Apakah Anda sedang kebingungan bagaimana cara membuat surat perjanjian sewa ruko untuk menyewakan ruko Anda?

Buat Anda yang bingung, dalam artikel kali ini kami akan membahas contoh surat perjanjian sewa ruko untuk membantu kalian dalam menyusunnya. Langsung simak artikel di bawah ini ya!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Surat perjanjian merupakan kesepakatan antara dua belah pihak mengenai hal tertentu yang di setujui oleh masing-masing pihak. Dengan adanya kesepakatan antara dua belah pihak maka diperlukan penyusunan surat perjanjian.

Bagi kalian yang memiliki ruko yang bisa disewakan tentunya akan memerlukan surat perjanjian hitam di atas putih untuk memastikan adanya perjanjian yang mengikat diantara pihak penyewa dan pemilik agar tidak saling merugikan.

Panduan Mudah Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko, Ini Contohnya! 02

[Baca Juga: Pertimbangkan: Sewa Apartemen Harian, Bulanan atau Tahunan ya?]

 

Surat perjanjian sewa ruko atau rumah toko ini merupakan salah satu cara menghindari perselisihan antara kedua belah pihak selama masa sewa berjalan.

Informasi yang tercantum di dalam surat perjanjian ini antara lain; harga sewa, masa sewa, hingga pembebanan biaya perawatan.

Di dalam artikel ini saya akan memberikan panduan beserta contoh penyusunan Surat Perjanjian Sewa Ruko.

Panduan membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko ini pastinya akan sangat berguna bagi Anda yang hendak menyewakan ruko atau juga sebagai penyewa.

Di dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko akan membuat penyewa dan yang menyewakan merasa aman karena dilindungi secara hukum.

 

Fungsi Surat Perjanjian Sewa Ruko

Seperti yang sudah saya sebutkan di atas, Surat Perjanjian Sewa Ruko berfungsi untuk membuat penyewa dan yang menyewakan merasa aman karena akan dilindungi secara hukum.

Kontrak Kerja yang Sah 03 - Finansialku

[Baca Juga: Rahasia Sukses Mengajukan KPR Karyawan Kontrak, Coba Deh!]

 

Surat perjanjian sewa ruko ini juga merupakan salah satu cara untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak selama masa sewa.

Informasi yang tercantum dalam surat perjanjian sewa ruko ini, antara lain harga sewa, masa sewa, hingga pembebanan biaya perawatan.

 

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjanjian Sewa Ruko

Surat Perjanjian Sewa Ruko ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan surat perjanjian sewa lain pada umumnya. Yang membedakan hanyalah objek perjanjian yaitu berupa sebuah ruko.

Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan ketika menyusun Surat Perjanjian Sewa Ruko, antara lain:

 

#1 Identitas diri

Poin pertama, Anda perlu untuk menuliskan identitas diri kedua belah pihak yang melakukan transaksi sewa menyewa ruko. Pada umumnya berisi nama lengkap, alamat, nomor KTP, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

 

#2 Deskripsi objek yang disewakan

Yang dimaksud deskripsi objek di sini adalah segala hal yang berkaitan dengan objek (ruko) yang akan disewakan. Kalian jelaskan di dalam surat perjanjian mulai dari lokasi atau alamat ruko tersebut, ukuran, dan lain sebagainya.

 

#3 Jangka waktu sewa

Poin ketiga mengenai jangka waktu penyewaan ruko. Anda harus menyebutkan secara jelas jangka waktu penyewaan ruko sehingga tidak perlu ada perdebatan di kemudian hari.

Rukotel Rumah Toko Hotel Peluang Usaha Di 2018 01 - Finansialku

[Baca Juga: Waspada! 7 Kesalahan Memilih Ruko untuk Tempat Usaha]

 

#4 Biaya sewa

Selanjutnya membahas mengenai biaya sewa ruko/kios tersebut secara jelas dan detail. Termasuk di dalamnya adalah proses pembayaran, metode yang digunakan serta jangka waktu pelunasannya.

 

#5 Pasal-pasal kesepakatan

Yang tak kalah penting adalah mengenai pasal-pasal atau aturan-aturan terkait penyewaan ruko.

Anda harus menyertakan apa saja hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kedua belah pihak.

Hak-hak serta kewajiban kedua belah pihak harus dicantumkan secara jelas di bagian ini dan peraturan ini wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak.

 

#6 Saksi-saksi

Untuk memperkuat kedudukan Surat Perjanjian Sewa Ruko ini, Anda harus menghadirkan saksi-saksi saat dilakukan penandatanganan perjanjian.

 

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko/Kios Usaha

Nah, tentunya dari penjelasan diatas Anda sudah memahami betul apa itu surat perjanjian sewa ruko serta poin-poin pentingnya. Jadi, langsung saja yuk disimak contoh surat perjanjian sewa ruko yang saya kutip dari Rumah.com di bawah ini.

