Apa yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha (SIUP)? Bagi para pebisnis start up, sangat penting untuk mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIUP.

Karenanya, jangan lewatkan artikel Finansialku tentang Surat Izin Usaha atau SIUP berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Start It Up

 

Definisi Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Apakah Anda senang melakukan bisnis dan berniat  untuk mendirikan usaha perdagangan? Jika iya, maka Anda perlu membuat SIUP atau surat izin usaha perdagangan untuk melegalkan usaha yang didirikan.

Untuk membuat SIUP Anda tidak perlu menunggu skala perdagangan yang besar, karena dalam skala apapun surat SIUP wajib dimiliki oleh pemilik usaha perdagangan. 

Tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, berarti usaha perdagangan yang Anda jalankan adalah ilegal.

Maka dari itu, sebagai pelaku usaha pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN dan lain sebagainya) harus memiliki SIUP sebagai bukti resmi membuka usaha.

Dengan mendaftarkan usaha Anda dan memiliki SIUP, maka Anda akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam usaha yang salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan ekspor-impor.

Namun, apa sebenarnya definisi SIUP, jenis dan syarat-syarat pendaftaran SIUP? Baca pembahasan lengkapnya berikut ini.

 

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Definisi dari SIUP sendiri termaktub pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 13/M-DAG/PER/9/2007 yang membahas terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag) terutama berhubungan dengan penerbitannya.

Surat Izin Usaha Perdagangan yang kemudian disingkat menjadi SIUP adalah surat legalitas yang memberikan izin untuk kegiatan usaha maupun bisnis perdagangan bagi orang perorangan atau suatu badan.

SIUP 01 - Finansialku

 [Baca Juga: Kode Etik Industri Fintech P2P Lending Akan Segera Terbit]

 

SIUP ini diberikan oleh pejabat pemerintahan kepada pelaku usaha sebagai bukti menjalankan usaha secara resmi dan sah serta telah diakui oleh pemerintah, dengan kata lain usaha yang dijalankan tersebut legal.

Pengusaha perorangan atau kelompok seperti CV, Firma, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya wajib memiliki SIUP dalam usaha skala besar bahkan kecil.

Dari pengertian SIUP itu sendiri yang menyatakan bahwa setiap badan usaha wajib memiliki Surat Izin Perdagangan.

Namun, jika mengacu pada peraturan kepemilikan SIUP dalam Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 ada beberapa pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria tertentu.

Beberapa pengecualian tersebut antara lain yaitu, usaha persekutuan, usaha yang dikelola oleh keluarga dekat dan memiliki paling banyak Rp50 juta kekayaan bersih belum termasuk tanah serta bangunan.

 

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP ternyata memiliki beragam jenis. Jenis-jenis tersebut digolongkan berdasar besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik bisnis atau usaha. Berikut ini adalah jenis-jenis SIUP yang perlu Anda ketahui.

 

#1 SIUP Mikro

SIUP Mikro merupakan SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kepemilikan modal atau kekayaan dengan netto minimal lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta.

Quiz Pajak Penghasilan Perusahaan dan Badan yang WAJIB Dibayarkan 02 Pajak 2 - Finansialku

[Baca Juga: Panduan Lengkap Mengurus Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)]

 

#2 SIUP Kecil

Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil ini diberikan kepada pemilik badan usaha dengan modal mulai dari Rp50 juta maksimal Rp500 juta. Jadi untuk para pengusaha start up sangat disarankan untuk mengurus legalitas SIUP yang satu ini.

 

#3 SIUP Menengah

SIUP Menengah adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan modal di atas SIUP Mikro dan SIUP Kecil. Adapun jumlah minimal modal kekayaannya yaitu antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 miliar

 

#4 SIUP Besar

SIUP Besar merupakan jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha dengan modal lebih dari Rp10 miliar. Para pengusaha yang sudah punya banyak investasi dan kekayaan seperti perusahaan ritel dan apartemen rata-rata sudah harus mengurus SIUP yang satu ini.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Mengapa Perlu Membuat SIUP?

Seperti yang kita ketahui bahwa SIUP merupakan Surat Izin Usaha Perdagangan, maka memiliki SIUP berarti memiliki legalitas dalam menjalankan usaha tersebut.

