Seperti apakah struktur dan pelaku di pasar modal Indonesia? Apakah cukup aman jika menginvestasikan uang di pasar modal? Apakah ada lembaga pengawas dan penjaminnya?

Finansialku kali ini akan membahasnya untuk Anda.

 

Summary:

  • Banyak pihak yang ikut andil dalam kegiatan di pasar modal dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya masing-masing.
  • Lembaga-lembaga yang terlibat dalam struktur pasar modal Indonesia memberikan kejelasan dan keyakinan keamanan berinvestasi kepada investor.

 

Struktur Pasar Modal Indonesia

Struktur Pasar Modal Indonesia tertulis pada Undang-undang No. 08 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjelaskan bahwa kebijakan di bidang pasar modal mengikuti ketetapan dari Menteri Keuangan.

Secara umum, struktur pasar modal di Indonesia seperti pada gambar berikut ini:

struktur organisasi pasar modal - brights

Struktur Pasar Modal Indonesia. Sumber: Brights

 

Pelaku pasar modal yaitu individu atau organisasi yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.

Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Menurut bidang tugasnya, maka pelaku pasar modal dapat kita kelompokkan menjadi:

  1. Pengawas Pasar Modal
  1. Penyelenggara Bursa
  1. Pelaku Utama
    • Emiten/Perusahaan Terbuka
    • Investor
    • Penjamin Emisi (Underwriter)
    • Pialang/Perantara Perdagangan/Broker
    • Manajer Investasi
    • Penasihat Investasi
  1. Lembaga Penunjang Pasar Modal
    • Biro Administrasi Efek
    • Kustodian
    • Wali Amanat
    • Penanggung
    • Lembaga Kliring dan Penjaminan
    • Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan
    • Lembaga Perlindungan Dana Investor
    • Lembaga Arbitrase Pasar Modal
    • Lembaga Asosiasi Perusahaan Pialang

 

Pengawas Pasar Modal

Lembaga yang secara resmi melakukan pengawasan pasar modal yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada prinsipnya, OJK berperan untuk:

  1. Mengawasi kegiatan perdagangan efek, supaya tidak menyimpang dari peraturan yang ada.
  1. Melakukan pengujian terhadap semua personel yang menyandang profesi tertentu di pasar modal, seperti pialang, manajer investasi dan lain-lain.
  1. Memberikan izin pada perusahaan yang ingin melakukan kegiatan di pasar modal.

 

Dengan adanya pengawasan seperti ini, maka tidaklah mudah bagi sembarang perusahaan untuk masuk ke dalam pasar modal, sehingga perusahaan harus meyakinkan bahwa saham, surat utang, atau layanan sekuritas yang akan mereka jual ke masyarakat adalah perusahaan yang sehat dan bisa memberikan keuntungan bagi investor.

[Baca Juga: Mau Beli Saham Luar Negeri? Ketahui Cara dan Risikonya di Sini!]

 

Penyelenggara Bursa

Pihak kedua, yaitu penyelenggara bursa, yaitu adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Tugas utamanya adalah menyediakan fasilitas perdagangan agar proses transaksi bisa berjalan dengan fair dan efisien.

Adapun peran BEI antara lain:

  1. Mengorganisasi dan menyediakan fasilitas bagi anggota bursa untuk melakukan transaksi.

Maksudnya anggota bursa adalah para perusahaan pialang (sekuritas), di mana sekuritas yang dapat melakukan transaksi hanyalah yang sudah termasuk dalam anggota bursa.

  1. Melakukan pencatatan, pembekuan perdagangan, dan pencabutan atas efek yang listing di bursa. BEI adalah Bursa resmi di Indonesia, sehingga bagi para perusahaan yang ingin go public di Indonesia harus melalui BEI.
  1. Melakukan pemantauan kegiatan transaksi untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang dilarang dan bertentangan dengan undang-undang.

 

Dengan adanya BEI sebagai penyelenggara bursa yang memiliki kewenangan terhadap para anggota bursa dan emiten yang tercatat, juga menjadi alasan berinvestasi saham di Indonesia adalah instrumen yang aman.

 [Baca Juga: Sejarah Bursa Efek Indonesia dan Instrumen yang Diperdagangkan]

 

Pelaku Utama Pasar Modal

Secara umum, pelaku inti dalam transaksi yang terjadi di pasar modal adalah investor dan emiten (perusahaan terbuka), hanya saja di pasar modal, pelaku inti ini tidak bisa melakukan transaksi secara langsung.

Karena itulah butuh pihak-pihak lain yang juga tergolong sebagai pelaku-pelaku utama dalam bertransaksi di pasar modal. Secara lengkap pelaku inti dan pelaku utama terdiri dari:

 

#1 Emiten (Perusahaan Terbuka)

Emiten adalah perusahaan baik swasta maupun BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek (saham, obligasi, dan jenis efek lainnya).

Anda bisa dapatkan informasi terkini seputar update saham dengan mengisi form di bawah ini.

1 Step 1
keyboard_arrow_leftPrevious
Nextkeyboard_arrow_right

 

#2 Investor

Investor adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal. Jadi prinsipnya siapa saja dapat menjadi investor.

 

#3 Penjamin Emisi (Underwriter)

Penjamin emisi adalah perusahaan yang menjadi penanggung jawab atas terjualnya efek emiten kepada investor.

Penjamin emisi dibutuhkan oleh emiten saat akan mendaftarkan diri untuk listing di bursa. Jika kita lihat dari posisinya, penjamin emisi lebih banyak mewakili kepentingan emiten.

 

#4 Pialang/Perantara Perdagangan/Broker

Pialang adalah perusahaan yang aktivitas utamanya adalah melakukan jual beli efek di pasar sekunder (setelah efek tercatat di bursa).

Pialang atau perantara pedagang efek dibutuhkan oleh investor untuk melakukan aksi jual beli di pasar modal.

Dilihat dari posisinya, pialang lebih banyak mewakili kepentingan investor. Berikut mekanisme perdagangan di bursa dengan Pialang sebagai perantaranya:

Proses Perdagangan Pialang di Bursa

Proses Perdagangan Pialang di Bursa. Sumber: jendelapasarmodal

 

#5 Manajer Investasi

Manajer Investasi adalah perusahaan yang menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Perusahaan inilah yang menerbitkan sertifikat reksa dana.

Dalam melakukan jual beli efek, Manajer Investasi menggunakan dana yang terkumpul dari banyak investor.

Jika Anda berinvestasi reksa dana, Anda akan sering menemukan istilah ini.

Nah, untuk Anda yang berinvestasi di reksa dana, yuk tingkatkan potensi keuntungan Anda dengan praktikkan tips dalam ebook gratis ini Cara Mudah Maksimalkan Untung Di Reksa Dana.

 

#6 Penasihat Investasi

Penasihat investasi adalah perusahaan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat analisis dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain.

Baca juga, Pengertian Pasar Duopoli: Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya

 

Untuk mengetahui produk investasi apa saja yang diperjualbelikan di pasar modal, Anda bisa simak video ini. Jangan lupa subscribe supaya tidak ketinggalan video menarik lainnya seputar investasi, ya!

 

 

Lembaga Penunjang Pasar Modal

Dalam keseharian di pasar modal, selain dari pengawas, penyelenggara, dan pelaku pasar modal sendiri, juga butuh beberapa lembaga yang bisa menunjang aktivitas transaksi keseharian di pasar modal.

Lembaga-lembaga ini antara lain:

 

#1 Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek yaitu perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat atau laporan tahunan untuk emiten.

 

#2 Kustodian/Tempat Penitipan Harta

Kustodian atau tempat penitipan harta yaitu perusahaan yang menyediakan jasa menyelenggarakan penyimpanan harta yang pihak lain titipkan.

Kustodian sangat berperan dalam menjamin keamanan, sebab kustodian bertugas untuk menjaga sebaik-baiknya harta yang berada di bawah penitipan dan membuat salinan dari catatan pembukuan atas semua harta yang dititipkan dan menyimpannya di tempat yang aman.

[Baca Juga: Bank Kustodian: Pengertian, Fungsi, dan Daftar Bank]

 

#3 Wali Amanat

Wali Amanat yaitu perusahaan yang mendapat kepercayaan untuk mewakili kepentingan investor obligasi atau sekuritas kredit. Tugas Wali Amanat adalah menjembatani kepentingan di antara emiten dan investor.