 

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO

 

Perjanjian sewa menyewa ini dibuat pada hari ini tanggal 4 Desember 2017 oleh dan antara:

 

ARNOLD PAKPAHAN, bertempat tinggal di Jalan Bayam No. 8 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 12345678999923

selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.

 

FATHIA PURNOMO, bertempat tinggal di Jalan Kangkung RT 0012/RW 01 Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk: 311179566667

selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.

 

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.

 

Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

 

Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa ruko berikut apa yang ada di atasnya (dinding tembok, lantai, pagar besi, berikut tanah di atas berdirinya bangunan), 1 AC, dengan luas tanah dan bangunan 45/90 meter persegi, sertifikat hak milik nomor 178/Tanjung Pasir Tahun 2016 yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Cempedak Raya Blok KK No. 333 Cimahi, Jawa Barat (selanjutnya disebut “Objek Sewa”).

 

Bahwa Pihak Kedua adalah perorangan yang bermaksud untuk menyewa Objek Sewa dari Pihak Pertama dan Pihak Pertama setuju untuk menyewakannya kepada Pihak Kedua.

Berdasarkan pernyataan di atas, para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian ini, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 

PASAL 1

POKOK PERJANJIAN

 

Pihak Pertama dengan ini setuju dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk menyewa dari Pihak Pertama atas Objek Sewa yang letak dan luasnya serta fasilitas yang ada sebagai berikut:

 

Alamat Objek Sewa: Desa Tanjung Pasir, Cempedak Raya Blok KK No. 333 Cimahi, Jawa Barat

Luas Objek Sewa: Tanah 45 M² dan Bangunan 90 M²

Listrik: 900 Watt (token)

Air: PAM Jaya

 

PASAL 2

MASA SEWA

 

2.1. Sewa-menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal  1 Februari 2018 (Tanggal Awal Sewa) dan akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2020 (Tanggal Akhir Sewa), untuk selanjutnya disebut “Masa Sewa”.

 

2.2. Apabila selama Masa Sewa tidak terjadi pelanggaran atau kelalaian atas ketentuan–ketentuan dalam perjanjian ini oleh Pihak Kedua, maka atas permintaan tertulis dari Pihak Kedua yang harus diajukan kepada Pihak Pertama selambat–lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal akhir sewa, Pihak Pertama dapat memprioritaskan Pihak Kedua untuk memperpanjang Masa Sewa, di mana ketentuan dan syarat-syarat perpanjangan sewa, antara lain harga sewa akan ditentukan dan disepakati kemudian oleh Para Pihak.

 

2.3. Pihak Pertama menyatakan benar-benar sebagai satu-satunya pemilik yang sah, tidak ada orang/pihak yang turut mempunyai hak atau mempunyai hak terlebih dahulu atas ruang usaha yang disewakan dengan perjanjian ini, sehingga Pihak Pertama menjamin bahwa atas dibayarkannya uang sewa dan dilaksanakannya janji-janji dalam sewa menyewa ini Pihak Kedua dapat menempati ruang usaha dan menggunakan ruang usaha selama masa sewa.

 

2.4. Pihak Pertama menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko yang disebut dalam surat perjanjian ini adalah hak miliknya secara sah dan bebas dari semua tuntutan atau masalah hukum dan persoalan lain yang dapat mengganggu Pihak Kedua selama masa pemakaiannya.

 

PASAL 3

HARGA SEWA, CARA PEMBAYARAN DAN SECURITY DEPOSIT

 

3.1. HARGA SEWA

Harga sewa atas Objek Sewa yang disepakati para pihak adalah sebesar Rp60.000.000 (Enam puluh tujuh juta), selanjutnya disebut  “Harga Sewa”, untuk masa sewa 2 (dua) tahun.

 

3.2. CARA PEMBAYARAN

Pembayaran Pertama  tanggal 4 Desember  2017, Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan transfer (sudah dititipkan di kantor agen properti Tubagus Property, Sawangan, Depok, Jawa Barat)

Pembayaran kedua tanggal 8 Desember 2017, Rp52.000.000 (Lima puluh dua juta rupiah), sudah termasuk Security Deposit Rp3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) 

 

3.3. Pembayaran dengan transfer baru dianggap sah setelah jumlah uang yang di transfer sudah masuk ke rekening bank Pihak Pertama Bank Mandiri No. Rek 55566772345 an. Arnold Pakpahan.

 

3.4. Pihak Kedua wajib membayar uang sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) sebagai Security Deposit, yang disimpan di Kantor Tubagus Property selaku Agen Property.

 

3.5. Uang Security Deposit akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, yang akan diperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban pembayaran biaya–biaya yang terhutang Pihak Kedua selama Masa Sewa (apabila ada).

 

PASAL 4

PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

 

4.1. Objek Sewa sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat–lambatnya pada 29 Desember 2017 (Tanggal Serah Terima).

 

4.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian listrik, air, internet (apabila digunakan), biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh pemilik di area pertokoan tersebut.

 

4.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas Objek Sewa, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Pihak Pertama. Semua perubahan atau penambahan pada objek sewa tersebut setelah berakhirnya masa sewa akan dikembalikan seperti semula.

 

4.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat objek sewa dan fasilitas yang ada, dan apabila ada kerusakan atas obyek sewa yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

 

PASAL 5

PERALIHAN

 

5.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

 

5.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.  

 

5.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas termasuk point 3.2, maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

 

PASAL 6

KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

 

6.1. Menggunakan dan memelihara Objek Sewa dengan baik sebagai ruang usaha.

 

6.2. Membayar biaya pemakaian listrik, air, dan biaya kebersihan, keamanan dan iuran-iuran lain yang diwajibkan dilingkungan pertokoan.

 

6.3. Mengganti atau memperbaiki Objek Sewa apabila ada kerusakan, yang sifatnya kecil seperti lampu, kran air menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Penyewa)

 

6.4. Tidak menggunakan Objek Sewa atau bagian dari Objek Sewa atau mengijinkan untuk digunakan untuk suatu maksud yang melanggar hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.

 

6.5. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kondisi Objek Sewa secara umum, termasuk perlengkapan milik Pihak Pertama seperti jendela, pintu, wastafel, dan peralatan yang ada dalam Objek Sewa, sehingga Objek Sewa dan perlengkapan tersebut tetap berada dalam kondisi bersih dan berfungsi sesuai dengan kondisi pada saat Tanggal Serah Terima, terkecuali untuk kerusakan atau aus yang timbul sebagai akibat dari pemakaian yang wajar dan normal (normal wear and tear) yang dapat diterima oleh Pihak Pertama.

 

6.6. Setelah Masa Sewa berakhir Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali Objek Sewa kepada Pihak Pertama, dalam keadaan terawat dan apabila ada perubahan pada objek sewa dikembalikan seperti semula. Bilamana ada kondisi perlengkapan ruko yang rusak atau tidak berfungsi (excessive wear and tear) pada saat masa sewa berakhir seperti pecahnya lantai, berlubangnya dinding, jendela yang pecah, wastafel yang rusak, halaman depan ruko yang rusak (karena untuk parkir mobil) dan yang dapat disamakan dengan itu, maka Pihak Pertama berwenang mengambil sebagian atau seluruhnya dari security deposit untuk keperluan perbaikan perlengkapan tersebut.

 

6.7. Jika pada saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa, ruko belum dikosongkan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda tiap 1 (satu) hari keterlambatan sebesar Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 

PASAL 7

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

 

7.1. Apabila Pihak Kedua terbukti secara sah tidak menggunakan Objek Sewa sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak untuk memutus perjanjian ini secara sepihak dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak Kedua.

 

7.2. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan dan diselesaikan lebih lanjut oleh para pihak dan dituangkan dalam Adendum Perjanjian.

 

7.3. Perjanjian ini tidak akan berakhir dengan dijualnya (termasuk penjualan karena eksekusi jaminan) atau dipindahtangankannya tanah dan turutannya tersebut, atau dengan meninggalnya salah satu pihak. Dalam hal-hal tersebut perjanjian ini akan tetap diteruskan oleh ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak sampai saat berakhirnya Masa Sewa.

 

7.4. Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan.

 

7.5. Apabila mufakat sebagaimana di maksud dalam ayat (4) Pasal ini tidak tercapai, maka Para Pihak akan menunjuk Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung untuk menyelesaikan dan memutus sengketa/perselisihan yang terjadi.

 

Demikian Perjanjian Sewa-Menyewa ini ditandatangani para pihak pada hari dan tanggal serta tahun yang disebutkan di muka dan dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi masing-masing Pihak.

 

Pihak Pertama Pihak Kedua
   
(ARNOLD PAKPAHAN)  (FATHIA PURNOMO)

 

Saksi

AGEN PROPERTI TUBAGUS PROPERTY

 

 

(TUBAGUS ARWANA)

 

Nah, sekarang Anda sudah tahu bukan cara membuat surat perjanjian sewa ruko?

Jika hal ini baru bagi Anda, mungkin ini juga baru bagi rekan-rekan Anda ketika membaca artikel ini. Oleh karena itu, Anda bisa jadi pahlawan informasi bagi mereka dengan membagikan artikel ini kepada mereka.

Selamat berbagi!

 

Sumber Referensi:

  • Wahyu 15 Mei 2018. Panduan Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko. Liputan6.com – http://bit.ly/2osKZwG
  • Admin. 3 Agustus 2019. 8 Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko/Kios di Pasar & Tempat Usaha (PDF/Docx). Contohsurat.co – http://bit.ly/2maJ8vz
  • Admin. 15 Mei 2018. Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko. Rumah.com – http://bit.ly/2orL2Zv

 

Sumber Gambar:

  • Surat Perjanjian 01 – http://bit.ly/2mK4IYh
  • Surat Perjanjian 02 – http://bit.ly/2mNt6s3

 

Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal