Sebelum terjun menjadi investor properti handal, kenali dan pahami jenis pajak properti yang harus Anda bayarkan kepada pemerintah.

Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Mau Bisnis Properti? Ketahui Pajak Properti Lebih Dahulu

Bisnis properti memang menggiurkan, tapi ngomong-ngomong, sebelum terjun ke dunia bisnis properti, apapun itu properti yang akan Anda beli, entah itu rumah, apartemen, ruko, atau kavling sekalipun, ada banyak hal yang perlu menjadi perhatian Anda sebagai seorang investor properti.

Tidak hanya harga dan juga bukti legalitasnya saja lho, tetapi juga seluk beluk seputar pajak yang terkait dengan properti.

Menurut penjelasan dari Pajak.go.id, jika ada kasus penggelapan atas properti, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai tax evasion yang merupakan tindakan melawan hukum.

Para Investor Properti Wajib Memahami Jenis Pajak Properti 02 Bisnis Properti - Finansialku

[Baca Juga: Ingin Mulai Investasi Properti? Ini 12 Panduan Memilih Properti yang Dapat Dijadikan Investasi]

 

Jenis Pajak Properti yang Perlu Diketahui Investor Properti

Tentu Anda tidak ingin hal buruk terjadi pada Anda sebagai investor properti karena kurangnya informasi dan pengetahuan mengenai pajak properti, bukan?

Agar tidak menjadi senjata makan tuan, Anda perlu menyimak pembahasan mengenai berbagai pajak yang perlu Anda mengerti terkait properti.

 

#1 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Menurut laman Wikipedia, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Dijelaskan pula bahwa hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Undang-undang Nomor 16 tentang Rumah Susun dan ketentuan lainnya.

Bagi pemilik atau pembeli rumah, tarif pajak atau bea yang ditetapkan besarannya adalah 5 persen dan nilai yang diwajibkan untuk membayar pajak dibatasi di atas Rp30 juta.

Peraturan mengenai besaran tarif pajak atau bea ini terhitung efektif mulai 1 Januari 1998 dan diatur oleh UU No. 21 Tahun 1997.

Para Investor Properti Wajib Memahami Jenis Pajak Properti 03 Tarif Pajak - Finansialku

[Baca Juga: 9 Tempat Terbaik Untuk Investasi Properti Di Dunia. Apakah Indonesia Termasuk?]

 

Yang menjadi objek pajak menurut penjelasan dari UU di atas adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh pribadi atau badan, yang meliputi jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, hadiah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan pajak dan di luar pelepasan hak.

Jangan buang waktu Anda yang berharga saat ini dengan tidak mempersiapkan dana hari tua sejak dini. Persiapkan dana hari tua Anda ketika Anda masih mampu bekerja dengan kesehatan yang maksimal dengan bantuan Aplikasi Finansialku.

Fitur dana membeli barang atau dana mempersiapkan dana liburan juga bisa Anda manfaatkan melalui aplikasi pintar dari Finansialku ini.

728x90 - Entrepreneur
300x250 Kotak - entrepreneur

 

Manfaatkan free trial-nya untuk melihat berbagai kegunaan dari setiap fitur Aplikasi Finansialku yang sangat mudah dan praktis dalam melakukan pencatatan arus keuangan sehari-hari Anda.

Jika Anda berminat untuk berlangganan, Anda sangat disarankan untuk berlangganan selama satu tahun agar menghemat lebih besar biaya langganan, di samping benefit tambahan berupa kursus online gratis selama satu tahun yang dipandu oleh Perencana Keuangan Finansialku yang bersertifikasi.

Tunggu apa lagi? Segera manfaatkan kesempatan ini dan raih kesuksesan finansial Anda dengan tidak membuang waktu Anda yang sangat berharga.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

#2 Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan besarnya pajak.

PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada asas kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun.

PBB pengenaannya didasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.

Namun demikian dalam perkembangannya PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mulai tahun 2010.

Dalam menghitung Pajak PBB terhitung, berikut ini beberapa faktor yang mempengaruhi dalam perhitungannya.

 

#1 Tarif Pajak

Tarif PBB mempunyai tarif tunggal (single tariff) sebesar 0,5% yang berlaku sejak Undang-undang PBB tahun 1985 sampai dengan sekarang.

 

#2 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Apabila tidak terdapat transaksi secara wajar, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.

NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.

 

#3 Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP adalah nilai jual yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.

Besarnya persentase NJKP:

Objek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan adalah 40%

Objek pajak lainnya (pedesaan dan perkotaan):

  • Apabila NJOP-nya ≥ Rp1.000.000.000,00 adalah 40%
  • Apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%

 

 

#4 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Di dalam pengenaan PBB terdapat suatu batas nilai yang tidak dikenakan pajak yang disebut Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah kabupaten/kota, ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan berdasarkan pendapat Pemda setempat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 ditetapkan batas NJOPTKP maksimum sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) per Wajib Pajak dan ditetapkan secara regional.

Ingin tahu cara menghitung Pajak PBB? Anda dapat menyimak caranya melalui salah satu artikel Finansialku.

Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Segera dapatkan ebook perencanaan keuangan Anda yang sesuai dengan usia Anda mengunduh secara gratis dari Finansialku. Berikut ini daftar bukunya:

 

Selain Buku Perencanaan Keuangan, Anda juga dapat mengunduh secara gratis berbagai ebook Panduan Berinvestasi secara Mudah dan Praktis. Berikut daftar bukunya:

 

#3 Pajak Penghasilan (PPh)

Setidaknya, ada 2 hal yang perlu diketahui oleh setiap Wajib Pajak (WP) pribadi sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh), diantaranya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) digunakan rumus:

Penghasilan bersih per tahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

 

Penghasilan bersih adalah penghasilan kotor per tahun dikurangi dengan faktor pengurang pajak. Seluruh penghasilan kotor terdiri dari gaji pokok, tunjangan, bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), dan upah lembur.

Selain itu, bagian dari penghasilan kotor lainnya yang harus dimasukkan antara lain iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta premi asuransi yang dibayarkan perusahaan.

Jika Anda ingin melihat jumlah premi asuransi dan BPJS, Anda sebagai Wajib Pajak (WP) Pribadi harus mengecek sendiri slip gaji yang diberikan bagian personalia.

Perusahaan yang membayarkan penghasilan berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara teratur, maupun yang tidak teratur, seperti bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem atau gratifikasi, wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan memberikan bukti potong kepada karyawan.

Lebih dalam lagi mengenai penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), Anda perlu paham akan faktor pengurang pajak, diantaranya adalah biaya jabatan, biaya pensiun dan iuran BPJS yang ditanggung oleh karyawan, seperti jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kesehatan.

Informasi mengenai faktor pengurangan pajak tersebut juga tercantum dalam slip gaji yang Anda terima dari bagian Personalia.

728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Untuk mengetahui besaran penghasilan bersih, Anda perlu mengurangi penghasilan kotor dengan faktor pengurang pajak. Kemudian untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP), Anda perlu mengurangi penghasilan bersih dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jika dimasukkan dalam rumus, bisa jadi demikian:

Penghasilan bersih = penghasilan kotor – faktor pengurang pajak

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan bersih – Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP)

 

Selanjutnya, besaran angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 antara lain sebagai berikut:

  1. Rp54 juta per tahun untuk WP orang pribadi.
  2. Rp54 juta + Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang menikah tanpa anak.
  3. Rp54 juta + Rp4,5 juta + Rp4,5 juta bagi wajib pajak anak satu. Tambahan Rp4,5 juta diberlakukan untuk satu tanggungan, paling banyak tiga orang.

 

Para Investor Properti Wajib Memahami Jenis Pajak Properti 04 Pajak Rumah - Finansialku

[Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Pebisnis Properti Sebelum Berinvestasi]

 

Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah diketahui, maka Penghasilan Kena Pajak (PKP) pun seharusnya sudah didapatkan.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak. Saat ini, basis perhitungan tarif pajak terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) menggunakan basis pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 seperti berikut.

  1. Tarif pajak 5 persen dibebankan bagi Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tahunan mencapai Rp50 juta.
  2. Tarif pajak 15 persen dibebankan bagi Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tahunan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta.
  3. Tarif pajak 25 persen dibebankan bagi Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
  4. Tarif pajak 30 persen dibebankan bagi Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta.
  5. Bagi Wajib Pajak (WP) yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi.

 

#4 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Subjek yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual.

Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 pasal 7, diatur sebagai berikut:

  • Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
  • Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas; Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp4,8 miliar dalam setahun.

Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sejak tanggal 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak (PKP) se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.

Para Investor Properti Wajib Memahami Jenis Pajak Properti 05 Pajak Pengusaha - Finansialku

[Baca Juga: Strategi Sukses Menjual Properti]

 

#5 Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:

  • Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
  • Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

 

Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen).

Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111.

Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor.

Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.

 

Investor Properti? Ayo Bayar Pajaknya!

Ada banyak hal yang perlu menjadi perhatian Anda sebagai seorang investor properti.

Tidak hanya harga dan juga bukti legalitasnya saja, tetapi juga Anda perlu mengetahui seputar pajak yang terkait dengan properti seperti yang sudah dijelaskan diatas.

Setelah membaca penjelasan diatas tentunya Anda sudah lebih memahami mengenai jenis-jenis Pajak Properti. Dalam hal ini membayar pajak properti menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan.

 

Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus taat untuk membayar pajak, bukan? Berikan tanggapan dan komentar Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini!

Anda juga dapat membagikan setiap artikel terkait Finansialku kepada orang-orang yang membutuhkan.

JIka Anda mengalami kesulitan dalam perencanaan keuangan pribadi, keluarga atau bisnis, Anda dapat menghubungi Perencana Keuangan Finansialku yang siap menolong Anda!

Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Fathia Azkia. 24 Agustus 2018. Jenis Pajak Properti yang Harus Diketahui. Liputan6.com – https://goo.gl/fYtS6j
  • Admin. 14 Januari 2014. Pajak-Pajak Terkait Jual-Beli Properti. Rumah.com – https://goo.gl/WrZbyL
  • Admin. 24 Agustus 2018. Pajak Dalam Jual Beli Properti Yang Harus Dibayarkan. Apa Saja Ya? 99.co – https://goo.gl/f4ACuy
  • Admin. 29 Maret 2017. Pajak-Pajak dalam Transaksi Properti yang Perlu Diketahui. Yukbisnisproperti.org – https://goo.gl/JqvMxX
  • Galih Gumelar. 17 Maret 2018. Ayo, Kenali Cara Menghitung Pajak Penghasilan. Cnnindonesia.com – https://goo.gl/xZvKr9
  • Dian Puspa. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Apa Itu? Online-pajak.com – https://goo.gl/jzxChQ

 

Sumber Gambar:

  • Pajak Properti – https://goo.gl/LCRKhn
  • Bisnis Properti – https://goo.gl/xngx1h
  • Tarif Pajak – https://goo.gl/WhzV8m
  • Pajak Rumah – https://goo.gl/Pu4cBQ
  • Pajak Pengusaha – https://goo.gl/E6tpGp