Apakah Anda ingin mengembangkan bisnis menjadi sebuah Comanditaire Venootschap (CV)? Apa saja syarat pendirian CV?
Cari tahu jawabannya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Rubrik Finansialku
Definisi Comanditaire Venootschap (CV)
Banyak sekali keuntungan yang didapatkan apabila mengembangkan bisnis Anda menjadi badan usaha, seperti perlindungan hukum, meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas bisnis, kemudahan dalam berbisnis, mendapatkan legitimasi dari pemerintah, dan masih banyak lagi.
Badan usaha di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Comanditaire Venootschap (CV).
Perbedaannya:
- Setoran Modal Awal, CV tidak menyebutkan pembagian pada anggaran dasarnya layaknya PT.
- Karakteristik, CV tidak berbentuk badan hukum layaknya PT karena tidak memiliki kekayaan sendiri.
[Baca Juga: Definisi Koperasi Adalah]
CV merupakan sebuah persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang bertugas menjalankan perusahaannya sebagai pemimpin.
Persekutuannya terbagi menjadi dua, yakni:
#1 Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) – Persero Kuasa/Persero Pengurus
Sekutu aktif yang menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan untuk menjalankan seluruh kebijakan perusahaan dan melakukan kerjasama/perjanjian dengan pihak ketiga.
#2 Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) – Persero Diam
Sekutu pasif yang berperan sebagai penanam modal dari suatu perusahaan dan tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam jalannya mobilitas perusahaan, mulai dari kepengurusan hingga seluruh kegiatan perusahaan.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya mendapatkan keuntungan berdasarkan modal yang ditanam saja. Begitu pula sebaliknya.
Syarat Pendirian CV dan Prosedurnya
Pasal 16-35 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) mengatur prosedur serta persyaratan untuk mendirikan sebuah CV. Berikut penjelasannya:
#1 Akta Pendirian CV
Persyaratan pertama ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal ke 19, antara lain:
- Identitas Pendiri yang terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif (Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tanggal).
- Penetapan Nama CV.
- Keterangan CV (Bersifat Umum atau Terbatas).
- Nama Sekutu yang Berkuasa (Untuk menandatangani perjanjian atas Nama Persekutuan).
- Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan Pihak Ketiga terhadap Sekutu Pendiri.
- Pendaftaran Akta Pendirian ke PN yang diberi tanggal.
- Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi Penagih dari Pihak Ketiga. Jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab Sekutu Secara Pribadi untuk Keseluruhan.
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas Nama Persekutuan.
[Baca Juga: Definisi Invoice Adalah]
#2 Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Pendaftaran Akta Pendirian CV dilakukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai yang diatur pada kitab undang-undang KUHD pasal ke 23.
Dalam proses pendaftaran ini, terdapat dua aspek kelengkapan yang harus dipenuhi, yakni:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dapat diperoleh dari Kelurahan setempat sesuai domisili CV.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dapat diperoleh dari Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
#3 Mengurus Izin Usaha
Kepengurusan Izin Usaha ini wajib dilakukan sesuai dengan bidang usaha yang Anda jalankan.
Misalnya, Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk bidang industri dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk bidang perdagangan.
#4 Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sangatlah penting bagi pendirian badan usaha.
Anda bisa mengurusnya ke dinas terkait atau bisa melakukannya secara online.
#5 Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Pengumuman Ikhtisar Resmi ini dibuat dalam Tambahan Berita Negara RI yang penting dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan pasal 28 KUHD.
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, maka jasa konsultan siap membantu.
[Baca Juga: Definisi Diskonto Adalah]
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh jasa konsultan dalam kepengurusan dokumen serta legalitas CV, antara lain:
- Fotokopi KTP Pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri).
- Mengisi Formulir Pembuatan CV.
- Fotokopi KK Penanggung Jawab atau Direktur.
- NPWP Pengurus.
- Fotokopi PBB terakhir tempat usaha atau kantor, apabila milik sendiri.
- Fotokopi Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
- Kantor berada di wilayah Perkantoran atau Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak dalam dan luar
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, berwarna.
- Siap disurvei.
Kelebihan dan Kekurangan
Berikut beberapa kelebihan serta kekurangan dari CV, yakni:
#1 Kelebihan:
- Tidak membutuhkan modal besar dalam syarat pengajuannya.
- Prosedur pengajuannya lebih sederhana dan mudah.
#2 Kekurangan:
- Nama CV bisa sama satu dengan lain dan tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
- Risiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Siapkah Anda?
CV bisa dijadikan sebuah solusi bagi usaha kelas rumah tangga maupun industri kecil yang ingin mendirikan badan usaha.
Tetapi sebelumnya, pastikan terlebih dahulu setiap persiapannya dengan matang.
Salah satunya, modal bisnis. Perlu diketahui bahwa syarat modal awal pendirian CV minimal Rp15 juta.
Agar lebih mudah dan praktis, manfaatkan Aplikasi Finansialku yang bisa Anda unduh melalui Google Play Store untuk membuat anggaran khusus modal bisnis.
Pelajari pula segala hal tentang keuangan bisnis melalui ebook Finansialku satu ini:
Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis
Semoga berhasil!
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Irma Devita. 13 Oktober 2007. PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV. Irmadevita.com – https://goo.gl/Xq5m6c
- Hukum Online. 14 Maret 2016. Cara Mendirikan CV. Hukumonline.com – https://goo.gl/v671fv
- EasyBiz. 13 Juli 2015. Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui. Eazybiz.id – https://goo.gl/TxRD9c
- Pendirianptcv. BIAYA & SYARAT PENDIRIAN CV. Pendirianptcv.com – https://goo.gl/dfqJPb
Sumber Gambar:
- Pendirian CV – https://goo.gl/smiEwm dan https://goo.gl/2Kx6Jp
Lalu, kalau keuntungan mendirikan PT apa saja ya dibanding CV?
Hi Pak Asep terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak: Tentunya ada banyak keuntungan PT dibanding CV.
Salah satunya adalah asset pribadi tidak disatukan dengan aset PT.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kenapa (fotokopi ktp) pendiri CV tidak boleh suami istri, pak?
Hi Pak Lutfi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Karena suami istri dianggap 1 entitas Pak.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bila mengurus sendiri, kira2 berapa biaya yang dihabiskan untuk mendirikan CV
Terima kasih
Hi Pak Haidar
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Untuk biaya pengurusan sendiri tentunya bisa lebih murah dari Rp 5 juta.
Namun kami belum mendapatkan informasi tersebut.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
bisakah mendirikan cv dengan ktp luar daerah. contoh ktp para pendiri Cirebon, ingin mendirikan CV di tangerang ?
Hi Pak Deri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Seharunya Bisa Pak, untuk informasi lebih lengkap Bapak coba diskusikan dengan notaris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Bagaimana prosedur perubahan nama pengurus dalam akta notaris, sementara orang yang akan diganti itu tidak mau hadir d hadapan notaris ?
Terimaksih
Salam,
Hi Pak Rustan Sinaga
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pak dalam hal ini perlu ada pendekatan personal.
Bapak juga dapat berkonsultasi dengan notaris agar dapat alternatif.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo, apakah untuk mendirikan CV harus mempunyai kantor? Bagaimana jika tidak punya kantor?
Hi Pak Reza
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Harus memiliki alamat untuk ruang usaha.
Jika Bapak belum memiliki kantor, Bapak dapat menggunakan alamat rumah atau menyewa di coworking space.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Salam, sy ilham..
Mau tanya, KTP KK sy di garut tapi buka usaha di jakarta, ke mana sy hrus bikin CV, notaris garut atau jakarta? Terima kasih…
Hi Pak Ilham
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Anda bisa membuka di Jakarta
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah ada ketentuan bahwa modal di CV maksimal hanya 500 juta ?? apakah bisa saya membuat CV jika modal nya justru lebih besar dari itu ?? katakanlah 5 sampai 10 milyar ….
Terima kasih
Hi Pak Kabo,
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Bapak:
Seharusnya bisa Pak, namun kami saranakn Bapak konsultasi dengan notaris.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Halo pak
Saya berencana membuat CV
Kira kira misal pakai jasa menghubunginya via apa ya.
Dan kebetulan saya memakai rumah orang tua sendiri sebagai sarana pembangunan cv, saya agak bingung pada persyaratannya soal imb dan pbb karena sepertinya orang orang dulu tidak ada imb dalam bangun rumah
Apakah bisa tidak bisa membuat cv?
Hi Pak Vicky
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat pertama-tama untuk pengajuan pendirian CV jika di daerah pemukiman harus ada izin khusus karena ada yang diperbolehkan ada yang tidak diperbolehkan untuk mendirikan CV di daerah pemukiman. namun untuk informasi yang lebih lengkap bisa hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Izin bertanya min. Saya berniat untuk membuat badan usaha, di bidang Jasa Pelatihan & Konsultasi berbasis Hypnotherapy Clinis. Yang mau saya tanyakan badan Usaha apa yang cocok untuk Usaha saya tsb? Terima Kasih
Kami bermaksud mendirikan CV, bidang usaha apa saja yg bisa kami kerjakan dan berapa nilai maksimal proyek? Dapatkah kami mengerjakan 2 bidang berbeda seperti konstruksi dan jasa ticketing sekaligus.
Terimakasih
Berapa nilai maksimal proyek/ pekerjaan yg bisa dikerjakan oleh sebuah CV ?
Kami bermaksud mengusahai 2 bidang yakni konstruksi dan jasa ticketing, dapatkah kami melakukan bersamaan dlm satu CV tsb ?
katanya syarat nya harus ruko? benar tidak?
jika saya memiliki usaha online dan tidak memiliki kantor atau ruko, bagaimana saya mengajukan tempat usaha sebagai syaratnya
Bolehkah seorang PNS menjadi Direktur CV?
Hi Bu Elle
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bisa pak,
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Assalamualaikum
min kalo mendirikan CV tiga orang tapi dana kebanyakan dari salah satu dari tiga orang itu, bagaiana pembagian sahamnya ?
Hi Pak Fikri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa pembagian saham sesuai dengan proporsi dana yang disetorkan oleh pendiri cv
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
salam pak
saya sumarlan
sh daru maluku
apakah bpleh sy buat CV liwat notari yg di sulawesi tengah ?
Hi Pak Sumarlan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa harus nya jika hanya pembuatan akte pendirian CV bisa dilakukan sulawesi tengah namun saat mendaftarkan akta cv harus sesuai dengan domsisi namun untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi kantor notaris.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hai Bapak. Saya seorang karyawan dan punya NPWP sendiri. Jika saya buat CV apakah bisa pakai NPWP yg sama atau buat sendiri untuk CV itu.
Untuk pendiri kenapa tidak boleh istri sendiri, atau bolehkah dengan anak sendiri.
Terimakasih sebelumnya.
Hi Pak Nawawi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa Pendirian CV antara suami istri dapat dilakukan dengan catatan pasangan harus membuat perjanjian kawin untuk mengatur pemisahan harta pasangan suami istri di hadapan hukum. jadi bisa dilakukan kerja sama dengan keluarga asalkan ada pemisahan aset atau harta dengan sesama keluarga tersebut,
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mhn maaf, apakah CV dapat di perbaharui mulai dari Nama, org2 yg terlibat dlm CV tsb, serta penambahan bidang usaha….???
Mhn pencerahan nya..🙏
Hi Pak Rangga
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa bapak bisa mengganti atau menambah nama pendiri dengan cara membawa berkas syrat pengajuan ke kantor notaris yang mengeluarkan akte pendirian cv sejak awal.
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris setempat.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Hallo.. Apabila kita mau mendirikan CV dan CV tersebut akan jalan tapi kita masih berstatus karyawan apakah ada kelemahannya pak. Misal d pajak tahunan nanti bagaimana.
Hi Pak Eri
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk pemilik usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP perusahaa. jadi Anda harus merubah NPWP anda menjadi NPWP perusahaan
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah mendirikan cv di perlukan IMB
Hi Pak Nuryadi
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat Untuk mendirikan sebuah CV, Anda tidak harus memiliki IMB. Namun, apabila dalam menjalankan usaha Anda perlu mendirikan suatu bangunan (bangunan dengan fungsi usaha), maka Anda wajib untuk memiliki IMB
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Berapa modal minimum Dalam membuat cv????
Hi Bu Nosidama
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa tidak ada batas minimum untuk mendirikan CV. berbeda dengan PT yang memiliki batas minimum modal
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak, Saya Ingin membuat CV penerbitan buku, apakah NPWP yang Digunakan boleh atas nama orang tua?
Hi Pak Rofik
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa NPWP harus dimiliki oleh pihak yang ingin mendirikan CV, jadi disarankan anda harus membuat NPWP terlebih dahuu
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah masih sama biaya pembuatan cv
Hi Pak Riyan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa biaya untuk pendirian CV boleh ditanyakan kantor notaris setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah usaha simpan pinjam Bisa dengan mendirikan cv..terimakasih
Hi Pak Mangihut
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa usaha simpan pinjam berbadan hukum koperasi
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kenaona cv tidak bisa berdiri di wilayah pemukiman?
Hi Pak Onim
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat terkait dengan pendirian perusahaan di daerah permukiman, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”). Apabila perusahaan yang Anda tanyakan tersebut didirikan di suatu rumah, maka menurut Pasal 49 ayat (1)UU 1/2011, suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian
Jadi, ada kegiatan usaha tertentu yang memang boleh saja didirikan di suatu rumah di daerah permukiman asalkan tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.Akan tetapi, ada juga usaha tertentu yang dilarang didirikan di daerah perumahan, yakni hanya didirikan di wilayah tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan industri misalnya.Adapula usaha tertentu yang boleh didirikan di daerah permukiman akan tetapi wajib memiliki izin tertentu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Jika sy sdh punya akta notaris di satu darrah misaLnya Batam. Apakah akta Batam tersebut jika membuka usaha Cv didaerah lain mis Medan, bisa kah berlaku disrluruh indonesia?
Apa hrs buat akta notaris lg jika membuka CV didaerah lain? Trims
Hi Ka Yulfa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk syarat pengajuan pendiirian CV harus melampirkan akta notaris sesuai dengan domisili
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
saya mau bikin CV, domisili di cirebon, ada kontak person official dr Finansialku untuk area Cirebon yg bs saya kontak untk proses pembuatan CV nya?
Hi Pak Rama
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
maaf pak finansialku.com adalah perusahaan perencanaan keuangan pak bukan media untuk pembuatan CV
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Kalau nanti merubah CV ke PT bisa pak?
Utk sementra karena masih awam dan baru saya berencana buka ijin CV dulu, nanti kalau sudah terbiasa baru meningkat ke PT
Hi Pak Suastika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa cara untuk meningkatkan CV menjadi PT adalah :
1. Revaluasi Asset
2. Iklan dikabar surat Nasional
3. Akte pendirian PT
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Seorang yang haya lulusan sekolah dasar (SD) Bisa apa tidak menjadi seorang direktur CV
Hallo Kak aufar,
Bisa kak karena tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini