Beli rumah baru bakal dapat PPN gratis 100 persen, apa saja ketentuan dan persyaratannya? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan Finansialku berikut ini.
Pemerintah Berikan Insentif PPN Gratis untuk Beli Rumah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan insentif di sektor properti untuk pembelian rumah baru yang sudah terbangun.
Insentif yang pemerintah berikan ini berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk periode November 2023 sampai dengan Desember 2024.
Dengan demikian, insentif PPN gratis 100 persen untuk sektor properti akan mulai berlaku pada bulan November ini.
“Ini memang tujuannya adalah menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun. Stok yang ada, sehingga bisa memunculkan demand,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (06/11/2023).
[Baca Juga: Mau Mengajukan KPR Rumah Second? Begini Panduan Lengkapnya!]
Rincian Program Insentif PPN
Melalui insentif ini, Sri Mulyani berharap masyarakat dengan tabungan di atas Rp500 juta dapat menggunakan tabungannya untuk berbelanja di sektor properti.
“Jadi dari yang diumumkan sebelumnya, insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar, kami naikkan menjadi Rp5 miliar. Tapi hanya Rp2 miliar saja yang ditanggung,” kata Sri Mulyani.
Artinya, jika membeli rumah seharga Rp2 miliar maka PPN gratis 100 persen. Sementara untuk pembelian rumah Rp5 miliar insentif yang diberikan dengan batas Rp2 miliar saja.
Waktu Pemberlakuan Insentif
Terkait waktu pemberlakuan insentif, Sri Mulyani mengatakan ada dua fase pemberian insentif PPN gratis.
Pertama, PPN gratis 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar selama periode November-Desember 2023. Kemudian, PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai Rp2 miliar selama periode Januari-Juni 2024.
“Kemudian (kedua) untuk Juli-Desember 2024, kita akan tanggung 50% PPN penjualan rumah antara Rp2 miliar 50% dan Rp5 miliar, Rp2 miliarnya yang 50% oleh pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, Sri Mulyani tahun ini telah mengalokasikan dana sebesar Rp420 miliar untuk pemberian insentif PPN DTP tersebut.
Sementara untuk tahun depan, tersedia alokasi dana sebesar Rp2,96 triliun untuk properti tersebut.
[Baca Juga: Insentif PPN DTP Diperpanjang, Pengembang Properti Menyambut Baik]
Jenis Rumah yang Mendapat Gratis PPN 100%
Program insentif PPN gratis 100 persen ini berlaku untuk pembelian rumah seharga kurang dari Rp2 miliar untuk periode November 2023-Juni 2024.
Selanjutnya sampai Desember 2024 akan mendapatkan subsidi PPN DTP 50%.
Pemberian subsidi juga berlaku untuk pembelian rumah baru seharga sampai Rp5 miliar. Namun, PPN DTP 100% hanya untuk Rp2 miliar pertama selama 14 bulan.
Berikut adalah rincian penjelasan jenis-jenis rumah yang mendapat gratis PPN 100%:
- Gratis PPN DTP 100% dengan nilai rumah sampai Rp2 miliar untuk periode November-Desember 2023.
- Gratis PPN DTP 100% dengan nilai rumah sampai Rp2 miliar untuk periode Januari-Juni 2024.
- Diskon PPN DTP 50% dengan nilai rumah sampai Rp2 miliar untuk periode Juli-Desember 2024.
Tak hanya insentif PPN gratis 100 persen, pemerintah juga menyiapkan bantuan dana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa tanggungan biaya administrasi Rp4 juta.
“Bentuknya persis subsidi uang muka. Masyarakat MBR nanti selain memperoleh bantuan uang muka Rp4 juta, juga dapat biaya administrasi Rp4 juta,” jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, dalam kesempatan yang sama.
Herry menjelaskan, insentif biaya administrasi Rp4 juta ini bisa didapatkan untuk pengajuan pembelian rumah.
Ini baik rumah sederhana sejahtera lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun TAPERA.
Adapun kebijakan ini akan mulai berlaku pada November-Desember 2023, dan selanjutnya 2024.
“Karena sifatnya penganggaran akan diakhir 10 Desember (reimburse), tata caranya adalah reimbursement. Jadi ditalangi bank penyalur, lalu bank tersebut menagih ke Satuan Kerja (Satker) yang akan mengelola biaya administrasi tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menambahkan, penerima manfaat ialah untuk masyarakat miskin sampai dengan desil 8.
Rinciannya, pendapatan keluarga maksimal Rp8 juta, sedangkan untuk tunggal alias single pendapatan maksimalnya Rp7 juta.
Ilustrasi Pembangunan Rumah. Sumber: Nawacita
Persyaratan Insentif PPN Gratis
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengatakan, hingga saat ini tidak ada perubahan persyaratan untuk mendapatkan insentif tersebut selain 1 NIK atau 1 NPWP.
“1 NIK 1 NPWP, kita enggak menambahkan prasyarat lain,” ujarnya.
Dengan mekanisme yang sudah ada, Sri Mulyani berharap eksekusinya bisa maksimal pada tahun ini.
[Baca Juga: Beli Rumah dalam Waktu 5 Tahun? Bisa, Rencanakan Hal Ini!]
Tips Keuangan Membeli Rumah Impian
Bagi Sobat Finansialku yang ingin membeli rumah, ada beberapa tips keuangan yang harus Anda perhatikan agar memperoleh hunian dengan harga yang sesuai.
#1 Rencanakan Tipe dan Harga Rumah
Pertama, siapkan dulu besaran anggaran yang akan Anda keluarkan untuk membeli rumah.
Jumlah untuk membeli rumah ini sebaiknya sekitar sepertiga dari penghasilan yang Anda miliki. Artinya, sepertiga dari penghasilan Anda bayarkan untuk mencicil rumah setiap bulannya.
Cara ini sesuai dengan kebijakan dari perbankan dan bisa menjadikan keuangan keluarga lebih terkendali untuk kebutuhan lainnya.
Oleh karena itu, Anda harus merencanakannya dengan matang. Anda bisa hitung berapa dana yang harus Anda sisihkan untuk mendapatkan rumah idaman menggunakan Kalkulator Keuangan Finansialku.
#2 Jangan Sampai Ada Kredit Macet
Selain menyiapkan anggaran, pastikan juga Anda tidak memiliki utang apalagi kredit macet.
Pasalnya, kredit macet akan mempersulit Anda untuk memperoleh rumah cicilan karena pihak bank yang tidak lagi mempercayai Anda sebagai pemohon kredit.
#3 Utamakan Rumah Standar Supaya Biaya Tidak Membengkak
Berikutnya, pastikan bahwa hunian tersebut dalam kondisi yang baik dan tidak memerlukan perbaikan besar.
Bentuknya yang standar atau umum adalah hal penting agar Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk perawatan rumah.
#4 Pertimbangkan Tabungan dan Investasi Lain
Ada berbagai cara yang bisa Anda lakukan untuk memperoleh rumah, misalnya dengan menabung dan berinvestasi.
Saat ini, ada banyak produk investasi yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan. Sebagai referensi, Anda bisa simak video berikut ini untuk memilih produk investasi yang cocok.
#5 Pisahkan Tabungan Khusus Rumah
Jika Anda ingin menabung untuk membeli rumah, maka Anda harus mengalokasikannya dengan terencana.
Pastikan bahwa kebutuhan lainnya sudah mempunyai anggaran tersendiri dengan tepat sehingga semua keperluan rumah tangga tidak terabaikan.
Mulai Menabung dan Berinvestasi Demi Rumah Impian
Seperti yang Finansialku jelaskan di atas, pemberian insentif PPN DTP 100% untuk sektor properti ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pembelian rumah.
Di sisi lain, pemberian insentif ini diharapkan dapat mendongkrak kembali sektor properti di tahun 2024.
Jika Sobat Finansialku berencana membeli rumah, yuk mulai menabung dan berinvestasi demi bisa membayar uang muka (DP) rumah impianmu.
Usahakan jangan terlalu boros dengan membeli barang-barang yang tidak perlu. Sebab, menyisihkan uang untuk investasi akan jauh lebih baik ketimbang membeli barang yang sifatnya konsumtif.
Unduh ebook Cara Wujudkan Rumah Impian Kamu gratis dari Finansialku untuk mendapatkan strategi tepat untuk mendapatkan rumah impian.
Jika Anda mengalami masalah dalam perencanaan keuangannya, jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finasialku supaya dapat advice yang tepat.
Buat janji temu dengan hubungi Customer Advisory via WhatsApp 0851 5866 2940 sekarang!
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Gimana? Sobat Finansialku tertarik dengan skema insentif PPN DTP 100% untuk sektor properti ini?
Jangan lupa berikan tanggapan Anda di kolom komentar, dan bagikan artikelnya ke rekan-rekan kantor. Terima kasih.
Editor: Ratna Sri H.
Sumber Referensi:
- Shafira Cendra Arini. 06 November 2023. Sri Mulyani Bagi-bagi Insentif Akhir Tahun, Beli Rumah Jadi Lebih Murah! Detik.com – https://shorturl.at/grGM0
- Tim Redaksi. 07 November 2023. Beli Rumah Baru Gratis PPN 100 Persen, Simak Persyaratannya. Kompas.com – https://shorturl.at/gnHP8
- Rosseno Aji Nugroho. 08 November 2023. Sri Mulyani Beberkan Jenis Rumah yang Dapat Gratis PPN 100%. Cnbcindonesia.com – https://shorturl.at/yEN29
Sumber Gambar:
- Cover – gettyimages/GeorgePeters
Leave A Comment