 

#4 Penanggung

Penanggung adalah perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi, atau sekuritas kredit bila emiten cedera janji.

 

#5 Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu perusahaan yang tugas utamanya mencatat transaksi yang pialang lakukan.

Lembaga ini sekarang hanya ada satu di Indonesia yaitu PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

KPEI adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana investasi karena tugasnya adalah memastikan pencatatan sebaik-baiknya dari ribuan bahkan jutaan transaksi yang bisa terjadi dalam sehari perdagangan di bursa efek.

 

#6 Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan

Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan adalah perusahaan yang bertugas menyelesaikan semua transaksi yang dicatat oleh LKP.

Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI ini juga di Indonesia juga berperan sebagai Kustodian/tempat penitipan harta.

 

#7 Lembaga Perlindungan Dana Investor

Lembaga perlindungan dana investor adalah perusahaan yang bertugas menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal.

Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) atau juga dikenal dengan sebutan Securities Investor Protection Fund (SIPF).

SIPF adalah salah satu yang berperan dalam keamanan dana investasi karena salah satu tugas utamanya adalah meningkatkan keamanan berinvestasi di pasar modal.

SIPF juga merupakan lembaga penjamin bagi investor yang kehilangan modal di pasar modal. Dana yang dijaminkan pun sebesar Rp100 juta per pemodal atau Rp50 miliar per kustodian.

 

#8 Lembaga Arbitrase Pasar Modal

Lembaga arbitrase pasar modal adalah lembaga yang bertugas sebagai tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Peran lembaga ini di Indonesia ditangani oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Saat ini, BAPMI menyediakan 4 alternatif cara penyelesaian sengketa, yakni melalui Pendapat Mengikat, Mediasi, Adjudikasi, dan Arbitrase.

 

#9 Lembaga Asosiasi Perusahaan Pialang

Lembaga asosiasi perusahaan pialang adalah asosiasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan pialang di Indonesia.

Saat ini peran lembaga ini dipegang oleh Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI). Asosiasi ini juga membantu Bursa Efek Indonesia untuk meregulasi para perusahaan pialang.

 

Kesimpulan Struktur dan Pelaku Pasar Modal

Setelah mengetahui masing-masing struktur dan pelaku di pasar modal, maka kita bisa mengetahui dan yakin akan tingkat keamanan dalam berinvestasi di pasar modal, dalam hal ini surat berharga yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Dari pembahasan di atas, kita dapat simpulkan lembaga-lembaga berikutlah jawaban dari pertanyaan kita atas keamanan berinvestasi di pasar modal:

  1. OJK sebagai lembaga pengawas pasar modal.
  1. BEI sebagai lembaga penyelenggara transaksi pasar modal.
  1. KPEI sebagai lembaga pencatat transaksi di pasar modal, memastikan pencatatan transaksi yang kita lakukan.
  1. KSEI sebagai lembaga penitipan harta, menyelesaikan transaksi dan menjaga saham yang kita miliki.
  1. SIPF sebagai lembaga penjamin dana, menjamin dana yang hilang kepada investor.

 

Itulah struktur organisasi dan pelaku di kegiatan pasar modal. Dengan mengetahui struktur ini, maka kita pun yakin dengan keamanan berinvestasi di pasar modal, jadi tunggu apa lagi? Yuk, segera investasikan uang Anda. 

Jika Anda masih khawatir untuk berinvestasi, Anda bisa diskusikan terlebih dahulu dengan Perencana Keuangan Finansialku untuk dapat saran investasi yang tepat.

Hubungi dan buat janji temu sekarang di nomor WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner ini, ya!

konsul- INVESTASI Q3 23

 

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi. 

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya.

Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Apakah Anda pernah melakukan trading saham, obligasi, maupun reksa dana? Bagaimana pendapat Anda setelah mengetahui struktur dan pelaku pasar modal di Indonesia?

Anda dapat memberikan pendapat atas informasi dari artikel pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Widoatmodjo, Sawidji (2015). Pengetahuan Pasar Modal untuk Konteks Indonesia. Jakarta: Kompas Gramedia

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://shorturl.at/csNPZ