Sama-sama program BPJS, sebenarnya apa sih perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Cari tahu jawaban selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan berbeda dari segi fungsi dan tugas, peserta program, manfaat, proses pendaftaran, serta jumlah iuran.
  • Meskipun berbeda, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

 

Pengenalan Tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama lahir melalui UU BPJS, namun keduanya memiliki fungsi dan manfaat yang berbeda.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program pemerintah sebagai bentuk perlindungan mendasar untuk jaminan kesehatan masyarakat.

BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang baik dan terjangkau.

Program ini menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan peserta sesuai dengan jenis penyakit dan layanan kesehatan yang diperlukan.

Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah program perlindungan yang bersifat sosial kepada masyarakat.

BPJS Ketenagakerjaan meliputi jaminan hari tua, kematian, kecelakaan, pemutusan hubungan kerja, pensiun, dan lain sebagainya.

Pekerja dan buruh yang bekerja di perusahaan atau instansi biasanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan.

Dalam program ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pekerja.

Anda bisa menggunakan jenis BPJS ini untuk berobat, jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Perbedaan Fungsi dan Tugas

BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero), sedangkan BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero).

Meski keduanya bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program jaminan sosial, namun ada perbedaan signifikan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perbedaan tersebut dapat terlihat dari fungsi dan tugas, peserta program, manfaat, proses pendaftaran, serta jumlah iuran yang peserta bayarkan.

Berdasarkan tugasnya, BPJS Kesehatan bertugas menjamin pertanggungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia secara mendasar.

Sementara tugas BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan sosial untuk seluruh tenaga kerja, dan bukan untuk masyarakat umum.

Dari segi fungsi, BPJS Kesehatan memiliki fungsi berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi dalam menyediakan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

 

Perbedaan Peserta Program

Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan, pegawai, serta para pekerja dan buruh di perusahaan atau instansi.

Sedangkan BPJS Kesehatan menyasar ke masyarakat umum, termasuk bagi bayi yang baru lahir. Berikut adalah peserta BPJS Kesehatan:

  • Bukan Pekerja (BP).
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
  • Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda).

 

Sementara itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  • Penerima Upah (PU).
  • Pekerja Migran Indonesia.
  • Bukan Penerima Upah (BPU).
  • Jasa Konstruksi.

 

Perbedaan Manfaat

BPJS Kesehatan tentunya menawarkan manfaat yang berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat BPJS Kesehatan lebih berfokus pada pertanggungan biaya pengobatan berbagai jenis penyakit sesuai dengan ketentuan terbaru dari BPJS.

Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan dan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni Puskesmas atau setara dengan Puskesmas.

Ini berbeda dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang berfokus untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di hari tua.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya cukup banyak seperti berikut ini:

  • Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Jaminan Pensiun (JP).
  • Jaminan Kematian (JKM).
  • Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja.

[Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK Terbaru 2023]

 

Perbedaan Proses Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan selanjutnya juga terletak pada proses pendaftaran bagi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta mandiri atau individu yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat domisili.

Nantinya, petugas akan mengarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi beberapa persyaratan.

Selain itu, pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa Anda lakukan melalui aplikasi E-Dabu atau layanan Pandawa.

Bagi pekerja formal, pemberi kerja biasanya akan mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dengan mengumpulkan informasi dan syarat yang diperlukan.

Pemberi kerja kemudian akan membayar iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja tersebut. Prosedur ini juga berlaku bagi pekerja formal yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pekerja informal dan mandiri dapat mendaftar langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Anda juga perlu membawa sejumlah persyaratan, mengisi formulir, dan membayar iuran secara mandiri.

 

Perbedaan Tingkat Iuran yang Dibayarkan oleh Peserta

Pemberlakuan iuran antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan tersebut dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Sementara bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta mandiri adalah sebesar:

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga menjadi Rp35.000.

 

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran peserta terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Berikut penjelasannya:

 

#1 Jaminan Hari Tua (JHT)

Berikut adalah besaran iuran yang harus peserta bayarkan setiap bulannya:

  • Penerima Upah: 5,7% dari gaji atau upah per bulan dengan pembagian 3,7% dari pemberi kerja atau perusahaan dan 2% dari upah pekerja.
  • Bukan Penerima Upah: 2% dari penghasilan per bulan dengan minimal Rp20.000 hingga maksimal Rp414.000.
  • Pekerja Migran Indonesia: peserta dapat menentukan iuran bulanan program JHT, dengan besaran mulai dari Rp50.000 hingga Rp600.000 per bulan.

[Baca Juga: Bisakah Bayar BPJS Hanya 1 Orang dalam 1 KK? Ini Jawabannya!]

 

#2 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Untuk mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, peserta harus membayar iuran bulanan program JKK dengan ketentuan:

  • Penerima Upah: 0,46% dari upah per bulan pekerja atau buruh yang ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan Penerima Upah: 1% dari penghasilan per bulan, paling sedikit Rp10.000 dan paling tinggi adalah Rp207.000.
  • Pekerja Migran Indonesia: Rp370.000.

 

#3 Jaminan Kematian (JK)

Para peserta juga wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKM setiap bulannya sebesar:

  • Penerima Upah: 0,3% dari gaji atau upah per bulan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan Penerima Upah: Rp6.800 per bulan.
  • Pekerja Migran Indonesia: Rp370.000.

 

Rencanakan Asuransi untuk Meminimalisasi Risiko Finansial

Perlu Anda ingat bahwa besaran iuran tersebut berlaku sejak tahun 2021 dan dapat berubah dari waktu ke waktu.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi situs resminya atau datang langsung ke kantor BPJS setempat.

Selain terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak ada salahnya jika Sobat Finansialku mempertimbangkan asuransi swasta sebagai bentuk perlindungan untuk meminimalisasi risiko finansial di masa mendatang.

Untuk mengetahui asuransi yang tepat, Anda bisa baca ebook Finansialku Solusi Asuransi Sesuai Kebutuhan Kamu agar Anda memiliki proteksi terbaik sesuai dengan kebutuhan.

Buat Sobat Finansialku yang ingin berkonsultasi seputar asuransi, Anda juga bisa melakukan review asuransi bersama Perencana Keuangan Finansialku.

Hubungi Customer Advisory melalui WhatsApp di nomor 0851 5866 2940. Konsultasi sekarang!

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Itu dia informasi mengenai perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sudah tahu bedanya? Jika ada pertanyaan, tuliskan di kolom komentar di bawah, ya.

Setelah itu, share informasinya ke rekan-rekan kerja Anda yang masih bingung terkait BPJS. Semoga bermanfaat!

 

Editor: Omri Cristian

Sumber Referensi:

  • Humas. 03 Januari 2021. Iuran. Bpjs-kesehatan.go.id – https://bit.ly/3PN4Fps
  • FAQ. Bpjsketenagakerjaan.go.id – https://bit.ly/44tQrhG
  • OnlinePajak. 23 Februari 2023. BPJS Ketenagakerjaan BPU: Kenali Peserta dan Besaran Iurannya. Online-pajak.com – https://bit.ly/44cvlo2
  • Hilel Hodawya. 08 Maret 2023. 7 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lifepal.co.id – https://bit.ly/3XGT8tW
  • Admin. 03 Oktober 2022. Jangan Keliru, Ini Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan. Telkomsel.com – https://bit.ly/3O0iWxP
  • Maulana Adieb. 02 Februari 2023. Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Glints.com – https://bit.ly/3D8R5Fi