Tidak sulit mengetahui cara lapor pajak UMKM ini. Anda bahkan tidak perlu menunggu perhitungan pembukuan secara rinci di akhir tahun buku.

Cari tahu selengkapnya di artikel ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Pajak UMKM

Cara lapor pajak UMKM dan pengisian SPT kali ini diperuntukkan bagi orang pribadi pemilik usaha/pekerjaan bebas.

Menurut Peraturan Pemerintah No PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018, pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun diberi kemudahan dalam hal penghitungan pajak.

Dengan kata lain, cara ini diperuntukkan bagi orang pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang usahanya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun beberapa jasa profesi/pekerjaan bebas yang dikecualikan, antara lain: pengacara, artis, olahragawan, konsultan, penulis, dan seterusnya.

Tidak susah dalam proses lapor pajak UMKM ini. Anda bahkan tidak perlu menunggu perhitungan pembukuan secara rinci di akhir tahun buku. Anda dapat langsung membayarkan pajak tersebut setiap bulannya.

Perhitungan pajaknya pun mudah, cukup dengan menghitung total omzet selama bulan tersebut lalu kalikan dengan tarif 0,5%, maka hasil perhitungan tersebut merupakan nominal pajak yang Anda bayarkan setiap bulannya.

Fakta menariknya, pajak ini bersifat final. Artinya, Anda tidak perlu menghitung ulang berapa kekurangan pajak yang harus dibayarkan di akhir tahun.

Mudah Kok! Begini Panduan dan Cara Lapor Pajak UMKM 05 - Finansialku

[Baca Juga: Pelaku UMKM, Saatnya Pahami Pajak UMKM yang Harus Dibayarkan!]

 

Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?

Pelaporan pajak UMKM ini tergolong cukup mudah. Bahkan, Anda tidak perlu mengantre di kantor pajak. Cukup menggunakan formulir elektronik (e-form) di laptop/komputer Anda, semuanya beres.

Berikut ini hal-hal yang perlu Anda siapkan:

  1. Laptop
  2. Jaringan internet
  3. Rekap peredaran bruto usaha serta rekap pembayaran pajak setiap bulan
  4. Data harta, kewajiban (utang), susunan keluarga, dan data pendukung lain
  5. Kode EFIN (nomor identifikasi pengisian elektronik); Kode ini bisa Anda dapatkan dengan mendaftar di kantor pajak terdekat. Cukup sekali melakukan pendaftaran untuk seumur hidup pelaporan pajak.
  6. Kemauan yang kuat untuk mengisi pelaporan pajak dengan lengkap dan benar

 

Panduan Lapor Pajak UMKM

#1 Akses laman Direktorat Jenderal Pajak

Setelah semua hal-hal yang saya sebutkan diatas sudah Anda penuhi, Anda perlu untuk mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak di http://djponline.pajak.go.id.

Apabila anda belum pernah mendaftar sebelumnya klik pada link daftar (https://djponline.pajak.go.id/registrasi). Lalu, masukkan nomor NPWP (tanpa titik dan setrip), kode EFIN, serta kode keamanan.

Mudah Kok! Begini Panduan dan Cara Lapor Pajak UMKM 01 - Finansialku

[Baca Juga: Yuk Hindari 8+ Kesalahan Pengelolaan Uang UMKM]

 

Setelah itu, Anda akan menerima link aktivasi yang dikirim ke email Anda. Kemudian buat password untuk akun Anda.

Dengan demikian, Anda dapat langsung login ke akun djponline dengan username berupa nomor NPWP (tanpa titik dan setrip) serta password baru yang Anda buat.

 

#2 Jika Anda telah berhasil login ke djponline, klik pilihan e-form.

Mudah Kok! Begini Panduan dan Cara Lapor Pajak UMKM 02 - Finansialku

[Baca Juga: 3 Pengaruh dan Dampak Startup Terhadap UMKM Indonesia]

 

#3 Pilih menu “Buat SPT”

Karena Anda sedang melaporkan pajak UMKM, maka pertanyaan: Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? Bisa dijawab dengan “YA”. Kemudian klik formulir e-form SPT 1770.

Mudah Kok! Begini Panduan dan Cara Lapor Pajak UMKM 03 - Finansialku

[Baca Juga: Dapat Modal UMKM? Begini Langkah Jitu Memajukan Bisnis UMKM Anda!]

