Berikut ini adalah penyakit-penyakit yang pelayanannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut!

 

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

JKN merupakan salah satu program perlindungan sosial dari pemerintah kepada segenap masyarakat Indonesia. Meski begitu, Anda juga perlu mengetahui bahwa ada penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Seperti halnya asuransi pada umumnya, BPJS juga memiliki ketentuan serta kriteria tersendiri dalam mengkover setiap penyakit yang harus ditanggungnya.

Hal ini penting untuk masyarakat ketahui tidak salah persepsi dan dapat mengantisipasinya sejak dini. 

Antisipasi yang bisa Anda lakukan antara lain dengan mengikuti asuransi swasta, atau mengikuti program pelengkap BPJS yakni manfaat koordinasi alias coordination of benefit yang bekerjasama dengan pihak BPJS.

[Baca juga: 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?]

 

Daftar Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa jenis penyakit yang pelayannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain sebagai berikut:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  1. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  1. Perataan gigi seperti behel.
  1. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  1. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  1. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  1. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  1. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  1. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  1. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  1. Alat kontrasepsi.
  1. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  1. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  1. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  1. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  1. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  1. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  1. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 

Layanan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan manfaat jaminan kesehatan antara lain pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif.

Pelayanan tersebut juga termasuk obat-obatan, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai yang dibutuhkan.

Kemudian jika Anda mengalami sakit, maka perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I terlebih dahulu (puskesmas, klinik swasta).

Ada pun penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui faskes I antara lain:

  1. Kejang Demam
  1. Tetanus
  1. HIV AIDS tanpa komplikasi
  1. Tension headache
  1. Migren
  1. Bell’s Palsy
  1. Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  1. Gangguan somatoform
  1. Insomnia
  1. Benda asing di konjungtiva
  1. Konjungtivitis
  1. Perdarahan subkonjungtiva
  1. Mata kering
  1. Blefaritis
  1. Hordeolum
  1. Trikiasis
  1. Episkleritis
  1. Hipermetropia ringan
  1. Miopia ringan
  1. Astigmatism ringan
  1. Presbiopia

[Baca Juga: Ini Daftar Layanan Publik dengan Syarat BPJS Kesehatan]dan masih banyak lagi.

 

Sementara, untuk tindakan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  1. Operasi amandel
  1. Operasi batu empedu
  1. Operasi bedah mulut
  1. Operasi bedah vaskuler
  1. Operasi caesar
  1. Operasi hernia
  1. Operasi jantung
  1. Operasi kanker
  1. Operasi katarak
  1. Operasi kelenjar getah bening
  1. Operasi kista
  1. Operasi mata
  1. Operasi miom
  1. Operasi odontektomi atau operasi pencabutan geraham bungsu
  1. Operasi pencabutan pen
  1. Operasi penggantian sendi lutut
  1. Operasi tubektomi
  1. Operasi tumor
  1. Operasi usus buntu

 

Antisipasi Pengeluaran Akibat Terkena Penyakit

Semua orang tentu tidak ingin sakit, tapi risiko terkena penyakit sangatlah besar. Sudah sepatutnya bagi kita untuk melakukan antisipasi mulai dari menjaga kesehatan hingga mempersiapkan aspek keuangan.

Pasalnya, pengobatan sekaligus pemulihan juga memerlukan biaya. Bahkan untuk beberapa penyakit, biaya yang diperlukan tidak sedikit. 

Nah, asuransi kesehatan termasuk BPJS adalah langkah solutif yang bisa Anda jadikan sebagai alternatif pencegahan yang tepat. Sebab dengan mengikuti asuransi kesehatan, maka risiko dalam segi keuangan akibat terkena penyakit dapat terkover dengan baik.

Sayangnya masih banyak orang yang belum menyadari peran penting dari asuransi kesehatan ini. Oleh sebab itu, yuk perluas lagi literasi dan informasi mengenai asuransi kesehatan melalui ebook Finansialku berikut.

Di dalam ebook Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit” ini, Anda bisa mengetahui alasan mengapa asuransi kesehatan sangat penting bagi setiap orang. Sehingga Anda tak perlu lagi pusing-pusing memikirkan biaya jika sewaktu-waktu jatuh sakit. 

Dapatkan ebook ini secara gratis dengan klik tombol oranye di bawah ini! 

Download Sekarang! Ebook Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit, GRATIS!

 

Itulah informasi mengenai penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya.

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi: 

  • Tim Redaksi. 22 Februari 2022. 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS, Cek di Sini. Detik.com https://bit.ly/3Ijp279
  • Ruben Setiawan. 27 Januari 2022. 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS. Lifepal.co.id – https://bit.ly/357z78R