SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebagai bukti bahwa usaha yang dijalakannya legal.

Pada artikel ini, Finansialku akan memberikan informasi mengenai SIUP, mulai dari pengertiannya, hingga jenis dan cara pembuatannya.

Selamat membaca!

 

Pengertian SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebuah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang diberikan kepada sebuah badan usaha.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah sebagai sebuah bukti pengesahan bahwa sebuah usaha yang sedang dijalankan adalah legal dan sah serta telah diakui oleh pemerintah.

Tanpa adanya SIUP, berarti sebuah bisnis atau usaha yang sedang Anda jalankan adalah ilegal.

Surat ini dapat diberikan kepada pengusaha perorangan, firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya.

Tidak peduli dengan skalanya, setiap usaha wajib memiliki SIUP.

Namun, menurut Peraturan Kepemilikan SIUP berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 terdapat pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria berikut ini:

  1. Usaha Persekutuan.
  2. Kegiatan Usaha yang dijalankan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat.
  3. Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan.

 

Selain itu, menurut Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/M-DAG/PER/9/2007, SIUP tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana mestinya yang tercantum dalam SIUP.

Ini berarti satu SIUP hanya dapat digunakan untuk satu usaha. Pelaku usaha tidak dapat menjalankan dua usaha sekaligus dengan SIUP yang sama.

SIUP 02 - Finansialku

[Baca Juga: Contoh Surat Izin Usaha: Syarat Pengajuan dan Cara Pembuatan]

 

Sebelum kita membahas lebih lanjut, jika Anda adalah salah satu pebisnis pemula, hal yang harus ingat saat berbisnis ialah jangan sampai Anda lupa dengan pengelolaan keuangan dalam bisnis.

Terkadang, banyak yang masih belum bisa melakukan pengelolaan keuangan bisnis dan pribadi dengan baik.

Beberapa di antaranya, sering keliru akan sumber uang yang digunakan untuk kebutuhan bisnis.

Untuk meminimalisasi segala kemungkinan, akan lebih baik jika Anda memanfaatkan tools yang sering digunakan khusus pengelolaan dan perencanaan keuangan, seperti aplikasi Finansialku.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Aplikasi Finansialku merupakan aplikasi berbasis website yang dapat membantu penggunanya untuk melakukan pengelolaan dan perencanaan keuangan, termasuk keuangan bisnis.

Jika belum memilikinya, segera download melalui Google Play Store atau lakukan registrasi melalui PC.

Jika ingin lebih memahami mengenai bagaimana cara melakukan pengelolaan keuangan bisnis dan pribadi dengan baik, pelajari saja melalui ebook Finansialku yang satu ini:

Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Semua bisa Anda peroleh secara GRATIS, tanpa dipungut biaya apapun. Tunggu apalagi? Yuk segara miliki, praktikkan, dan rasakan manfaatnya!

 

Jenis-jenis SIUP

SIUP sendiri terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha.

Jenis SIUP berdasarkan modal adalah sebagai berikut:

 

#1 SIUP Mikro

SIUP mikro adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan neto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta.

 

#2 SIUP Kecil

SIUP kecil adalah SIUP yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.

Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) 02a - Finansialku

[Baca Juga: SSP: Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP)?]

 

#3 SIUP Menengah

SIUP menengah adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 miliar.

 

#4 SIUP Besar

SIUP besar adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari Rp10 miliar.

 

Persyaratan Pengurusan SIUP

Dalam pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIUP, terdapat beberapa dokumen persyaratan pengurusan.

Persyaratan ini berbeda berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang akan dijalankan.

 

#1 SIUP untuk PT (Perseroan Terbatas)

SIUP untuk perusahaan PT, membutuhkan dokumen seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  • Surat Izin Gangguan (HO).
  • Izin Prinsip.
  • Neraca Perusahaan.
  • Pas Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar).
  • Meterai 6000.
  • Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

 

Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) 01 - Finansialku

[Baca Juga: Tidak Lengkap Tanpa Mengenal Surat Tagihan Pajak (STP)]

 

#2 SIUP untuk Koperasi

Untuk pembuatan SIUP koperasi, dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang.
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Neraca Koperasi.
  • Meterai 6000.
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 (2 lembar).
  • Izin lain yang terkait seperti izin Amdal dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah jika ternyata usaha Anda akan menghasilkan limbah.