 

#4 Permintaan formulir

Setelah Anda masuk ke halaman permintaan formulir, untuk periode pelaporan yang dilaporkan di awal tahun 2020 adalah SPT dengan tahun pajak 2019.

Jenis SPT untuk laporan pertama adalah NORMAL dengan pembetulan ke 0, bagian hanya kirim token kosongkan (jangan di klik) kemudian kirim permintaan.

Mudah Kok! Begini Panduan dan Cara Lapor Pajak UMKM 04 - Finansialku

[Baca Juga: Kisah UMKM: Sobir Lubis Bocorkan Inspirasi Bisnis dan Rahasia Kesuksesannya!]

 

Halaman website akan otomatis men-download formulir elektronik. Terdapat sebuah kode verifikasi terkirim ke email untuk keperluan pengiriman. Untuk membaca formulir elektronik tersebut Anda perlu mengunduh dan meng-install alat baca (viewer) pada komputer/laptop Anda.

Klik pada sebelah kiri bagian download viewer. Lalu unduh dan install viewer. Setelah Anda meng-install viewer, berarti Anda telah siap melakukan pengisian formulir.

 

#5 Pengisian Formulir

  • Buka formulir elektronik dalam file unduhan di komputer. Setelah terbuka, hal pertama yang perlu Anda isi adalah harta, kewajiban dan, daftar susunan keluarga. Harta harus terisi dengan kondisi harta per 31 Desember 2019, susunan keluarga diisi: istri, dan anak.
  • Bagian berikutnya, isi bagian formulir penghasilan yang dikenakan final. Ini merupakan bagian terpenting dari pengisian SPT untuk UMKM karena pajak UMKM berdasarkan PP 46 dan PP 23 adalah pajak yang dikenakan final, pada formulir ini masuk ke bagian A nomor 16.

  • Cara pengisian bagian A nomor 16 ini dengan mengklik kotak kecil di bagian PP 46/23 (diatas dalam tanda panah). Nantinya akan muncul link untuk pengisian rekap penghasilan bruto dan pembayaran pajak yang telah dibayarkan.
  • Klik kotak warna biru di bagian atas sehingga muncul formulir berikut. Pada bagian alamat sertakan merek dagang/nama toko alamat toko, pada pilihan pindahkan ke lampiran III di klik sehingga terisi hitam.
  • Selanjutnya, pada halaman berikutnya maka formulir bagian A nomor 16 otomatis terisi dari pengisian rekapitulasi tersebut.
  • Apabila seluruh usaha Anda telah dibayarkan pajaknya berdasarkan PP 46/23 maka formulir- formulir selanjutnya terkait penghasilan netto dari usaha tidak perlu diisi karena ini hanya diisi untuk wajib pajak yang menggunakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak.

GRATISSS Download!!! Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis - Mock Up - Finansialku Jurnal

 

Ayo Lapor Pajak

Setelah semua langkah itu Anda lakukan, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. Jika pengisian SPT berjalan mulus, isi SPT melalui e-form ini hanya butuh waktu sekitar 10 menit. Jadi tunggu apa lagi? Segera lapor SPT Anda sebelum akhir April.

Selain bayar pajak, Anda juga perlu mengatur keuangan Anda agar teratur. Simak video di bawah ini yang akan membantu Anda mengatur keuangan bisnis UMKM.

 

Itulah panduan dan cara lapor pajak UMKM yang mudah. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi Anda sebagai pelaku UMKM. Jangan lupa bagikan artikel ini pada pelaku UMKM lainnya. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Indra Joko. 5 Februari 2019. Mudahnya Lapor Pajak UMKM dengan Formulir Elektronik. Kompasiana.com – https://bit.ly/39qIxbB

 

Sumber Gambar:

  • Pajak UMKM 1 – https://bit.ly/3dI9par
  • Pajak UMKM 2 – https://bit.ly/39qIxbB
  • Pajak UMKM 3 – https://bit.ly/39qIxbB
  • Pajak UMKM 4 – https://bit.ly/39qIxbB
  • Pajak UMKM 5 – https://bit.ly/39qIxbB
  • Pajak UMKM 6 – https://bit.ly/39qIxbB