Apakah Anda ingin mengembangkan bisnis menjadi sebuah Comanditaire Venootschap (CV)? Apa saja syarat pendirian CV?
Cari tahu jawabannya dalam artikel Finansialku berikut ini.
Rubrik Finansialku
Daftar Isi
Definisi Comanditaire Venootschap (CV)
Banyak sekali keuntungan yang didapatkan apabila mengembangkan bisnis Anda menjadi badan usaha, seperti perlindungan hukum, meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas bisnis, kemudahan dalam berbisnis, mendapatkan legitimasi dari pemerintah, dan masih banyak lagi.
Badan usaha di Indonesia terbagi menjadi dua, yakni Perseroan Terbatas (PT) dan Comanditaire Venootschap (CV).
Perbedaannya:
- Setoran Modal Awal, CV tidak menyebutkan pembagian pada anggaran dasarnya layaknya PT.
- Karakteristik, CV tidak berbentuk badan hukum layaknya PT karena tidak memiliki kekayaan sendiri.
[Baca Juga: Definisi Koperasi Adalah]
CV merupakan sebuah persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan uang atau barang kepada pihak lain yang bertugas menjalankan perusahaannya sebagai pemimpin.
Persekutuannya terbagi menjadi dua, yakni:
#1 Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif) – Persero Kuasa/Persero Pengurus
Sekutu aktif yang menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan untuk menjalankan seluruh kebijakan perusahaan dan melakukan kerjasama/perjanjian dengan pihak ketiga.
#2 Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif) – Persero Diam
Sekutu pasif yang berperan sebagai penanam modal dari suatu perusahaan dan tidak memiliki wewenang untuk ikut campur dalam jalannya mobilitas perusahaan, mulai dari kepengurusan hingga seluruh kegiatan perusahaan.
Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya mendapatkan keuntungan berdasarkan modal yang ditanam saja. Begitu pula sebaliknya.
Syarat Pendirian CV dan Prosedurnya
Pasal 16-35 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) mengatur prosedur serta persyaratan untuk mendirikan sebuah CV. Berikut penjelasannya:
#1 Akta Pendirian CV
Persyaratan pertama ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal ke 19, antara lain:
- Identitas Pendiri yang terdiri dari Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif (Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tanggal).
- Penetapan Nama CV.
- Keterangan CV (Bersifat Umum atau Terbatas).
- Nama Sekutu yang Berkuasa (Untuk menandatangani perjanjian atas Nama Persekutuan).
- Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan Pihak Ketiga terhadap Sekutu Pendiri.
- Pendaftaran Akta Pendirian ke PN yang diberi tanggal.
- Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi Penagih dari Pihak Ketiga. Jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab Sekutu Secara Pribadi untuk Keseluruhan.
- Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas Nama Persekutuan.
[Baca Juga: Definisi Invoice Adalah]
#2 Mendaftarkan Akta Pendirian CV
Pendaftaran Akta Pendirian CV dilakukan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sesuai yang diatur pada kitab undang-undang KUHD pasal ke 23.
Dalam proses pendaftaran ini, terdapat dua aspek kelengkapan yang harus dipenuhi, yakni:
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dapat diperoleh dari Kelurahan setempat sesuai domisili CV.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dapat diperoleh dari Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.
#3 Mengurus Izin Usaha
Kepengurusan Izin Usaha ini wajib dilakukan sesuai dengan bidang usaha yang Anda jalankan.
Misalnya, Surat Izin Usaha Industri (SIUI) untuk bidang industri dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk bidang perdagangan.
#4 Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sangatlah penting bagi pendirian badan usaha.
Anda bisa mengurusnya ke dinas terkait atau bisa melakukannya secara online.
#5 Mengumumkan Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Pengumuman Ikhtisar Resmi ini dibuat dalam Tambahan Berita Negara RI yang penting dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan pasal 28 KUHD.
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, maka jasa konsultan siap membantu.
[Baca Juga: Definisi Diskonto Adalah]
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh jasa konsultan dalam kepengurusan dokumen serta legalitas CV, antara lain:
- Fotokopi KTP Pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri).
