Perluasan jaminan pada asuransi kendaraan selalu ditingkatkan untuk dapat memenuhi permintaan para nasabah. Salah satunya, melalui pertanggungan pihak ketiga atau Asuransi TJH III.

Artikel Finansialku kali ini akan membahas definisi dan arti serta cakupan perluasan jaminan tersebut.

Tidak lupa juga mengenai pentingnya pertanggungan pihak ketiga ini.

Simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Asuransi TJH III

Menjadi pemilik dan pengguna kendaraan, tentu kenyamanan dan keamanan adalah prioritas utama setiap orang. Namun bagaimana pun Anda berhati-hati, risiko kecelakaan pasti tetap ada.

Dalam berkendara kecelakaan yang mungkin terjadi bukan hanya menabrak, tetapi juga ditabrak. Baik di dalam kedua kejadian tersebut, akan ada pihak lain yang dirugikan.

Untuk itu, dibutuhkan sebuah asuransi yang menawarkan perlindungan untuk pihak ketiga.

Dalam istilah asuransi, pertanggungan pihak ketiga dikenal sebagai TJH III (Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga).

 

Pada dasarnya, asuransi kendaraan dibagi menjadi 2, asuransi kendaraan TLO (Total Loss Only) dan asuransi kendaraan Comprehensive.

Namun pada perluasan jaminan pertanggungan pihak ketiga, asuransi kendaraan Anda ditambahkan manfaat tanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.

Pertanggungan ini adalah pertanggungan atas kerugian yang mungkin terjadi di luar objek yang dipertanggungkan secara langsung yang disebabkan oleh objek tersebut.

Jadi, perusahaan asuransi tidak hanya memberikan perlindungan atas kerugian yang Anda derita, namun juga kerugian yang diderita pihak lain.

Asuransi TJH III 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Saatnya Punya! Ini Alasan Harus Memiliki Asuransi Kendaraan]

 

Klausul tentang asuransi pihak ketiga atau TJH III terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Mengapa disebut pihak ketiga? Karena di dalam asuransi, pihak pertama adalah Anda sebagai pemilik polis dan pihak kedua adalah perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan.

Objek perlindungan yang diberikan oleh asuransi adalah kendaraan Anda.

Dengan adanya pertanggungan pihak ketiga, maka mobil yang Anda tabrak juga ikut serta di dalam pertanggungan asuransi.

 

Sebelum membahasnya lebih lanjut, tentu Anda sudah mengetahui bahwa setiap asuransi memiliki sejumlah premi yang harus dibayarkan.

Premi ini disesuaikan dengan beberapa ketentuan yang berlaku dalam suatu asuransi.

Biasanya, besar premi ini disesuaikan dengan jenis, waktu, dan besar perjanjian uang pertanggungan yang akan diberikan nantinya.

Ingat ya, jangan sampai Anda lupa untuk membayar preminya karena jika terjadi, maka premi yang sudah dibayarkan sebelumnya akan hangus dan secara otomatis Anda sudah tidak terdaftar lagi pada asuransi tersebut. 

Selalu buat perencanaan keuangan dalam bentuk anggaran yang dibuat sebulan sebelumnya.

Alasan Harus Memiliki Asuransi Kendaraan 01 - Finansialku

[Baca Juga: 4 Jenis Asuransi Kecelakaan Agar Anda Tidak Salah Lagi]

 

Jika Anda tidak ingin repot dalam membuat anggaran, gunakan saja aplikasi Finansialku.

Fiturnya yang lengkap akan senantiasa membantu Anda dalam mengelola keuangan, salah satunya dengan cara membuat anggaran.

Jika belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store atau registrasi terlebih dahulu melalui PC Anda.

Jika Anda ingin lebih memahami mengenai apa itu perencanaan keuangan serta bagaimana cara membuat perencanaan keuangan yang baik, jangan lupa untuk mempelajarinya dari ebook Finansialku.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Di dalamnya terdapat sejumlah pembahasan serta contoh dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga Anda dapat segera mempraktikkannya.

Selain itu, Anda bisa memperolehnya secara GRATIS tanpa dipungut biaya apapun.

Tunggu apalagi? Yuk segera miliki dan rasakan manfaatnya!

 

Cakupan Perlindungan Asuransi TJH III

Sesuai dengan definisinya, yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak lain yang menjadi korban akibat kelalaian pemilik polis.

Kerugian yang mungkin diderita dapat terjadi pada kendaraan atau bahkan dirinya sendiri atau pengendara mobil (supir).

Dalam asuransi ini, hal yang ditanggung tidak terbatas hanya pada kerusakan kendaraan, tetapi juga kerusakan pada harta benda, serta penggantian biaya pengobatan, cedera badan, hingga kematian yang dialami oleh pihak ketiga.

 

Limit Perlindungan Asuransi TJH III

Layaknya cakupan perlindungan yang ditawarkan asuransi pada umumnya, pertanggungan pihak ketiga ini juga memiliki limit atau batas maksimal perlindungan.

Limit ini disesuaikan dengan perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi.

Biasanya limit yang disediakan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Nasabah dapat meminta limit setinggi mungkin selama melalui persetujuan perusahaan asuransi.

Jika kebutuhan biaya oleh pihak ketiga melebihi limit yang pertanggungan yang diberikan, maka selisihnya dibebankan kepada Anda atau sesuai dengan kesepakatan pihak ketiga.

Prosedur Mudah Klaim Asuransi Kendaraan Saat Bencana Alam 01 - Finansialku

[Baca Juga: Ini 3 Kerugian Membeli Asuransi Kendaraan TLO Untuk Mobil Baru]

 

Pengecualian Perlindungan Asuransi TJH III

Perlindungan asuransi untuk pihak ketiga dapat batal dan tidak dapat digunakan.

