Kabar aturan rekam biometrik bagi jamaah umrah masih belum terselesaikan. Lalu, apa jalan keluar terbaik yang diberikan bagi para jamaah umrah?

Simak ulasan selengkapnya melalui artikel berita terbaru dari Finansialku berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Aturan Terbaru Bagi Jamaah Umrah

Sejak 24 September 2018 lalu, pemerintah Arab Saudi mengumumkan pemberlakuan aturan rekam biometrik (sidik jari dan gambar wajah) untuk keperluan visa ke Arab Saudi.

Pelayanan aturan ini telah diberlakukan secara resmi sejak 17 Desember 2018 di sejumlah perusahaan swasta asing bernama VFS-Tasheel yang sudah tersedia di 34 lokasi.

Aturan ini sudah didengar oleh seluruh calon jamaah umrah serta agen travel yang menyediakan perjalanan umrah dan haji.

Namun nyatanya, hal ini mengundang kontroversi karena dinilai mempersulit dan menambah biaya.

Aturan Rekam Biometrik Jamaah Umrah 02 - Finansialku

[Baca Juga: Karyawan Mau Punya Usaha? Berikut Cara Mengelola Keuangan Usaha]

 

Dilansir dari Merdeka.com, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Joko Asmoro, Kamis (3/1), mengungkapkan:

“Persyaratan tersebut sangat memberatkan umat Islam yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci mengingat kondisi geografis Indonesia.”

 

Ia menilai bahwa aturan baru ini telah menimbulkan kegelisahan baru. Selain itu, terdapat beberapa masalah dari perusahaan VFS-Tasheel yang dianggap kurang memadai.

Hal ini meliputi tidak adanya bekal perangkat yang memadai, lokasi kantor yang sulit dijangkau para calon jamaah umrah yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, dan kemampuan SDM yang minim baik dalam penguasaan alat maupun dalam hal pelayanan.

 

Maksud Baik, Malah Membuat Cemas

Sebenarnya, kebijakan aturan baru ini semula dimaksudkan Pemerintah Saudi untuk mengurangi antrean saat kedatangan di bandara Jeddah maupun Madinah. Ada maksud baik di dalamnya.

Namun kini, hal ini telah berubah menjadi prosedur tambahan yang sangat menyulitkan.

Jika saat kedatangan di bandara di Jeddah dan Madinah jamaah mengantre dalam durasi 30 menit saat peak season, kini dengan adanya peraturan ini, jamaah harus menempuh perjalanan yang bisa mencapai 3 hari 2 malam karena faktor geografis dan terbatasnya pelayanan.

“Keluhan para jamaah umrah ini sudah dilaporkan pada Kementerian Agama, Kemenlu, DPR, Kedutaan Besar Saudi di Jakarta serta langsung menemui Wakil Menteri Haji bidang Umrah, Wazan di Jeddah.”

 

Namun, keluhan para jamaah yang disertai foto maupun video masih belum mendapatkan respons positif.

Selanjutnya, dilansir dari IDNTimes.com, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah telah mengirim surat resmi kepada Pemerintah Arab Saudi agar tidak memberlakukan aturan baru tersebut.

Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (4/1) mengatakan:

“Saya sampaikan langsung kepada Menteri Haji Saudi Arabia, maupun ketika saya bertemu Beliau dalam rangka penandatanganan MoU haji 2019, saya menyampaikan bahwa persyaratan penerbitan visa melalui proses biometrik sangat menyulitkan jamaah umrah dan haji kita.”

 

Meski begitu, Lukman juga mengimbau agar masyarakat Indonesia harus bisa menghargai keputusan dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Di sisi lain, dilansir dari Koran Kontan, empat asosiasi penyelenggaraan umrah dan haji saling berkonsolidasi untuk menolak pemberlakuan aturan baru ini dengan mengatasnamakan Permusyawaratan Antar Syarikat Travel Umrah Dan Haji Indonesia (PATUHI)

Menurut Baluki Ahmad, ketua umum Himpunan Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, kebijakan aturan baru ini berlaku dengan sistem terbang pilih,

“Ada beberapa negara belum melaksanakannya dan cenderung bebas.” 

 

Meski menolak, Baluki Ahmad memberikan opsi lain yang ingin disampaikan mengenai aturan baru tersebut, yaitu dengan melakukan perekaman data biometrik yang bisa dilakukan di bandara sewaktu jamaah hendak berangkat, saat melakukan pemeriksaan imigrasi.

Meski tetap menolak, namun para jamaah umrah kini tetap harus melaksanakan aturan tersebut karena tidak adanya pilihan lain.

728x90 - Tanah Suci
300x250 Kotak - Tanah suci

 

Sebelumnya, beberapa asosiasi dan pengusaha biro perjalanan umrah sempat mengatur rencana boikot membawa sejumlah jamaah. Namun, keputusan boikot ini masih belum bulat di seluruh organisasi agen travel umrah.

Asrul Azis Aba, ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI) mengatakan bahwa masih ada jalan diplomasi yang bisa ditempuh.

Di sisi lain, jumlah jamaah umrah Indonesia mayoritas mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dari hasil riset Kontan, jumlah jamaah yang terdaftar selama 13 tahun terakhir ialah sebagai berikut:

Tahun Jumlah
2006 275.784
2007 246.356
2008
328.321
2009
423.045
2010
398.076
2011
476.135
2012 632.705
2013
583.313
2014
717.015
2015
770.015
2016
818.325
2017
870.000
2018
1.005.000

 

Melihat hal ini, apakah Anda tertarik untuk ikut menjadi salah satu calon jamaah umrah? Bagaimana dengan dananya?

Mempersiapkan dana ibadah umrah memang cukup sulit. Namun, semuanya bisa tercapai jika Anda merencanakannya dengan baik.

Perencanaan dana ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Jika Anda ingin lebih praktis, gunakanlah aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku memiliki fitur perencanaan dana umrah bagi siapapun yang menginginkannya. Caranya sangatlah mudah, yaitu:

  1. Buka aplikasi Finansialku dan pilih menu “Rencana Keuangan”.
  2. Klik simbol “+” pada bagian bawah kanan layar.
  3. Pilih opsi “Dana Perjalanan Umrah”.
  4. Isi beberapa data yang diperlukan, seperti:
  • Nama: Dian
  • Harga paket perjalanan umrah: Rp25.000.000.
  • Biaya lain-lain: Rp2.000.000.
  • Jumlah orang: 1
  • Berapa lama lagi akan umrah: 12 bulan.
  • Dana yang sudah tersedia: Rp5.000.000.
  • Kenaikan harga umrah: 10% per tahun.
  • Estimasi hasil investasi: 12% per tahun.

 

  1. Setelah semua data terisi, klik “Hitung”. Kesimpulan berupa hasil perhitungan pun akan muncul, sehingga Anda dapat langsung mengestimasi biaya yang perlu dialokasikan tiap bulannya agar dana ibadah umrah akan segera tercapai.

 

 

Mudah bukan? Segera miliki aplikasinya dengan men-download melalui Google Play Store atau registrasi terlebih dahulu melalui PC Anda.

Jika Anda ingin lebih memahami mengenai apa itu perencanaan keuangan dan lain sebagainya, segera jadikan ebook Finansialku sebagai panduan Anda:

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Anda bisa memperolehnya secara GRATIS, tanpa dipungut biaya apapun. Jadi tunggu apalagi? Yuk lakukan sekarang juga!

 

Curiga: Adanya Kejanggalan

Di sisi lain, Joko Asmoro mengungkapkan bahwa pihaknya mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan biometrik ini.

Selain secara teknis yang sangat menyulitkan, VFS-Tasheel juga mengabaikan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di mana Perseroan Terbatas yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah wajib mendapat izin Menteri Agama.

