Sempat diminta untuk direvisi, Surat Keputusan Bersama SKB 3 menteri tentang cuti bersama libur Lebaran 2018 tetap berlaku.

Pada April lalu, SKB 3 Menteri ditandatangani dengan penambahan 3 hari cuti bersama dan libur Lebaran sehingga totalnya 10 hari.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Libur Lebaran Tetap Berlaku

Sebagai perwakilan dari pemerintah, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama libur Lebaran tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB tersebut diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Seperti dilansir dari Liputan6.com, dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan.

Pada Senin (7/5/2018), Menko PMK, Puan Maharani mengatakan:

“Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain.”

 

Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

Selanjutnya, Puan mengatakan, aspek sosial tersebut pemerintah mempertimbangkan banyak hal antara lain kemacetan arus mudik Lebaran 2018, waktu berkumpul bersama keluarga.

Fix! SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Libur Lebaran Tetap Ditambah 02 - Finansialku

[Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Cuti Bersama Libur Lebaran Ditambah 3 Hari, BI Pastikan Konsumsi Masyarakat Meningkat]

 

Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.

Pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kemudian, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Lalu, pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Selanjutnya, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Selain itu, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.

Kemudian, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga terkait.

Serta, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.

“Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan.”

 

Pengumuman pemberlakuan SKB 3 Menteri mengenai cuti bersama libur Lebaran juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H. Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M.

Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

Libur Lebaran 2018

Pada April 2018 lalu, pemerintah menetapkan penambahan tiga hari cuti bersama libur Lebaran 2018.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Melalui SKB Tiga Menteri yang baru, nomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, libur Lebaran ditambah dua hari sebelumnya, yaitu tanggal 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari sesudahnya, pada tanggal 20 Juni 2018.

Puan berharap tambahan waktu cuti bersama Libur Lebaran 2018 ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bersilaturahmi pada sebelum maupun setelah Idul Fitri.

Rabu (18/4/2018), di kantornya Puan mengatakan:

“Kami harapkan masyarakat bisa bertemu dan bermanfaat, bersilaturahmi dengan keluarganya di luar kota.”

 

Salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama ini adalah soal pengaturan lalu lintas. Sehingga diharapkan dengan keputusan ini, arus lalu lintas sebelum dan setelah mudik Lebaran dapat terurai.

“Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum Lebaran dan sesudah mudik Lebaran. Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik.”

 

Apa tanggapan Anda setelah membaca artikel mengenai keputusan Libur Lebaran yang tetap ditambah?

Berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini!

 

Sumber Referensi:

  • Maulandy Rizky Bayu Kencana. 7 Mei 2018. Ini 8 Keputusan Soal Cuti Bersama Lebaran 2018. Liputan6.com – https://goo.gl/4VLEwy

 

Sumber Gambar:

  • SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Libur Lebaran – https://goo.gl/2iuoLb
  • Puan Maharani – https://goo.gl/tQDTfC