- Mengisi Formulir Pembuatan CV.
- Fotokopi KK Penanggung Jawab atau Direktur.
- NPWP Pengurus.
- Fotokopi PBB terakhir tempat usaha atau kantor, apabila milik sendiri.
- Fotokopi Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak.
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung.
- Kantor berada di wilayah Perkantoran atau Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak dalam dan luar
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, berwarna.
- Siap disurvei.
Kelebihan dan Kekurangan
Berikut beberapa kelebihan serta kekurangan dari CV, yakni:
#1 Kelebihan:
- Tidak membutuhkan modal besar dalam syarat pengajuannya.
- Prosedur pengajuannya lebih sederhana dan mudah.
#2 Kekurangan:
- Nama CV bisa sama satu dengan lain dan tidak mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
- Risiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Siapkah Anda?
CV bisa dijadikan sebuah solusi bagi usaha kelas rumah tangga maupun industri kecil yang ingin mendirikan badan usaha.
Tetapi sebelumnya, pastikan terlebih dahulu setiap persiapannya dengan matang.
Salah satunya, modal bisnis. Perlu diketahui bahwa syarat modal awal pendirian CV minimal Rp15 juta.
Agar lebih mudah dan praktis, manfaatkan Aplikasi Finansialku yang bisa Anda unduh melalui Google Play Store untuk membuat anggaran khusus modal bisnis.
Pelajari pula segala hal tentang keuangan bisnis melalui ebook Finansialku satu ini:
Gratis Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis
Semoga berhasil!
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
- Irma Devita. 13 Oktober 2007. PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV. Irmadevita.com – https://goo.gl/Xq5m6c
- Hukum Online. 14 Maret 2016. Cara Mendirikan CV. Hukumonline.com – https://goo.gl/v671fv
- EasyBiz. 13 Juli 2015. Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui. Eazybiz.id – https://goo.gl/TxRD9c
- Pendirianptcv. BIAYA & SYARAT PENDIRIAN CV. Pendirianptcv.com – https://goo.gl/dfqJPb
Sumber Gambar:
- Pendirian CV – https://goo.gl/smiEwm dan https://goo.gl/2Kx6Jp
Gelar diploma 3 apakah bisa menjdi direktur konsultan perencana?
Halo Bu Isma,
Sepemahaman kami, tidak ada aturan baku mengenai minimal pendidikan untuk menjadi seorang konsultan perencana.
Semoga menjawab. Jika Anda masih ada pertanyaan seputar bagaimana cara mengatur keuangan , Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download GRATIS di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Hallo pak aku mau nanya,kita mendirikan sebuah cv. Hal apa saja yang kita lakukan saat kita jalankan karena selama ini bapaku usaha mendirikan cv.tapi gagal 2 kali, jadi aku mau coba dari kegagalan itu,aku minta solusi pak.
Selamat siang Pak Emti,
Saat menjalankan perusahaan CV, pastinya memerlukan skill manajemen yang baik, juga relasi yang sesuai dengan industri yang akan ditekuni. Pastikan Pak Emti terus mengupgrade ilmu bisnis&manajemen setiap waktu agar mampu menyelesaikan masalah di lapangan nanti saat perusahaan sudah berjalan semakin besar.
Semoga menjawab, terimakasih.
Seorang yang haya lulusan sekolah dasar (SD) Bisa apa tidak menjadi seorang direktur CV
Hallo Kak aufar,
Bisa kak karena tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini
Kalau nanti merubah CV ke PT bisa pak?
Utk sementra karena masih awam dan baru saya berencana buka ijin CV dulu, nanti kalau sudah terbiasa baru meningkat ke PT
Hi Pak Suastika
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa cara untuk meningkatkan CV menjadi PT adalah :
1. Revaluasi Asset
2. Iklan dikabar surat Nasional
3. Akte pendirian PT
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
saya mau bikin CV, domisili di cirebon, ada kontak person official dr Finansialku untuk area Cirebon yg bs saya kontak untk proses pembuatan CV nya?
