Surat Tagihan Pajak (STP) adalah salah satu kelengkapan wajib pajak yang harus dimiliki saat melaporkan kewajibannya. Apakah Anda sudah memilikinya?

Kali ini, Finansialku akan membahas tuntas Surat Tagihan Pajak (STP) yang sangat penting bagi setiap wajib pajak. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Definisi Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah

Definisi Surat Tagihan Pajak (STP) diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Penjelasan tentang pengertian STP lebih ditekankan pada surat untuk melakukan penagihan terhadap kewajiban pajak.

Bukan hanya itu, STP juga menyangkut tentang sanksi administrasi apabila ada keterlambatan. Sanksi yang akan diberikan dari keterlambatan pembayaran pajak adalah bunga atau denda.

Ada beberapa hal yang penting dari STP, salah satunya kekuatan hukumnya yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang berfungsi untuk mengoreksi jumlah pajak sesuai SPT seorang wajib pajak atau berupa badan.

Selain itu, ada juga fungsi lainnya yaitu untuk mengenakan sanksi serta melakukan penagihan pajak.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, terdapat alasan diterbitkannya STP, yaitu ketika pajak penghasilan wajib pajak belum dibayar atau kurang pada tahun berjalan.

Lalu, ketentuan lainnya adalah ketika terjadi kesalahan tulis atau penghitungan pembayaran pajak sehingga menjadi kurang.

7 Negara Pajak Terendah di Dunia Finansialku

[Baca Juga: Pajak Final UMKM Turun, Pemerintah Akan Terbitkan Mini Tax Holiday]

 

Karena terbitnya STP, maka wajib pajak, baik perorangan maupun badan harus membayar sanksi administrasi dengan dua jenis, yaitu bunga atau denda.

Apabila wajib pajak merupakan suatu badan, maka STP dapat terbit karena tidak adanya laporan kegiatan usaha yang sesuai Undang-Undang sebagai PKP.

Ada juga ketentuan lain terkait wajib pajak berupa badan, yaitu tidak terjadinya pengukuhan sebagai PKP namun mencetak faktur pajak, atau sebaliknya.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Pajak merupakan suatu hal yang tidak boleh sampai terlewatkan. Setiap wajib pajak harus membayarnya dengan jumlah yang telah ditentukan.

Namun terkadang, sejumlah orang tidak membayarnya akibat tidak adanya dana untuk menutupi kewajiban tersebut.

Sebenarnya, besar pajak sudah disesuaikan dengan kemampuan seseorang atau badan, sehingga rasanya hampir tidak mungkin apabila mereka tidak mampu membayarnya.

Salah satu hal yang dapat dilakukan agar dana untuk pajak selalu tersedia ialah dengan melakukan perencanaan keuangan.

Dengan melakukan perencanaan keuangan, kita dapat mengetahui hal apa saja yang bisa direncanakan secara keuangan saat ini hingga masa mendatang, termasuk pajak.

Anda bisa melakukannya menggunakan aplikasi Finansialku, agar lebih mudah dan praktis.

Di dalamnya terdapat sejumlah fitur yang dapat digunakan untuk mengelola keuangan, termasuk rencana keuangan.

Jika Anda belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store atau registrasi terlebih dahulu melalui PC Anda.

Untuk penjelasan selengkapnya mengenai rencana keuangan, Anda bisa mendapatkannya melalui ebook Finansialku berikut ini:

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Di dalamnya terdapat sejumlah pembahasan hingga tips dan trik bagaimana merencanakan keuangan dengan baik untuk menjaga kondisi keuangan.

Tunggu apalagi? Ayo lakukan sekarang juga! Jangan sampai menyesal di kemudian hari.

 

Hal-Hal yang Berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak (STP)

Faktur pajak yang tidak lengkap juga bisa menjadi masalah dan menyebabkan terbitnya STP.

Apabila Anda ingin menjadi wajib pajak yang taat dan disiplin, baik ketika berdiri sendiri maupun terhadap perusahaan, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait STP.

Berikut ini adalah catatan penting tentang STP yang wajib diketahui:

 

#1 Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak (STP)

Seperti asal usul dikeluarkannya sebuah STP, maka pembayaran pajak wajib pajak, baik perorangan atau badan, yang mengalami masalah baik keterlambatan atau kekurangan harus ditindaklanjuti dengan adanya sanksi.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan adalah denda senilai Rp50.000 untuk wajib pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Masa.

Sedangkan jika wajib pajak terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, maka sanksi administrasi yang dikenakan tentu lebih besar, yakni Rp100.000.

Surat Tagihan Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Ketahui Cara E-Filing Pajak untuk Formulir SPT 1770]

 

Apabila wajib pajaknya adalah badan yang dikenakan pajak sesuai PPN, maka sanksinya adalah denda dengan nilai 2 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak.

Selain denda, ada juga sanksi administrasi yang berupa bunga di mana dalam hal ini para wajib pajak harus membenarkan sendiri SPTnya apabila terjadi kesalahan hitung yang menyebabkan pembayaran kurang.

Hal ini juga berkaitan dengan keterlambatan atau pembayaran yang sudah melampaui batas jatuh tempo.

 

#2 Cara penghitungan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP)

Berikut ini adalah sebuah simulasi cara penghitungan sanksi administrasi atas STP.

Misalnya, tanggal 31 Maret 2018 terjadi kesalahan hitung pada proses teliti lanjutan.

Dari kesalahan tersebut ada kekurangan bayar pajak senilai Rp2.000.000. Dengan adanya dasar kekurangan pembayaran pajak tersebut, maka terbitlah STP dengan tertanggal 14 Juni 2018 yang memiliki rincian dan hitungan khusus.

Hitungan tersebut meliputi jumlah kekurangan yang harus dibayar dari pajak penghasilan yang seharusnya senilai Rp2.000.000, lalu bunga dengan penghitungan:

3 x 2% dari Rp2.000.000 = Rp120.000

 

Sehingga total pembayaran yang wajib disetor adalah:

Rp2.000.000 + Rp120.000 = Rp2.120.000

 

#3 Bagaimana Jika Pajak Dibayar Setelah Tanggal Jatuh Tempo?

Ada juga kasus di mana pembayaran pajak dilakukan saat sudah melewati batas jatuh temponya.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menyangkut Pajak Penghasilan tahun 2018 seorang wajib pajak diterbitkan pada tanggal 18 September 2018. Sementara itu tanggal jatuh temponya adalah pada 17 Oktober 2018.

Sanksi Tidak Bayar Pajak Penghasilan 01 - Finansialku

[Baca Juga: E-Billing Pajak: Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online!]

 

Berdasarkan data si wajib pajak, ada PPh terutang sebesar Rp100.00.000 tanpa kredit pajak atau diistilahkan Nihil.

Dalam kasus ini, maka jumlah yang harus dibayar adalah Rp100.00.000. Namun, karena si wajib pajak membayar terlambat yaitu di tanggal 30 0ktober 2018, maka diterbitkanlah STP dengan penghitungan bunga 1 bulan, yaitu:

1 x 2% x Rp100 juta = Rp2.000.000

 

Sehingga total pembayaran yang wajib disetor adalah:

Rp100.000.000  + Rp2.000.000 = Rp102.000.000

 

#4 Bunga Terutang Surat Tagihan Pajak (STP)  yang Dihitung 2 Bulan

Bagaimana jika bunga terutang STP yang dihitung 2 bulan?

Berdasarkan PPh pasal 23, apabila seorang wajib pajak memiliki beban terutang bulan September 2018 misalnya, sebesar Rp100.000.000, lalu terlambat menyetorkan di tanggal 15 November 2018, tetapi waktu jatuh tempo tanggal 10 Oktober 2018, maka penghitungannya sebagai berikut:

Jadi, bunga terutang yang ditetapkan pada STP dihitung selama 2 bulan keterlambatan, yaitu:

2 x 2% (per Rp100.000.000) = Rp4.000.000

 

Ada juga ketentuan yang menyangkut pembayaran sebagian setelah jatuh tempo, namun sebagian lagi tepat waktu, akan dikenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas Pajak Penghasilan tahun 2018 misalnya, diterbitkan pada tanggal 18 September 2018 dengan ketentuan jatuh tempo di tanggal 17 Oktober 2018.

Maka contoh ketentuannya yaitu:

  • Pajak Penghasilan Terutang: Rp100.000.000 tanpa kredit pajak atau Nihil
  • Ketentuan wajib pajak membayar tepat waktu (15 Oktober 2018): Rp60.000.000
  • Sisa akan dibayarkan (30 Oktober 2018) sebesar Rp40.000.000.

 

Dalam hal ini, yang dikenakan bunga adalah yang pembayarannya terlambat saja.

Jadi ketentuan hitungnya yaitu pajak yang terlambat disetorkan senilai Rp40.000.000 dan ditambah bunga senilai:

1 x 2% (per Rp40.000.000) = Rp800.000

 

Sehingga total pembayaran yang wajib disetor adalah

Rp40.000.000 + Rp800.000 = Rp40.800.000

 

Kenali Surat Tagihan Pajak (STP) Agar Pelaporannya Lebih Mudah

Karena STP sangat penting bagi siapa saja yang terlambat atau melewati batas jatuh tempo pelaporan pajak, maka Anda sebagai wajib pajak harus mengenalinya.

Tanpa mengenali STP maka penghitungan akan terasa sulit, padahal ternyata STP sangat mudah untuk dipelajari untuk mempermudah pembayaran agar tidak salah hitung atau terlambat lagi.

Ada baiknya jika Anda membayar pajak tepat pada waktunya dan menghindari kesalahan hitung sehingga Anda tidak akan merasa bingung akan denda atau sanksi yang harus dibayar.

 

Karena pajak adalah untuk semua orang, maka jangan lupa membagikan informasi penting di atas pada rekan yang juga sama-sama menjadi wajib pajak, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin Surat Tagihan Pajak (STP). Pajakonline.com – https://goo.gl/weZL2k
  • Asep Jumhana. 29 Desember 2017. Surat Tagihan Pajak (STP) Bagian I- Tata Cara Penerbitan. Klc.kemenkeu.go.id – https://goo.gl/oi7yw5

 

Sumber Gambar:

  • Surat Tagihan Pajak 1 – https://goo.gl/hCF4Ac
  • Surat Tagihan Pajak 2 – https://goo.gl/RE1vp4