Pemerintah Republik Indonesia berencana akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Lantas kapan aturan ini akan diterapkan?

Yuk, simak Selengkapnya dalam artikel ini!

 

Pemerintah Berencana Menaikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Keberlanjutan, itulah salah satu kata yang ditekankan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Beliau menyatakannya dalam keterangan resmi terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Dalam keterangannya tersebut, Airlangga menyatakan bahwa masyarakat Indonesia tampaknya sudah menentukan pilihan pada capres dan cawapres yang mendukung keberlanjutan.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah itu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga Hartarto, melansir kontan.co.id (9/03).

Saat ini pemerintah menerapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang telah ditetapkan pada tahun 2022 lalu.

 

Alasan Pemerintah Menaikkan PPN

Lantas apa alasan pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen? Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menuturkan kenaikan 12 persen ini telah diatur di Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Implementasi kenaikan PPN 12 persen sendiri telah dilakukan secara bertahap dari 10 persen ke 11 persen kemudian dari 11 persen ke 12 persen.

Tujuan dari kenaikan tersebut tak lain untuk optimalisasi penerimaan negara. Kebijakan ini juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.

“Tujuan dari penyesuaian tarif tersebut dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” ujar Ferry, melansir Kontan.co.id (11/03).

Akan tetapi di samping kenaikan PPN tersebut akan diiringi oleh ruang pemberian fasilitas PPN untuk tetap menjaga kepentingan masyarakat lebih khusus untuk barang kebutuhan pokok.

[Baca Juga: Wow! Harga Bitcoin Melonjak, Sempat Tembus Rp1 Miliar]

 

Waktu Penerapan Tarif PPN 12 Persen

Kemudian pertanyaan selanjutnya adalah, kapan kebijakan terkait tarif PPN 12 persen ini akan diterapkan?

Berdasarkan keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menuturkan tarif PPN terbaru ini akan diimplementasi paling lambat 1 Januari 2025.

Hal tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Dwi, melansir mediaindonesia.com (11/03).

Ia juga menegaskan bahwa pengesahan kenaikan tarif PPN 12 persen telah dilakukan sejak 29 Oktober 2021 lalu.

[Baca Juga: Coba Cek, Ini Lho Cara Hitung PPN! Jangan Salah!]

 

Kritikan Kenaikan 12 Persen dari Berbagai Pihak

Tentu saja kebijakan terbaru terkait tarif PPN 12 persen yang akan segera diterapkan menimbulkan berbagai reaksi. Salah satu pihak yang cukup vokal dalam mengkritisi kebijakan ini ialah pengacara kondang, Hotman Paris.

Dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, ia menuliskan bahwa kebijakan ini akan membuat harga barang dan jasa naik hingga memberatkan masyarakat.

“Pajak naik lagi! Hai kau kau: jangan bilang rasain Hotman! Sebab pajak naik maka harga produk dan jasa naik dan akhirnya rakyat yang bayar! Pelajaran bagi yang tidak sadar,” tulisnya dalam akun Instagram pribadi.

Selain itu, kritikan juga datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk “pemerasan” kepada rakyat.

“Rencana kenaikan PPN menjadi 12% dari 11 % yg sebelumnya 10% adalah pemerasan rakyat. Kenaikan PPN dari 10 % ke 12% artinya PPN naik 20%. Nilai uang rakyat yang “diperas” pemerintah dari dompet rakyat dari kenaikan tersebut sekitar Rp375 triliun per tahun,” ujarnya dalam akun X miliknya.

 

Barang/Jasa yang Dikenakan PPN

Nah Sobat Finansialku, menyikapi rencana kenaikan PPN ini ada baiknya bagi kita untuk mengetahui apa saja objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Lantas apa sajakah barang atau jasa pajak tersebut? Berikut ini adalah penjabaran selengkapnya:

 

#1 Barang Kena Pajak

Pertama adalah barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini berdasarkan UU PPN yang direvisi dalam UU HPP.

Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) dan pasal 16 UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, barang tersebut antara lain sebagai berikut:

  • Barang kebutuhan pokok
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi maupun tidak.
  • Uang, emas batangan, serta surat berharga.
barang kena pajak

Contoh Barang dan Jasa yang dikenakan PPN. Sumber: Konten Islam

 

#2 Jasa Kena Pajak

Berikutnya adalah jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan UU PPN yang telah direvisi dalam UU HPP.

Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) dan pasal 16 UU HPP, jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain sebagai berikut:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi, kecuali jasa penunjang asuransi termasuk agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultasi asuransi
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkatan udara luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa perhotelan
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa tata boga atau katering

 

PPN Naik, Persiapkan Kembali Keuangannya

Sobat Finansialku, mendengar rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, apakah Anda setuju dengan kebijakan ini? Kendati demikian kita hanya bisa berharap bahwa kenaikan PPN juga beriringan dengan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Yang terpenting sekarang adalah kita perlu evaluasi dan persiapkan kembali keuangan yang kita miliki. Sehingga kondisi keuangan kita tidak akan terganggu meski kebijakan ini telah diterapkan.

Salah satu langkah yang bisa Anda ambil adalah diskusi dengan Perencana Keuangan Finansialku. Mereka akan membantu Anda merencanakan keuangan untuk wujudkan tujuan keuangan baru.

Yuk, buat janji temu sekarang dengan hubungi melalui WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner ini untuk info lebih lanjut.

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itulah informasi seputar kenaikan PPN menjadi 12 persen. Jangan lupa ya untuk share artikel ini supaya semakin banyak orang yang mendapatkan informasinya. Semoga bermanfaat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Dedi Siswanto, 11 Maret 2024. Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% di 2025. Kontan.co.id – https://tinyurl.com/3nscb7x6
  • Arrijal Rachman. 11 Maret 2024. Kata Hotman Paris Soal PPN Naik Jadi 12%: Rakyat yang Bayar! Cnbcindonesia.com – https://tinyurl.com/2tezu7aa
  • Siti Masitoh. 9 Maret 2024. Tarif PPN akan Naik Jadi 12%, Berlaku Mulai Tahun 2025. Kontan.co.id – https://tinyurl.com/ycpn4zd7
  • Fetry Wuryasti. 11 Maret 2024. PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025. Mediaindonesia.com – https://tinyurl.com/3e4jst8p