Apakah bisa harga saham bisa Rp 0? Jika selama ini nilai terendah saham tidak dapat melewati batas Rp 50, kini ada kemungkinan turun hingga Rp 0.
Rubrik Finansialku
Perubahan Batas Bawah Saham, Memungkinkan Harga Saham Bisa Rp 0
Batas bawah saham adalah nilai terendah saham yang ada di pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) mempunyai kebijakan bahwa nilai terendah sebuah saham adalah Rp 50. Jadi boleh dibilang sebuah saham dengan harga Rp 50 adalah saham dengan harga terendah di bursa. Harga terendah belum tentu murah lho dan belum tentu menguntungkan.
[Baca Juga : Segera Hadir Penny Stock, Trading Saham dengan Modal Mini]
BEI berencana menghapus kebijakan batas bawah saham tersebut pada tahun 2017. Rencananya batas bawah itu akan dilepas sehingga saham bisa memiliki nilai sampai Rp 0. Hal ini dilakukan karena banyak saham diam yang tidak ditransaksikan. Untuk mengantisipasi saham-saham yang stagnan maka BEI merencanakan kebijakan baru ini. Ada kemungkinan saham stagnan tersebut memiliki nilai yang sebenarnya kurang dari Rp 50. Hanya saja karena batas bawah yang ditetapkan oleh BEI, saham itu menunjukkan nilai Rp 50. Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat bisa mengetahui berapa harga sebenarnya dari sebuah saham.
Melansir sumber harian Kontan, berikut adalah saham-saham dengan harga Rp 50 yang rencananya akan dimasukkan ke dalam kategori saham baru :
Kode Saham | Emiten |
---|---|
ABBA | Mahaka Media |
ARTI | Ratu Prabu Energi |
BAPA | Bekasi Asri Pemula |
BCIC | Bank Jtrust Indonesia |
BNBR | Bakrie & Brothers |
BORN | Borneo Lumbung Energi & Metal |
BTEL | Bakrie Telecom |
CPGT | Citra Maharlika Nusantara Corpora |
DAJK | Dwi Aneka Jaya Kemasindo |
ELTY | Bakrieland Development |
ENRG | Energi Mega Persada |
GAMA | Gading Development |
HADE | HD Capital |
IATA | Indonesia Transport & Infrastructure |
KBRI | Kertas Basuki Rachmat Indonesia |
LAPD | Leyand International |
LMAS | Limas Indonesia Makmur |
MAGP | Multi Agro Gemilang Plantation |
MAMI | Mas Murni Indonesia |
MIRA | Mitra International Resources |
MTFN | Capitalinc Investment |
OKAS | Ancora Indonesia Resources |
PKPK | Perdana Karya Perkasa |
SRSN | Indo Acidatama |
TMPI | Sigmagold Inti Perkasa |
TRIL | Triwira Insanlestari |
TRUB | Truba Alam Manunggal Engineering |
UNSP | Bakrie Sumatera Plantations |
WICO | Wicaksana Overseas International |
Menurut BEI transaksi yang adil, seharusnya harga saham ditentukan dari proses tawar-menawar yang terjadi di pasar. Biarkan pasar yang menentukan harga. Jika sebuah saham memang bernilai kurang dari Rp 50 maka pasar yang akan menentukan.
Papan Saham Baru
Untuk memfasilitasi saham-saham yang harganya di bawah Rp 50, BEI memiliki wacana untuk membuat papan penny stock. Penny stock adalah daftar saham yang harganya relatif rendah, di Amerika batas harga saham yang masuk dalam papan penny stock adalah saham yang harganya US $1. BEI berencana membuat papan baru yang fungsinya sama dengan penny stock untuk membedakan saham-saham Rp 50 tersebut dari saham lain. Hanya saja biaya yang harus dikeluarkan terlalu mahal sehingga masih jadi pertimbangan.
[Baca Juga : Apa Saja Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional yang Harus Diketahui Para Investor]
Pengaruh terhadap Pasar Modal
BEI menyatakan telah melakukan uji coba terhadap dampak dari penghapusan batas bawah saham ini. Hasilnya penghapusan tidak memberi dampak yang besar pada IHSG, jika pun terjadi perubahan pada indeks hanya sebesar 0,15%. Berikut dampak kebijakan baru yang disimpulkan oleh BEI :
Positif
- Harga saham akan menunjukkan kondisi sesungguhnya, tanpa ada intervensi.
- Mendorong saham lebih aktif, yang tadinya mati suri menjadi lebih sering ditrandingkan.
- Mendorong investor lebih hati-hati memanfaatkan dana di pasar saham.
Negatif
- Harga saham bisa mencapai Rp 0 dan ini sangat merugikan existing shareholder (pemilik saham yang sebelumnya).
- Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) broker bisa tergerus bila tersangkut saham-saham Rp 50.
Tetapi ada beberapa spekulasi yang dapat menjadi bahan perdebatan mengenai kebijakan baru ini. Ini 2 poin besar yang dapat dipertanyakan :
[Baca Juga : Apa Bedanya Investasi Saham dan Trading Saham?]
#1 Apa yang terjadi jika harga saham Rp 0?
Jika tidak ada batas bawah maka ada kemungkinan sebuah saham bisa mencapai harga Rp 0 per lembar saham. Bagaimana mekanisme pasarnya serta bagaimana pasar harus mendefinisikan fenomena ini? Apakah harga saham tersebut bisa naik lagi atau perusahaan dianggap bangkrut?
#2 Transaksi saham jadi seperti berjudi
Saham bisa turun hingga titik Rp 1. Jika Anda adalah seorang investor, tertarikkah Anda membeli saham dengan harga Rp 1 per lembar saham? Ketika saham tersebut nilainya naik 1 poin saja, Anda sudah mendapat keuntungan 100%. Sementara modal yang dikeluarkan tidak perlu terlalu besar. Dengan mengeluarkan Rp 1.000.000 saja Anda sudah memiliki 1 juta lembar saham. Risiko terburuk jika saham merugi, nilai yang hilang hanya sebesar Rp 1.000.000. Bayangkan jika harga saham kemudian meningkat ke Rp 50, Anda akan mendapatkan Rp 50.000.000 hanya dengan modal Rp 1.000.000.
[Baca Juga : Apa yang Dimaksud dengan Nabung Saham dan Apa Manfaatnya?]
Rp 1.000.000 bukanlah angka yang besar dalam konteks bertransaksi saham. Orang yang buta ilmu investasi pun akan tertarik dengan penawaran seperti ini. Tetapi transaksi saham yang tidak didasarkan pada hasil analisa pasar adalah seperti praktek berjudi yang basisnya tebak-menebak. Bukankah kebijakan ini akan memicu praktek trading saham seperti itu?
Kebijakan Baru Apa Efektif?
Kebijakan melepas batas bawah harga saham ini akan memberikan dampak positif dan negatif bagi para investor. Banyak hal yang perlu diklarifikasi agar investor siap menghadapi kebijakan baru ini.
Bagaimana menurut Anda, jika saham mencapai harga Rp 1 atau Rp 0? Silakan beri komentar di bawah.
Sumber Referensi :
- Dityasa Hanin Forddanta. 2 Desember 2016. Jangan Kaget, Harga Saham Bisa Rp 0. Harian Bisnis dan Investasi Kontan.
Sumber gambar :
- Penny Stock – https://goo.gl/B8FkZL dan https://goo.gl/tyt6E1
Saat ekonomi sedang membaik, sedang tumbuh … sebaiknya batas bawah harga saham dihapus agar nilai saham bener2 riel harga pasar dan para Emiten juga dituntut terus menjaga performansi bisnisnya. Beda sekali bila ekonomi sedang krisis, untuk melindungi Bursa saham anjlok drastis, maka perlu ditetapkan batas bawah saham tersebut.
Sekarang ini Emiten yang performansi bisnisnya buruk tetap terlindungi oleh harga Rp.50,- alias Emiten Gocap !
Eronisnya, walaupun harga gocap justru banyak mengeruk keuntungan dari spekulatif transaksi saham di pasar nego, dibawah harga Rp.50,- tanpa harus menjaga/ meningkatkan capital marketnya.
Itulah, kebijakan sebaiknya diberlakukan fleksibel dan situasional agar pasar terjaga stabil di segala kondisi.
Hi Pak Ary Ma, terima kasih sudah mengunjungi Finansialku.com
Terima kasih atas pendapat dan opininya.
Kami setuju dengan opini Bapak, perlu adanya regulasi untuk menjaga harga saham.