Kasus penipuan umrah yang dilakukan Abu Tours mencapai Rp1,6 triliun. Angka ini menjadi angka terbesar dalam sejarah penipuan umrah. Sejauh ini pun tersangka penipuan masih terus bertambah.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Penipuan Umrah Terbesar

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan sedang menyelidiki kasus penipuan jemaah umrah oleh Abu Tours yang kerugiannya mencapai Rp1,6 triliun. Menanggapi tingginya angka tersebut, pihak Polda mengakui perlu bekerja ekstra dalam mengurai rantai kasus ini.

Dikutip dari Detik.com, Rabu (11/7/2018), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani memaparkan:

“Kasus Abu Tours ini paling besar dalam sejarah dalam penipuan umrah.”

 

Dicky menambahkan, ada indikasi keterlibatan kepala cabang Abu Tours. Namun diakuinya kepala cabang Abu Tours tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka.

Pihak kepolisian pun mengaku sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan fakta bahwa semua uang jemaah umrah dari semua daerah atau cabang sudah masuk ke rekening penampungan.

“Jadi kecil kemungkinan ada penyelewengan di tingkat kepala cabang karena faktanya, semua uang jemaah itu telah disetor di rekening di Makassar ini. Kita belum menemukan alat bukti kalau kepala cabang ini terlibat.”

 

Tersangka Terus Bertambah

Polda Sulsel kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah yang dilakukan oleh Abu Tours.

Istri pemilik Abu Tours yang bernama Nursyariah Mansyur ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Dicky mengatakan pada Kamis (12/7/2018), Nursyariah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut menyimpan atau menyembunyikan dana puluhan ribu jamah umrah yang menjadi korban.

“Nursyariah Mansyur ditetapkan sebagai tersangka karena ikut melakukan pidana penggelapan.”

Penipuan Umrah, Kasus Abu Tours Tembus Rp1,6 Triliun 03 Finansialku

[Baca Juga: Yuk, Ambil Paket Umrah Murah dan Ketahui Rincian Biaya Umrah!]

 

Terkait hukuman yang akan dibebankan, Dicky menuturkan, Nursyariah dikenai pasal pencucian uang. Pasal ini, sama dengan pasal tiga tersangka lainnya, yakni pasal 372 dan 374 KUHP. 

Tersangka dinilai menerima dan menyimpan uang jamaah dan ikut memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik PT Abu Tours Hamzah Mamba dan mantan manager keuangannya, Muhammad Kasim telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak April 2018 lalu. Selain itu, Khaeruddin selaku komisaris Abu Tours juga ditetapkan jadi tersangka pada Senin (9/7/2018) lalu.

Penipuan Umrah, Kasus Abu Tours Tembus Rp1,6 Triliun 01 Finansialku

[Baca Juga: Rp20 Juta, Biaya Umrah yang Ditetapkan Kemenag Jadi Dasar Awasi Penyelenggara Umrah]

 

Sementara itu, seperti dilansir oleh Republika.co.id, Dicky mengakui pengembangan kasus ini akan terus dilanjutkan. Polisi akan memeriksa seluruh pihak termasuk kepala cabang Abu Tours yang ada di 15 provinsi Indonesia.

Sejumlah kepala cabang yang sudah diperiksa pun diketahui sudah menyetorkan dana pada atasan mereka yang kini sudah ditersangkakan polisi. Saat ini, polisi masih bekerja keras dalam melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut.

Menurut Dicky, mengatasi kasus yang menyangkut Iebih dari 80 ribu korban tersebut bukanlah perkara mudah.

Bahkan, menurutnya kasus ini cukup rumit layaknya First Travel, namun dengan jumlah korban yang lebih banyak.

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Namun, ia memastikan jika berkas sudah lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Masih proses, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan kalau sudah P21, ya segera disidangkan.”

 

Menurut informasi yang didapatkan, diketahui sekitar 86.720 jamaah menjadi korban penggelapan dana ini. Mereka tak kunjung diberangkatkan umrah padahal sudah membayar biaya umrah.

 

Sita Aset Abu Tours

Kerugian yang menyangkut lebih dari 80 ribu jamaah umrah ini mendorong Polda Sulsel untuk melakukan penyitaan. Hingga saat ini, Polda Sulsel telah menyita aset milik Abu Tours senilai Rp200 miliar.

“Tersangkanya sudah empat orang, aset-aset yang disita sediri ada rumah, tanah, kendaraan, barang elektronik dan uang , ada perkantoran juga totalnya semua Rp 200 miliar.”

 

 

Dicky mengatakan, nilai barang sitaan tersebut masih jauh lebih kecil dari total kerugian jamaah yang mencapai Rp1,6 triliun. Menurut dia, para tersangka telah melakukan aksinya ini sejak 2016 silam.

“Kerugian jamaah kira-kira Ro 1,6 triliun. Ini sudah dilakukan sejak 2016 lalu.”

 

Dana yang didapatkan dari jemaah ini, kata Dicky, digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadinya, seperti membeli mobil baru, rumah dan kebutuhan pribadi lainnya.

“Mereka menggunakan dana umat yang akan berangkat umrah untuk kepentingan prbadi, bukan untuk kepentingan untuk memberangkatkan jamaah umrah itu.”

 

Apa pendapat Anda tentang kasus ini? Berikan komentar Anda di bawah. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Arif Satrio Nugroho. 12 Juli 2018. Tersangka Kasus Abu Tours Bertambah. Republika.co.id – https://goo.gl/fj9Epw
  • Admin. 13 Juli 2018. Polda Sulsel Sita Rp2 Miliar Aset Abu Tours. Republika.co.id – https://goo.gl/mbLPyn
  • M Bakrie. 11 Juli 2018. Capai Rp 1,6 T, Abu Tours Kasus Terbesar di Sejarah Penipuan Umrah!. Detik.com – https://goo.gl/6p52xp

 

Sumber Gambar:

  • Tersangka Abu Tours – https://goo.gl/7VRCWF
  • Tersangka Abu Tours 2 – https://goo.gl/H9FeBt
  • Abu Tours – https://goo.gl/Utc2Eu

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku