Bagaimanakah cara mencairkan JKP serta apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.

 

Layanan e-SPT akan Ditutup, Ini Alasan Ditjen Pajak

Kabar baik bagi teman-teman pekerja, program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang dibentuk oleh pemerintah kini sudah bisa dicairkan. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Apabila peserta telah memenuhi persyaratan, maka ia sudah bisa mengajukan klaim pencairan JKP tersebut. Meskipun secara resmi belum diluncurkan, masyarakat lebih khusus pekerja yang terkena PHK sudah bisa menerima manfaatnya mulai 11 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap kembali menegaskan bahwa JKP hanya untuk pekerja yang terkena PHK saja. Adapun manfaat yang akan didapatkan meliputi uang tunai, pelatihan kerja, serta informasi pasar kerja.

Bahkan, ia mengklaim bahwa tahun 2022 ini akan ada 629 ribu orang yang akan segera mendapatkan manfaat JKP tersebut.

“Berdasarkan perhitungan aktuaria, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” tegas Fadhly melalui siaran pers, melansir dari situs Detik.com (23/02/2022).


Kabarnya sudah ada 48 peserta yang telah memperoleh manfaat dana JKP hingga 18 Februari 2022

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” tambahnya.

 

Cara dan Syarat Mencairkan Dana JKP

Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Dian Agung menerangkan, semua pekerja sudah otomatis terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Akan tetapi dalam mengajukan klaim pencairan JKP perlu memenuhi persyaratan terlebih dahulu. 

“Peserta eksisting tidak perlu mendaftarkan kepesertaan Program JKP karena akan terdaftar secara otomatis atau serta merta apabila memenuhi persyaratan sebagai peserta program JKP,” ujar Dian, melansir dari situs Kontan.co.id (24/02/2022).

 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta saat akan mengajukan klaim pencairan dana JHT, ialah sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum berusia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

 

Kemudian peserta dapat langsung mengajukan klaim dana JHT sesaat setelah di PHK atau maksimal selama 3 bulan setelahnya. Meski demikian, peserta yang bisa melakukan klaim hanyalah yang berstatus eligible.

Peserta yang eligible untuk mencairkan JKP ialah peserta dengan masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut. 

[Baca Juga: JHT BPJS Hanya Bisa Dicairkan 100% di Usia 56 Tahun, Begini Aturan Terbarunya!]

 

Untuk mengecek status kepesertaan, anda bisa melihatnya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta eligible sudah bisa melakukan klaim sejak 11 Februari 2022 lalu.

Sementara itu cara pengajuan untuk skema pengajuan klaim bulan pertama antara lain:

  • Masuk ke portal “Siap Kerja”;
  • Memilih menu “Ajukan Klaim” di portal Siap Kerja; 
  • Melengkapi data pribadi, no. rekening dan menandatangani surat KAPK di portal Siap Kerja;
  • Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan; 
  • Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP;
  • Proses selesai, manfaat uang tunai JKP masuk ke rekening peserta; 

 

Kemudian apabila Anda belum mendapatkan pekerjaan, mala bisa mengajukan klaim untuk skema bulan ke-2 hingga ke-6, berikut langkahnya :

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja; 
  • Melamar Pekerjaan (Min. 5 perusahaan yang berbeda/ 1 perusahaan yang telah proses wawancara); 
  • Mengikuti Konseling; 
  • Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di antara periode bulan ke 2 – 5 (Kehadiran minimal 80%);
  • Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja; 
  • Sukses. Manfaat JKP masuk ke rekening peserta. 

 

Manfaat yang Akan Didapatkan Dari Dana JKP

Sebagai informasi, pekerja yang di PHK akan mendapatkan manfaat dari dana JKP. Adapun beberapa manfaat yang akan didapatkan oleh penerima antara lain sebagai berikut:

 

#1 Uang Tunai

Manfaat pertama ialah uang tunai yang akan diberikan dalam kurun waktu 6 bulan berturut-turut. Rincian besarannya yakni:

  • Tiga bulan pertama, uang tunai akan diberikan setara dengan 45% dari gaji terakhir yang diterima.
  • Tiga bulan berikutnya, uang tunai akan diberikan sebesar 25% dari gaji terakhir yang diterima.
  • Batas gaji yang diterima adalah Rp 5 juta.

 

#2 Akses Informasi

Kemudian, peserta yang memperoleh dana JHT juga akan mendapatkan akses informasi seputar bursa kerja hingga bimbingan konseling karir.

 

#3 Pelatihan Kerja

Dan manfaat lainnya adalah, peserta akan mendapatkan pelatihan kerja melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terafiliasi sekaligus bekerjasama dengan pihak pemerintah. 

 

Upaya Pemerintah Memberikan Perlindungan Sosial Kepada Pekerja

JKP adalah salah satu program yang diluncurkan pemerintah sebagai upaya memberikan perlindungan kepada segenap masyarakat yang terkena PHK. Sebab, di saat itulah pekerja tidak bisa mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Di sisi lain, pemerintah juga berupaya memberikan alternatif solusi bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan lagi serta mengembangkan skill kemampuannya. Sehingga ke depan, pekerja bisa kembali bekerja sekaligus meniti karir sebagaimana mestinya.

Tentu saja, risiko pemutusan hubungan kerja bisa terjadi kepada siapa pun dan kapan pun. Apalagi kini kita tengah dihadapkan dengan kondisi krisis akibat pandemi Covid-19.

[Baca Juga: Simulasi Perbandingan Nilai Manfaat JHT vs JKP, Lebih Besar Mana?]

 

Untuk itu sebagai pekerja, sudah saatnya kita mulai mempersiapkan dana darurat. Hal itu sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kemungkinan hal-hal tak terduga yang membuat kita tidak bisa mendapatkan penghasilan.

Sayangnya masih banyak orang yang belum aware akan pentingnya dana darurat, apakah Anda salah satunya? Tak usah khawatir, yuk perbanyak informasinya lewat ebook gratis dari Finansialku!

Anda akan mendapatkan informasi lengkap seputar pentingnya dana darurat, berapa jumlah dana darurat yang harus disiapkan, hingga bagaimana cara menyiapkan uang untuk pengeluaran tak terduga.

Semuanya dibahas secara lengkap! Jadi tunggu apalagi, download sekarang!

Ebook GRATIS, Cara SELAMATKAN KEUANGAN dari PENGELUARAN DADAKAN!

Ebook_Dana_Darurat

 

Itulah informasi mengenai cara dan syarat mencairkan dana JKP. Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini, apakah cukup membantu? Jangan segan untuk share di kolom komentar ya. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Kholida Qothrunnada. 23 Februari 2022. Kabar Gembira! Buat yang Kena PHK, Uang JKP Sudah Bisa Cair. Detik.com https://bit.ly/3MbDYa3
  • Redaksi Kompas. 24 Februari 2022. Tak Perlu Daftar, Pekerja Sudah Bisa Cairkan JKP, Ini Cara & Syaratnya. Kontan.co,id – https://bit.ly/3sg7S4U
  • Redaksi Tempo. 23 Februari 2022. Cara Klaim dan Besaran Uang Tunai Program JKP. Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/3LVtewl