Bagi Anda para pebisnis, sudah tahukah Anda cara mendirikan firma?

Meskipun tidak diatur di bawah undang-undang, firma merupakan sebuah badan usaha yang bisa dipertimbangkan saat memulai bisnis.

Mari kita lihat apa itu firma dan bagaimana cara mendirikannya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Start It Up

 

Mengenal Firma (Venootschap Onder Firma)

Firma (Venootschap Onder Firma) atau sering disingkat Fa merupakan sebuah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.

Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Dasar hukum firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) dalam pasal-pasal tertentu.

Calon Pebisnis, Inilah Panduan Cara Mendirikan Firma 02 - Finansialku

[Baca Juga: Cara Memulai Bisnis yang Perlu Anda Ketahui agar Sukses Menjadi Pengusaha]

 

Dengan kata lain, firma merupakan sebuah persekutuan perdata yang membutuhkan Akta Pendirian sebagai tanda pendiriannya.

Firma juga berhak menentukan nama perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perseroan Terbatas (PT).

Setelah Anda mengenal sekilas mengenai firma, Finansialku kini akan menjabarkan syarat bagaimana cara mendirikan Firma (Venootschap Onder Firma)  bagi Anda para calon pebisnis:

Syarat Mendirikan Firma (Venootschap Onder Firma)

Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi unsur materiil.

Namun, belum ada unsur formal berupa pengesahan atau pengakuan dari negara berupa peraturan perundang-undangan.

Tetapi seperti telah diungkapkan sebelumnya, persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik berupa Akta Pendirian yang harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, Akta Pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Namun, sebelum lebih jauh masuk ke prosedur pendirian firma, mari kita simak dahulu beberapa syarat umum pengajuan pendirian firma sebagai berikut ini:

 

#1 Jumlah Pihak yang Mendirikan Perusahaan Minimal 2 (Dua) Orang Atau Lebih

Karena firma merupakan badan usaha yang terbentuk atas persekutuan dua pihak atau lebih, maka tentunya dibutuhkan 2 atau lebih pihak yang mendirikannya.

Tujuan dari persekutuan ini adalah adanya bentuk kerja sama dan adanya kebersamaan dalam menjalani usaha dan tanggung jawab.

Para Calon Pebisnis, Inilah Syarat Pendirian CV - Comanditaire Venootschap yang Harus Anda Lengkapi 01 - Finansialku

[Baca Juga: Para Calon Pebisnis, Inilah Syarat Pendirian CV – Comanditaire Venootschap yang Harus Anda Lengkapi]

 

#2 Memiliki Nama Badan Usaha

Nama firma akan diputuskan melalui hasil kesepakatan kedua belah pihak yang bekerja sama dan tidak membutuhkan proses persetujuan oleh Perseroan Terbatas (PT).

 

#3 Memiliki Sekelompok Pengurus

Firma wajib memiliki sekelompok pengurus yang diangkat dan ditetapkan oleh para pendiri. Disini juga perlu ditentukan siapa yang akan menjadi persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.

Namun, apa itu persero?

Persero merupakan pihak yang orang yang ikut menanamkan saham atau berlaku sebagai pemegang saham.

7 Tips Memilih Asuransi Jiwa Untuk Karyawan, Agar Anda Sekeluarga Tetap Terlindungi (Meski Sudah Resign) 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal 10 Perusahaan Fintech Indonesia]

 

#4 Memiliki Tujuan yang Spesifik

Meski telah mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya serta menjabarkan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, sebuah firma diwajibkan memiliki sebuah tujuan pendirian yang spesifik dan jelas.

 

#5 Memiliki Lokasi Tempat Usaha

Sebagai sebuah badan usaha, firma juga diharuskan memiliki sebuah lokasi yang akan dimanfaatkan sebagai kantor pusat perusahaan dengan lokasi komersial.

Seperti perkantoran, pertokoan, ruko, rukan atau tempat usaha lainnya yang diperuntukan sebagai tempat usaha.

 

Cara Mendirikan Firma (Venootschap Onder Firma)

Prosedur pendirian firma tergolong sederhana apabila dibandingkan dengan PT, karena firma bukanlah badan usaha di bawah hukum.

Adapun cara mendirikan firma yaitu sebagai berikut:

 

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

#1 Membuat Akta Pendirian

Untuk membuat akta tersebut, minimal harus ada 2 orang pendiri, yang akan meminta bantuan notaris dalam mengurus pembuatan akta dalam Bahasa Indonesia.

Selain itu, diwajibkan juga untuk mempersiapkan hal-hal berikut saat mengajukan pembuatan akta pendirian:

  • Fotokopi KTP para pendiri firma
  • Data anggaran dasar firma

 

#2 Permintaan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Tahap kedua merupakan permintaan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Permintaan ini diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan.

Dalam pengajuan ini, dibutuhkan beberapa dokumen antara lain:

  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila berdomisili di gedung perkantoran atau pertokoan.
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di Ruko/Rukan.

 

Para HR, Ketahui Kapan Karyawan Mulai Berinvestasi! Ayo Bantu Mereka! 01 - Finansialku

[Baca Juga: 10 Kebiasaan Para Pengusaha Sukses yang Dilakukan di Pagi Hari. Ayo Coba Dilakukan!]

 

#3 Permintaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selanjutnya Anda bisa langsung mengajukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan.

Beberapa syarat dokumen yang diterapkan untuk mendapatkan kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak antara lain adalah:

  • Bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung
  • Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
  • Bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

 

#4 Permintaan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Pengajuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan dilanjutkan setelah Anda memperoleh NPWP, dimana Anda akan diminta untuk mengajukan permohonan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) sesuai dengan NWP yang telah diperoleh sebelumnya.

Adapun syarat pengajuannya serupa dengan pengajuan NPWP, yaitu sebagai berikut:

  • Bukti PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas sewa gedung
  • Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi Bangunan)
  • Bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha

 

Download Ebook Investasi Emas untuk Pemula

Download Ebook Panduan Berinvestasi Emas untuk Pemula - Harga Emas Hari Ini - Finansialku

 

#5 Mendaftarkan Akta Pendirian ke Pengadilan Tinggi

Setelah akta pendirian, surat keterangan domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) diperoleh, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkannya ke Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai domisili perusahaan.

Kelengkapan dari pendaftaran ini adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan fotokopi akta pendirian yang telah diperoleh terlebih dahulu.

 

#6 Permintaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda selanjutnya menyambangi bupati di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adapun kelengkapan berkas yang harus disiapkan yaitu sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi sertifikat tanah atau kepemilikan tanah lainnya yang dikuatkan oleh Kepala Desa atau Camat terdekat
  • Gambar detail konstruksi bangunan

 

#7 Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Setelah akta pendirian terdaftar, kemudian Anda wajib mengurus izin tempat usaha kepada bupati melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

12 Alasan Resign Kerja yang Sering Diucapkan Karyawan. Apakah Anda Pernah Melakukannya Juga 02 - Finansialku

[Baca Juga: Perusahaan Dagang (PD): Apa Saja Syarat Pendirian dan Apa Bedanya dengan Perseroan Terbatas (PT)?]

 

Pengurusan izin tempat usaha umumnya dilakukan dengan mempersiapkan beberapa persyaratan berikut ini:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Foto berwarna ukuran 3×4 (1 lembar) dan 4×6 (2 lembar)

 

#8 Permintaan Surat Izin Gangguan (HO)

Langkah kedelapan yakni mengurus surat izin gangguan mengingat Anda akan melakukan sebuah usaha.

Pengajuan dapat dilakukan kepada bupati pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) setempat.

Pengajuan permohonan Surat Izin Gangguan (HO) dilengkapi dengan berkas yang sama dengan persyaratan tahap ketujuh (Pengurusan surat izin tempat usaha).

 

#9 Permintaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Langkah selanjutnya dalam mendirikan firma yaitu dengan memohon Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP kepada bupati pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Para Karyawan, 5 Tips untuk Mempersiapkan Diri Menjelang Pensiun - Finansialku

[Baca Juga: Kenali Modal Ventura Sebelum Memulai Usaha Startup]

 

Berkas yang diperlukan sebagai kelengkapan syarat dalam permintaan SIUP antara lain adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Gangguan (HO) untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
  • Foto direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 lembar
  • Neraca awal

 

#10 Permintaan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Langkah terakhir dalam pendirian firma ditandai dengan Tanda Daftar Perusahaan.

Para Karyawan, Ubah Strategi untuk Mencapai Tujuan Keuangan - Finansialku

[Baca Juga: Para Calon Pebisnis, Inilah Syarat Pendirian PT – Perseroan Terbatas yang Harus Anda Lengkapi]

 

Pengajuan dapat dilakukan kepada bupati pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Dengan beberapa persyaratan sebagai berikut ini:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Gangguan (HO)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Meterai 2 lembar
  • Fotokopi sertifikat Penyuluhan (SP)

 

Anda kemudian akan memperoleh sertifikat sebagai bukti Tanda Daftar Perusahaan.

 

Pilih Badan Usaha dengan Pertimbangan Matang

Bagi Anda para calon pebisnis, semoga artikel ini memberi gambaran singkat mengenai prosedur pendirian firma (Venootschap Onder Firma).

Namun, sebaiknya Anda selalu menimbang baik buruknya sebuah badan usaha sesuai dengan jenis dan besar usaha Anda agar tidak perlu dilakukan peningkatan di kemudian hari.

Jika Anda memperoleh manfaat dari artikel ini, tentunya sayang jika Anda tidak membagikannya kepada rekan-rekan pebisnis terdekat bukan?

Share artikel berikut ini sehingga teman-teman Anda juga bisa mengaplikasikannya untuk membentuk badan usaha idamannya!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai cara mendirikan firma (Venootschap Onder Firma) lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Dosen Ekonomi. 10 Cara Mendirikan Firma. Dosenekonomi.com – https://goo.gl/ZnkPHs

 

Sumber Gambar:

  • Diskusi Cara Mendirikan Firma – https://goo.gl/jn7PoG
  • Cara Mendirikan Firma – https://goo.gl/yHNuJd

 

Download Ebook Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg