Pernah dengar istilah TDP? Bagi yang belum tahu, TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan.

Bagi Anda yang bekerja atau mempunyai perusahaan pasti tidak asing dengan istilah ini karena TDP sifatnya wajib dimiliki setiap perusahaan apapun bentuknya.

Yuk kita cari tahu lebih lanjut tentang TDP dalam artikel Finansialku berikut ini. Check it out!

 

Mengenal Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sudahkah perusahaan Anda memiliki TDP?

TDP sendiri merupakan singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan (TDP), berisikan hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

TDP ini harus dimiliki oleh setiap perusahaan, apapun bentuknya selama perusahaan tersebut berkedudukan dan menjalankan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

But anyway, dari berbagai jenis perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang wajib daftar perusahaan ternyata ada pengecualian lho.

Pengecualian ini diberlakukan untuk perusahaan berbentuk jawatan (Perjan) atau perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha.

TDP 02 - Finansialku

[Baca Juga: Moms, Yuk Kenali Kelebihan Investasi Emas Putih Beserta Kekurangannya]

 

Perusahaan kecil perorangan yang dimaksud adalah perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri.

Bisa juga perusahaan yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri, atau perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang disamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Juga perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Pendaftaran TDP sendiri bisa dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan.

Tetapi, jika Anda berhalangan dan tidak memungkinkan untuk menyelesaikan ini semua, maka dapat diwakilkan kepada orang lain berbekal surat kuasa.

Selain itu, masih banyak penjelasan lainnya mengenai TDP yang akan dibahas oleh Finansialku.

Sebelum membahasnya, jika Anda adalah salah satu pebisnis pemula, hal yang harus ingat saat berbisnis ialah jangan sampai Anda lupa dengan pengelolaan keuangan dalam bisnis.

Terkadang, banyak yang masih belum bisa melakukan pengelolaan keuangan bisnis dan pribadi dengan baik.

Beberapa di antaranya, sering keliru akan sumber uang yang digunakan untuk kebutuhan bisnis.

Untuk meminimalisasi segala kemungkinan, akan lebih baik jika Anda memanfaatkan tools yang sering digunakan khusus pengelolaan dan perencanaan keuangan, seperti aplikasi Finansialku.

Memilih Perusahaan Peer to Peer Lending 01 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Membantu Teman Shopaholic: Mengerem Kebiasaan Belanja Impulsif]

 

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang dapat membantu penggunanya untuk melakukan pengelolaan dan perencanaan keuangan, termasuk keuangan bisnis.

Jika belum memilikinya, segera download melalui Google Play Store atau lakukan registrasi melalui PC.

Jika ingin lebih memahami mengenai bagaimana cara melakukan pengelolaan keuangan bisnis dan pribadi dengan baik, pelajari saja melalui ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Semua bisa Anda peroleh secara GRATIS, tanpa dipungut biaya apapun. Tunggu apalagi? Yuk segara miliki, praktikkan, dan rasakan manfaatnya!

Nah, kini mari kita bahas lebih jauh mengenai TDP!

 

#1 Fungsi Utama TDP

Tanda Daftar Perusahaan pada dasarnya berguna untuk mencatat keterangan sebuah perusahaan serta menjadi informasi penting yang sifatnya resmi bagi pihak-pihak berkepentingan.

Bisa diibaratkan TDP adalah identitas perusahaan, yang dapat menjamin kepastian usaha.

TDP memiliki masa berlaku yaitu selama perusahaan masih beroprerasi.

Nantinya pemilik atau yang bersangkutan harus melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun.

Jika sewaktu-waktu TDP yang perusahaan Anda miliki hilang, tenang saja!

Karena yang harus dilakukan adalah pengusaha mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan.

 

#2 Dasar Hukum TDP

Melansir Wikipedia.org (Selasa, 9/4/2019), TDP berlandaskan pada aturan hukum yang mengatur tentang hal ini, antara lain:

  • Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  • Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standar Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia NOMOR: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelengaraan Pendaftaran Perusahaan.
  • Permendag No. 116/M-DAG/PER/12/2015 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
  • Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia NOMOR : 37/M-DAG/PER/9/2007.