Hi Pak Rama
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
maaf pak finansialku.com adalah perusahaan perencanaan keuangan pak bukan media untuk pembuatan CV
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Jika sy sdh punya akta notaris di satu darrah misaLnya Batam. Apakah akta Batam tersebut jika membuka usaha Cv didaerah lain mis Medan, bisa kah berlaku disrluruh indonesia?
Apa hrs buat akta notaris lg jika membuka CV didaerah lain? Trims
Hi Ka Yulfa
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa untuk syarat pengajuan pendiirian CV harus melampirkan akta notaris sesuai dengan domisili
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Maaf, saya kurang paham dengan kalimat ini
“Pembentukan kas (uang) dari CV yang disediakan khusus untuk penagih dari pihak, yang seharusnya sudah berlakulah tanggung jawab sekutu”
Terutama dikalimat “Khusus untuk penagih” nah jadi sipenagih itu siapa ya???
dan apa maksudnya dari “Risiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.”
maksudnya kalau usaha bangkrut gitu?
lalu jika sampai bangkrut apakah yang menyebabkan tersitanya harta pribadi?
Mohon maaf jika banyak pertanyaan, karna saya masih mencari info selengkap-lengkapnya tentang pembuatan PT, UD dan CV.
semoga berkenan untul menjawab pertanyaan ini.
terima kasih
Halo Pak Andy, langsung saja saya bantu jawab pertanyaan bapak.
1. Definisi penagih dalam penjelasan tersebut adalah apabila perusahaan memiliki pinjaman terhadap pihak ketiga seperti koperasi atau bank.
2. Benar bahwa risiko usaha yang dimaksud adalah usaha yang mengalami pailit/bangkrut. Karena pembentukan CV tidak memisahkan aset/harta pribadi dan aset perusahaan, maka apabila terjadi gagal bayar hingga diputus pailit, besar kemungkinan harta pribadi akan terlibat untuk dilikuidasi.
Jika Anda masih ada pertanyaan, Anda dapat melakukan konsultasi kepada perencana keuangan kami di aplikasi Finansialku yang dapat Anda download gratis di google playstore/appstore. Berikut link download aplikasi Finansialku di google playstore (untuk android): https://play.google.com/store/apps/details?id=com.finansialku.mobile&hl=in&gl=US
Kenaona cv tidak bisa berdiri di wilayah pemukiman?
Hi Pak Onim
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat terkait dengan pendirian perusahaan di daerah permukiman, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”). Apabila perusahaan yang Anda tanyakan tersebut didirikan di suatu rumah, maka menurut Pasal 49 ayat (1)UU 1/2011, suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian
Jadi, ada kegiatan usaha tertentu yang memang boleh saja didirikan di suatu rumah di daerah permukiman asalkan tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.Akan tetapi, ada juga usaha tertentu yang dilarang didirikan di daerah perumahan, yakni hanya didirikan di wilayah tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan industri misalnya.Adapula usaha tertentu yang boleh didirikan di daerah permukiman akan tetapi wajib memiliki izin tertentu.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat
Apakah usaha simpan pinjam Bisa dengan mendirikan cv..terimakasih
Hi Pak Mangihut
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa usaha simpan pinjam berbadan hukum koperasi
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Apakah masih sama biaya pembuatan cv
Hi Pak Riyan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa biaya untuk pendirian CV boleh ditanyakan kantor notaris setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Pak, Saya Ingin membuat CV penerbitan buku, apakah NPWP yang Digunakan boleh atas nama orang tua?
Hi Pak Rofik
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa NPWP harus dimiliki oleh pihak yang ingin mendirikan CV, jadi disarankan anda harus membuat NPWP terlebih dahuu
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris setempat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Berapa modal minimum Dalam membuat cv????
Hi Bu Nosidama
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa tidak ada batas minimum untuk mendirikan CV. berbeda dengan PT yang memiliki batas minimum modal
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor notaris
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.