#3 SIUP Untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

SIUP untuk Perseroan Terbuka membutuhkan dokumen pelengkap seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan.
  • Fotokopi SIUP Sebelum menjadi Perseroan Terbuka.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perusahaan dan Surat Persetujuan Status Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP LKTP) tahun buku terakhir.
  • Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan dengan ukuran 4×6 cm (2 lembar).

 

Selain dokumen di atas, juga dibutuhkan surat izin pemilik jika ternyata tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri sebagai bukti ketidakberatan atas penggunaan tanah atau bangunan yang dimaksud.

Surat izin ini ditandatangani di atas meterai cukup sebagai bukti perjanjian sewa.

Mau Buat Surat Kuasa Cek Dulu Contoh Surat Kuasa yang Baik dan Benar 02 Surat Kuasa - Finansialku

[Baca Juga: Sekelumit Penjelasan Tentang Surat APHB (Akta Pembagian Hak Bersama)]

 

#4 SIUP Perorangan

Berbeda dengan SIUP perusahaan, untuk membuat SIUP Perorangan dibutuhkan dokumen yaitu:

  • Fotokopi KTP pemilik/ penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi NPWP perusahaan.
  • Fotokopi surat izin tempat usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-undang gangguan (HO).
  • Neraca Perusahaan.

 

Tahapan Pengurusan SIUP

Setelah Anda menyediakan semua dokumen yang dibutuhkan berdasarkan jenis usahanya, maka selanjutnya Anda dapat meneruskan pengurusan SIUP. Tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tempat lokasi usaha berada.
  2. Mengisi formulir pendaftaran SIUP lengkap dengan tanda tangan di atas meterai sebesar Rp6 ribu oleh pemilik usaha. Formulir yang telah diisi lengkap, difotokopi dua rangkap dan digabungkan dengan dokumen persyaratan di atas.
  3. Bila Anda memberikan kuasa kepada orang lain untuk pengurusan SIUP, maka Anda harus menyertakan surat kuasa yang telah ditandatangani dan memiliki meterai.
  4. Mengisi beberapa pernyataan yang dibutuhkan oleh permohonan SIUP.
  5. Membayar tarif pembuatan SIUP. Biaya yang dibutuhkan berbeda dan diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing.
  6. Proses pembuatan SIUP biasanya memakan waktu 2 minggu. Setelah jadi, SIUP dapat diambil langsung.

 

Daftarkan Usaha Anda Segera

SIUP dapat membantu usaha Anda untuk terhindar dari segala risiko hukum.

Usaha Anda pun akan memiliki kekuatan hukum jika ada pihak jahat yang ingin dengan sengaja mengganggu kegiatan operasional usaha.

Maka, jangan lupa untuk segera daftarkan usaha Anda ya! Jangan sampai terlambat! Semoga berhasil!

 

Apakah usaha Anda telah memiliki SIUP? Bagikan pengalaman Anda saat mendaftarkan usaha Anda agar memiliki SIUP.

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat dan tuliskan pertanyaan Anda di kolom bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. Pengertian SIUP: Arti, Jenis, Fungsi, dan Manfaat SIUP. Maxmanroe.com – https://bit.ly/2JAsd0m
  • Admin. 2 September 2017. Kupas Tuntas Apa Itu SIUP dan Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan. Goukm.id – https://bit.ly/2CBJ9xN
  • Novia Widya Utami. 24 Januari 2018. Panduan Lengkap Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Jurnal.id – https://bit.ly/2CC3TFD

 

Sumber Gambar:

  • SIUP 1 – http://bit.ly/2V5Xahz
  • SIUP 2 – http://bit.ly/2XjXmHn