BI revisi peraturan uang elektronik, yaitu Bank Indonesia kembali mengeluarkan 15 kebijakan pokok mengenai penyelenggaraan uang elektronik atau e-money.

Perusahaan penyedia jasa tersebut selain bank, dilarang berganti usaha sedikitnya selama 5 tahun.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

BI Revisi Peraturan Uang Elektronik

Bank Indonesia (BI) kembali mengeluarkan peraturan baru mengenai penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia.

Aturan ini merupakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 sebagai revisi aturan sebelumnya, yakni PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Aturan baru ini sedikitnya mencakup 15 pokok kebijakan.

Aturan baru ini telah berlaku sejak diresmikan pada 4 Mei 2018 lalu. 15 pokok kebijakan yang terkandung dalam aturan tersebut, mencakup prinsip penyelenggaraan uang elektronik atau e-money agar tidak menimbulkan risiko sistemik.

Seperti dilansir dari Kontan.co.id, Senin (7/5/2018), Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengatakan:

“Kami harapkan penyelenggara uang elektronik yang meminta izin adalah penyelenggara dengan kondisi keuangan yang sehat dan pengaturan dikeluarkan dalam rangka terus meningkatkan perlindungan konsumen.”

 

Selanjutnya, kebijakan dalam peraturan ini melingkupi persyaratan umum penyelenggara e-money, mengatur minimum modal yang disetor, komposisi saham penerbit dan representation and warranties.

BI Revisi Peraturan Uang Elektronik 02 - Finansialku

[Baca Juga: Sudah Resmi! Pahami Klasifikasi Fintech Menurut Bank Indonesia]

 

Usaha dalam ranah penyelenggara e-money juga dikatakan harus bermanfaat bagi perekonomian Indonesia, yakni untuk produktivitas, stabilitas dan inklusif dengan tetap mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selanjutnya, kebijakan ini juga mengatur mengenai e-money yang dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran di berbagai penyedia barang dan jasa atau disebut open loop. Serta hanya dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran di tempat penerbitnya sendiri atau disebut close loop.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Onny kemudian menegaskan penyelenggara e-money wajib memperoleh izin dari BI, terkecuali e-money close loop dengan jumlah dana menganggur di uang elektronik (dana float) kurang dari Rp1 miliar yang hanya wajib lapor.

“Jadi pengaturan uang elektronik dilakukan secara proporsional dengan melihat bisnis penyelenggara, serta mengakomodir para pelaku startup.”

 

PBI hasil revisi itu juga mengatur mengenai pengelompokan penyelenggara jasa sistem pembayaran berupa front end atau yang dekat dengan pelanggan atau merchant dan back end atau principal.

Lalu, tercantum aturan mengenai fit and proper test, kepemilikan tunggal, holding period, dana float, cross border transaction, peningkatan limit uang elektronik, pengawasan integrasi, hingga masa peralihan bagi pihak yang diatur.

Gratis Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Download Panduan Berinvestasi Reksa Dana untuk Pemula -Finansialku.com

 

Perusahaan Penyedia Jasa Dibatasi 5 Tahun

Sementara itu, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti mengatakan bahwa aksi korporasi dilarang selama lima tahun setelah perusahaan penyedia jasa e-money mendapatkan izin untuk penyelenggaraan e-money. Hal ini menyangkut aturan yang tertuang dalam PBI hasil revisi tersebut.

Pada Senin (7/5/2018), di gedung BI Jakarta, Ida mengatakan:

“Kita ada yang namanya holding period. Di sini, penyelenggara berupa lembaga selain bank, itu dilarang melakukan aksi korporasi, minimal lima tahun setelah penerbitan izin.”

 

Seperti dilansir dari Detik.com, ia mengatakan, bahwa perusahaan penyedia jasa harus fokus dalam kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan izin yang diberikan. Setelah, lima tahun mendapatkan izin barulah perusahaan tersebut bisa melakukan aksi korporasi.

“Jadi benar-benar sekarang kita kasih izin, itu yang kita harapkan untuk membawa industri ini ke yang lebih bagus. Jadi kalau setelah izin diberikan, mungkin kalau saat ini sudah dijual, diakuisisi, tidak boleh. Jadi setelah diberi izin, 5 tahun dia baru boleh melakukan aksi korporasi.”

 

Perusahaan penyedia jasa tersebut tak boleh melakukan aksi korporasi seperti akuisisi. BI meminta kepada perusahaan penyedia jasa selain bank tersebut untuk fokus dalam kegiatan bisnisnya.

“Setelah dikasih izin, lima tahun dia diam dulu, dia fokus pada pengenalan bisnisnya dulu. Jangan berpikir untuk dilakukan akuisisi, perubahan kepemilikan, nggak boleh.”

 

Apa pendapat Anda setelah membaca artikel tentang BI revisi peraturan uang elektronik?

Berikan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah ini

 

Sumber Referensi:

  • Fadhly Fauzi Rachman. 7 Mei 2018. Dapat Izin Uang Elektronik, Perusahaan Dilarang Ganti Bisnis 5 Tahun. Detik.com – https://goo.gl/rahqTX
  • Adinda Ade Mustami. 7 Mei 2018. Revisi Aturan Uang Elektronik, BI keluarkan 15 Pokok Aturan Kebijakan. Kontan.co.id – https://goo.gl/2Hn7hU

 

Sumber Gambar:

  • BI Revisi Peraturan Uang Elektronik 01 – https://goo.gl/FS9Heo
  • BI Revisi Peraturan Uang Elektronik 02 – https://goo.gl/1V2QbA