Investasi memang menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Namun tak jarang, tawaran ini justru ditawarkan oleh investasi ilegal.
Satgas Waspada menemukan terdapat 20 entitas investasi ilegal yang beredar di Indonesia. Investasi ilegal ini menawarkan keuntungan palsu yang berujung pada kerugian investor.
Rubrik Finansialku
Terungkapnya 20 Entitas Investasi Ilegal
Semua orang yang melakukan investasi tentu berharap akan mendapatkan keuntungan yang menjanjikan. Namun, investasi yang benar tentu memerlukan modal dan jangka waktu yang tidak sebentar.
Keuntungan yang diperoleh juga adalah keuntungan yang logis.
Sayangnya, masyarakat Indonesia masih banyak yang mudah tertipu untuk menanam investasi dengan embel-embel keuntungan besar. Hal ini yang kemudian mendasari banyaknya entitas investasi bodong bermunculan di Indonesia.
20 entitas investasi ilegal telah masuk ke dalam radar Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.
Seperti dilansir dari Kontan.co.id, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, 20 entitas investasi ilegal masuk dalam radar satuannya karena berpotensi merugikan mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Ke-20 entitas tersebut telah dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi selama bulan Juli 2018.”
Daftar 20 Entitas Investasi Ilegal
- PT Nusa Media Creative (NMC)
- PT Graha Sahabat Indomedia
- PT Bisnis Cerdas Indonesia
- PT Satu Anugerah Bersama
- Netklikshare.com
- PT Forgewinner Sejahtera Indonesia
- PT Dxplor Duta Media
- PT Flavia Sejahtera Indonesia
- PT Internasional Limau Kasturi
- PT Ganesha Putra Indonesia
- CV Trans Anugerah Mandiri
- Koperasi Indonesia Bersatu
- ExoCoin / Exotic Team Indonesia
- Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited
- Btc-rush.com
- Cryptopia Indonesia
- Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)
- PT Danareksa Futures
- PT Admis Investment Indonesia
- PT BPR Darwan Yogyakarta
Berkat Laporan Masyarakat
20 entitas investasi ilegal tersebut diawasi secara ketat oleh Satgas Waspada Investasi berkat adanya aduan dari masyarakat.
Banyaknya aduan dari masyarakat mengenai entitas tersebut membuat Satgas curiga. Kemudian, Satgas Waspada Investasi langsung merespon secara cepat guna melindungi masyarakat dari ancaman kerugian.
Lebih lanjut, Satgas Waspada Investasi kemudian memanggil dan memeriksa ke-20 entitas tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ke-20 entitas tersebut tidak mempunyai izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
[Baca Juga: Masyarakat Indonesia di Tengah Ancaman Investasi Bodong]
Satgas Waspada Investasi kemudian mendorong entitas tersebut untuk mengurus perizinannya bila ingin tetap melakukan bisnis di Indonesia. Perizinan juga tidak akan dipersulit selama entitas tersebut telah memenuhi segala persyaratan yang ada.
Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati ketika ingin melakukan investasi. Terlebih bila ada sebuah entitas yang menawarkan keuntungan yang tinggi.
Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dan segera melaporkan jika memang ada entitas yang mencurigakan.
Untuk menimbulkan rasa aman bagi masyarakat, Satgas Waspada Investasi akan rutin melakukan pengawasan sekaligus tindakan preventif berupa edukasi dan sosialisasi agar masyarakat terhindar dari jerat kerugian investasi bodong dan abal-abal.
Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula
Ciri-Ciri Investasi Ilegal
Finansialku telah menyiapkan beberapa ciri-ciri yang seringkali dapat dijumpai pada entitas investasi bodong.
Ciri-ciri yang ada di bawah ini merupakan ciri-ciri yang ditetapkan oleh OJK.
Oleh karena itu, pastikan Anda mengingat ciri-ciri berikut, agar kelak terhindar dari investasi bodong sekaligus melaporkannya pada Satgas Waspada Investigasi.
#1 Imbalan yang Tidak Wajar
Entitas bodong seringkali menawarkan keuntungan yang besar namun hanya dalam waktu yang singkat.
Padahal, dalam berinvestasi sebuah keuntungan akan diperoleh setelah melalui waktu yang cukup panjang. Keuntungan yang diperoleh pun sesuai dengan modal yang kita tanam.
#2 Penekanan Utama Pada Perekrutan
Entitas bodong seringkali menawarkan keuntungan melalui kedok Multi Level Marketing (MLM) sehingga Anda diharuskan mencari orang lain terlebih dahulu untuk ikut berinvestasi jika ingin mendapatkan keuntungan.
#3 Tidak Ada Kejelasan Dalam Pengelolaan Investasi
Para pelaku investasi ilegal biasanya tidak bisa menjelaskan bagaimana pengelolaan dana yang masuk hingga akhirnya berubah menjadi keuntungan.
Mereka cenderung sekadar meyakinkan akan keuntungan yang besar namun tidak jelas cara pengelolaannya.
[Baca Juga: Tips Mencermati Tawaran Investasi Bodong]
#4 Identitas yang Tidak Jelas
Setiap pelaku bisnis keuangan harus mendaftarkan perusahaannya pada OJK jika ingin memiliki izin.
Entitas bodong tidak memiliki izin tersebut sehingga seringkali struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat kantornya tidak jelas dan tidak dicantumkan.
#5 Kegiatan yang Menyerupai Money Game dan Skema Ponzi
Dalam money game dan skema ponzi tidak ada keuntungan yang benar-benar didapat. Keuntungan yang diperoleh sebenarnya hanya uang dari investor lain. Sehingga jika tidak ada lagi investor, maka tidak akan ada lagi keuntungan.
Tidak semua investasi bodong memiliki kelima ciri-ciri tersebut, bisa saja hanya satu atau dua. Namun, jika Anda sudah menemukan salah satu ciri-ciri tersebut pada sebuah entitas investasi, Anda harus curiga.
Segera laporkan temuan Anda kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Tips Menghindari Investasi Bodong
Selain mempelajari ciri-ciri investasi bodong, Anda juga harus tahu tips menghindari investasi bodong. Berikut cara-cara dalam menghindari rayuan investasi bodong.
#1 Perhatikan Legalitas Perusahaan
Ketika Anda hendak melakukan investasi, periksalah terlebih dahulu surat-surat legalitas perusahaan tersebut.
Anda harus memastikan perusahaan investasi tersebut memiliki Surat Izin Penerbitan Usaha Langsung (SIUPL) dan izin edar produk.
Anda harus curiga ketika perusahaan tersebut hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
#2 Pelajari Biaya Pendaftaran
Ketika Anda dipungut biaya pendaftaran, pastikan bahwa biaya tersebut rasional. Bila biaya yang diminta terlalu mahal atau terlalu murah, Anda harus mewaspadainya.
[Baca Juga: 7 Investasi Bodong Terbaru dari OJK dan Cara Menghindari Investasi Bodong]
#3 Pastikan Ada Produk
Ketika Anda hendak berinvestasi, pastikan perusahaan tersebut menawarkan produk yang bermanfaat.
Apabila perusahaan tersebut justru menawarkan bonus yang didapat ketika Anda merekrut orang lain, curigai. Bisa jadi mereka menjalankan skema ponzi atau money game.
#4 Keuntungan yang Diperoleh
Dalam berinvestasi, keuntungan yang diperoleh semestinya didapatkan oleh seluruh anggota. Apabila keuntungan hanya diperoleh bagi kelompok pertama, Anda harus mewaspadainya dan menaruh curiga.
#5 Keuntungan yang Wajar
Setiap investasi akan menghasilkan keuntungan. Namun keuntungan yang diperoleh tidak akan didapat dalam waktu yang singkat dan hasilnya yang besar. Pasti memerlukan waktu.
Oleh karena itu, hindari perusahaan investasi yang menawarkan bunga keuntungan yang tinggi. Misalnya 5% per bulan atau 1% per hari.
Jangan Ragu Untuk Berinvestasi!
Meski ada beberapa entitas investasi ilegal, jangan pernah ragu untuk memulai investasi. Pastikan Anda mengingat ciri-ciri dan tips di atas agar terhindar dari investasi bodong.
Pastikan juga dalam berinvestasi yang hendak dicapai adalah tujuan keuangan, bukan mengejar keuntungan semata.
Bila Anda menemukan entitas investasi yang mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor ke OJK. Agar masyarakat lain tidak tertipu oleh entitas-entitas nakal tersebut.
Apakah Anda punya tips lain? Apakah Anda pernah mendengar cerita terkait investasi bodong?
Jangan ragu untuk bercerita di kolom komentar yang telah tersedia
Bagikan artikel ini agar teman-teman Anda tidak terjebak dalam investasi bodong sekaligus membantu sosialisasi Satgas Waspada Investasi
Sumber Referensi
- Khomarul Hidayat. 30 Juli 2018. Tawarkan Investasi Ilegal, 20 Entitas Masuk Radar Satgas Waspada Investasi. Kontan.co.id – https://goo.gl/hW8Ey1
- Dina Rayanti. 04 Juni 2016. Bagaiamana Ciri-Ciri Investasi Bodong? Ini Penjelasan OJK. Detik.com – https://goo.gl/DTDV85
- Dina Rayanti. 04 Juni 2016. Ini Tips Agar Tak Terjebak Tawaran Investasi Bodong. Detik.com – https://goo.gl/i1KC64
Sumber Gambar:
- Investasi Ilegal 01 – https://goo.gl/guDAhp
- Investasi Ilegal 02 – https://goo.gl/keqvmx
Leave A Comment