cuti di akhir tahun, bisakah jumlah sisa cuti tersebut diakumulasikan ke tahun berikutnya?

Untuk hal ini, masing-masing perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda. Ada perusahaan yang dapat menambahkan sisa cuti tahun lalu ke tahun depan, ada pula yang menghanguskan sisa jatah cuti setiap tahunnya.

Bahkan, beberapa perusahaan memilih untuk memberikan kompensasi sejumlah uang sesuai dengan sisa cuti karyawannya.

Hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kamu bisa bertanya sejelas-jelasnya kepada HRD di tempat kamu bekerja tentang perhitungan hak cuti karyawan yang satu ini.

 

#2 Hak Cuti Sakit

Ketika kamu jatuh sakit, kamu berhak mendapatkan jatah cuti. Dengan catatan, kamu memiliki surat keterangan sakit dari dokter atau Rumah Sakit tempat kamu berobat. Jangan lupa menyertakan surat keterangan ini. Jika tidak, hak cuti sakit kamu bisa jadi tidak diperhitungkan.

Surat keterangan menjadi bukti kepada perusahaan, bahwa keadaanmu memang benar-benar sedang sakit dan tidak dapat bekerja sementara waktu. Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai hak cuti sakit akan dijawab pada penjelasan berikut:

 

#1 Apa syarat mengajukan cuti sakit?

Kamu dapat mengajukan cuti sakit, baik itu karena menderita sebuah penyakit atau kecelakaan saat bekerja maupun di luar kantor. Namun, kamu tetap harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter atau Rumah Sakit di mana kamu berobat atau dirawat.

Untuk lama masa cuti sakit sendiri akan disesuaikan dengan waktu istirahat yang disarankan oleh dokter dalam surat keterangan tersebut.

Setiap karyawan yang sakit dan memerlukan perawatan atau istirahat berhak atas cuti sakit hingga sembuh dari penyakitnya. Dalam masa pemulihan, karyawan yang bersangkutan tetap menerima penghasilan penuh.

Sebelum melanjutkan ke pembahasan selanjutnya, Sobat Finansialku dapat mengengarkan audiobook berikut. dalam audiobook ini dijelaskan secara rinci cara sukses untuk mengatur gaji bagi karyawan.

banner -Manajemen Keuangan untuk Karyawan Swasta-01 (1)

#2 Apakah cuti sakit yang saya ambil akan berpengaruh terhadap jumlah hak cuti tahunan saya?

Setiap perusahaan seharusnya sudah mengatur secara jelas mengenai hak cuti karyawan yang boleh diambil dengan upah yang tetap berjalan. Apabila kamu ingin tahu apakah cuti sakit berpengaruh terhadap cuti tahunan, lihat kembali peraturan perusahaan tempat kamu bekerja dan bagaimana perjanjian kerja atau surat kesepakatan bersama yang telah kamu sepakati di awal.

Jadi, apakah cuti sakit berpengaruh terhadap cuti tahunan atau tidak, semuanya bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya.

 

#3 Hak Cuti Haid atau Menstruasi

Karyawan perempuan memperoleh hak cuti haid apabila kamu sedang datang bulan. Tak hanya sakit, hak cuti menstruasi juga telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai hak cuti haid akan dijawab pada penjelasan berikut:

 

#1 Jika saya datang bulan, berapa lama cuti haid yang bisa saya dapatkan?

Pasal 81 ayat (1) menjelaskan bahwa karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Namun pada pelaksanaannya, perusahaanlah yang mengatur lebih lanjut hak cuti haid ini dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Maka pastikan kamu sudah menanyakan dengan jelas mengenai ketentuannya.

Simak 7 Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-undang 03-Finansialku

Wanita Sakit. Sumber: https://bit.ly/2UIgrUU

 

#4 Hak Cuti Bersalin atau Melahirkan

Setiap karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti bersalin atau melahirkan yang dapat diambil sebelum, saat, dan setelah melahirkan.

Hak cuti melahirkan diberikan dengan pertimbangan agar karyawan perempuan dapat mempersiapkan diri sebelum proses bersalin dan dapat merawat anaknya dengan baik setelah proses melahirkan.

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai hak cuti bersalin atau melahirkan akan dijawab pada penjelasan berikut:

 

#1 Berapa lama masa cuti melahirkan yang bisa saya dapatkan?

Karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Baca Juga: Inilah 5 Hak Kerja Perempuan Yang Penting Untuk Kamu Ketahui

Sementara untuk karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Ketentuan ini sudah tercantum di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat (1) dan (2).

 

#2 Apakah cuti tahunan akan mengurangi jatah cuti melahirkan?

Tidak. Cuti melahirkan merupakan perlindungan bagi karyawan perempuan. Sedangkan cuti tahunan merupakan hak bagi karyawan laki-laki dan perempuan.

Cuti tahunan dan cuti melahirkan adalah dua jenis cuti yang berbeda di mana keduanya merupakan hak yang seharusnya diperoleh karyawan perempuan. Sehingga apabila kamu telah mengambil jatah cuti tahunan, kamu tetap dapat mengambil cuti melahirkan tanpa mengurangi jatah cuti yang diperlukan.

 

#5 Hak Cuti Karena Alasan Penting

Kamu diperbolehkan untuk tidak bekerja sementara waktu dan mengambil cuti karena suatu alasan yang penting. Cuti beralasan tidak akan memotong upahmu dalam periode waktu tertentu. Adapun alasan penting yang dapat ditoleransi oleh perusahaan, seperti:

  • Cuti karena karyawan menikah akan tetap dibayar untuk 3 hari
  • Cuti karena karyawan menikahkan anaknya akan tetap dibayar untuk 2 hari
  • Cuti karena karyawan mengkhitankan anaknya akan tetap dibayar untuk 2 hari
  • Cuti karena karyawan membaptiskan anaknya akan tetap dibayar untuk 2 hari
  • Cuti karena istri karyawan melahirkan atau mengalami keguguran kandungan akan tetap dibayar untuk 2 hari
  • Cuti karena suami atau istri, orang tua atau mertua, anak atau menantu meninggal akan tetap dibayar untuk 2 hari
  • Cuti karena anggota keluarga karyawan dalam satu rumah meninggal dunia akan tetap dibayar untuk 1 hari
Simak 7 Hak Cuti Karyawan Menurut Undang-undang 04-Finansialku

Persetujuan. Sumber: https://bit.ly/3e7SRZy

 

Jadi, jika kamu memiliki keperluan penting seperti yang telah disebutkan di atas, kamu dapat mengajukan permohonan cuti sesuai dengan jumlah hari yang telah ditentukan.

Apabila kamu membutuhkan jumlah hari cuti melebihi ketentuan yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat mempengaruhi cuti tahunan kamu. Diskusikan hal ini kepada HRD atau pemimpin perusahaan di tempat kamu bekerja.

 

#6 Hak Cuti Besar

Hak cuti besar adalah hak cuti yang diberikan kepada karyawan yang telah setia mengabdi pada sebuah perusahaan selama bertahun-tahun. Cuti besar biasa dikaitkan dengan cuti untuk istirahat panjang.

Tidak semua perusahaan memberikan hak cuti besar ini. Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai hak cuti besar akan dijawab pada penjelasan berikut:

 

#1 Kapan saya mendapatkan hak cuti besar?

Biasanya, kamu berhak mendapatkan hak cuti besar ketika masa kerjamu sudah masuk di tahun keenam. Jadi, kamu dapat mengajukan istirahat panjang dengan hak cuti besar pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan masing-masing periode cuti selama satu bulan.

[Baca Juga: Yuk Ketahui Apa Saja Dimensi dan Indikator Promosi Jabatan]

 

#2 Apakah hak cuti besar bisa hangus?

Bisa, jika kamu tidak mengajukan cuti besar enam bulan setelah hak tersebut kamu dapatkan, maka hak cuti besar itu dinyatakan hangus.

Pengajuan cuti besar pun harus dilakukan enam bulan sebelum waktu cuti besar ditentukan. Jika tidak, maka hak cuti besar kamu gugur. Jadi, segera ajukan cuti besar setelah kamu mendapatkan hak tersebut.

 

#7 Hak Cuti Bersama

Cuti bersama merupakan hak cuti karyawan yang paling sering dipertanyakan. Hak cuti bersama ini juga telah diatur oleh pemerintah untuk keperluan masyarakat luas.

Cuti bersama dapat diberikan pada hari yang kurang efektif untuk bekerja. Entah itu akhir pekan, hari raya besar keagamaan, peringatan hari nasional, ataupun hari yang terhimpit di antara tanggal merah.

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai hak cuti bersama akan dijawab pada penjelasan berikut:

 

#1 Kapan cuti bersama dilakukan?

Cuti bersama bersifat opsional sehingga pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Jadi, ada kemungkinan kalau kamu tidak libur saat cuti bersama. Namun biasanya, cuti bersama dilakukan saat hari raya besar keagamaan dan peringatan hari nasional.

 

#2 Cuti bersama mempengaruhi cuti tahunan tidak ya?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.302/MEN/SJ-HK/XII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta dikatakan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan.

Jadi, apabila kamu bekerja pada hari-hari di saat cuti bersama, hak cuti tahunan kamu tidak akan berkurang. Namun, jika kamu memilih untuk libur, kamu akan mengurangi jatah cuti tahunan kamu.

 

Pahami dan Ajukan Cuti Karyawan Sebagai Hak Pekerja

Sebelum mengajukan cuti, baca kembali dan pahami Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan tempat kamu bekerja.

Gunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sebagai panduan kamu untuk keterangan selengkapnya. Kemudian, ajukan surat permohonan cuti untuk mengambil hak cuti kamu sebagai karyawan.

Pemahaman ini akan membantu kamu dalam mengajukan surat permohonan cuti kepada perusahaan. Sehingga kamu mengetahui hak yang dapat kamu peroleh dan ketentuan yang jelas mengenai periode cuti dan sistem penggajian selama masa cuti berlangsung.

 

 

Mulai memikirkan untuk mengambil cuti karena alasan-alasan yang telah disebutkan di atas? Cuti merupakan hak setiap karyawan, jadi kamu berhak mendapatkannya.

Tulis pengalaman kamu di kolom komentar apabila kamu mempunyai cerita menarik mengenai cuti kerja. Jangan lupa juga untuk membagikan artikel ini kepada rekan-rekanmu. Semoga bermanfaat!

 

Editor: Julius Fallen

 

Sumber Referensi:

  • Made Ari Yuliati. 7 Hak Cuti Karyawan yang Wajib Anda Ketahui. Dunia Karyawan – https://bit.ly/2UHPxwp

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/2SuSVN1