 

Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam salah satu pasal Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5.

Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”.

 

Inilah Jenis TDP dan Persyaratannya

Terdapat beberapa jenis TDP yang harus diuruskan oleh setiap perusahaan, dengan beberapa berkas persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:

 

#1 TDP Penerbitan Baru

Melansir laman Dpmtk.id, beberapa persyaratan yang harus dilengkapi ketika Anda mengurus TDP penerbitan baru, yaitu:

  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab;
  • Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha yang berbadan hukum);
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  • Fotokopi SIUP;
  • Fotokopi NPWP;
  • Map Buffalo warna Merah muda/ Pink;
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

 

#2 TDP Perpanjangan (Daftar Ulang)

TDP jenis ini dilakukan oleh perusahaan setiap lima tahun sekali selama perusahaan tersebut masih berdiri. Beberapa persyaratannya, antara lain:

  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab;
  • Fotokopi NPWP;
  • TDP asli & Fotokopi yang berlaku sebelumnya;
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang sudah di sahkan dan akta perubahan (bila ada);
  • Fotokopi pengesahan/pendaftaran Badan Hukum;
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO); dan
  • Fotokopi SIUP;
  • Map Buffalo warna Merah muda/ Pink;
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

 

#3 TDP Perubahan

Persyaratan untuk mengurus TDP perubahan adalah:

  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab;
  • Fotokopi NPWP;
  • TDP asli & Fotokopi yang berlaku sebelumnya;
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah di sahkan dan akta perubahan (bila ada);
  • Fotokopi pengesahan/pendaftaran Badan Hukum;
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  • Map Buffalo warna Merah muda/ Pink;
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

 

#4 TDP Kantor Cabang Perusahaan

Ketika perusahaan Anda membuka cabang baru, maka prosedurnya pun tetap harus dilakukan pendataan TDP. Beberapa persyaratannya antara lain:

  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab;
  • Surat Penunjukan Kepala Cabang/Akta Pembukaan Kantor Cabang;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SIUP kantor pusat perusahaan yang telah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP (3 rangkap);
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  • Map Buffalo warna Merah muda/ Pink
  • Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.

 

#5 TDP Penutupan

Ada TDP penerbitan baru, dan juga TDP penutupan. Keduanya harus Anda urus disesuaikan dengan situasi dan kondisi perusahaan yang Anda miliki.

Beberapa persyaratan TDP penutupan, yaitu:

  • Permohonan penutupan izin gangguan yang ditandatangi pemilik usaha dengan materai 6000;
  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi Penutupan Izin Gangguan;
  • Fotokopi Penutupan SIUP;
  • Map Buffalo warna Merah muda/ Pink;
  • Akta perubahan domisili untuk berbadan hukum.

 

Sudahkah Perusahaan Anda Memiliki TDP?

TDP menjadi dokumen wajib yang diurus dan dimiliki setiap perusahaan, berdasarkan aturan hukum yang ditetapkan.

Selama perusahaan Anda berdiri di Indonesia, maka penting untuk mematuhi segala aturan yang berlaku.

Jangan hanya mengedepankan keuntungan bisnis semata tanpa mempedulikan kewajiban yang harus dipenuhi ya.

Maka dari itu, yuk segera daftarkan perusahaan Anda dan miliki TDP-nya. Semoga berhasil!

 

Gimana nih, apakah artikel ini cukup memberikan referensi tentang TDP? Jangan lupa ya, bagikan artikel ini kepada rekan-rekan lainnya.

Semoga bisa membantu Anda ketika mengurus berbagai kepentingan terkait TDP. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Id.wikipedia.org- https://bit.ly/2U5aoqr
  • Admin. Urus Izin TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Legalitas.co.id- https://bit.ly/2P1mYGi
  • Admin. Persyaratan TDP (TANDA DAFTAR PERUSAHAAN). Dpmtk.id- https://bit.ly/2P6I2v7

 

Sumber Gambar:

  • TDP 1 – http://bit.ly/2GGQ5vS
  • TDP 2 – http://bit.ly/2IEhTDh