Januari 2019 Indonesia dihebohkan dengan debat Pilpres. Salah satu yang diperbincangkan dalam debat Pilpres tanggal 17 Januari 2019 tersebut yaitu mengenai “Tax Ratio”.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Tax Ratio dan bagaimana Tax Ratio di Indonesia?

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai Tax Ratio yang kami siapkan untuk Anda!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Tax Ratio

Tax Ratio Diperbincangkan Dalam Debat Pilpres 2019 03 - Finansialku

 

Seperti yang dijelaskan dalam gambar diatas, Tax Ratio atau Rasio Pajak adalah perbandingan penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan total nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian di suatu negara dikurangi dengan nilai barang dan jasa yang digunakan dalam produksi.

Tax Ratio digunakan untuk mengukur berapa besarnya penerimaan pajak di suatu Negara. Tax Ratio dijadikan sebagai ukuran yang dianggap dapat memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.

Dalam praktiknya, Tax Ratio dibagi menjadi dua, yaitu Tax Ratio dalam arti sempit dan Tax Ratio dalam arti luas.

Tax Ratio = Jumlah Penerimaan Pajak : Produk Domestik Bruto (PDB)

 

Tax Ratio dalam Arti Sempit dan Tax Ratio dalam Arti Luas

Tax Ratio dalam arti sempit dapat dihitung dengan cara membagi jumlah pajak nasional (jumlah pajak pusat) dengan Produk Domestik Bruto (PDB).

Sedangkan Tax Ratio dalam arti luas dapat dihitung dengan cara menambah jumlah penerimaan pajak pusat dengan jumlah penerimaan pajak daerah lalu dibagi dengan jumlah Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka Tax Ratio tersebut digunakan untuk mengukur jumlah penerimaan pajak di suatu Negara.

Tax Ratio Diperbincangkan Dalam Debat Pilpres 2019 02 Pajak - Finansialku

[Baca Juga: Lupa Password dan EFIN Pajak Saat Lapor SPT Online? Begini Solusinya!]

 

Dalam praktiknya, suatu negara mungkin saja menggunakan Tax Ratio dalam arti sempit yang hanya membandingkan antara jumlah penerimaan pajak pusat dengan PDB.

Namun, tidak menutup kemungkinan suatu negara juga menghitung jumlah penerimaan pajak pusat dengan penerimaan pajak daerah untuk mengetahui angka Tax Ratio pada negara tersebut.

Hal tersebut tergantung pada kebijakan perpajakan yang ada di negara yang bersangkutan.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tax Ratio

Terdapat beberapa faktor yang dapat menentukan tingkat Tax Ratio di suatu negara, diantaranya:

  • Faktor yang bersifat makro, seperti tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.
  • Faktor yang bersifat mikro, seperti tingkat kepatuhan Wajib Pajak, komitmen dan koordinasi antar lembaga serta kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

 

Bagaimana Tax Ratio di Indonesia Saat Ini?

Tax Ratio di Indonesia dapat dikatakan lebih kecil dibandingkan dengan Tax Ratio di negara-negara ASEAN. Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan sistem perpajakan dan juga pengakuan dalam penerimaan pajak masing-masing negara.

Pada umumnya, Indonesia hanya memasukkan unsur penerimaan pajak pusat saja, yaitu pajak-pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perkembangan jumlah Tax Ratio di Indonesia dapat dilihat pada gambar sebelumnya.

Tax Ratio Indonesia tahun 2017 sebesar 10,7 persen (termasuk bea cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sumber daya alam).

Dalam arti luas, tax ratio berturut-turut 14,0 persen (2012), 13,6 persen (2013), 13,1 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

Surat Setoran Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: SSP: Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP)?]

 

Tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, Indonesia mengalami penurunan Tax Ratio setiap tahun. Hal tersebut berarti penerimaan pajak negara Indonesia dapat dikatakan berkurang setiap tahunnya.

Untuk menangani permasalahan ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Indonesia mengatakan:

“Untuk mendorong pertumbuhan rasio perpajakan di Indonesia, maka perlu adanya perubahan pada sistem perpajakan di Indonesia.”

 

Hal tersebut menjadi perdebatan antara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tahun 2019.

Indonesia mengalami peningkatan Tax Ratio pada tahun 2018, dan itupun hanya naik sekitar 0,8 persen dari tahun sebelumnya.

Prabowo Subianto selaku Calon Presiden tahun 2019 mengungkapkan akan meningkatkan Tax Ratio Indonesia menjadi 16 persen.

Beliau juga berkata bahwa peningkatan Tax Ratio akan menjadi salah satu cara untuk meningkatkan gaji para abdi negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga para penegak hukum di tanah air.

Rencana peningkatan Tax Ratio Calon Presiden nomor urut 02 ini lebih besar dibandingkan dengan target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang hanya menargetkan Tax Ratio negara Indonesia pada tahun 2019 sebesar 12,2 persen.

Untuk dapat mewujudkan target Tax Ratio tersebut diperlukan dukungan dari warga Indonesia salah satunya, yaitu dengan taat dan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Meningkatkan Tax Ratio di Indonesia

Terdapat beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan jumlah Tax Ratio di Indonesia, seperti:

  1. Perluasan jumlah wajib pajak orang pribadi maupun badan.
  2. Diperlukan sosialisasi bagi Wajib Pajak agar wajib pajak tersebut sadar akan kewajiban perpajakannya.
  3. Diperlukan penyederhanaan ketentuan umum dan prosedur perpajakan. Hal tersebut dapat mempermudah bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Saat ini untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan website resmi DJP dan Online Pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses informasi maupun melaksanakan kewajiban perpajakan dengan mudah dan tidak memakan waktu.
  4. Kebijakan pengurangan kelompok barang atau jasa yang bebas PPN dan tidak memberi manfaat besar bagi perekonomian namun mengorbankan potensi penerimaan.
  5. Diperlukan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM).
  6. Diperlukan adanya pengawasan internal dalam dunia perpajakan sehingga intelijen dan pemeriksaan pajak bisa lebih efektif.
  7. Perlu adanya perlindungan fisik terhadap aparat pajak di daerah yang rawan.
  8. Harus ada kebijakan yang sinkron antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk mencapai keseimbangan ekonomi sehingga potensi penerimaan pajak tidak hilang.
  9. Melakukan evaluasi atas pengenaan pajak ekspor dan tax holiday untuk pioneer industry.
  10. Dan yang terakhir, yaitu perlu lebih mengefektifkan objek pajak, termasuk dalam Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disebut dengan PBB.

 

Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah! 01 - Finansialku

[Baca Juga: eNofa: Mengenal Nomor Seri Faktur Pajak Online]

 

Angka Tax Ratio Untuk Mengukur Optimalisasi Kapasitas Administrasi Pajak

Angka Tax Ratio digunakan untuk mengukur optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan di suatu negara dalam rangka menghimpun penerimaan pajak di suatu negara.

Perbedaan dalam pengakuan penerimaan pajak yang dijadikan dasar pembagian Tax Ratio menjadi salah satu alasan mengapa Tax Ratio di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.

 

Apakah artikel ini membantu Anda memahami tentang Tax Ratio? Berikan pendapat maupun pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa untuk membagikan info penting ini pada Wajib Pajak lainnya, terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Faizal Luthfi R. Pengertian Rasio Pajak (Tax Ratio) Pajak Secara Lengkap. Solusibisnis.co.id – https://goo.gl/DNU1N9
  • Mata Pajak. 18 Agustus 2014. Apa Itu Tax Ratio/Rasio Pajak? Matapajak.wordpress.com – https://goo.gl/hcSAsA
  • Admin. 07 Agustus 2018. Sri Mulyani Malu Tax Ratio RI Rendah. Liputan6.com – https://goo.gl/WVHJaj

 

Sumber Gambar:

  • Ortax.org – https://goo.gl/TvCFkQ
  • Tax Ratio 01 – https://goo.gl/g8SRU6
  • Tax Ratio 02 – https://goo.gl/JTgf2o