“Sementara VFS-Tasheel tidak memiliki izin dari Menteri Agama, sedangkan dalam hal pengambilan data biometrik yang sesungguhnya kewenangan Dukcapil dan Dirjen Imigrasi, VFS-Tasheel juga tidak mendapat izin maupun rekomendasi dari Kemendagri.”

 

Dengan demikian, VFS-Tasheel berupaya mengawal aturan keimigrasian Saudi, tetapi justru melanggar aturan dan perundangan di Indonesia.

Aturan Rekam Biometrik Jamaah Umrah 03 - Finansialku

[Baca Juga: Panduan Dasar Menggunakan Danamon Mobile Banking: Registrasi dan Aktivasi]

 

Untuk itu, jika Kemenag, Kemendagri, dan Kemenlu tidak dapat menghentikan kegiatan usaha swasta asing yang melanggar hukum ini, maka Amphuri segera menyampaikan hal ini kepada Presiden Jokowi.

Dilansir dari Beritasatu.com, Jokowi diminta kirim nota keberatan kepada Duta Besar Saudi Arabia di Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan pengambilan data biometrik bagi jamaah umrah sampai aspek hukumnya terpenuhi sesuai undang-undang dan peraturan di Indonesia.

Sehingga, aspek teknis pengambilan data biometrik tidak lagi menyulitkan jamaah umrah baik secara ekonomis maupun geografis.

 

Kesimpulan: Kronologis Aturan Terbaru (Rekam Bimoetrik) Bagi Jamaah Umrah

Simpang siurnya kabar aturan baru ini memang cukup membingungkan. Masing-masing pihak berusaha untuk segera menemukan jalan keluar yang terbaik dari permasalahan ini.

Diharapkan jalan keluar yang pasti segera ditemukan sehingga rasa cemas para calon jamaah pun mereda.

Untuk singkatnya, berikut kronologis pemberlakuan Rekam Biometrik untuk Para Calon Jamaah Umrah:

  • 24 September 2018: Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pemberitahuan registrasi biometrik untuk keperluan visa ke Arab Saudi.
  • 4 Oktober 2018: Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta penundaan pemberlakuan biometrik oleh VFS-Tasheel.
  • 17 Desember 2018: Kedutaan Besar Arab Saudi tetap memberikan syarat pemeriksaan biometrik oleh VFS-Tasheel untuk mendapatkan visa.
  • 24 Desember 2018: Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus meminta Direktur VFS-Tasheel untuk menunda kewajiban pengambilan data biometrik.
  • 3 Januari 2019: Empat asosiasi perjalanan haji yang bergabung dalam Permusyawaratan Antar Syarikat Travel dan Haji Indonesia (PATUHI) menolak pemberlakuan rekam biometrik oleh VFS-Tasheel karena terindikasi melanggar aturan.

 

Apa pendapat dan komentar Anda? Silakan beri jawaban Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Putri W., Asnil Bambani, & Francisca B. Vistika Putri. 7 Januari – 13 Januari 2019. Tagihan Baru untuk Jamaah Umrah. Tabloid Kontan
  • Admin. 3 Januari 2019. Aturan Rekam Biometrik Saudi Dinilai Beratkan Calon Jemaah Haji dan Umrah. Merdeka.com – https://goo.gl/pPFrvi
  • Teatrika Handiko Putri. 4 Januari 2019. Rekam Biometrik Menjadi Syarat Visa Haji, Ini Kata Menag Lukman. IDNTimes.com – https://goo.gl/hGx1oU
  • Whisnu Bagus Prasetyo. 3 Januari 2019. Aturan Rekam Biometrik Beratkan Calon Jemaah Umrah dan Haji. Beritasatu.com – https://goo.gl/wHQYhx

 

Sumber Gambar:

  • Aturan Rekam Biometrik Jamaah Umrah 1 – https://goo.gl/LJCh41
  • Aturan Rekam Biometrik Jamaah Umrah 2 – https://goo.gl/Dx6FQA
  • Aturan Rekam Biometrik Jamaah Umrah 3 – https://goo.gl/guUNj5