Perlindungan terhadap pihak ketiga dapat batal apabila terjadi Knock For Knock Agreement.

Knock For Knock Agreement adalah sebuah kesepakatan antara dua perusahaan asuransi bilamana terjadi tabrakan (kecelakaan) yang melibatkan dua kendaraan yang diasuransikan, di mana menurut kesepakatan ini, masing-masing pemilik mobil dapat mengajukan klaim ke penyedia asuransi masing-masing.

Jadi, apabila mobil yang tertabrak (mobil pihak ketiga) memiliki asuransi, maka pertanggungan ini batal.

Sebaliknya, jika kendaraan pihak ketiga tidak diasuransikan, maka pertanggungan ini dapat digunakan.

Selain itu tidak semua kasus kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga dilindungi oleh perusahaan asuransi.

Menurut PSKABI Bab 2 tentang Pengecualian, dalam Pasal 2 Ayat 1, pertanggungan pihak ketiga tidak berlaku apabila kendaraan digunakan:

  • untuk menderek kendaraan atau benda lain,
  • sebagai kendaraan untuk belajar mengemudi,
  • turut serta dalam pawai atau kampanye, dan
  • untuk tindak kejahatan baik yang dilakukan tertanggung maupun orang yang dikenal tertanggung.

 

Ini Rahasianya Memilih Asuransi Kendaraan Bermotor Sesuai Kebutuhan 01 - Finansialku

[Baca Juga: Pahami Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan yang Hilang]

 

Menurut pasal ini, pertanggungan juga tidak berlaku jika kecelakaan diakibatkan oleh barang atau hewan, zat kimia, atau benda cair yang berada di dalam kendaraan.

Selanjutnya, pada Ayat 3, tertuliskan bahwa pertanggungan pihak ketiga tidak berlaku terhadap pihak ketiga jika kerusakan disebabkan oleh kerusuhan, tawuran, pemogokan, musibah, terpapar reaksi nuklir, atau bencana alam.

 

Manfaat Perlindungan Asuransi TJH III

Jika dilihat dari segi penggantian kerugian, maka salah satu manfaat utama yang dapat langsung dirasakan adalah keamanan dari segi finansial.

Tertanggung tidak harus mengeluarkan dana untuk mengganti kerugian pihak ketiga karena hal tersebut akan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.

Kedua, asuransi TJH III dapat menghindari konflik yang terjadi antara pelaku dan korban yang mungkin timbul akibat kesalahpahaman.

Dengan adanya asuransi ini, tertanggung secara jelas akan bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukannya.

Ketiga, asuransi ini akan mempercepat pengurusan tanggung jawab terhadap pihak ketiga.

Dengan adanya asuransi ini, Anda akan menghemat tenaga, waktu, dan uang.

Terakhir, perlindungan ini dapat digunakan untuk berbagai perjalanan, baik ketika Anda melakukan perjalanan mudik, perjalanan bisnis atau liburan.

Selama Anda memiliki perluasan jaminan tersebut, Anda tidak perlu khawatir dengan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

 

Tips Mengajukan Klaim

Berdasarkan PSAKBI, proses untuk melakukan klaim TJH III diatur dalam Pasal 11 mengenai Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian dan Atau Kerusakan Ayat 2.

biar-klaim-tidak-ditolak-teliti-baca-polis-pertanggungan-asuransi-finansialku

[Baca Juga: Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri Mudik atau Lebaran, Berikut Penjelasan Selengkapnya!]

 

Jika Anda ingin mengajukan klaim atas pertanggungan pihak ketiga, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Saat terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga, tertanggung jangan langsung membuat pernyataan atau mengaku untuk mengambil alih tanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Lakukan hal ini ketika Anda telah mendapatkan izin dan konfirmasi dari perusahaan asuransi.
  • Jika pihak ketiga menuntut tertanggung atas perbaikan kendaraan, maka surat tuntutan tersebut harus dikirimkan kepada perusahaan asuransi dengan juga melampirkan surat laporan kepolisian mengenai kejadian kecelakaan
  • Tunggu proses verifikasi. Jika memenuhi syarat, perusahaan asuransi akan menginstruksikan kendaraan pihak ketiga untuk diperbaiki di bengkel.
  • Sertakan seluruh kuitansi asli biaya pengobatan apabila kecelakaan menimbulkan korban pada pihak ketiga.

 

Gunakan Asuransi TJH III sebagai Tindakan Preventif

Dengan jumlah volume kendaraan yang semakin meningkat, pertanggungan pihak ketiga dapat digunakan sebagai tindakan preventif timbulnya konflik dengan pihak ketiga.

Yuk lakukan tindak preventif sedini mungkin untuk meminimalisasi segala kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi.

Anda bisa mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai Asuransi TJH III pada pihak asuransi yang sudah Anda pilih.

 

Setelah membaca artikel ini, diharapkan Anda mengerti definisi dan mengetahui pentingnya perluasan jaminan yang satu ini pada asuransi kendaraan.

Bagikan artikel ini agar lebih bermanfaat! Terima Kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Admin. 14 Juli 2014. Menabrak atau Ditabrak? Pakai Asuransi Pertanggungan Pihak Ketiga. Cekaja.com – https://bit.ly/1pcfEky
  • Admin. 15 Januari 2015. Asuransi Mobil Turut Proteksi Pihak Ketiga yang Kita Tabrak. Moneysmart.id – https://bit.ly/2ZdLsQi

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi TJH III 1 – http://bit.ly/2XSmeXl
  • Asuransi TJH III 2 – http://bit.ly/2WL2PGK