Akan tetapi apakah hanya sebatas itu saja manfaat dan fungsi kepemilikan SIUP bagi sebuah badan usaha? Tentu tidak. Ada banyak keuntungan yang akan Anda dapatkan jika memiliki SIUP untuk usaha Anda.

Mengapa Para Pebisnis Pelu Membuat SIUP Ketahui Prosedur dan Syaratnya! 02 - Finansialku

[Baca Juga: Pajak Final UMKM Turun, Pemerintah Akan Terbitkan Mini Tax Holiday]

 

Adapun keuntungan memiliki SIUP antara lain, yaitu;

  • Tidak memiliki permasalahan izin karena telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Dengan memiliki SIUP usaha Anda akan lebih mudah melakukan ekspor-impor.
  • Karena sudah mendapat pengesahan dari pemerintah maka Anda dapat mengikuti kegiatan lelang yang diadakan oleh pemerintah yang salah satu syaratnya adalah memiliki SIUP.
  • Selain itu, dengan memiliki SIUP berarti usaha Anda memiliki perlindungan secara hukum yang bertujuan agar usaha Anda terbebas dari penertiban liar.
  • Memudahkan Anda meminjam modal pada bank atau koperasi.
  • Dengan memiliki legalitas usaha, berarti telah meningkatkan kepercayaan pada konsumen. Karena usaha yang Anda jalankan telah resmi dan mendapat pengesahan dari pemerintah.

 

Syarat dan Prosedur Membuat SIUP

Karena memiliki SIUP merupakan hal wajib bagi pelaku usaha maka, bagi Anda yang belum memiliki surat izin tersebut hendaknya segera mengurus persyaratan untuk membuat SIUP.

Berikut ini adalah persyaratan dalam bentuk dokumen yang perlu Anda siapkan:

  • Fotokopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan
  • Fotokopi KK (jika penanggung jawabnya adalah seorang perempuan)
  • Fotokopi NPWP dan surat keterangan domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh menteri Hukum dan HAM
  • Surat izin gangguan (Ho) dan izin prinsip
  • Neraca Perusahaan dan pas foto direktur/penanggung jawab perusahaan ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Meterai 6000 dan izin teknis dari instansi terkait

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

Adapun prosedur pembuatan SIUP antara lain adalah:

  • Mengambil formulir pendaftaran di kantor Dinas Perdagangan atau kantor Pelayanan Perizinan Setempat.
  • Mengisi Formulir dan ditandatangani di atas meterai 6000 oleh pemilik usaha, direktur atau penanggung jawab perusahaan.
  • Membayar tarif pembuatan SIUP yang telah ditentukan.
  • Mengambil SIUP yang telah jadi dibuat.

 

Selanjutnya Anda dapat melakukan perpanjang SIUP jika masa berlakunya telah habis. Ada kabar baik bagi Anda pelaku usaha, karena mulai 28 Februari 2016 peraturan tentang perpanjang SIUP telah dihapuskan.

Jika awalnya memperpanjang SIUP memerlukan berkas yang berlembar-lembar, maka dengan peraturan baru tersebut Anda hanya perlu memberikan surat pemberitahuan satu lembar dan perpanjang SIUP tersebut bisa dilakukan secara manual maupun online.

Apakah Anda pelaku bisnis? Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, selamat membaca.

Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Jadi, sangat mudah bukan untuk mengurus SIUP? Jangan sampai menunda untuk melengkapi persyaratannya ya!

Ditambah lagi, karena penjelasan di atas sangat penting bagi para pebisnis, maka jangan lupa untuk membagikannya pada lebih banyak orang. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Novia Widya Utami. 24 Januari 2018. Panduan Lengkap Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Jurnal.id – http://bit.ly/2Q3GSAH
  • Nely Merina. Kupas Tuntas Apa Itu SIUP dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan. Goukm.id – http://bit.ly/2YxmNWF
  • Admin. Pengertian SIUP: Arti, Jenis, Fungsi, dan Manfaat SIUP. Maxmanroe.com – http://bit.ly/2vYBBRP

 

Sumber Gambar:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan 1 – http://bit.ly/2vWsUHL
  • Surat Izin Usaha Perdagangan 2 – http://bit.ly/2HhHrEi